Full Transcript

·YouTLDR

Hukum Acara Pidana - M. Fatahillah Akbar S.H L.LM

18:43744 summary words · ~4 min readIndonesianTranscribed Jul 24, 2026
Summary

The video provides a concise overview of Indonesia's Criminal Procedure Law (KUHAP), explaining how criminal acts are defined, investigated, prosecuted, tried, and judged.

Understanding the criminal procedure empowers citizens to know their rights and the legal mechanisms that govern criminal cases in Indonesia.

Section summaries

0:09-2:01

Intro / Sponsor

watch

The speaker greets the audience, introduces himself as a legal lecturer at Universitas Kejah Mada, mentions recent high‑profile cases such as Jessica and Ahok, and states his intention to give a simple overview of criminal procedure law for the general public.

  • The video aims to demystify criminal procedure for non‑lawyers.
  • It uses recent cases to illustrate the relevance of the law.

Provides essential context and motivation for the detailed procedural explanation that follows.

2:01-4:09

Definition of Criminal Act and Investigation

watch

He defines the criminal justice system broadly, then narrows to the Criminal Procedure Law (KUHAP) enacted in 1981, explaining that an act is considered a crime only after investigation determines it, using examples of death by poisoning versus natural causes.

  • KUHAP defines what constitutes a criminal act based on investigation outcomes.
  • Investigation is triggered only when there is suspicion of a crime.

Lays the conceptual foundation needed to understand later procedural steps.

4:09-6:03

Investigation Objectives and Process

watch

The speaker outlines three objectives of investigation per KUHAP article 1, describing how evidence is gathered into a BAP file, which the prosecutor must review before indictment, and mentions the supervisory concept of prapenuntutan.

  • Investigation aims to find evidence, clarify facts, and identify the suspect.
  • The BAP file serves as the collective record and must be complete before indictment.

Explains the core investigative phase that precedes prosecution.

6:03-8:27

Prosecution and Indictment Procedure

watch

He describes the prosecutor’s role in drafting the indictment (surat dakwaan) from the BAP, noting there is no statutory time limit but the prosecutor must act promptly; the indictment is the central document that drives the trial and can take various forms.

  • Prosecutors transform the investigation file into a formal indictment without a set deadline.
  • The indictment is the pivotal document that initiates the trial.

Clarifies the prosecutor’s responsibility and the key document in the process.

8:27-14:45

Trial Procedure and Evidence Rules

watch

The trial begins with the defendant’s presence, reading of the indictment, and the defendant’s right to raise procedural objections; the prosecutor then presents the five categories of evidence (witness, expert, document, physical, and defendant’s testimony) plus electronic evidence, and the burden of proof rests on the prosecutor.

  • Defendants may object only on procedural grounds, not on guilt.
  • The prosecutor must prove the case using the five evidence categories, with the burden of proof on them.

Details the core courtroom dynamics and evidentiary rules.

15:14-17:42

Judgment and Verdict Types

watch

After pleas and rebuttals, judges deliberate based on at least two pieces of evidence, require majority agreement, and issue one of several verdicts (guilty, acquittal, release, dismissal), with limited avenues for appeal depending on the verdict type.

  • Judges need minimum two evidences and majority vote to decide.
  • Verdicts include guilty, acquittal, release, and dismissal, each with different legal consequences.

Covers the final decision‑making phase and possible outcomes.

17:42-18:23

Conclusion & Call to Action

optional

The speaker concludes the overview, invites viewers to ask questions, comment, or disagree, and reminds them to subscribe and like the channel.

  • The video ends with a call for audience engagement.
  • No further legal content is provided.

Serves as sign‑off rather than substantive legal instruction.

Key points

  • What Constitutes a Crime under KUHAP — The law defines a criminal act only after investigation determines the act meets statutory elements, distinguishing genuine crimes from non‑criminal explanations such as suicide or natural causes.
  • Investigation Objectives and Evidence Collection — Investigation has three goals—to locate evidence, clarify facts, and identify the suspect—and all findings are compiled into a BAP file that the prosecutor must review before filing an indictment.
  • Prosecutor’s Role in Drafting the Indictment — The prosecutor creates the formal indictment (surat dakwaan) from the investigation file, acting as a legal expert rather than a messenger, and there is no fixed deadline for this step.
  • Trial Procedure and Evidence Rules — The trial proceeds after the indictment is read, the defendant may raise procedural objections, and the prosecutor must prove the case using one of five evidence categories, with the burden of proof on the state.
Sistem peradilan pidana dalam arti luas itu melingkupi formulasi, aplikasi, dan eksekusi dari suatu konsep peradilan pidana. Muhammad Fathahillah Akbar
Pasal 1 butir 2 KUHAP itu mengatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan bukti, membuat terang perkaranya, dan menentukan tersangkanya. Muhammad Fathahillah Akbar

AI-generated from the transcript. May contain errors.

