Perubahan Besar PAJAK Pengusaha, Investor & Trader - Ft. Vincent Liyanto
So biasanya kan orang yang punya modal
R00 juta dia trading sampai trading
volumenya itu 2 M belum tentu untung
kan.
Betul bisa aja rugi.
Tapi ini bisa menghilangkan%
dan itu selamanya.
Betul.
Kalau misal untuk investor aman
aman.
Oh karena kamu beli hold sudah enggak
tahu. Pokoknya 3 tahun 4 tahun 5 tahun.
Tapi kalau daily tradingmu itu secara
intensitas banyak nah itu dianggap
sebagai usaha. Nah itu yang mematikan
menurutku. Gua udah rungkat R juta, gua
tetap harus bayar dividen [musik]
10%-nya gitu. Soalnya dilihatnya gua gak
ada tambahan apa-apa gitu. Kayak gini.
Oke, jawabannya enggak perlu bayar
dividen 10%-nya selama saham yang
rungkat tadi itu kita enggak cuts. Kalau
misal cutl gimana? Nah,
[musik]
hari ini kita kedatangan sama Bro
Vincent. Biasanya ya, biasanya gue itu
kalau misalnya undang sama teman gua
yang suhunya pajak lah, itu biasanya
cuman sekali setahun gitu kan. Tapi kali
ini baru aja gua undang teman gua
namanya NGJ. Sekarang gua undang teman
gua lagi namanya Vincent gitu kan.
Soalnya ada perubahan yang apa ya
lumayan besar dan kayaknya ee bisa
ngefek ke banyak orang gitu orang-orang
terutama yang investor, trader ya kan eh
e-commerce juga. Dan gua kemarin submit
beberapa pertanyaan. Tentu itu yang
menjadi konsern-konsern banyak orang ya,
marketplace lah, pajak investor, pajak
trader, pajak pengusaha dan
perubahan-perubahan lainnya. Nah, supaya
daripada gua yang ngebaca dokumentasinya
lalu gua ment-translate buat teman-teman
dan gua bukan pakar pajak, mendingan ada
orang yang pakar pajak yang menjelaskan
apa yang terjadi. Ini bro, kita langsung
mulai dari pertanyaan yang paling banyak
ditanya. Apakah pajak trader sebagai
pengusaha terpisah dari pajak final 0,1%
berdasarkan PP20 jika pengusaha omset di
bawah 4,8 M dan biasa trading, bagaimana
perhitungan omsetnya? Nah, lu boleh
sharing enggak sih, Bro? Coba rangkumin
dulu perubahannya itu apa baru kita
jawab pertanyaannya gitu.
Oke. Jadi triggernya kan sebenarnya ya
PP20 tahun 2026 itu kan yang keluarnya
itu 29 Mei walaupun waktu itu sudah
diundangkan 22 April kan gitu ya. I
tahun ini.
Iya, betul. Nah, terus kemudian dari
sana kan ada nih beberapa gejola,
perubahan dan lain sebagainya. Mungkin
di podcast sebelumnya sama ee teman yang
satunya udah udah udah dibahas lah gitu
kan. Nah, kita mengacunya ke pasal 58 ee
huruf ini ya, pasal 58 nomor 1 ee huruf
A gitu ya. Nah, di sana itu dikatakan
sebenarnya peredaran bruto itu
mengacunya adalah penghasilan usaha dan
jasa sehubungan dengan pekerja bebas
yang dikenakan pajak bersifat final
maupun tidak final. Ya. Nah, kalimat
itulah yang lagi gonjang-ganjing nih
sekarang di dunia persahaman. Karena kan
pada dasarnya ada orang yang dia invest
saham, main saham, tapi juga punya usaha
ril kan di lapangan. Entah itu mereka
masih UMKM dan sebagainya. atau terbalik
kali, Bro. Terbalik UMKM-nya, bisnisnya,
usahanya atau freelance-nya, tapi dia
juga invest saham. [tertawa]
Kebanyakan kayak kayak gitu deh. Betul.
Betul. Nah, kalimat itu di pasal
tersebut itu lagi bergejolak. Kenapa?
Karena sebenarnya pemicunya atau
pencetusnya itu adalah event penyuluhan
atau sosialisasi tanggal 17 Juni kemarin
dari P2 ee P2P Humas ya. Jadi kantor
pusat DJP itu panggil banyak wajib pajak
ya kan untuk penyuluhan
menginterpretasikanlah isinya PP20 tahun
2026 itu beserta dengan contoh-contoh.
Nah, terus kemudian dikatakan di sana
kalau misalnya Bapak, Ibu punya usaha
entah UMKM, jual baju kah, jual apa dan
sebagainya, tapi juga invest di dunia
saham, trading dan lain sebagainya itu
bisa dianggap sebagai satu kesatuan
omset usaha dalam rangka uji omset 4,8
M. Apakah nanti tahun depannya Bapak,
Ibu masih bisa pakai tarif 0,5% atau
enggak? Kayak gitu. Oke, kalau misalnya
gua rangkumin yang kita lagi
mempertanyakan, yang kita lagi
diskusikan itu adalah jadi contoh kayak
gini ya. Misalnya nih misal kita punya
UMKM, kita punya omset misal 4M lah.
Kita punya omset 4M, kita punya net
margin misalnya 15% 600 juta gitu kita
punya keuntungan gitu kan.
Nah, 4M terus kita juga trading saham
nih.
Kita investasi saham ya kan? invest
saham misalnya kita punya modal itu R00
juta.
R juta kita punya modal. Tapi yang
namanya kita
jual beli, jual beli, jual beli saham
tersebut dari R00 juta modal kita bisa
aja dalam waktu 1 tahun kita itu trading
volumenya itu 2 M.
Oke,
bisa aja kan cuman 10 kali kan jual
beli, jual beli sekali sebulan udah 10 M
eh udah udah R juta jadi 2 M gitu kan.
Nah, berarti kan gua tradingnya itu 2 M
volumenya sekarang gua omset diusahakan
4 M. 6 M dong.
6 M dong. Nah, apakah ditotalin
maksudnya?
Nah, itu yang dimaksud di sosialisasi
dari P2 humas ya.
Maksudnya apa tuh? Yang yang mereka
sosialisasi adalah di tootal.
Betul.
Yang disosialisasikan itu ditotal.
Yang yang mereka bilang adalah ini
harusnya ditotal nih.
Betul. Loh.
Nah, jadi 4 M usaha itu sama 2 M putaran
di pasar modal itu, itu dianggap satu
kesatuan 6 M. Sehingga itu akan jadi
dasar apakah nanti masih bisa pakai
tarif 0,5% UMKM enggak untuk orang
pribadinya ini yang jualan baju tadi.
Berarti yang omset 4M dengan dia punya
tadi ya net profit margin 15% sama
dengan 600 juta setahun dia kan bayarnya
kan ee pajak 0,5%.
Betul. Kali 4 M tadi.
Iya kan?
Iya kan? 0,5% * 4 M. Betul. Nah,
sekarang dengan adanya dia punya trading
2 M ini langsung enggak bisa 0,5% dong
tahun depannya. Enggak bisa. Betul. Dan
itu sekali hangus berlaku selamanya
enggak akan pernah bisa pakai. Sekalipun
mungkin dia wah kapok nih gua hangus nih
0,5%. Tahun depan dia memutuskan untuk
pensiun saham nih. Cuma fokus gua gua
mau yang 4 M-nya aja soalnya kan R00
juta. So biasanya kan orang yang punya
modal R00 juta dia trading sampai
trading volumenya itu 2 M belum tentu
untung kan.
Betul. Bisa aja rugi.
Bisa aja rugi.
Bisa aja untungnya itu sebenarnya dari 2
M bisa aja untungnya R juta gitu
misalnya.
Iya atau mungkin rugi R juta
atau mungkin rugi R juta.
Iya. Tapi ini bisa menghilangkan%
dan itu selamanya.
Betul. Karena yang dilihat kan omset
peredaran Boruto dan di mata penyulunya
waktu itu ya yang bikin dunia
gonjang-ganjing ini omset itu ya putaran
antara jual dan beli yang totalnya 2 M
tadi.
Nah, cuman ya
oke ada good news-nya enggak nih? Gua
lagi nunggu good [tertawa] news nih.
Good news-nya apa nih?
Kalau good news kalau dibilang good
banget enggak lah ya. Masih normal news
lah gitu [tertawa] ya.
Nah. banyak pakar pajak lah ee yang
mendebat hal seperti ini. Kenapa? Karena
kan dianggapnya begini, kalau memang
trading saham itu peredaran brutonya
masuk ke uji omset 4,8 miliar 0,5%
UMKM-nya ya enggak adil dong. Di mana
katakanlah yang dihitung kan tadi 2 M
ya. 2 M itu kan termasuk jual dan beli
kan. Nah, sedangkan kalau kita asumsi
omset, omset itu kan jual doang.
