Full Transcript

·YouTLDR

Rangkuman Materi PPKn Kelas 10 Semester 1

34:07IndonesianTranscribed Jul 23, 2026
0:00

di Indonesia assalamualaikum

0:09

warahmatullah wabarokatuh jumpa lagi

0:11

dengan channel Bang Jono kali ini akan

0:14

menyampaikan rangkuman materi PPKN kelas

0:16

10 semester 1 sebelum lanjut

0:19

pembahasannya dukung channel ini dengan

0:21

cara like share dan subscribe Baiklah

0:24

kita ikuti pembahasannya

0:29

di tahun 1982 sila dalam kerangka

0:38

praktik penyelenggaraan pemerintahan

0:40

negara

0:44

Hai Nur juluk bahwa kekuasaan negara itu

0:46

dapat dibagi menjadi 3 macam yakni

0:48

kekuasaan legislatif eksekutif dan

0:50

federatif sedangkan mentas Kimba

0:53

kekuasaan negara meliputi kekuasaan

0:55

legislatif eksekutif dan yudikatif teori

0:59

mutasi ini dinamakan trias politika

1:02

penerapan pembagian kekuasaan di

1:04

Indonesia terdiri atas dua bagian yaitu

1:06

pembagian kekuasaan secara horizontal

1:07

dan pembagian kekuasaan secara vertikal

1:10

pembagian kekuasaan secara horizontal

1:12

yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi

1:15

lembaga-lembaga tertentu seperti

1:17

legislatif eksekutif dan yudikatif

1:20

pembagian kekuasaan secara vertikal

1:22

merupakan pembagian kekuasaan

1:23

berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian

1:26

kekuasaan antara beberapa tingkatan

1:29

pemerintahan pembagian kekuasaan pada

1:32

tingkat pemerintah pusat mengalami

1:34

pergeseran setelah terjadinya perubahan

1:36

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

1:38

tahun 1945 pergeseran yang dimaksud

1:41

adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan

1:44

negara

1:44

Hai yang umumnya terdiri atas tiga jenis

1:46

kekuasaan yaitu legislatif eksekutif dan

1:48

yudikatif menjadi 6 kekuasaan negara

1:51

seperti yang tercantum dalam pasal-pasal

1:53

Undang Dasar negara RI tahun belas empat

1:56

puluh lima yaitu satu kekuasaan

2:01

konstitutif kekuatan ini dijalankan oleh

2:03

MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal

2:05

pasal 3 ayat 1 2 kekuasaan eksekutif

2:09

kekuasaan ini dipegang oleh Presiden

2:11

sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4

2:13

ayat 13 kekuasaan legislatif kekuasaan

2:17

ini dipegang oleh DPR sebagaimana

2:19

ditegaskan dalam pasal 20 ayat 14

2:23

kekuasaan yudikatif kekuasaan ini

2:25

dipegang oleh MA dan MK sebagaimana

2:28

ditegaskan dalam pasal 4 ayat 25

2:31

kekuasaan eksaminatif atau inspektif

2:33

kekuasaan ini dijalankan oleh BPK

2:36

sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23

2:38

ayat 16 kekuasaan moneter kekuasaan ini

2:42

dijalankan oleh Bank Indonesia

2:44

Hai gimana ditegaskan dalam pasal 23d

2:48

dalam melaksanakan tugasnya Presiden

2:50

Republik Indonesia dibantu oleh seorang

2:52

wakil presiden dipilih bersamaan

2:54

dengannya melalui pemilihan umum serta

2:57

membentuk beberapa Kementerian Negara

2:58

yang dipimpin oleh menteri-menteri

3:00

negara menteri-menteri negara ini

3:02

dipilih dan diangkat beserta

3:04

diberhentikan oleh presiden sesuai

3:06

dengan kewenangannya keberadaan

3:11

Kementerian Negara Republik Indonesia

3:13

diatur secara tegas dalam pasal 17

3:15

undang-undang Dasar Negara Republik

3:16

Indonesia tahun 1945 yang menyatakan

3:20

ayat 1 presiden dibantu oleh

3:22

menteri-menteri negara ayat2

3:25

menteri-menteri itu diangkat dan

3:26

diberhentikan oleh presiden Ayat 3

3:29

setiap menteri membidangi urusan

3:31

tertentu dalam pemerintahan ayat 4

3:34

pembentukan pengubahan dan pembubaran

3:36

kementerian negara diatur dalam

3:37

undang-undang selain memiliki

3:40

Kementerian Negara Republik Indonesia

3:42

juga memiliki lembaga

3:44

teman Kementerian atau lpnk yang dahulu

3:47

namanya lembaga pemerintah nondepartemen

3:49

keberadaan lpnk diatur dengan Peraturan

3:52

Presiden Republik Indonesia yaitu gunung

3:56

Kudus sampai sediaan lebih Indonesia

3:57

nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan

4:00

tugas fungsi kewenangan susunan

4:03

organisasi dan tata kerja lembaga

4:06

pemerintah non departemen contohnya Din

4:09

BKN gula BBM Lemhanas lebih dan

4:13

sebagainya

4:15

Indonesia

4:17

Hai pancasila sebagai nilai mengandung

4:19