0:09

Oke, Assalamualaikum Wr. Wb

0:35

Selamat pagi, kebetulan kita mengutarnya waktu pagi ya, bukan siang ya. Jadi kalau misalkan nontonnya pas waktu malam hari, tetap saya ucapkan selamat pagi. Saya Muhammad Fathahillah Akbar, SHLLM. Kebetulan saat ini saya ditugaskan di Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kejah Mada. Dan saya bantu-bantu di Sekretaris Departemen Fakultas Hukum Universitas Kejah Mada. Banyak pertanyaan yang masuk sebenarnya dari berbagai elemen dan lain sebagainya.

1:05

Terutama dunia luar ya. Sekarang akhir-akhir ini kita menonton kasus Jessica. Kemarin kasus Jessica akhirnya tidak menciptakan pengalaman prosedur bagi Mahkamah Agung untuk tidak boleh lagi persidangan dibuka di hadapan kamera. Akhirnya kalau kasus Ahok kemarin terakhir tonton, kasus Ahok tidak lagi ada di

1:28

kita bisa menontonnya langsung live ya tetapi kita bisa melihat beritanya setelah persidangan usai saja paling kita mendengar wawancara atas saksi ataupun ahli yang dihadirkan menjadi banyak pertanyaan adalah sebenarnya bagaimana sih hukum acara pidana itu dijalankan ya saat ini saya akan menjelaskan secara sederhana saja agar masyarakat luas mengetahui bagaimana sih hukum acara pidana di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana saya akan jelaskan secara sederhana

2:01

Sistem peradilan pidana dalam arti luas itu melingkupi formulasi, aplikasi, dan eksekusi dari suatu konsep peradilan pidana. Yang saya akan bicarakan hari ini adalah sistem peradilan pidana dalam arti sempit yang berada di dalam wilayah aplikasi. Di mana itu berarti kita bicara tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Sejarahnya, KUHAP itu lahir tahun 1981. Sebelum 1981, kita menggunakan...

2:27

Herzen Indis Reglement atau HIR yang sampai saat ini masih dipakai sebagai hukum acara perdata. Tetapi kita hukum acara pidana lahir 1981. Kenapa kita menyebutnya KUHAP? Padahal itu kalau kita lihat Undang-Undang nomor 8 tahun 1981. Nanti dilihat di bagian penutup dari Undang-Undang tersebut. Undang-Undang tersebut mengatakan Undang-Undang ini selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut dengan KUHAP. Jadi KUHAP merupakan definisi

2:59

yuridis yang ditentukan oleh undang-undang itu sendiri bagaimana sih sistemnya dalam kuhaf kita harus melihat pertama perbuatan itu ditentukan adalah pidana atau bukan berdasarkan proses penyelidikan proses penyelidikan

3:17

Dimana penyelidikan itu adalah menentukan suatu peristiwa adalah perbuatan pidana atau tidak Bagaimana sih caranya? Sebagai contoh seperti ini, ada seseorang yang mati di sebuah ruangan tertutup Nah, orang mati tersebut kemudian didatangi polisi, polisi menentukan Orang mati tersebut mati karena diracuni, karena meracuni dirinya sendiri bunuh diri Atau karena memang sakit jantung saja

3:42

Kalau ternyata dia diracuni oleh orang lain berarti ada dugaan tindak pidana. Dimana dalam hal ini dia dapat tingkatnya naik menjadi penyidikan. Karena dia adalah tindak pidana. Kalau dia ternyata meracuni dirinya sendiri atau karena sakit jantung dan lain sebagainya. Berarti tidak boleh dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia harus diselesaikan. Bukan merupakan tindak pidana.

4:09

Kalau sudah masuk ke penyidikan, penyidikan itu ada tiga tujuan. Pasal 1 butir 2 KUHAP itu mengatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan bukti, membuat terang perkaranya, dan menentukan tersangkanya. Menurut putusan MK No. 21 Garing PU Strip 12 Tahun 2014, di mana kemudian

4:36

Itu berkaitan dengan peradilan, tetapi lasiodisi dan diputusan tersebut memperluas definisi penyidikan. Dimana penyidikan dalam definisi tersebut berarti merupakan rangkaian. Apa maksudnya rangkaian?