Hm.
Kenapa kok lihatnya jual dan beli? ya
jualnya doang kan itu satu masuk akal
kan make sense gitu kan.
Terus kemudian yang kedua
itu enggak bisa dianggap usaha karena
apa? Karena kalau misalnya kita mengacu
ke definisi usaha ya usaha itu kan
seperti apa ya contoh kita punya
karyawan, kita punya kantor kah? Terus
kemudian kita mengupayakan strategi
marketing kah dan lain sebagainya di
mana itu benar-benar usaha kan. Nah,
pada dasarnya ini cuman membuat model
atau kekayaan kita itu bisa lebih
bertumbuh lewat capital market kan.
Tapi kebanyakan tambah miskin sih
sekarang
SG turun-turun [tertawa] kalau itu
undangnya Michael dan
Iya iya iya.
Nah, jadi definisi usaha yang diutarakan
oleh penyulunya dari DJP dengan
pakar-pakar pajak yang ada di Indonesia
itu sudah bentrok. H
di mana dari situ belum ada titik temu.
Kenapa aku bilang enggak ada titik temu?
Karena di perdebatan itu kita bukan cari
siapa yang benar, siapa yang salah kan,
tapi ya regulatornya harus mengeluarkan
aturan turunan untuk membuat ininya
clear.
Oke.
Perdebatannya. Bahkan yang konyolnya
lagi adalah di saat penyulu dari DJP
pusat itu mengutarakan main saham atau
trading saham itu masuk ke kategori uji
omset 4,8 miliar. Kalau kita lihat di
kring pajak ya, kring pajak itu ada loh
ada ada orang yang tanya ya ini masuk
enggak? Nah, jawabannya kring pajak itu
unik. Kita kita coba lihat ya.
Kring pajak itu apa sih?
Kring pajak itu saluran edukasinya DJP.
Dia kayak kayak BCA. Halo BCA-nya gitu.
Kalau misalnya pengin tanya ada yang
kurang clear, lu nanya gitu.
Betul. Dan kita bisa tanyanya via phone
iya kan? Atau kita pakai sosial medianya
dia. Biasanya dia pakai X.
Oh dia responsif di X. respons. Oh, jadi
bisa Q&A.
Betul.
Oke. Ini siapapun bisa aksesun. Betul.
Dan jawabannya publik juga bisa tahu.
Jadi bukan di via direct message,
bukan DM gitu. Oke.
Nah, ini kalau misalnya kita lihat ya.
Jadi king pajak ya. Ini pajak untuk kita
ya namanya Cenang Biro.
Oke. Dia bilang, "Hai Kak, sesuai dengan
pasal 58 ayat 1 A PP20 tahun 2026,
besarnya peredaan bruto sebagaimana
dimaksud pada pasal 57 ayat 1 merupakan
jumlah ini penting nih. Keseluruhan
peredaran bruto atas penghasilan dari
usaha dan jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas dalam 1 tahun." Oke, ya
kan? Nah, terus kemudian dia bilang baik
yang dikenakan pajak bersifat final
maupun ee penghasilan tidak bersifat
final maupun yang final termasuk peredan
bruto yang diterima atau diperoleh di
luar negeri. Oke, clear kan? Nah,
sepanjang penghasilan dari penjualan
saham atau kripto tersebut tidak
termasuk penghasilan dari usaha dan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka
tidak digolongkan penghasilan bruto. Ya,
Kak. Apabila kakak butuh penegasan dan
lain sebagainya, maka harus konfirmasi
ke KPP.
Oke,
ya. Ini dari nging pajak. Nah, tapi
konyolnya lagi kalau kita tanya ke KPP,
penyulu di KPP, AR-nya di KPP, tiap-tiap
KPP itu bisa beda jawaban.
Iya.
Sebentar, Kak. Oke. Kan semua orang
pasti beda KPP ya kan tergantung tinggal
di mana kerja di sekolah domisili gitu
kan. Kan pasti kita sebagai nasabah kita
bisa dong. Nah, nih lu bisa lihat
[mendengus] dari yang dipublikasi di
sosmet kan omongannya seperti ini gitu.
Apakah ini tidak bisa dibawa sebagai
barang bukti bahwa harusnya seperti ini
loh gitu.
Nah, ada dasar perdebatannya juga. Oke.
Jadi, KPP tiap-tiap penyuluh ya,
termasuk yang penyuluh DJP pusat tadi,
mereka itu mengacu ke peraturan
pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang
ee penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko atau kasarannya yang
ngatur KBLI lah. Iya. Nah, di KBLI tahun
2025 yang terbaru yang sudah berlaku
sekarang per 18 Juni kemarin itu
semuanya ya KBLI dari sekian banyak itu
kalau kita cari ternyata ada loh KBLI
64994
itu KBLI untuk [mendengus]
trader saham yang bersifat personal.
Hm.
Jadi kalau misalnya kita lihat ya KBL
2025 64994 perdagangan di pasar keuangan
atas nama sendiri. Hm.
Jadi dia bilang kelompok ini mencakup
perdagangan berbagai macam instrumen
keuangan ya jelas saham valta asing,
kontrak komoditas, kripto atas nama
sendiri trader dan atas aset keuangan
seperti Bion dan sebagainya ya. Nah,
terus kemudian di sini transaksi efek
dan kontrak komoditas atas nama orang
lain kepialangan ya dan lain sebagainya.
Ini yang ada kabelinnya nomor lain ini
enggak masuk. Berarti dia itu fokus ke
nama sendiri KBELI ini 64994.
Artinya apa tuh, Bro?
Nah, artinya adalah dari KPP tiap
penyuluh yang bisa beda-beda itu ada
yang ikut omongan kering pajak selama
wajib pajaknya bisa membuktikan bahwa
itu bukan usaha. Iya kan? Jadi ibaratnya
dia lihat substance overform-nya.
Ada juga yang bilang ya kalau misalnya
memang kamu cari cuan, tujuanmu cuman
cari cuan. Jadi dilihat dia cuma dari
cari cuannya doang ya. Ya harusnya kamu
juga memenuhi syarat KBLI 64994 ini.
[mendengus] Artinya secara pribadi dia
di harus bikin PT gitu kan maksudnya
dengan KBLI ini atau gimana? secara
pribadi dia harus punya NIB pribadi dan
mencantumkan KBL 64994 ini. Tapi
sekalipun enggak punya NIB pribadi
karena dia enggak ngurus ya, tapi kantor
pajaknya bisa jadi berpatokan bahwa loh
kamu kan personal, kamu kan trader, kamu
jual beli saham, tujuanmu cari untung.
Ya, kita mengacu ke KBLI 2025 64994 ini
harusnya kamu memenuhi ini, harusnya
punya NIB, harusnya pakai KBL ini. Tapi
walaupun kamu enggak pakai ini, enggak
ngurus NIB dan lain sebagainya, ya tetap
negara itu mengatur adanya jenis usaha
trader secara perorangan.
Usaha trader.
Usaha trader.
Jadi, jadi trader atau investor itu
usaha
bisnis. Iyes. Nah, kalau dimasukkan ke
definisi usaha trader berarti kembali ke
pasal 58 ee angka 1. A yang PP20 tahun
2026. Peredaran bruto itu adalah
penghasilan dari usaha dan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas.
That's why masuk ke uji omset 4,8 miliar
yang menentukan tahun depan masih bisa
pakai tarif 0,5% UMKM atau enggak tu
orangnya.
H. Oke, berarti kalau misalnya gua
simpulin ya, kita kan ada beberapa tipe
orang.
Ada orang misalnya nomor satu dia itu
tuh ee 100% trader dan investor.
Oke.
Dia enggak punya usaha.
Iya.
Berarti kalau misalnya 100% trader
trader dan investor, apa yang kita
bicarakan ini berarti aman buat mereka.
Iya, masuklah ya.
Masuk. Soal kan mereka enggak peduli
sama no issue. Soal mereka enggak peduli
sama 0,5%-nya. tadi kan kalau misalnya
punya PT mau itu enggak bisa dapat
SKB segala macam it's oke buat mereka
gitu kan
oke itu satu
nomor dua di ujung spektrumnya kalau
misalnya kita ngomongin yang usaha ya
kan UMKM dia ee berarti omsetnya 4M dia
dapat ee bersihnya itu 15% dan segala
macam itu juga aman dia sama sekali
tidak trade gitu
enggak kenal capital market
enggak kenal capital market berarti itu
juga ya kita enggak ngomongin ini isu
yang kita ngomongin adalah orang-orang
yang punya bisnis mereka itu sambil
invest dan trade. Iya. Iisannya kan
irisannya gitu kan. Dan nah sekarang
kalau gitu
garisnya di mana nih?
Oke.