serangkaian nilai yaitu ketuhanan

4:21

kemanusiaan persatuan kerakyatan dan

4:23

keadilan K5 nilai tersebut merupakan

4:27

satu kesatuan yang utuh tidak

4:29

terpisahkan mengacu kepada tujuan yang

4:31

satu Pancasila sebagai suatu sistem

4:34

nilai termasuk kedalam nilai moral nilai

4:37

kebaikan dan merupakan nilai-nilai dasar

4:40

yang bersifat abstrak Pancasila yang

4:43

termuat dalam Pembukaan Undang Dasar

4:45

1945 merupakan landasan bangsa Indonesia

4:48

yang mengandung tiga tata nilai utama

4:50

yaitu dimensi spiritual dimensi kultural

4:53

dan dimensi institusional 30 utama yang

4:58

tertuang dalam pembukaan undang-undang

4:59

Dasar Negara Republik Indonesia tahun

5:02

1945 tersebut diatas harus senantiasa

5:05

menjadi pertimbangan dan perhatian dalam

5:08

sistem dan proses penyelenggaraan

5:10

pemerintahan dan pembangunan bangsa

5:14

Hai bab 2 ketentuan undang-undang Dasar

5:17

Negara Republik Indonesia tahun 1945

5:20

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

5:26

akhir-akhir Ayah Negara Kesatuan

5:28

Republik Indonesia

5:31

Hai wilayah lautan satu sunnah laut

5:33

teritorial batas laut teritorial ialah

5:36

Garis khayal yang berjarak 12 mil laut

5:38

dari garis dasar kearah laut lepas dua

5:41

Sunandar kontinen landas kontinen ialah

5:44

dasar laut yang secara geologis maupun

5:46

morfologi merupakan lanjutan dari sebuah

5:48

kontinen atau benua Adapun batas landas

5:51

kontinen tersebut diukur dari garis

5:53

dasar yaitu paling jauh 200 mil laut 3

5:56

zona ekonomi eksklusif atau Zee Zona

6:00

Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut

6:02

sudut lebar 200 mil laut ke arah laut

6:05

terbuka diukur dari garis dasar Bela yah

6:11

daratan wilayah daratan Indonesia juga

6:14

memiliki kedudukan dan peranan yang

6:16

sangat penting bagi tegaknya kedaulatan

6:18

Republik Indonesia C wilayah udara

6:21

wilayah udara Indonesia adalah ruang

6:24

udara yang terletak diatas permukaan

6:25

wilayah daratan dan lautan Dewi layah

6:29

ekstrateritorial wilayah

6:31

secara teritorial ini merupakan wilayah

6:33

negara kita yang dalam kenyataannya

6:35

terdapat di wilayah negara lain

6:38

perwujudan dari raya ini adalah

6:40

kantor-kantor perwakilan diplomatik

6:42

Republik Indonesia di negara lain

6:47

Hai status warga negara Indonesia

6:50

keberadaan keberadaan rakyat yang

6:53

menjadi penduduk maupun warga negara

6:54

secara konstitusional tercantum dalam

6:57

pasal 6 undang-undang dasar negara RI

6:59

tahun 1945 sebagai berikut ayat 1 warga

7:05

negara ialah orang-orang bangsa

7:07

Indonesia asli dan orang-orang bangsa

7:09

lain yang disahkan dengan undang-undang

7:11

sebagai warga negara ayat2 penduduk

7:14

ialah warga negara Indonesia dan orang

7:16

asing yang bertempat tinggal di

7:18

Indonesia ya juga hal-hal mengenai warga

7:21

negara dan penduduk diatur dalam

7:23

undang-undang kewarganegaraan republik

7:26

Indonesia diatur dalam undang-undang

7:28

nomor 12 tahun 2006 tentang

7:30

kewarganegaraan republik Indonesia

7:33

asas-asas kewarganegaraan Indonesia a us

7:37

us us Sanguinis atau asas keturunan

7:39

yaitu kewarganegaraan seseorang

7:41

ditentukan berdasarkan pada keturunan

7:44

orang yang bersangkutan B asal-usul

7:47

ia asas kedaerahan atau tempat kelahiran

7:49

yaitu kewarganegaraan seseorang

7:52

ditentukan berdasarkan tempat

7:54

kelahirannya adanya perbedaan dalam

7:59

menentukan kewarganegaraan di beberapa

8:01

negara yang menerapkan asas Ius Soli

8:04

maupun Ius Sanguinis dapat menimbulkan

8:07

dua kombinasi status kewarganegaraan

8:09

seseorang penduduk Aapa track itu adanya

8:13

seorang produk yang sama sekali tidak

8:15

mempunyai kewarganegaraan Devi batre

8:18

yaitu adanya seorang penduduk yang

8:19

mempunyai dua macam kewarganegaraan

8:22

sekaligus

8:23

Hai menurut penjelasan undang-undang RI

8:25

nomor 12 tahun 2006 tentang

8:27

kewarganegaraan republik Indonesia

8:29

dinyatakan bahwa Indonesia dalam

8:32

penentuan kewarganegaraan menurut

8:34

asas-asas sebagai berikut a asas Ius

8:37

Sanguinis B asas Ius Soli secara

8:41

terbatas J asas kewarganegaraan tunggal

8:44

di Asas kewarganegaraan ganda terbatas

8:50

powerful naturalisasi biasa adalah

8:52