4:49

Dalam hal ini, dalam penyidikan perlu ditentukan dulu alat buktinya, perlu dibuat terang perkaranya, dan tersangka adalah ujung dari tujuan penyidikan tersebut. Jadi itu harus prosesnya seperti itu. Dimana semuanya dikumpulkan dalam dosir atau BAP. BAP adalah hasil akhir dari penyidikan. Dimana semuanya kolektivitas penyidikan.

5:11

bukti, kronologis perkara dan juga tersangkanya alat-alat bukti dan juga barang bukti semua dikumpulkan dalam penyidikan dirangkum ke dalam BAP. Penyidikan selesai kemudian melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum dimana penuntut umum akan melakukan penuntutan. Sebelum masuk ke penuntutan ada proses namanya penuntut umum memeriksa ini berkasnya sudah BAP-nya sudah lengkap atau belum.

5:41

Kalau belum lengkap, dikembalikan ke penyidik. Inilah konsep yang dinamakan prapenuntutan. Konsep ini dapat dikatakan sebagai bentuk pengawasan, check and balances antara penuntut umum ke penyidik agar prosesnya tidak ada yang melanggar peraturan sesuai dengan konsep yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama kuhab dan peraturan pelaksananya.

6:03

Ketika sudah dilaksanakan seperti itu, kita masuk ya kembali ke penuntutan. Jadi proses pra-penuntutan ini bisa terjadi beberapa kali dan lain sebagainya, nanti kalian pelajari. Karena ini harus merupakan video yang sederhana, saya harus melanjutkan ke konsep penuntutan. Setelah pra-penuntutan selesai atau dianggap BAP lengkap, atau yang kalau misalkan kita kenal secara populer dikatakan P21,

6:26

Maka penuntut umum dikatakan berdasarkan pasal 139-140 KUHAP, penuntut umum harus segera membentuk surat dakwaan. Tidak ada batas waktunya. Penyidikan dan penuntutan tidak memiliki batas waktu. Tetapi di dalam hal ini hanya terdapat batas waktu penahanan jika tersangka ditahan. Tapi kita tidak berbicara tentang upaya paksa ya, mungkin di video lain kesempatan. Penuntutan dilakukan dalam segera

6:59

Tujuan akhir dari penuntutan adalah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Tetapi penuntut umum itu bukan kurir, bukan dia sekedar membawa berkas dari kepolisian, penyidikan ke pengadilan. Tetapi penuntut umum adalah ahli hukum, di mana dia mentransformasi BAP yang tadi rumit segala macam, dia membuatnya menjadi surat dakwaan.

7:23

Itulah hasil akhir dari penuntutan. Dia membentuk surat dakwaan yang melalui proses panjang, di mana hasil berkas dakwaan itulah yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita juga belajar mungkin dakwaan itu ada banyak bentuknya ya. Kalau sederhana dia bisa berbentuk tunggal, dalam hal tertentu dia bisa berbentuk alternatif, subsidiaritas yang berlapis, bisa berbentuk kumulatif jika terjadi perbarengan atau penggabungan perkara, dan bisa berbentuk kombinasi jika terdapat beberapa kemungkinan.

7:54

Sangat rumit kalau kita jelaskan lebih lanjut Intinya dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Nanti pengadilan akan menentukan waktu sidangnya

8:03

Kalau sudah dilempahkan ke pengadilan dan sudah selesai di situ, itu adalah akhir dari penuntutan. Dan kita memulai pemeriksaan sidang di pengadilan. Di pemeriksaan sidang di pengadilan, kalau penyidikan yang bertanggung jawab penyidik, penuntutan yang bertanggung jawab penuntut umum, di pemeriksaan sidang di pengadilan, yang bertanggung jawab PIC in charge-nya itu adalah hakim. Jadi hakim,

8:27

Di sini akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara. Bagaimana sih prosesnya? Agenda pertama, hakim akan membuka persidangan di mana terdakwa dalam konsep acara pemeriksaan biasa itu wajib menghadirkan terdakwa. Jadi terdakwa itu wajib hadir. Kita berbicara acara pemeriksaan biasa dalam hukum pidana umum.

8:54

yang diatur di KUHP maupun di KUHP itu harus dihadirkan. Nah, dihadirkan terdakwa untuk diperiksa dan lain sebagainya agenda paling penting adalah dia membacakan surat dakwaan. Nah, jadi dakwaan yang tadi dilimpahkan oleh penutup umum dibacakan di hadapan persidangan dalam sidang yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Ini menjadi penting poinnya adalah

9:20

Bahwa dakwaan itu adalah mahkota persidangan. Kenapa disebut mahkota? Karena hakim nanti di akhirnya putusan itu berdasarkan kepada dakwaan itu sendiri. Kalau kemarin ada yang mempertanyakan dalam putusan Ahok, apakah putusan Ahok tersebut ultrapetita atau tidak? Putusan Ahok tidak ultrapetita karena dia tidak berbeda dengan dakwaan. Tapi berbeda dengan surat tuntutan. Nanti kita akan pelajari apa sih bedanya dakwaan dan tuntutan ya.