Kan kalau misalnya tadi kan oke tadi kan
ada dari mereka kan bilang bahwa
nganggap investor ini cari untung.
Cari untung kan usah
cari untung. Betul.
Pasti cari untung dong.
Cari untung dong. Pasti siapa yang mau
cari rugi? [tertawa]
Kalau enggak sengaja rugi banyak.
Tapi asal usulnya cari untung. [tertawa]
Nah, garis bahwa orang ini tuh boleh,
aman,
heeh.
Apapun yang dia trading dan investasikan
itu tidak termasuk
ee sebagai pekerjaan yang real yang tadi
itu yang kayak tadi bahasanya dari kring
pajak dan yang tidak itu apa?
Nah,
volume,
He.
profit.
Heeh.
Atau apa gitu kayak modal bukan
dua-duanya, tapi intensitasnya.
Intensitas.
Betul. Jadi walaupun enggak ada angka
eksaknya ya yang yang diutarakan ya,
tapi kalau dari point of view-nya
beberapa orang yang pro kalau misalnya
beberapa pihak yang pro kalau misalnya
jual belinya saham itu dianggap sebagai
omset usaha itu lihat intensitasnya.
Apakah kamu masuk golongan trader atau
kamu masuk golongan longterm investor.
Oke, berarti kalau misal long term
investor aman.
Aman. Oh, karena kamu beli hold sudah
enggak tahu. Pokoknya 3 tahun, 4 tahun,
5 tahun carinya dividen katakanlah ya.
Oh, kalau misalnya investor aman.
Betul. Tapi kalau daily tradingmu itu
secara intensitas banyak, lihatnya kan
dari statement ee sekuritas kan ya.
Oke.
Nah, itu dianggap sebagai usaha.
Oke.
Nah, itu yang mematikan menurutku. Kalau
misalnya trader yang
sering itu kayak gimana itu? Maksudnya
kayak tadi kan kalau misalnya dia punya
modal R00 juta tapi dia tradingnya itu 2
M dan dia itu loose-nya R juta.
Iya. Rugi dong boncos kan.
Terus itu kategorinya apa gitu?
Maksudnya apakah berarti trading volume
di gimana gitu mendefinisikannya? Ya,
sesimpel ya sebenarnya bukan bukan
mendefinisikan ya kantor pajaknya
sesimpel dia cuman lihat secara volume
per hari itu bisa di atas 10 atau 20 itu
termasuk usaha berarti karena kamu
trader aktif kalau misalnya ada trader
goto goto 50 50 perah [tertawa]
gimana dan apalagi
C satu lot [tertawa]
satu lot habis itu dia sekarang ngantri
lagi enggak bisa jual bro yang yang
ngantri jualan R00 juta lot 300
[tertawa] juta
Nah, itu dia. Jadi memang ya ini polemik
lah peraturan-peraturan pemerintah nomor
20 tahun 2026 ini sebenarnya kan kita
bukan cari perdebatan siapa yang benar,
siapa yang salah.
Benar benar.
Nah, cuman mau cari kejelasan sih
arahnya ke mana gitu.
Tapi belum belum keluar jawabannya
berarti.
Belum. Karena sampai dengan sekarang
peraturan pemerintahnya sudah rilis tapi
aturan turunannya belum ada. Entah
PMK-nya kah atau SE Direktorat Jenderal
Pajaknya kah enggak ada. H
dan semua channel untuk sosialisasi dan
interpretasi peraturan yang disediakan
oleh DJP entah itu penyuluh entah itu AR
ya entah itu kering pajak itu bisa
beda-beda jawabannya.
H.
Nah, that's why ya sekarang problemnya
di situ. E ini kan bukan sesuatu yang
baru maksudnya ya gua e unlong ke sini
gara-gara gua kena FP lu gitu kan. Nah,
pasti kan udah banyak yang menyuarakan
ini kan mereka minta klarifikasi gitu
maksudnya ini mau yang benar tuh yang
mana gitu kan supaya kalian bisa
ngajarin kita yang benar
supaya teman-teman yang jago-jago di
pajak ini bisa mensosialisasikan ee
penerjemahan yang ee sebenar itu apa
gitu. Nah, so far jawabannya apa?
So far jawabannya just silent.
Oh,
enggak ada enggak ada enggak ada
pernyataan. Masih belum ada pernyataan.
Positive thinking, Bro. mereka lagi
mempersiapkan lagi mempersiapkan.
Nah, mungkin kita bisa lihat lah ya
perbandingannya ya.
Oke, boleh. Gua pengin tahu ini sih. Gua
pengin tahu
implikasinya apa.
Hm.
Tadi ya soalnya ini kan ee artinya untuk
orang-orang yang
berbisnis dan mereka itu trading saham
dengan volume sekian tadi kan 10 trade
per day gitu misalnya apa before
afternya kalau kayak gitu.
Nah, kita langsung masuk hitung-hitungan
aja ya. Jadi kita kasih skenario 1 dan
skenario 2 lah.
Oke,
skenario satunya apa nih?
Jadi skenario satunya kita lihat
case-nya dulu ya. Jadi ada Bapak A punya
kondisi di tahun 2026 ini satu dia punya
usaha UMKM perorangan ya jualan sepatu
kulit misal
omsetnya 3 M per tahun profitnya R500
juta. Oke clear. Nomor dua dia punya
istri terus istrinya itu punya usaha
perorangan juga salon katakan. Omsetnya
R00 juta per tahun, profit 250.
Uh, bagus banget bis.
Bagus nih jasa kan.
Nah, terus kemudian yang ketiga,
istrinya itu juga punya PT perorangan
untuk usaha skinc omsetnya 1 M,
profitnya R00 juta. Oke. Nah, seperti
yang kita tahu di PP20 itu kan usaha
perorangan sama PT perorangan omsetnya
kan jadi satu. Terus kemudian ilustrasi
yang keempat, keduanya memilih melakukan
perjanjian bisa harta nih.
Hm.
Oke, clear ya. Jadi, Bapak A sama Ibu B
ini punya NBP masing-masing. Nah, kita
enggak usah lihat 2027-nya dulu. Kita
lihat 2026. Berarti cara ngitung
pajaknya gimana? Sesimpel kita hitung
dulu nih omsetnya Bapak A kan tadi 3M
ya. 3M si Ibu B-nya istrinya R500 juta
berarti 3,5 kan. Terus PT perorangannya
1 M berarti total 4 M kan, M ya?
[berdehem]
Nah, masih bisa pakai tarif 0,5% dong.
Dan asumsinya tahun lalu juga dia enggak
melebihi lah. Berarti sesimpel Bapak A
dia omsetnya dia 3M ini dapat fasilitas.
Jadi kalau misalnya kita lihat rumusnya
ya,
3M ini dapat fasilitas 500 juta pertama
orang pribadi enggak kena pajak
jadinya 2,5 M * 0,5% Rp2.500.
Kalau si Ibu B dia omsetnya 500, dia
juga dapat loh fasilitas
R00 juta pertama bebas pajak.
Hm.
Berarti nol enggak bayar.
Hm.
Oke. Nah, PT perorangannya. PT
perorangan enggak ada fasilitas nih. Dia
omsetnya 1 M bulat 1 M * 0,5% R juta.
Iya.
Berarti total yang harus dibayar di
keluarga ini ya berarti 12,5 tambah
15 Heeh. R,5 juta + 5 Rp7.500
lah.
Heeh.
Oke. Nah, 2026 kita tahu omsetnya total
4,5 M kan.
He.
Berarti enggak tembus dong 4,8. Berarti
tahun depan 2027 itu mereka masih bisa
pakai idealnya.
Benar.
Oke. Nah, terus lanjut Bapak ee 2027
Bapak A ya omsetnya tetap ee maksudnya
usahanya tetap omsetnya naik dari 3 M
3,5 M. Oke. Dari 3M jadi 3,5. Terus
istrinya dari 500 dia naik 600 nih.
Terus kemudian dia juga punya PT
perorangan tadi. Omsetnya turun dari 1 M
jadi 650. H.
Oke. Keduanya pisah harta. Oke. Sama.
Pada dasarnya cara ngitungnya untuk
2027-nya Bapak A-nya omset 3,5 M.
Kurangi fasilitas dulu. kurangi
fasilitas R00 juta pertama kali 0,5%
Rp15 juta. Istrinya dapat fasilitas juga
ee R500 juta. Omsetnya R00 juta - 500 *
0,5% jatuhnya Rp500.000. PT
perorangannya ya dari omsetnya Rp650
juta* 0,5%.
H
ya. Oke. Berapa yang harus dibayar? Ya
total ini
I
total tiga ini.
Oke.
18 750.
Iya. Ini skenario ideal dengan kondisi
tadi Bapak A, Ibu B enggak kenal capital
market.
Oke,
ya berarti no issue kan?
No isue.