proses naturalisasi yang diajukan oleh

8:56

orang asing dengan modus persyaratan dan

8:58

prosedur yang harus ditempuh

9:00

naturalisasi istimewa diberikan pada

9:02

orang asing yang telah berjasa kepada

9:04

negara Republik Indonesia atau dengan

9:06

alasan kepentingan negara setelah

9:08

memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan

9:10

Rakyat Republik Indonesia penyebab

9:14

hilangnya kewarganegaraan Indonesia

9:16

diantaranya ah memperoleh

9:19

kewarganegaraan atas kemauannya sendiri

9:21

b tidak menolak atau tidak melepaskan

9:23

kewarganegaraan lain C dinyatakan hilang

9:27

kewarganegaraannya oleh Presiden atas

9:29

kemauannya sendiri dengan ketentuan

9:32

telah berusia 18 tahun dan bertempat

9:34

tinggal di luar negeri di masuk ke dalam

9:38

dinas tentara asing tanpa disertai izin

9:40

dari Presiden eh masuk dalam dinas

9:43

negara asing atas kemauan sendiri yang

9:45

mana Cepetan telek dinas tersebut di

9:48

Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga

9:50

Indonesia dan sebagainya

9:54

uji kompetensi beragama dan

9:57

berkepercayaan di Indonesia kemerdekaan

10:00

beragama dan kepercayaan di Indonesia

10:02

dijamin undang-undang dasar negara RI

10:05

tahun 1945 dalam pasal 28e ayat 1 dan 2

10:10

sebagai berikut ayat 1 Setiap orang

10:13

bebas memeluk agama dan beribadat

10:15

menurut agamanya memilih pendidikan dan

10:17

pengajaran memilih pekerjaan memilih

10:20

kewarganegaraan memilih tempat tinggal

10:22

di wilayah negara dan meninggalkannya

10:24

serta berhak kembali 2 Setiap orang

10:28

berhak atas kebebasan meyakini

10:29

kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap

10:32

sesuai dengan hati nuraninya Disamping

10:35

itu dalam pasal 29 undang-undang Dasar

10:37

Negara Republik Indonesia tahun 1945

10:41

ayat 2 disebutkan bahwa negara menjamin

10:44

kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk

10:46

memeluk agamanya masing-masing dan untuk

10:49

beribadat menurut agamanya dan

10:50

kepercayaannya itu berbeda-beda

10:54

Hai keberagaman agama yang dianut oleh

10:57

bangsa Indonesia itu tidak boleh

10:59

dijadikan hambatan untuk memperkokoh

11:01

persatuan dan kesatuan bangsa hal

11:04

tersebut tentu saja akan terwujud

11:06

apabila dibangun kerukunan umat beragama

11:08

yang meliputi a kerukunan antar umat

11:12

seagama B kerukunan umum antar rumah

11:15

beragama C kerukunan antar umat beragama

11:18

dengan pemerintah sistem pertahanan dan

11:21

keamanan negara republik Indonesia

11:23

pertahanan dan keamanan negara pasal 31

11:27

sama dengan ayat 5 undang-undang Dasar

11:30

Negara Republik Indonesia tahun 1945

11:34

ketentuan pasal 30 undang-undang dasar

11:36

negara RI tahun 1969 bahwa usaha

11:41

pertahanan dan keamanan negara Indonesia

11:43

merupakan tanggung jawab seluruh warga

11:45

negara Indonesia dengan kata lain

11:47

pertahanan dan keamanan negara tidak

11:50

hanya menjadi tanggungjawab TNI dan

11:52

Polri saja tetapi masyarakat sipil

11:54

sangat bertanggungjawab terhadap

11:56

pertahanan dan keamanan negara TNI dan

11:59

Polri menduga bersama masyarakat sipil

12:01

menjaga keutuhan NKRI

12:06

wuih undang-undang Dasar Negara Republik

12:09

Indonesia tahun 1945 juga memberikan

12:14

gambaran bahwa usaha pertahanan dan

12:16

keamanan negara dilaksanakan dan

12:17

menggunakan sistem pertahanan dan

12:19

keamanan rakyat semesta thesis

12:21

hankamrata sistem pertahanan dan

12:23

keamanan semesta ini hakekatnya

12:26

merupakan segala upaya menjaga

12:27

pertahanan dan keamanan negara meliputi

12:29

seluruh Indonesia segenap sumber daya

12:31

nasional sarana dan prasarana nasional

12:34

serta seluruh wilayah negara sebagai

12:37

satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh

12:39

membela negara tidak harus dalam gede

12:42

perang tetap bisa diwujudkan dengan

12:44

cara-cara lain seperti berikut ini a

12:47

ikut serta dalam mengamankan lingkungan

12:49

sekitar seperti Siskamling Begu serta

12:52

membantu korban bencana di dalam negeri

12:54

C belajar dengan tekun Fajran Pendidikan

12:57

Kewarganegaraan atau BKN D mengikuti

13:00

kegiatan ekstrakurikuler seperti

13:02

Paskibra PMR dan pramuka e-pelatihan

13:05

dasar

13:06