9:46

Karena apa? Tidak ultra pentingnya karena dakwaan adalah kunci atau mahkota dari persidangan. Pemeriksaan sidang di pengadilan itu seluruhnya berasal dari dakwaan. Oke, kita masuk ke dalam setelah pembacaan surat dakwaan, hakim akan menawarkan apakah terdakwa itu mau mengajukan keberatan atau tidak. Ini adalah hak, bukan merupakan kewajiban. Jadi terserah dari terdakwa itu mau mengajukan atau tidak.

10:13

Kalau terdakwa mengajukan keberatan, keberatan hanya bisa berkaitan dengan hal-hal prosedural, formil tidak masuk ke dalam pokok perkara. Dalam keberatan kita tidak bicara apakah dia bersalah atau tidak. Tapi berbicara adalah dakwaannya sudah tepat atau tidak, kompetensi relatifnya sudah tepat atau tidak, dan lain sebagainya. Nanti mungkin kalau di video lainnya kita bisa menjelaskan lebih detail masing-masing.

10:38

Setelah keberatan, kalau misalkan ada, maka akan diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan terhadap keberatan tersebut. Itu juga adalah hak dari penuntut umum mau atau tidak.

10:52

Kalau dilakukan keberatan dan ada tanggapan sudah selesai, akan ada putusan selah untuk menjawab keberatan tersebut diterima atau ditolak. Kalau keberatan tersebut ditolak, kita masuk ke agenda berikutnya. Kalau diterima, itu nanti kita akan pelajari lagi ya. Perkara akan di-stop sementara ada mekanisme hukum atau upaya hukum lain yang bisa diterapkan.

11:12

Kalau ditolak jawaban tersebut, keberatan tersebut, maka kita akan masuk ke dalam tahapan yang paling penting dalam pemeriksaan sindang di pengadilan yaitu agenda pembuktian. Kalau tidak ada keberatan di awal, dari awal terdakwa mengatakan kita tidak memiliki keberatan, berarti masuk ke dalam konsep pembuktian langsung.

11:39

Jadi agenda pembuktian ini kita akan memeriksa alat bukti. Dalam hukum pidana umum itu cuma ada dibatasi alat bukti 5. Pasal 184, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Cuma 5 ya. Tetapi kemudian diperluas ada undang-undang IT itu mengatakan alat bukti elektronik dapat dihadirkan juga di dalam persidangan. Kalau dalam beberapa pidana khusus itu juga diatur perluasan alat bukti lainnya.

12:10

Tetapi yang perlu dipelajari secara umum, kita memiliki 5 alat bukti tersebut. Dan juga kita memiliki barang bukti. Berbeda antara barang bukti dan alat bukti di dalam kuhab kita yang saat ini. Nah, itu harus diperiksa secara berurutan. Dari kesempatannya penuntut umum. Karena penuntut umum yang memiliki...

12:28

beban pembuktian dalam hukum pidana dalam hukum pidana beban pembuktiannya di penuntut umum setelah prosesnya nanti diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi diakhiri pembuktian adalah keterangan terdakwa ketika seluruhnya alat bukti penuntut umum dan penasihat hukum sudah selesai maka adalah alat keterangan terdakwa ketika sudah keterangan terdakwa maka itu adalah akhir dari pemeriksaan alat bukti setelah itu

12:54

Hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa, penutup umum, untuk wajib membuat surat tuntutan pidana. Atau biasa disebut dengan rekwisitor. Perbedaannya apa tuntutan dan dakwaan di awal? Dakwaan itu hanya merangkum tentang BAP, tentang apa saja perbuatannya, dan pasal mana yang didakwakan. Tuntutan sudah berdasarkan pembuktian yang baru saja dilakukan sebelumnya. Dan itu sudah merangkum

13:24

apa saja rumusan pidana yang terbukti dan sudah memiliki ancaman tuntutan pidana nya jadi seperti halnya dalam kasus Ahok sebagai contoh penuntut umum menuntut pidana percobaan kepada Ahok, itu adalah sebuah tuntutannya, jadi sudah ada sanksi pidana yang diharapkan oleh penuntut umum dijatuhkan seperti halnya kasus Jessica yang diberikan tuntutan pidana nya yang nanti kemudian mungkin bisa jadi berbeda dengan hakimnya