Oke, sekarang kita masuk
investor. Mereka kayak kenal pun
investor [tertawa] karena bukan trader.
Betul. Atau belum teredukasi.
Nah, sekarang masuk skenario dua nih.
Oke,
ini yang keos ya. ini dengan asumsi apa
yang dikatakan penyulu DJP pusat dan
mereka-mereka yang pro itu nanti benar
adanya seperti itu.
Mereka sosialisasi di mana maksudnya?
Di kantor DJP pusat
ngundang.
Oh, ngundang
itu recorded juga.
Ee iya dan kita bisa ikut.
Oke.
Kita bisa ikut.
Oh, lu ikut juga
enggak? Aku aku enggak ikut. Ada
seniorku lah yang ikut gitu.
Oke. Oke.
Nah, ini sama ya kondisinya 2026 Bapak
A, Ibu B. PT perorangannya Ibu B itu
sama omsetnya seperti contoh yang
pertama
H
di 2026. Hanya saja ketambahan poin
kelima ini.
Bapak A aktif melakukan trading saham di
Bursa Efek Indonesia dengan putaran dana
ya. Beli belinya 9 M jualnya 6 M.
Hm.
Berarti total kan 15 M nih.
H
jual beli kena 0,1% final kan.
Oke.
Secara pajaknya yang harus dibayar clear
karena dipotong sama ee sekuritas ya
kan. Nah, kita ngitung berarti 2026
[berdehem]
untuk usahanya Bapak A, Ibu B, sama PT
perorangannya gimana? Sama
masih bisa pakai 0,5%
enggak beda untuk tahun ini gitu ya.
Betul. Oke.
Nah, terus
sekarang kita lihat 2027-nya.
Kondisinya tuh sama, enggak ada yang
beda secara omset sama profit seperti
skenario 1 tadi.
Hanya saja ada ketambahan poin yang
kelima. Bapak A memutuskan berhenti
menjadi trader
dan hanya fokus long term investment di
Bursa Efek Indonesia. Buy and hold.
Hm.
Oke. Tapi sudah telat. Kenapa? Karena di
tahun 2026-nya yang jadi acuan.
H
dia punya putaran itu 15 M jual
[berdehem] belinya. Sehingga untuk 2026
yang tadinya omsetnya itu harusnya dari
usaha doang itu enggak lebih ya. Enggak
tembus 4,8 miliar kan 3 M + 500 3,5 + 1
M 4,5 kan. Tapi begitu ketambahan
putaran 15 M ini berartinya kan jadi
19,5 M ini putarannya.
Hm.
Tembus dong. Maka 2027-nya cara ngitung
pajaknya Bapak A, Ibu B, PT perorangan
Ibu B itu enggak bisa pakai tarif 0,5%.
Nah, ngitungnya pakai apa? Pakai tarif
normal. Cara ngitungnya gimana? Khusus
untuk Bapak A dan Ibu B, suami istri itu
penghasilannya harus digabung dulu.
Bapak A, Ibu B. Tapi yang digabung itu
profitnya, bukan omsetnya. Nah, ini kan
profitnya ada nih ya kan. Aku sudah
tulis Bapak A 2027 profitnya 700, Ibu B
2027 profitnya 300. Nah, 700 + 300 1 M
nih. 1 M dikurangi sama fasilitas PTKP
penghasilan tidak kena pajak K 0 ya.
Status kawin istri bekerja tanggungan 0
katakanlah dapatnya Rp112.500.
Dapatnya dari mana ini? 54 + 54 + 4,5.
Nah, berarti kita dapat PKP-nya nih.
Penghasilan kenapa pajak 887 500? Nah,
ini kita hitung langsung PPH gabungannya
pakai tarif progresif 5 sampai 35%.
Dapatnya untuk Bapak A sama Ibu B itu
R10 juta gabungannya.
Nah, setelah dapat gabungannya maka
harus diproporsionalkan berapa yang jadi
tanggungan Bapak A, berapa yang jadi
tanggungan Ibu B. karena mereka punya
dua NPWP berbeda. Nah, Bapak A itu
tanggungnya 147. Dapatnya dari mana?
Kita proporsi
juta itu omset ee peredarannya Pak A,
Bapak A ya, profitnya dia dibagi 1 M
dikali R10 juta PPR utang gabungannya.
Dapatnya proporsinya 147, Ibu B 63.
Intinya suami istri itu bayar berapa?
R210 juta. Nah, PT perorangannya gimana?
PT perorangannya fasilitas 0,5%-nya
hangus juga kan. Berarti ngitungnya
gimana? Nah, ini PT perorakannya dia ee
punya peredaran R50 juta ya, profitnya
125 kan 2027. Ya udah dari profitnya dia
R5 juta plus peredarannya dia itu masih
650 di bawah 4,8 miliar dia bisa dapat
fasilitas pasal 31E pengenaan pajaknya
11% dari profit R.750.
Kalau kita gabung berarti yang dibayar
itu 2224
juta
untuk Bapak A, Ibu B, dan PT perorangan
Ibu B itu total 224 juta.
224 juta dibandingkan sama skenario tadi
yang pertama itu cuman di kisaran
Rp1.750
[menghela napas]
berarti S
10 lebih.
Iya 10 lebih. H
hampir 15 kali lipat
H
naiknya hanya karena fasilitas 0,5%
mereka hangus.
L itu enggak bisa direset kan?
Dan itu enggak bisa direset sekali dia
enggak pakai 0,5%
oleh sebab fasilitasnya hangus selamanya
enggak akan bisa.
Ini tadi kan mereka kan pisah harta kan.
Betul. Enggak enggak enggak ngefek ya.
Enggak ngefek. Di PP 20 tahun 2026
dikatakan bisa harta enggak bisa harta.
Oh. Oh,
itu enggak ngefek gabungan
berarti.
Jadi diperjelas di situ.
Berarti enggak usah meritah [tertawa]
tapi punya anak gimana ini?
Ikut ikut Bang Hotman [tertawa]
Asprinnya banyak. Oh,
gua sih ngomong berani Bang Hotman with
all you respect.
Saya masih mau bisa makan [tertawa] dan
minum di rumah. Iya iya iya. Oke. Apakah
trader juga ada pajak yang harus dibayar
dan apa wajib lapor SPT? tahunan. Kalau
misalnya penghasilannya full cuman dari
trading, apakah tetap harus lapor pajak?
Oke, kalau itu aku rasa clear lah. Jadi
kalau misalnya kita investasi di Bursa
Efek Indonesia, saham Indonesia ya itu
pengenaan pajak pajaknya itu 0,1% final
dari tiap transaksi jual dan beli kita
ya. Dan itu sifatnya sudah dipotong
langsung oleh sekuritas dan disetorkan
ke negara. Jadi nanti kita itu bakalan
dapat bukti potong aja dari sekuritas
ya. PR kita minta bukti potongnya. Tapi
sekalipun kita enggak dapat, pada
dasarnya semua bukti potong sekarang itu
sudah otomaticallyly masuk ke akun
korteks-nya kita dan itu kita bisa
akses. Dan apakah perlu lapor pajak?
Jawabannya iya, lapor SPT. Jelas yang
kita laporkan apa? ya nilai jual dan
belinya itu yang satu kesatuan beserta
dengan PPH final yang dipotong oleh
sekuritas itu kita harus cantumkan DSPT
plus kepemilikan nilai portofolio akhir
tahun per 31 Desember kita itu juga kita
harus kita ungkap di posisi aset atau
harta. Misalnya kita beli ee katakanlah
waktu itu 2.000 loto, kita sell 1.500 ya
500-nya masih sisa kita hold 31 Desember
ya kita harus sunggap
gitu ya. ya kita harus laporin itu ya.
Oke.
Terus ee bagaimana cara lapor pajak
dividen beberapa porto yang direinvest
ke satu emiten? Oke, ini mungkin gua
rekap sedikit pertanyaan itu apa soalnya
ini sedikit kompleks gitu ya. Jadi
misalnya nih, misalnya kita dapat
dividen dari beberapa bank deh, misalnya
misalnya Mandiri sama BCA gitu ya, R
juta Rp50 juta kita dapat R00 juta. Nah,
R00 juta ini kita kan harus bayar pajak
10% kalau misalnya kita mau menggunakan
uangnya buat beli motor, mau beli apa
konsumtif lah gitu. Nah, tapi kan kita
bisa dapat fasilitas untuk bayar
pajaknya itu 0% apabila kita
reinvestasikan ulang. Betul.
Nah, tapi kan kita investasikannya ini
kan yang tricky itu adalah kan bisa
muter-muter misalnya nih Rp100 juta gua
sekarang beli saham
A dulu. Saham A naik jadi Rp10 juta.