pemikiran secara wajib F pengabdian

13:09

sebagai anggota TNI G pengabdian sesuai

13:13

dengan profesi keahlian

13:16

Indonesia

13:17

Hai Ridhonya materi tiga kewenangan

13:22

lembaga-lembaga negara menurut

13:25

undang-undang dasar negara RI tahun 1945

13:31

suprastruktur politik diartikan sebagai

13:34

mesin politik resmi di suatu negara yang

13:36

merupakan penggerak politik yang

13:38

bersifat formal dengan kata lain

13:40

suprastruktur politik merupakan gambaran

13:42

pemerintah dalam arti luas yang terdiri

13:45

atas lembaga-lembaga negara

13:47

infrastruktur politik adalah

13:49

kelompok-kelompok kekuatan politik dalam

13:51

masyarakat yang turut berpartisipasi

13:52

secara aktif kelompok-kelompok tersebut

13:55

dapat berperan menjadi pelaku politik

13:57

tidak bermalu untuk turut serta dalam

13:59

bentuk kebijaksanaan negara

14:02

infrastruktur politik contohnya partai

14:04

politik kelompok kepentingan atau

14:06

internet grup kelompok penekan pressure

14:08

group dan media komunikasi politik

14:11

kekuatan suprastruktur politik yang

14:13

tergolong kedalam lembaga negara

14:15

Indonesia adalah sebagai berikut 1

14:17

Hai guys bermunculan rakyat DPR dua

14:20

Dewan Perwakilan Rakyat atau BPR tiga

14:23

Dewan Perwakilan Daerah DVD 4 Presiden

14:26

dan Wakil Presiden 5 Mahkamah Agung 6

14:30

Makamah Konstitusi 7 Komisi Yudisial 8

14:34

Badan Pemeriksa Keuangan bisa dilihat

14:42

Bagaimana skema lembaga-lembaga dalam

14:47

sistem ketatanegaraan menurut

14:48

undang-undang Dasar Negara Republik

14:50

Indonesia tahun 1945

14:56

hai satu Majlis pertunangan rakyat MPR

15:06

Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD

15:09

pasal 2 ayat 1B anggota MPR berjumlah

15:13

sebanyak 50 anggota dan DPD berjumlah

15:16

sebanyak empat kali jumlah provinsi

15:19

anggota DPD undang-undang Nomor 22 Tahun

15:23

2003 jmpr adalah lembaga tinggi negara

15:26

dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

15:29

bukan lembaga tertinggi negara d tugas

15:32

dan wewenang MPR adalah berwenang

15:34

mengubah dan menetapkan undang-undang

15:35

dasar melantik presiden dan atau wakil

15:38

presiden dan hanya dapat memberhentikan

15:40

presiden dan wakil presiden dalam masa

15:42

jabatannya menurut undang-undang dasar

15:44

negara RI tahun 1945 sesuai pasal 31

15:48

ayat 2 dan ayat 3 eh ember juga memiliki

15:53

hak dan kewajiban sudah diatur dalam

15:55

undang-undang nomor

15:56

men-download 3 tentang susunan dan

15:58

kedudukan MPR DPR DPD dan DPRD dua Dewan

16:03

Perwakilan Rakyat atau DPR anggota DPR

16:06

dipilih melalui pemilu pasal 19 ayat 1

16:09

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

16:11

tahun 1950 tipe adalah fungsi legislasi

16:16

fungsi anggaran dan fungsi pengawasan

16:17

pasal 20 ayat 1 CH nggota DPR adalah hak

16:22

interpelasi hak angket dan hak

16:23

menyatakan pendapat pasal 20A apa2 deh

16:28

anggota DPR hak mengajukan pertanyaan

16:30

hak menyampaikan usul pendapat dan hak

16:32

imunitas pasal 22 ayat

16:36

Hai presiden a presidential guru SD

16:41

dipilih langsung oleh rakyat dalam satu

16:43

pasangan calon Pasal 6a ayat 1 Bessara

16:46

menjadi presiden diatur lebih lanjut

16:47

dalam undang-undang dasar negara RI

16:49

tahun 1945 Pasal 6 ayat

16:53

Hai Jelly kekuasaan presiden

16:55

undang-undang dasar negara RI tahun 1945

16:59

1949 DPR pasal 5 ayat 1 dan pasal 22

17:05

menetapkan Peraturan Pemerintah pasal 5

17:07

ayat 23 memegang kekuasaan tertinggi

17:09

atas angkatan darat laut dan udara pasal

17:12

10 bab menyatakan perang membuat

17:14

perdamaian dan perjanjian dengan negara

17:16

lain atas persetujuan DPR pasal 11 5

17:19

menyatakan keadaan bahaya bangsa 12-7

17:22

memberi grasi dan rehabilitasi dengan

17:24

memperhatikan pertimbangan Ma paksa 14

17:27

ayat 18 Brian S tidak polisi dengan

17:30

memperhatikan pertimbangan DPR pasca

17:32

badai 29 memberi gelar tanda jasa dan

17:35

lain-lain tanda kehormatan pasangan

17:37

belas 10 mengangkat dan menerima duta

17:40

dan konsul dengan memperhatikan

17:41

pertimbangan DPR pasal 13 11 membentuk

17:46

dewan pertimbangan yang bertugas

17:47

memberikan pertimbangan dan aset baru

17:49

presiden bangsa 1612 mengangkat dan

17:52