13:56

Yang kemudian, setelah tuntutan dibacakan, hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk memberikan pledoi, atau biasa disebut dengan pembelaan. Pembelaan ini berbeda dengan eksepsi atau neta keberatan sebelumnya, pembelaan berisi tentang pokok perkara. Jadi di sini,

14:15

Penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan segala argumentasinya bahwa tidak bersalah atau ada alasan-alasan penghapus pidana atau ada alasan lain untuk mengurangi sanksi pidananya. Tidak ada format bagus pada dasarnya tentang nota pembelaan. Jadi kita bisa melihat berbagai macam bentuk pembelaan. Kalau misalkan kita lihat ada beberapa terdakwa membaca puisi, ada beberapa terdakwa menangis dramatis di depan hakim, tidak ada batasannya.

14:45

Jadi ini memang merupakan seni dari penasihat hukum maupun terdakwa. Setelah hal itu, nanti akan ada replik dari penutup umum maupun duplik dari penasihat hukum. Jawab-menjawab. Tidak dibatasi pada dasarnya, jadi memang tergantung dari kapan mereka mau menyelesaikan perdebatan itu. Ketika selesai di situ, sudah tidak ada lagi jawab-menjawab, hakim akan mempertanyakan lagi ya, apakah masih ada tanggapan dari masing-masing pihak. Kalau tidak ada, maka pemeriksaan ditutup.

15:14

Setelah pemeriksaan ditutup, hakim akan melakukan rapat. Jadi rapat hakim atau biasa disebut musyawarah hakim. Hakim dalam majelis ini akan melakukan rapat. Mereka akan memutuskan. Pertama yang harus dilihat adalah dasar pertimbangan hakim harus hanya berdasarkan dakwaan dan pembuktian yang telah dilakukan. Selain itu, kita menggunakan konsep teori negatif etelik atau yang biasa disebut pasal 183 KUHAP berdasarkan

15:46

Hakim hanya bisa memutus berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya. Ini yang menjadi dasar utama rapat atau musyawarah hakim tersebut. Ketika sudah musyawarah hakim tersebut, maka dia akan memberikan putusan. Musyawarah tersebut harus menentukan berdasarkan putusan mayoritas. Misalkan dua orang menyatakan bersalah, satu orang mengatakan bebas atau lepas, maka tetap diambil yang bersalah.

16:15

Tetapi kalau misalkan tiga hakim tersebut yang independen itu memiliki dissenting opinion semuanya, tiga-tiganya berbeda, diambil most favorable decisions atau yang paling meringankan terdakwa. Untuk kemudian dia mengeluarkan putusan. Putusan akhir inilah yang kemudian menjadi putusan yang

16:34

Putusan pengadilan negeri, dimana putusan ada tiga jenis dalam hukum pidana, ada putusan dipidana, pemidanaan, ada putusan bebas, ada putusan lepas. Bedanya putusan bebas itu adalah dia tidak terbukti melakukan perbuatan pidana atau yang didahwakan. Putusan lepas adalah dia terbukti melakukan perbuatan tersebut tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana.

16:58

Jadi setelah hal itu, maka hakim akan membacakan putusan dan menawarkan nanti setelah selesai, mempertanyakan dulu apakah terdakwa memahami putusan dan menawarkan tentang upaya hukum.

17:11

apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Kepada penuntut umum juga dipertanyakan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Jadi tergantung dari para pihak. Untuk putusan bebas dan lepas, tidak ada upaya hukum banding. Harus langsung kasasi. Untuk putusan pidana bisa dibanding, tergantung dari proses pemidanaannya. Kecuali untuk pidana pemeriksaan cepat. Karena ini pemeriksaan biasa, semua bisa...

17:42

dibanding untuk proses pemidanaannya. Mungkin saya sadari ini sudah merupakan garis besar hukum acara pidana kita. Garis besar pemeriksaan pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.

17:57

kebacara pidananya ya nanti harapannya kedepan kita bisa diskusikan lagi apa saja yang kurang nanti bisa masukkan ke kanal ilmu pengetahuan kami nanti bisa kita beri jawaban seperti itu harapannya dapat mencerahkan tidak hanya orang yang memiliki latar belakang hukum tetapi masyarakat luas pada umumnya terima kasih Begitulah kira-kira penjelasan kita tentang beberapa hal kalau misalkan masih ada pertanyaan

18:23

Silahkan berikan pertanyaan di sini Atau tanggapan atau komentar Atau misalkan mau bertentangan pendapatnya Silahkan berikan komentar di bawah Atau berikan pertanyaan di bawah ya Tapi jangan lupa untuk subscribe dan like ya Oke terima kasih

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free