Habis dari saham A-nya itu naik gua
pindahin gua beli ke deposito bank
digital. Deposito bank digital dari
Rp110 juta naik ke Rp115 juta. Terus gua
tarik lagi gua pindahin ke reksadana
pasar uang. Raksadana pasar uang dari
Rp115 juta jadi R10 juta. Terus lapornya
kayak gimana kalau kayak gitu? Oke. Jadi
pada saat kita terima dividen dari
emiten yang kita invest sahamnya di
bursa effectf itu kan bulannya bisa
beda-beda ya.
H
katakanlah nih BBCA baginya April misal.
Kita punya PTBA baginya Agustus misal ya
kan. Nah, selama kita itu terima dividen
katakanlah di tahun 2026 walaupun tadi
bulannya beda-beda ya, kewajiban kita
untuk melakukan laporan realisasi
reinvestasi atas dividen tersebut di
tahun 2026 itu maksimal untuk orang
pribadi ya adalah akhir Maret 2027.
Oke.
Oke. Nah, itu adalah batas maksimum
lapornya. H
sehingga kesimpulannya apa? Sehingga
kesimpulannya sebelum akhir Maret 2027
itu kita masih bisa pindah-pindah
sebenarnya.
Oh,
dan itu fine, enggak apa-apa. Nah, cuma
nanti pada saat kita sudah mau lapor, I
kan itu kita harus locking di mana itu
terakhirnya kita taruh.
Oke,
gitu.
Berarti pindah-pindahnya doesn't matter.
Yang paling penting adalah waktu lu
lapor di tahun 2027 kita lagi di mana
nih?
Berarti kalau kayak gitu bisa
disimpulkan posisi
yang kita investasikan. itu harus
minimal setinggi dividen yang kita
dapat.
Yes.
Soalnya kayak gini. Oke. Ini ini
beberapa turunan, beberapa turunan ya.
Misalnya kayak gini,
misalnya sekarang gua udah investasi 1 M
udah udah punya nih. Udah punya di
deposito 10 M eh 1 M sudah punya
deposito 1 M
tadi kan gua kan tadi kan dapat dividen
R juta.
R juta kan gua investasikan kembali gitu
kan. Nah yang dilihatnya mening soalnya
kan gua sebelumnya udah punya 1 M. Heeh.
Kalau misalnya tahun depan gua tarik 1
Mnya nih.
Gua tarik 1 M-nya gua cuma sisain R
juta.
R juta yang tadi tuh dari dividen yang
dari BCA sama Mandiri R jutanya gua
masukin ke sini tapi 1 M-nya gua tarik.
Nah, itu fine enggak? Soalnya kan ada
penurunan R00 juta atau ekspektasinya
itu adalah dari 1 M yang gua udah punya
ini harus nambah jadi 1,1 M gitu.
Padahal 1 Mnya ini bukan dari dividen.
Ini dari usaha gua atau dari gaji gitu.
Free cash flow kita kan sebenarnya.
Nah, jadi gini aku tambahin satu lagi
ya. Ya, tadi kan aku bilang kalau
misalnya realisasi reinvestasi wajib
lapor maksimal akhir Maret tahun
depannya untuk orang pribadi nih.
Nah,
tapi angka di tanggal berapa yang wajib
dilapor yang diing terakhir itu tanggal
31 Desember
di tahun tersebut di tahun kita terima
dividen tadi terima April ya kita
lockingnya per31 uangnya terakhir
transit di mana itu yang harus dilapor
di laporan rehaasi reinvestasinya. Nah,
terus kemudian tadi kalau misalnya
pertanyaan awalnya punya 1 M nih katalah
di deposito terus kemudian dapat dividen
R juta. R jutanya itu harus diop up ke
depositonya supaya jadi 1,1 M atau boleh
R jutanya ini aku pakai tinggal yang
nanti itu 1 M itu aku ambil R00 juta
lagi sisain pokoknya R juta dari awal
itu dianggap reinvestasi atau enggak?
Jawabannya dilihatnya sama DJP itu
tanggal realisasinya kapan? Jadi kalau
misalnya kita terima dividen April tapi
kita punya depositonya itu sudah dari
Januari katakanlah terus kemudian kita
tarik R00 juta dan sisakan R juta, tetap
tanggal pembukaan depositonya itu
tanggal 1 Januari kan.
Nah kalau gitu argumennya kayak gini ya
gua cari semua 1 M gua masukin lagi sama
oke
masuk lagi boleh.
Oh enggak apa-apa enggak apa-apa selama
kita lock ya 100 jutanya itu waktu
terakhir transit 3 tahun. Nah, apakah
boleh berubah misalnya nih misal oke oke
itu tadi sudah fine ya berarti sudah
clear berarti kalau tergantung dari
pembukaannya kapan di posisi segala
macam
terus apakah uang ini boleh
pindah-pindah tadi kan kita investasi
misalnya kita investasi di saham di
dividen eh di obligasi deposito gitu kan
di tahun 2027 kan gua udah lapor bahwa
gua udah masuk nih R jutanya itu di
deposito gitu kan
tapi di tahun 2027 gua lihat ini
marketnya lagi bagus gua pengin jual
depositonya gua pengin beli saham gitu
kan
sehingga di tahun 2028 R jutanya ini
migrasi jadi saham. Apakah itu boleh?
Jawabannya boleh.
Boleh. Oke,
boleh enggak apa-apa. Yang penting pada
saat kita mau lapor realisasi
reinvestasi ya per 31 Desember itu
dananya parkir di mana?
Hm.
Itu supaya atau tujuannya dari
pemerintah lah ya itu mengupayakan
supaya uang itu ya tetap berputar di
dalam negeri lah.
Oke.
Kasarannya gitu.
Prinsipnya seperti itu.
Prinsipnya seperti itu.
Nah, gua pun bertanya lagi kalau gitu.
Nih turun ketiga nih. Turun [tertawa]
ketiga soalnya what if sinarionya
panjang banget soalnya nih. What if
kayak gini ya misalnya ya misalnya tadi
kan sama gitu ceritanya ceritanya
ceritanya sama deh. Gua udah punya 1 M
sebelumnya di deposito.
Oke.
Sekarang dapat dividen R juta nih dari
Mandiri sampai dari BCA gitu kan. Gua
reinvestasikan lagi di saham.
Oke
ya. Gua reinvestasikan di saham sahamnya
rungkat habis itu dari R juta jadi ke
nol
gitu. Misalnya jadi nol supaya
gampanglah gitu. Jadi ke nol. Nah, di
akhir artinya kan di akhir tahun gua
enggak bisa buktikan apa-apa.
Oke.
Kayak seakan-akan gua dulu punya 1 M,
sekarang gua punya 1 M. Gua enggak ada
top up-nya nih. Nah, apakah gua udah
rungkat R juta gua tetap harus bayar
dividen 10%-nya gitu soalnya dilihatnya
gua enggak ada tambahan top up apa-apa
gitu. Kayak gitu.
Oke. Jawabannya enggak perlu bayar
dividen 10%-nya selama saham yang
rungkat tadi itu kita enggak cutls.
Kalau misalnya cutl gimana? Nah, kalau
cutlus enggak bisa karena kan berarti
enggak melakukan reinvestasi dong. Terus
udah udah investasi R juta gua cut los
sisa R juta duitnya reinvestasi tapi
udah cut kita udah minus R0 juta gua.
Iya iya. Nah, itu enggak bisa
berarti enggak boleh cutlos.
Enggak boleh cut enggak boleh rugi.
Enggak boleh rugi. [tertawa]
Enggak boleh rugi atau enggak boleh
cutlos?
Iya. Rugi boleh tapi jangan nyesal aja.
[tertawa]
Nah, karena di sekuritasnya nanti
eatement-nya nanti kan ada harga
perolehan sama harga pasar.
Nah, harga perolehan itu yang dipatok.
Kalau misal kita enggak cut los,
kalau enggak cut los.
Kalau misal cutl los bisa enggak kita
kasih injuk? Nih gua dari investasi loh,
tapi gua ya gua diinvestasi habis
rungkat gitu ya. Gua enggak bisa bayar
pajak dividen 10% ya. Gua dari investasi
boleh enggak sih? G
banyak skenario itu akan dibantah oleh
kantor pajaknya.
Gre area berarti
Gre area mana buktinya?
Kan sudah cutlus. Berarti enggak ada
dong proven kalau itu uang parkir di
Indonesia hilang parkirnya ke rekening
orang lain yang yang cuan ya kan ya
gitu.
Dikasih belas. Kasihan enggak nih? Udah
90%, Bro.
Mohonlah, Pak. [tertawa]
Enggak ada.
Oke, kita ke SK selanjutnya, ya,
Teman-teman. Sudah dapat lah ya gambaran
kira-kira arahnya gitu. Jadi, kita sudah
menjawab yang pindah-pindah kayak
gimana, lu boleh. Artinya kalau misalnya
pindah-pindah asal waktu lu lapor itu
ada gitu ya yang diinvestasikan. Oke,
kita sekarang ngomong ke
skenario-skenario yang saham US maupun
income dari tempat lain gitu. Bagaimana
cara lapor [berdehem] pajak dividen dari
aset yang berbasis di US? Misal saham US
lah gitu.