memberhentikan menteri-menteri negara

17:53

pasal 17 13 mengajukan RUU APBN pasal 23

18:00

dikunyah yang keempat pada Pemeriksa

18:03

Keuangan atau BPK hal BPK merupakan

18:06

lembaga yang bebas dan mandiri dengan

18:08

tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan

18:09

dan tanggungjawab keuangan negara pasal

18:13

23e ayat 1 b a c pemeriksaan BPK

18:16

diserahkan pada DPR DPD dan DPRD pasal

18:20

23e ayat 25 Mahkamah Agung atau macam2

18:26

merupakan bagan negara yang memegang

18:27

kekuasaan kehakiman di samping sebuah

18:30

mahkamah konstitusi di Indonesia pasal

18:33

24 ayat 2 B Mama bawain peradilan di

18:37

Indonesia bab 14 ayat 2 C kekuasaan

18:40

kehakiman merupakan Kekuasaan merdeka

18:42

untuk menyelenggarakan peradilan guna

18:44

menegakkan hukum dan keadilan pasal 24

18:46

ayat 1 dikunyah 6 mahkamah konstitusi

18:50

atau MK amak amak konstitusi memiliki

18:53

kewenangan

18:53

satu mengadili pada tingkat pertama dan

18:56

terakhir undang-undang terhadap

18:57

undang-undang dasar negara Republik

18:59

Indonesia tahun 1945 dua memutus

19:02

sengketa kewenangan lembaga negara yang

19:04

kewenangannya diberikan oleh

19:05

undang-undang Dasar Negara Republik

19:06

Indonesia tahun 1945 jika memutus

19:10

pembubaran partai politik

19:13

menu4 memutus hasil penelitian tentang

19:16

pemilu pasal 24c ayat 15 memberikan

19:21

putusan atas pendapat DPR mengenai

19:22

pelanggaran presiden Danau Toba presiden

19:24

menurut undang-undang Dasar pasal 24 C

19:27

ayat 2B Mahkamah Konstitusi

19:30

beranggotakan sembilan orang tiga

19:32

anggota dan juga nema tiga anggota

19:34

diajukan DPR dan tiga anggota diajukan

19:37

presiden 7 Komisi Yudisial atau kya2 Y

19:42

adalah lembaga Mandiri hidup untuknya

19:43

agar tujuan di PM Pasal 24b Ayat 3D KYT

19:49

berwenang mengusulkan Pengangkatan Hakim

19:51

Agung serta menjaga dan menegakkan

19:53

kehormatan keluhuran martabat dan

19:55

perilaku Hakim pasal 24 ayat 18 Dewan

20:01

Perwakilan Daerah atau DBD a DVD

20:05

merupakan bagian kanutan MPR yang

20:07

dipilih melalui pemilu dari setiap

20:09

provinsi DVD merupakan pada Roger

20:12

provinsi di

20:13

anggota DPD berdomisili di daerahnya bom

20:16

di daerah pemilihannya selama bersidang

20:20

bertempat tinggal di ibukota negara RI

20:23

DPD berhak mengajukan rancangan

20:25

undang-undang yang berkaitan dengan

20:27

otonomi daerah dan yang berkaitan dengan

20:29

daerah

20:32

di dalam tata kelola pemerintahan yang

20:36

baik terdapat tiga unsur pokok yang

20:38

bersinergis satu unsur pemerintah yang

20:41

dipercaya menangani operasi negara pada

20:44

suatu periode tertentu dua unsur swasta

20:46

beras wirausaha yang bergerak dalam

20:48

pelayanan publik tiga unsur warga

20:50

masakan atau sekunder untuk

20:53

mengkombinasikan kan tata kelola

20:54

pemerintah yang baik diperlukan beberapa

20:56

persyaratan diantaranya sebagai berikut

20:58

a mewujudkan efisiensi dalam manajemen

21:01

pada sektor publik antara lain dengan

21:03

memperkenalkan teknik-teknik Manajemen

21:05

perusahaan dengan arbitrase pemerintah

21:08

negara yang melakukan desentralisasi

21:10

emigrasi pemerintah B terwujudnya

21:13

akuntabilitas publik sesuatu yang

21:15

dilakukan oleh pemerintah harus dapat

21:17

dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

21:18

C Tersedianya perangkat hukum yang

21:20

memadai berupa peraturan

21:22

perundang-undangan yang mendukung

21:23

terselenggaranya sistem pemerintahan

21:26

yang baik partisipasi warga negara dalam

21:29

sistem politik di Indonesia 15 sekolah a

21:32

pilihan ketua kelas OSIS dan ketua

21:35

organisasi ekstrakurikuler seperti

21:36

Pramuka pecinta alam PMR Paskibra dan

21:39

sebagainya B pembuatan anggaran dasar

21:42

dan anggaran rumah tangga OSIS atau

21:43

organisasi Electra kurikuler yang

21:45

diikuti beforu diskusi atau musyawarah

21:48

yang diselenggarakan di sekolah2 di luar

21:52

masyarakat afour warga B memilih Ketua

21:54

RT RW 2 Desa ketua organisasi masyarakat

21:56

dan sebagainya C pembuatan peraturan

21:59

yang berupa anggaran dasar dan anggaran

22:01

rumah tangga bagi organisasi masyarakat

22:02

koperasi rtrw MD dan sebagainya 35

22:07

negara Abang pilihan umum untuk memilih

22:09

anggota legislatif dan presiden di

22:11

pemilihan kepala daerah secara langsung

22:13

atau Pilkada C aksi Demonstrasi yang

22:16

tertib damai dan santun tempat hubungan

22:21

struktural dan fungsional pemerintah

22:23

pusat dan daerah

22:27

ah ah desentralisasi atau otonomi daerah

22:30

dalam konteks negara satu desentralisasi

22:34

desentralisasi pada dasarnya adalah

22:36

suatu proses penyerahan sebagian

22:37

wewenang dan tanggungjawab barusan yang

22:39

semula adalah urusan pemerintah pusat

22:41

kepada badan-badan atau lembaga lembaga

22:43

pemerintah daerah tujuannya adalah agar

22:46

urusan urusan dapat beralih kepada

22:48

daerah dan menjadi wewenang serta

22:50

tanggung jawab pemerintah daerah

22:51

praktiknya desentralisasi sebagai suatu

22:55

sistem penyelenggaraan pemerintah daerah

22:56

memiliki beberapa kelebihan dan

22:58

kelemahan kelebihan desentralisasi

23:00

diantaranya adalah sebagai berikut a

23:03

struktur organisasi yang

23:04

didesentralisasikan merupakan

23:06

pendelegasian wewenang untuk memberikan

23:09

manajemen pemerintah pusat B mengurangi

23:12

bertumpuknya pekerjaan di pusat

23:14

pemerintahan C dalam menghadapi

23:16

permasalah yang amat mendesak pemerintah

23:18

daerah tidak perlu menunggu instruksi

23:19

dari pusat

23:22

Hai Dear hubungan yang harmonis tahu

23:25

ditingkatkan Dan dapat lebih

23:27

dioptimalkan negara kerja antar pembalap

23:29

pusat dan daerah D peningkatan efisiensi

23:32

dalam sejarah HAM khususnya peninggalan

23:34

pemerintahan pemerintah pusat maupun

23:35

pemerintah daerah F dapat mengurangi

23:38

birokrasi dalam hati buruk karena

23:40

keputusan tak dapat Segera dilaksanakan

23:42

di bagi organisasi yang besar dapat

23:44

beroleh manfaat dari keadaan di tempat

23:47

masing-masing h-10 rencana dapat jelas

23:50

ditetapkan secara keseluruhan maka pada

23:52

awalnya dapat diterapkan dalam suatu

23:55

bagian tertentu terlebih dahulu sehingga

23:57

rencana dapat diubah ih Resiko yang

24:00

mencakup kerugian dalam bidang

24:02

kepegawaian petugas lintas dan

24:04

organisasi dapat terbagi-bagi

24:10

ciri-ciri dapat diadakan pembedaan dan

24:14

pengkhususan yang berguna bagi

24:16

kepentingan pria tertentu ke titik

24:18

sentralisasi secara psikologis dapat

24:20

memberikan kepuasan bagi daerah karena

24:22

sifatnya yang langsung Adapun kelemahan

24:25

desentralisasi diantaranya adalah

24:27

sebagai berikut a besarnya badan-badan

24:29

struktur pemerintahan yang membuat

24:31

struktur pemerintahan pertama kompleks

24:33

yang berimplikasi pada lemahnya

24:35

koordinasi B keseimbangan dan kesesuaian

24:38

antara bermacam-macam budaya daerah

24:40

dapat lebih mudah terganggu C desentrasi

24:43

dari Troya mendorong timbulnya paham

24:45

kedaerahan D keputusan yang diambil

24:48

memerlukan waktu lama karena memerlukan

24:50

perundingan yang bercerita lele eh

24:52

desentralisasi memerlukan biaya yang

24:54

besar dan sulit untuk memperoleh

24:55

keseragaman dan kesederhanaan dua

25:00

otonomi daerah menurut undang-undang RI

25:02

Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan

25:05

kedua atas undang-undang nomor 23 tahun

25:07

2014 tentang pemerintahan daerah

25:10

OK Google Mitra adalah hak wewenang dan

25:12

kewajiban daerah untuk mengatur dan

25:16

mengurus sendiri urusan pemerintahan dan

25:18

kepentingan masyarakat sesuai dengan

25:19

peraturan perundang-undangan negara

25:21

Republik Indonesia sebagai negara

25:23

kesatuan menganut asas desentralisasi

25:26

dalam penyelenggaraan pemerintahan

25:28

dengan memberikan kesempatan dan

25:30

keleluasaan kepada daerah untuk

25:32

menyelenggarakan otonomi daerah dalam

25:35

pelaksanaan otonomi daerah prinsip

25:37

otonomi daerah yang dianutnya adalah

25:40

nyata bertanggungjawab dan dinamis nyata

25:45

adanya otonomi ternyata diperlukan

25:47

sesuai dengan situasi dan kondisi

25:49

objektif di daerah B bertanggung jawab

25:51

pemborong Tommy diselaraskan dibayarkan

25:54

untuk memperlancar pembangunan disturber

25:56

so terakhir C dinamis rasa otonomi itu

25:59

selalu menjadi sarana dan dorong untuk

26:01

lebih baik dan maju

26:04

Paul B kedudukan dan peran pemerintah

26:06