Oke. Nah, ee saham US itu kan kita bisa
dapat capital gain atau dividen.
Oke.
Nah, kalau untuk capital gain di US itu
dia enggak ada potongan pajaknya
ya. Nah, terus kemudian pada saat kita
terima kita menganut ee prinsipnya
Indonesia ya. Jadi Indonesia itu kan
asas perpajakannya adalah domisili dan
sumber. Selama kita itu domisilinya di
Indonesia walaupun sumbernya bukan di
Indonesia seperti kita main di capital
market US itu kita tetap harus bayar
pajak di Indonesia. Nah, sehingga pada
saat kita dapat kapital gain di US,
walaupun US-nya itu enggak melakukan
pemotongan pajak, waktu kita terima,
kita mengakui sebagai orang pribadi
wajib pajak dalam negeri ini, kita akan
kena pajak di Indonesia.
Dan pajaknya gimana? Enggak ada aturan
khusus terkait dengan pajak kapital gain
khususnya saham US sehingga kita
mengacunya ke tarif normal pasal 17
Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk
orang pribadi kenanya akan progresif 5
sampai 35%.
Hm.
Untuk dividennya gimana? Dividen ya
kurang lebih sama sebenarnya untuk di US
bedanya ya kalau capital gain US enggak
enggak potong pajak. Tapi kalau misalnya
untuk dividen di US itu tarif untuk
potongan pajaknya normal itu 30%. Tapi
ada tek antara Indonesia dengan dengan
USA di mana kita masyarakat Indonesia
itu akan dipotong cuma 15%. Oke, kita
sudah dipotong nih. Nah, terus
dividennya kalau kita bawa pulang gimana
ya kan atau kita akuin gimana? Kita bisa
enggak bayar pajak khusus untuk dividen
itu?
Hm.
Jadi dua topik ya tadi kapital ini
dividen. Nah, untuk dividen kita bisa
enggak bayar pajak kalau kita repatriasi
bak pulang tu dividen dan reinvestasi 3
tahun. Oh, berarti sama sebenarnya kalau
misalnya kita dapat cuan dari dividen
saham US kita kan berarti cuman bayar
pajak yang dari US tadi 15% itu sudah
otomatis kepotong gitu maksudnya
dari dari aplikasi yang kita buat beli
SAM US-nya itu kepotong otomatis gitu
berarti bisa dibilang dividen cuma kita
dapat dividen ini bisa
bayar pajak 0% asal kita reinvestasi di
Indonesia
Iya repatriasi dan reinvestasi ya jadi
harus dibawa pulang
katakanlah kita pakai exchange luar
negeri nih ya harus dibawa pulang
h
repatriasi terus reinvestasi beli
saamindo gitu.
Oke clear.
Terus em tanyain tentang usage PT buat
hold some US dong gitu. Itu kayak
gimana?
Oke ini udah maksudnya text planning ni
yang tanya pintar nih.
Oke. Oke. [tertawa]
Nah tadi kan kita bahas tentang capital
gain.
Iya
sama dividen.
Oke. Itu pakai pakai akun pribadi.
Iya akun pribadi ya. sekarang pakai akun
PT bedanya apa gitu kan.
Iya. Nah, kalau aku toan aku akan
sarankan di saat tujuanmu adalah capital
gain berarti trading mungkin ya. Nah,
ataupun hold ETF ya kan ada capital gain
di situ. Pakailah badan usaha.
Hm. [berdehem]
Oke. Tapi kalau misalnya tujuanmu itu
untuk dividen ya, maka pakailah orang
pribadi.
Hm.
Oke. Karena untuk orang pribadi kan
tinggal repatriasi, reinvestasi nol gitu
kan ya. Nah, tapi kalau misalnya kita
pakai badan usaha untuk capital gain,
maka kapital gainnya yang kita akan
terima dari saham US tadi plus kapital
ga ITF mungkin itu kenanya 22% flat kan
kalau misal pakai PT
PT
20% kali 50% kalau kapital gainnya yang
diterima PT itu di bawah 4,8 miliar kan.
Oh 4,8 M itu patokannya ya.
Iya untuk bisa dapat fasilitas pasal 31E
yang 22% jadi 11% kan. Oke.
Tapi kalau misalnya tembus ya 22%
ini kita ngomongin profit
ee profit profit capital gain kan.
Profit. Kalau misalnya profitnya itu di
bawah 4,8 M berarti 11%.
Kalau misalnya di atas 4,8 M berarti
22%.
Oh enggak sor yang 4,8 M itu ee grossnya
atau peredam brutonya.
Berarti apa tuh? Trading volume.
Iya trading volume berarti jual ee untuk
ininya apa namanya? Pada saat kita jual
jual
jual. Oh. E zoom berarti iya kan ya
trading volume sisi jual
betul betul kan peran bruto
ya berarti kasarannya 22% lah karena
trading volume kan bisa besar ya
iya
ya tapi daripada kena progresif sampai 5
35% untuk orang pribadi
lebih baik pakai PT kan
oh
nah itu useful-nya untuk bikin badan
usaha PT untuk trading saham US
tapi kalau misalnya yang pajak pribadi
itu 5 sampai 35% dari profit Betul.
Kalau misalnya ini 22%
dari profit.
Dari profit juga 22%. Oh,
sama. Katakanlah kalau sesnya sekelas
Andre Hakim mungkin ya. Ya, dia akan
pilih PT dong.
Benar, benar, benar. Iya, iya, iya. Tapi
kalau saya 10 20 juta ya enggak usah
mikirlah. Udah pribadi aja.
Benar, benar, benar, benar. Tapi kalau
misalnya kayak gitu orang pasti banyak
pertanyaan. Kalau misalnya kayak gitu
apakah berbeda? Misalnya kan orang
banyak yang sudah punya 2 PT, 3 PT gitu
kan. Kalau itu kalau misalnya 3 PT
trading jualnya itu misalnya 4M, 4 M,
4M, 4M berarti 11% kenanya gitu.
Betul. Betul. Bisa.
Dan itu sebenarnya bukan hanya untuk
trading saham doang. Kalau kita mengacu
ke PP 20 tahun 2026 walaupun sudah
banyak yang ditutup celanya tetap ada
cela lain kan.
Which is di saat oh kalau misalnya PT CV
baru enggak bisa pakai 0,5%. Tapi ingat
loh, orang pecah PT sama CV baru atau
banyak PT CV itu sebenarnya bukan
semata-mata hanya untuk 0,5%-nya.
Ada yang menghindarkan diri untuk jadi
PKP oleh sebab suppliernya enggak
menerbitkan PPN dan dia enggak bisa atau
enggak mampu lapung 11% dari customer.
Customernya mungkin sensitif harga ya.
Dia harus pecah supaya peredarannya di
bawah 4,8 M dan dia enggak jadi PKB kan.
Iya kan? Plus kalau misalnya dipecah 4,8
M ke bawah omsetnya tiap-tiap badan
usaha ini ya tetap ada penghematan
karena pengenaan pajaknya kan 11% dari
profit. daripada semuanya digabung jadi
satu PT kemudian tembus kena 22% dari
profit ya mending dipecah dong. Oh
kan kasaranya gitu. Sama konsepnya sama.
Oh, pecah itu tuh bukannya gara-gara oke
gua ya gua gua gua punya banyak
pertanyaan sih sebenarnya [tertawa]
sama Bro Vincent jadi banyak pertanyaan
gitu kayak ya misalnya kalau misal orang
pecah kan kadang-kadang misalnya gua
lihat ya kayak ada orang pecah itu
gara-gara mereka punya misalnya ya
misalnya misalnya nih misalnya gua punya
restoran gua punya restoran
Heeh
bisa aja gua punya restoran itu di
Bekasi, di Depok, di Bogor
ya.
Nah, ada orang yang pakai satu PT
Heeh. buat tiga restoran
Bekasi, Depok, Bogor. Bukan restoran
lah, apalah jual baju kan apapun jual
sepatu apapun itu ya intinya tiga toko
gitu. Tiga toko di tiga tempat. Orang
ada aja yang bikin satu PT buat tiga
toko tersebut, ada juga yang bikin tiga
PT percabang gitu supaya
mensimplifikasiah itu jadi PNL di sini,
PNL di sini, PNL di sini.
Apakah itu salah? Kayak kalau misalnya
mecah PT itu boleh enggak sih?
Sebenarnya
enggak ada aturan yang kita larang.
Oke.
Yang yang kita langgar enggak ada.
enggak ada yang larang, enggak ada yang
kita langgar.
Oke.