pusat pemerintah pusat dalam pelaksanaan

26:08

otonomi daerah memiliki tiga fungsi

26:10

afeksi layanan service Inc verb-noun

26:14

fungsi pelaksanaan pelayanan dilakukan

26:16

dalam rangka memenuhi kebutuhan

26:18

masyarakat dengan cara tidak

26:20

diskriminatif dan tidak membenarkan

26:21

serta dengan kualitas yang sama B fungsi

26:24

pengaturan regulating fungsi-fungsi ini

26:28

memberikan penekanan bahwa pengaturan

26:31

tidak hanya kepada rakyat Sabit pada

26:33

penderita sendiri C fungsi pemberdayaan

26:35

Kursi ini dicelupkan pemerintah dalam

26:39

rangka pemberdayaan masyarakat masa tahu

26:41

menyadari diri dan mampu memilih

26:43

alternatif yang baik untuk mengatasi

26:45

atau menyelesaikan persoalan yang

26:47

dihadapinya pemerintahan daerah negara

26:50

kan urusan pemerintahan yang menjadi

26:51

kewenangannya kecuali urusan

26:54

pemerintahan yang oleh undang-undang

26:55

ditentukan menjadi urusan pemerintah

26:57

pusat urusan pemerintahan yang menjadi

27:00

urusan pemerintah pusat meliputi politik

27:02

luar negeri pertahanan

27:04

nyaman yustisi moneter dan fiskal

27:06

nasional agama serta Nurma

27:11

the Bear

27:14

Hai ada beberapa tujuan diberikannya

27:16

kewenangan kepada pemerintah pusat dalam

27:18

pelaksanaan musyawarah meliputi tujuan

27:20

umum sebagai berikut a meningkatkan

27:22

kesejahteraan rakyat B memperhatikan

27:25

pemerataan dan keadilan C menciptakan

27:27

demokratisasi D menghormati serta

27:30

menghargai berbagai kearifan atau

27:31

nilai-nilai lokal dan nasional Im

27:34

berarti kan potensi dan keanekaragaman

27:36

bangsa ke tingkat lokal maupun nasional

27:41

Hai Jeju dudukan dan peran pemerintah

27:43

daerah kewenangan pemerintah daerah

27:46

Indonesia adalah sebuah negara yang

27:48

Brayan terbagi atas daerah-daerah

27:49

provinsi tidak provinsi tersebut terdiri

27:52

atas daerah kabupaten dan kota setiap

27:54

daerah provinsi daerah kabupaten dan

27:56

daerah kota mempunyai pemerintahan

27:57

daerah yang diatur dengan undang-undang

27:59

pemerintahan daerah adalah

28:00

penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh

28:03

pemerintah daerah dan DPRD menurut asas

28:06

otonomi dan tugas pembantuan dengan

28:08

prinsip otonomi seluas-luasnya dalam

28:10

sistem dan prinsip negara kesatuan

28:12

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

28:14

dalam undang-undang dasar negara

28:16

Republik Indonesia tahun 1945

28:19

pemerintahan daerah provinsi kabupaten

28:21

dan kota memiliki Dewan Perwakilan

28:23

Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya

28:25

dipilih melalui pemilihan umum

28:27

penyelenggaraan pemerintah daerah

28:29

menggunakan asas otonomi dan tugas

28:31

pembantuan tugas pembantuan atau medwin

28:35

adalah keikutsertaan pemerintah daerah

28:37

untuk melaksanakan urusan pemerintah

28:39

yang kewenangannya lebih luas dan lebih

28:41

tinggi

28:41

daerah tersebut beberapa urusan yang

28:46

menjadi kewenangan pemerintah daerah

28:48

untuk kabupaten kota meliputi beberapa

28:50

hal diantaranya a perencanaan dan

28:52

pengendalian pembangunan B perencanaan

28:54

pemanfaatan dan pengawasan tata ruang di

28:57

penyelenggaraan ketertiban umum dan

28:59

ketentraman masyarakat di penyedia and

29:02

sarana dan prasarana umum e-pelanggaran

29:04

bidang kesehatan Eh penegaraan berikan

29:07

dan sebagainya kewenangan pemerintah

29:09

daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah

29:10

dilaksanakan dengan luas utuh dan bulat

29:13

yang meliputi perencanaan pelaksanaan

29:15

pengawasan pengendalian dan evaluasi

29:17

pada semua aspek pemerintahan indikator

29:20

untuk menentukan serta menunjukkan bahwa

29:22

pelaksanaan Chrono tersebut di berjalan

29:25

dengan baik dapat diukur dari tiga

29:26

indikasi dari berikut atau terjadinya

29:29

keseimbangan pembangunan di wilayah

29:31

Indonesia baik berskala lokal maupun

29:32

nasional diterjang punya peranan

29:35

pemerintah bagi seluruh penduduk

29:37

Indonesia storage yang merata C

29:39

Tersedianya pelayanan pemerintah yang

29:41

lebih efek

29:41

Hai dan efisien

29:45

tetapi sebaiknya tolak ukur yang dipakai

29:47

untuk merelaksasikan ketika di kantor di

29:50

atas aparat pemerintah pusat dan daerah