Dan itu fine aja untuk dilakukan dan
bahkan ya kalau misalnya kita lihatnya
cuman ee cuman dari segi pajak kan tadi
ya, tapi banyak juga ee pola pandang
atau pandangan tentang perspektif
bisnisnya juga. Kalau misalnya kita
pecah per badan usaha ya satu secara
substansinya jelas orang cabangnya aja
benar-benar beda nih fisiknya kan gitu.
Kedua, secara penilaian kinerjanya pun
kita juga bisa lebih fokus kan per
cabangnya. Terus kemudian ke yang ketiga
ya, tiap-tiap cabang itu berlokasi di
KPP-KPP yang berbeda loh.
Kalau memang dijadikan satu KPP yang
lainnya ya kita ngomong nih ke
penyulunya atau AR-nya gitu. Mau
dijadikan satu entar teman lu yang di
KPB sana enggak dapat dong, Pak. Gitu.
Tapi mereka mikirin gituan. Maksudnya
mereka kan bukan perusahaan yang kayak
misalnya kalau misalnya kita ngomongin
kayak ee bank
atau enggak kalau misalnya kita memakai
restoran ya kan atau apapunlah. Kalau
misalnya ada klien itu ditarik ya mereka
bisa marah gara-gara mereka kan ngejar
target gitu. Soalnya kan pasti kan
masing-masing sales punya ini. Tapi
kalau misalnya negara kan enggak punya
kepentingan itu mereka dapat target di
sini ya enggak ya omset buat negaranya
sama gitu maksudnya.
Betul ya. Kita lihat kita ngacunya kan
keensi teori ya. Jadi kalau negara kan
kepentingannya ya sama pokoknya kolektif
kan. Tapi tiaptiap KPP kan punya
targetnya masing-masing. Dan sekarang
ada target maksudnya target itu apa?
Target
target penerima negara kan. Oh. Nah,
jadi fun factnya gini. Baru-baru ini
juga keluar peraturan baru ya, ada
indikator penilaian kinerja lah dari
pegawai pajak.
Oke.
Iya. Nah, sekarang itu penilai
kinerjanya yang paling besar bobotnya
itu kinerja kolektif.
Oke.
Nah, itu tujuannya apa? Ya, tujuannya
untuk mengurangi aktivitas pungli ya kan
atau mungkin undertable dan lain
sebagainya. Karena kinerja individunya
itu bobotnya lebih kecil daripada
kinerja kolektif untuk menentukan berapa
bonus yang masih masuk kantong.
Hm.
Per individu.
Oke.
Nah, dari tapi dari semuanya target
kolektif maupun target ee personal ya
itu bobot paling besarnya jumlah
penerima negara.
Oh,
jadi tiap KPP itu dikejar target. Kalau
enggak capek target ya bonusnya enggak
dapat. Beda enggak sama e THR? Beda. Ini
gaji ke-14 kasarannya.
Dan semua pegawai pajak itu sekarang
gitu. Dan itu konyol sor itu ya. Ini
konyolnya Kementerian Keuangan
menurutku. Karena kementerian itu kan
lembaga negara dan lembaga negara itu
harusnya ASN ya itu kan memberikan
pelayanan kepada masyarakat kan. Mereka
tuh digaji kan sama kita-kita nih. Tapi
konyolnya adalah mereka bukan berusaha
untuk mengedukasi, tapi justru berusaha
untuk mendapatkan lebih dari rakyatnya.
Oleh sebab penilaian kinerjanya itu
berbasis dari berapa banyak penerimaan
negara yang bisa lu collect. Nih,
beda sama Kementerian BUMN dong. Agak
unik kalau BUMN waktu itu ya, walaupun
sekarang danantara ya. BUMN kan memang
bisnis base kan dia.
Hm.
It's ok. Enggak apa-apa gitu kan. Tapi
keuangan ini agak aneh gitu loh. Nah,
itu itu
menurut dia, Pak. Menurut saya sih Bapak
enggak aneh Pak [berdehem] Bapak ya.
Menurut saya menurut saya aneh gitu.
[tertawa]
Menurut saya sih Bapak tolong Bapak GSG
kita dibantu, Pak. Tolong mikirin dengan
lebih baik ya kan. Rupiah kita tolong
distabilkan ya. Yang tadi yang aneh di
apa di [tertawa]
alamatnya di mana?
Oke oke kita move on aja kalau gitu.
[tertawa]
pajak buat yang berpenghasilan luar
negeri gimana ko? Thanks.
Oke,
ini berarti mungkin dia freelance,
dia dapat kerjaan dari Singapura, dari
Amerika kayak gitu ya.
Atau enggak mungkin dia Oh, banyik juga
yang nanya itu tentang TKI.
Dia itu misalnya e TKI di luar negeri,
habis itu mereka bawa uangnya itu ke
Indonesia, kirim ke keluarga mereka itu
kayak gimana gitu.
Oke. Oke. Nah, [mendengus] jadi gini.
Kalau misalnya kita ini kalau tadi ee
pertanyaannya aku bagi dua ya.
Jadi penghasilan dari luar negeri dulu
katakanlah kita freelance atau apa,
videografer dan lain-lain ya, jual jasa
ke luar negeri. [mendengus] Nah, sama
TKI ya
yang pertama dulu deh.
Kalau misalnya kita itu domisilinya di
Indonesia dan kita dapat ee resource
atau income itu dari luar negeri, tetap
ya asas domisilinya Indonesia itu
melekat ke kita. Nah, berarti apa yang
harus kita lakukan? Ya, selama kita
kewajiban pajak subjektif dan
objektifnya terpenuhi. Objektif itu
terkait dengan penghasilan, subjektif
itu kalau sudah di atas 18 tahun gitu
kan ya. Ya, maka kita harus jadi wajib
pajak dan bayar pajak.
Nah,
kalau kita mengacu lagi ke peraturan
pemerintah nomor 20 tahun 2026 itu
dikatakan secara clear kalau pekerjaan
bebas tidak boleh pakai tarif 0,5%.
Berarti kita coret nih 0,5%. Oke.
Oke. Nah, kalau enggak bisa pakai
insentif tarif UMKM, berarti cara
ngitungnya gimana? Kita mengacu ke pasal
17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 5
sampai 35%.
Tapi enggak serta-merta semua
penghasilannya itu dikenakan 5 sampai
35%.
Oke.
Ada beberapa komponen pengurang nilai
penghasilan kena pajaknya
yang PTKP tadi itu ya.
Itu satu PTKP. Kedua, kita bisa
menghitung berapa sih profit usaha kita
selaku pekerjaan bebas ini dengan
menggunakan norma perhitungan
penghasilan itu.
Oh, yang dibayar berarti bukan dari
total e omsetnya. Soalnya dianggap
harusnya ada biaya-biaya gitu.
Iya. Kan kita videografer kita juga
mungkin hire tenaga juga dan sebagainya.
beli kamera ada penyusutannya dan
lain-lain. Ya, kita kalau misalnya kita
enggak punya laporan keuangan ya,
orang-orang pribadi ya enggak punya
laporan keuangan. DJP memberikan ee
keleluasaan untuk menggunakan norma
perhitungan penghasilan itu katakanlah
50%.
Misal nih
kita terima omset dari luar negeri 3 M
setahun.
Oke. Wih, gede juga.
Nah, terus kita lihat nih, oh jasa
videografer itu pakai ee norma ada ya.
Jadi ada juklaknya di JP tiap-tiap
profesi beda. Dokter, pengacara, notaris
dan lain sebagainya. Katakanlah
videografer nih 50%.
Oke.
Iya. Berarti dari 3 M itu dikalikan 50%
dulu sisa 1,5 M dikurangi PTKP.
Hm.
Nah, PTKP-nya tergantung misal single
belum ee berkeluarga tidak punya
tanggungan 54 juta setahun gitu ya. Ya,
berarti 1,5 M kurang R4 juta setahun
hasilnya 1,4 sekian-sekian itu kita
hitung 5 sampai 35% progresif. Oke,
ngerti. Kalau misal Oke, itu kalau
misalnya untuk
eh income yang dari luar negeri. Tapi lu
tadi sering main ngomong tentang
dia itu tuh dapat uang luar negeri tapi
dia basis domisilinya Indonesia gitu. Lu
tadi sering
berkali-kali underline basis domisili
Indonesia. Nah, definisi basis domisili
Indonesia itu apa?
Betul. Oke, basis domisili Indonesia itu
selama ee 183 hari atau lebih.
Oke.
Dalam 1 tahun berturut-turut kita itu
stay di Indonesia.
Berarti lebih dari 50% lah di Indonesia.
Betul.
Berarti kalau misalnya lu di atas 50% di
luar Indonesia, lu sebenarnya enggak
usah bayar.
Kita akan jadi wajib pajak luar negeri
gak kayak TKI tadi.