29:52

diharapkan memiliki sikap sebagai

29:55

berikut a kapabilitas kemampuan aparatur

29:58

B integritas melintas J setup British

30:04

penerimaan dan di akuntabilitas

30:07

kebudayaan dan tanggungjawab undang

30:09

dasar negara Republik Indonesia tahun

30:11

1945 pasal 12b ayat 1 menyatakan negara

30:16

mengakui dan menghormati satuan-satuan

30:18

pemerintahan daerah yang bersifat khusus

30:20

atau bersifat istimewa yang diatur

30:22

dengan undang-undang undang-undang

30:24

dimaksud adalah undang-undang RI Nomor 9

30:26

tahun 2012 tentang perubahan kedua atas

30:28

undang-undang nomor 23 tahun 2014

30:31

tentang pemerintahan daerah adapun yang

30:33

dimaksud dengan sablon sektor

30:35

pemerintahan daerah yang bersifat khusus

30:37

adalah Daerah yang dipilih diberi

30:39

otonomi khusus yaitu Daerah Khusus

30:41

Ibukota Jakarta dan provinsi Papua

30:43

ataupun Daerah Istimewa

30:45

agar Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa

30:46

Jogjakarta gedein

30:51

lagu2 ngan struktural dan fungsional

30:53

pemerintah pusat dan daerah hubungan

30:56

struktural pemerintah pusat dan daerah

30:58

dalam sistem negara kesatuan Republik

31:00

Indonesia terdapat dua cara yang dapat

31:02

menghubungkan antara pemerintah pusat

31:04

dan pemerintah daerah dan pertama

31:06

disebut dengan sentralisasi BSK urusan

31:09

fungsi tugas dan wewenang penyelenggara

31:10

pemerintahan ada pada Kemenag pusat yang

31:13

pelaksanaannya dilakukan secara

31:14

dekonsentrasi jarak 2 dikenal sebagai

31:18

desentralisasi ini segala urusan tugas

31:22

dan wewenang pemerintahan diserahkan

31:23

seluas-luasnya kepada pemerintah daerah

31:26

pelimpahan wewenang dengan cara

31:28

dekonsentrasi dilakukan melalui

31:30

penggergajian wewenang wadah berangkat

31:32

yang berada di bawah air artisnya di

31:34

daerah tympanum menang dengan cara

31:36

desentralisasi dilakukan melalui

31:38

penelitian seluruh San kepada daerah

31:40

otonom

31:41

hai hai

31:42

Hai secara subur hubungan program pusat

31:46

pemerintah daerah diatur dalam peraturan

31:49

pemerintah nomor 84 tahun 2000

31:51

berdasarkan tersebut daerah diberi

31:54

kesempatan untuk membentuk

31:55

lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan

31:57

kebutuhan darah untuk lebih jelasnya

32:00

hubungan struktural seperti dapat

32:02

dilihat pada bagan berikut

32:15

Rp

32:17

MP3

32:18

Hai hubungan fungsional pemerintah pusat

32:21

dan daerah pada dasarnya pemerintah

32:23

pusat dan pemerintah daerah memiliki

32:25

hubungan kewenangan yang saling

32:27

melengkapi satu sama lain lupa tersebut

32:30

terletak pada visi misi tujuan dan

32:32

fungsinya masing-masing visi dan misi

32:35

kedua lembaga ini baik di tingkat lokal

32:37

maupun nasional dalam melindungi serta

32:39

memberi ruang kebebasan kepada daerah

32:41

untuk mengolah dan mengurus rumah

32:42

tangganya sendiri berdasarkan kondisi

32:45

dan kemampuan daerah Adapun Tujuannya

32:47

adalah untuk melayani masyarakat radio

32:49

dan merata dalam berbagai aspek

32:52

kehidupan fungsi pemerintah pusat dan

32:54

daerah adalah sebagai pelayan pengatur

32:56

dan pemberdayaan masyarakat hubungan

32:59

wewenang antara benda pusat dan

33:00

pemerintah daerah provinsi kabupaten dan

33:02

kota atau Antara provinsi dan kabupaten

33:05

dan kota diatur dalam undang-undang

33:07

dengan memperhatikan kekhususan dan

33:10

keragaman daerah

33:14

Hai hubungan keuangan pelayanan umum

33:17

pemanfaatan sumberdaya alam dan

33:19

sumberdaya lainnya antara pemberian

33:21

pusat dan pemerintahan daerah diatur dan

33:23

dilaksanakan secara adil dan Selaras

33:25

gerakan undang-undang pemerintahan

33:27

daerah dalam menyelenggarakan urusan

33:29

pemerintahan memiliki hubungan dengan

33:31

pemerintah pusat dan dengan membangun

33:34

parutan daerah lainnya hubungan tersebut

33:36

meliputi berwenang keuangan player umum

33:39

pemanfaatan sumberdaya alam dan

33:41

sumberdaya lainnya juga tersebut dan

33:44

menimbulkan kontraksi dan keren antar

33:47

susunan pemerintahan Demikian surat

33:51

kesehatan banyak jangan lupa

33:56

konvensional masih Assalamualaikum

34:02

[Musik]

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free