Oke. Oke. Ini kayak gimana?
Nah, kalau misalnya kita stay 183 hari
kurang
dalam 12 tahun di Indonesia,
oke seperti TKI, maka kita akan menjadi
subjek pajak luar negeri. Sehingga kita
itu atas penghasilan yang diterima dari
luar negeri tadi, mungkin jadi TKI di
negara X, Y, dan sebagainya itu non
objek pajak. enggak perlu bayar pajak di
Indonesia.
Oh,
ya. Dan enggak ada kewajiban untuk lapor
SPT juga bahkan.
Oh,
oke. Nah, terus nanti kalau misalnya
kirim uang di Indonesia gimana? Kalau
aku biasanya setting itu hibah misalnya
kirim ee uang ke orang tua. Nah, hibah
satu garis keturunan lurus dari orang
dari anak ke orang tua katakanlah atau
sebaliknya ya orang tua ke anak itu non
objek pajak juga. Oke. Oke.
Nah, jadi hibanya itu nanti kalau
misalnya 1 ditanya atau diklarifikasi
oleh KPP diminta konfirmasi gitu ya,
kita lampirkan bahwa si X ini yang
bekerja di luar negeri ini ada surat ee
tanda diterima kerjanya, ada surat
pernyataan kerjanya, paspornya, bukti
keimigrasiannya dia. Iya kan? Dan memang
penghasilannya ee main resource-nya itu
dari situ. Jadi dia non objek pajak. Oh,
berarti kalau kalau misalnya orang non
objek pajak ya, misalnya nih dia tadi
kan
kan yang kerja di luar negeri kan ada
banyak. Ada yang sebagai income itu
menengah ya kan, tinggi rendah gitu kan.
Misalnya ada income yang di bawah ee 1
tahun ya 1 tahun itu dia bawa pulang
misalnya R juta tadi kan 1 tahun itu kan
berarti kan clear
pakai jalur itu kan. Apakah ada jenjang
yang berbeda? Misalnya nih kalau
misalnya itu udah levelnya udah manajer
di Singapura ya kan sudah sampai level
VIP di Singapura itu kan bawa pulang
duit ke Indonesianya
bisa jauh lebih besar lagi gitu bisa
sampai 2 miliar setahun bisa sampai 10
miliar setahun apakah beda atau itu
tetap terhitung non objek pajak mau
berapa pun duitnya gitu asalkan lu
tinggal di luar negeri di atas 153 hari.
Iya jawabannya sama
sama
sama perlakuannya. Pokoknya kita lebih
dari 183 hari enggak di Indonesia, kita
wajib pajak luar negeri.
Berarti kita enggak usah lapor SPT
induk.
Betul. Tapi ada disklaimer ee syarat
administratif. Sekarang diatur lebih
ketat. Kalau memang dari dari awal kita
sudah punya NPWP di Indonesia, kalau
kita mau berangkat ke luar negeri untuk
menetap di sana menjadi subjek pajak
luar negeri, kita wajib pengajuan dulu
ke kantor pajak.
Oke.
Untuk nanti NPWP kita itu
dinonefektifkan sama mereka. Oke,
jadi sebelum berangkat ya buat
teman-teman mungkin kalau ada yang mau
berangkat ya pengajuan dulu ke kantor
pajaknya minta dinonefektifkan.
Nah, nanti DJP biasanya dari kantor
pajak ya itu minta bukti-bukti pendukung
lah. Misal nih contoh LOA-nya kita ya
kan letter of acceptance-nya dari
kerjaan sana mungkin terus kemudian
ditanya nanti ST-nya di mana? Berapa
lama ya kan ada kontrak kerjanya enggak
berapa lama. Kalau memang nyatanya oh
ternyata lebih dari 1 3 hari memang kita
terbacanya akan stay di situ ya fine
nanti akan dinonefektifkan.
Oke. Jadi lumayan fair juga lah ya yang
enggak tinggal di Indonesia ya enggak
usah bayar ajak sini. Oke. Oke.
Terus ee mau nanya ini nih crypto ya.
Kayak kok kalau misalnya pajak crypto
itu apakah sudah dietore oleh exchange
atau harus setor sendiri?
Oke. Jawabannya kalau kita itu
investasinya di exchange dalam negeri
maka kita akan dipotong secara otomatis
sama Kam Indo.
Betul. Jadi sekarang itu kan ee kripto
itu kan dipersamakan aset keuangan ya,
sehingga waktu kita beli kita enggak
kena pajak PPN seperti peraturan yang
lama. Terus kemudian kalau kalau kita
jual kena 0,21% final kan ya. That's
all. Kita terima bukti potong kita lapor
di SPT seperti ee kita main saham
samalah
ya. Berapa jual belinya, berapa pajak
yang dipotong sama exchange. Tapi kalau
luar negeri enggak ya mereka enggak
motong.
Jadi kalau enggak motong maka kita harus
setor sendiri.
Hm.
Itu
ya. itu berarti pertanyaannya mirip
kayak ini nih. Pajak trading onchain DEX
gimana ngurusnya?
Sama kalau onchain DEX ya kembali lagi
kalau memang itu kita enggak dipotong
oleh provider sana ya berarti kita yang
harus
itu pajak kalau misalnya yang
luar negeri atau DEX itu kayak gimana
sih maksudnya? Masal kan kan kalau
misalnya dulu ya dulu tuh
setahu gua waktu awal-awal tahun 2023
mungkin ya gara-gara enggak diatur kita
itu tuh bayarnya pajak progresif gitu
kalau misalnya kita pakai exchange luar
negeri.
Nah belakangan ini gua ngobrol-ngobrol
sama orang katanya ada yang oh enggak
kok udah final tapi finalnya lebih
tinggi daripada exchange Indonesia yang
mana sih yang benar gitu.
Oke sekarang yang benar itu pengenalan
pajaknya final.
Final berarti pakai Aisage luar negeri
itu pajaknya final.
Final. Betul. Selama kita bisa
membuktikan bahwa itu adalah nilai dari
exchange luar negeri ya ada e
statement-nya ya itu 1% final kan.
H
dan itu ungkap sendiri setor sendiri.
Hm.
Gitu. Jadi ya kita declare seperti PPH
omset UMKM. Jadi declare sendiri, bayar
sendiri, lapar sendiri.
Iya. Sama kayak saham berarti kan enggak
ada enggak ada enggak ada batasnya kan.
Mau 5 M, 10 M, 100 M gitu kan. Sama aja
gitu kan ya.
Betul. Tiba-tiba direktur jenderal
pajaknya bilang, "Ya, kalau enggak ada
hambatan bulan depan kita berlaku.
Apakah enggak keos, apakah marketplace
enggak akan mulai ditinggalkan?" Nah,
itu yang menurutku wah kayaknya enggak
betul deh kalau misalnya tahun depan
langsung seketika sekaligus gitu loh.
Betul, Pak. Menurut saya, Pak. Menurut
saya betul menurut saya betul. Namun
adminnya nanti kalau misalnya dikasih
bocoran, [musik] "Gua pengin lihat
PNL-nya Bro Vincent gitu kan. Gua pengin
buka kompetitor gitu. Sini gua kasih lu
Rp20 juta gitu." Dikasih, "Bro, lebih
seksi Patriot Banato merah putih bon."
Enggak usah loh ngomong kamu cinta
negara. Kamu dapat kupon, kamu dapat
perlindungan hukummu. Apalagi kalau yang
kamu buat beli itu uang kotor.
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Bagaimanakah tahapan Siklus Krebs atau Siklus Asam Sitrat?
Biologi Aja · Indonesian

O assédio contra mulheres e as assimetrias de gênero-Camila Peres
Escola Superior da AGU · English

Bagaimanakah tahapan Dekarboksilasi Piruvat (DO) atau Oksidasi Piruvat?
Biologi Aja · Indonesian

Bab 3 TEKANAN ZAT PADAT IPA kelas 9 kurikulum merdeka #ipakelas9 #tekananzat
Anita Fitria · Indonesian

Drama Unggah-Ungguh Basa Jawa | Pawitikra
arista maulida punya haka · English

The internet lost its mind over this..
Asmongold TV · English

Women have some explaining to do..
Asmongold Clips · English

They said it on camera..
Asmongold TV · English

PENGANTAR ILMU SEJARAH (MATERI SBMPTN) || NEO EDUKASI
neohistoria Indonesia · English

Surat Resmi dan Tidak Resmi | Bahasa Indonesia SD
kejarcita · Indonesian

🎵 Piya Piya | Deewane Na Bano ❤️ | Remax Music Video | New Hindi Romantic Song 2026 #pritamandpedro
Ringtoneeffect • 2M Views • 24 hours · English

SEJARAH PENCARIAN REMPAH OLEH BANGSA EROPA DLM BENTUK PETA
PaperMaps · English
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.