Halo, Teh. 1 2 3. Halo.
Aduh.
H.
H
Halo. Halo. Tes.
Kedengaran.
Kedengaran. T
mana ustaznya nih?
Belum masuk
belum? Belum.
Coba share.
Ini mana? Yang ini
gimana dah? Share it.
Share-nya
ini
PPT
window kan?
Kelihatan enggak?
Kelihatan Diana
nih ya.
Tes dulu. Tes dulu
ya. yang PowerPoint itu
jadi yang banyak satu orang doang
Jis.
Halo.
Enggak masalah.
Yang baca satu orang.
Iya.
Ya kalau gitu.
Asalamualaikum.
Waalaikumsalam. Ustazam.
Kedengaran enggak suaranya?
Kecil, Ustaz.
Sabar sabar.
Asalamualaikum. Terdengar enggak
suaranya?
Waalaikumsalam. Agak gek, Ustaz.
Waalaikumsalam, Ustaz. Jelas kalau di
akat ya? Masih kos ya.
Masih setih
ya.
Baik. Masih
masih, Ustaz.
Ee sudah dengar
lumayan. Ustaz
bab. Ee bismillah. Alhamdulillah wasatu
wasalamu ala rasulillah waa alihi
wasbihi wula wala quwwata illa billah.
Amma ba'ya
nabda hadil muhad bismillah.
Bismillahirrahmanirrahim.
Ee insyaallah pada kesempatan malam hari
ini
ee kelas pengganti dari yang tadi pagi
akan ee ada pemaparan materi seputar
karakteristik demokrasi Indonesia yang
insyaallah akan disampaikan oleh
kelompok perak. Silakan boleh
dilampirkan untuk materi PPT-nya.
Baik. Ee ini
materinya akan disampaikan oleh kelompok
pertama. Untuk kelompok pertama berapa
orang yang hadir?
Ada sekitar tujuh, Ustaz.
Yang hadir kayaknya
tujuh. Baik,
tapi yang hadir cuma sedikit, Ustaz.
Orang aja kayaknya nih.
E silakan nanti di dijapri ke ana, ya.
Nama-nama dari kelompok pertama yang
hadir malam ini.
Siap.
Baik. Jazakumullah khair. Silakanfadal.
waktu
nam langsung mulai ya ustaz ya.
Bismillahi wasalatu wasalamu ala
rasulillah wa ala ali walah wala haula
wala quwwata illa billah. Nam
insyaallah pada malam hari ini kami
selaku dari kelompok 1
ingin
apa namanya ee membahas tentang
judulnya mana?
tentang
seperti apa sih karakteristik demokrasi.
Nah,
untuk pengelolaan anggota kita mulai
dari yang pertama
ada Ah Aziz sebagai pembuat makalah dan
dokumen.
Lalu ada Afin Jafar,
ada Ana Ahmad Fauz Rahmatullah,
ada Ahmad Warizal
Ahmad, lalu Abdullah Halim,
lalu Aldias Rimas Aji, dan terakhir ada
Aras Aryaza. Maaf.
Nam. Untuk itu kita minta kepada saudara
kita Abdul Halim untuk menjelaskan
apa saja yang akan kita
apa saja yang akan kita bahas malam hari
ini.
Nam tafadol akhina Abdul Alim.
Nam. Barakallahu fikum. Ee jazakumullah
khair. Ee tapi minta itunya ee Ahmad ee
apa namanya? PPT dan PPT yang mau kita
baca ya. Bisa enggak dilampirkan?
Maksudnya di tampilkan di layar gitu
atau dari Ana? Kalau dari Ana bisa juga
sih.
Ee sudah masuk belum nih?
Belum ya?
Belum.
Belum. Belum. Mana ya? Entar dulu ya,
bentar ya.
Mohon tunggu
ee pun share
Windows
terlihat.
Nah, terlihat.
Oke,
tepat.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah
wasalatu wasalamu ala rasulillah waa
alihi wasbihi walah amma baad.
Baik, kami dari kelompok 1
akan membacakan dan
menjelaskan tentang
materi yang ditugaskan kepada kami yaitu
masalah ee pengenalan tentang demokrasi.
Baik, hakikat dan pengertian demokrasi
yang pertama etimologi demokrasi.
Nah, ini asal-usul kata.
dari kata demokrasi.
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, kuno, yaitu
dari kata Demos berarti rakyat
dan berasal yang kedua berasal dari kata
keratos atau kratein berarti
pemerintahan.
Jadi secara bahasa dari kata rakyat dan
pemerintahan yang digabung menjadi
demokrasi.
Secara harfiah demokrasi mengandung arti
pemerintahan
atau kekuasaan yang berada di tangan
rakyat.
Kemudian
tentang kedaulatan rakyat.
Di dalam pembahasan demokrasi ada
dikenal istilah kedaulatan rakyat
yang mana sering dianalogikan dengan
istilah lama fox populi,
fox day.
Suara rakyat adalah suara Tuhan.
Dalam sistem modern, makna prak makna
praktisnya adalah menempatkan halayak
atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi
dalam mengambil keputusan bernegara.
Kemudian kita beralih kepada pandangan
para ahli
tentang demokrasi.
Pertama dari
seorang ahli yang bernama Abraham
Lincoln.
Dia mengatakan, "Democrasi is government
of the people, by the people, for the
people." Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Berikutnya ada perkataan dari
Aristoteles
di mana Aristoteles
lebih menitik beratkan pada masalah
aspek kebebasan
di mana setiap warga negara harus
memiliki akses secara berbagi kekuasaan.
Kemudian juga ada pandangan tentang
demokrasi dari JF Strong.
Dia mengatakan sistem pemerintahan
di mana mayoritas
anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta melalui wakil-wakil yang
dipilih secara berkala.
Nah, demikian tadi ee perkataan para
ahli. Ya, sekarang kita beralih kepada
ciri utama negara yang berasaskan
demokrasi.
Yang pertama di antaranya yaitu masalah
supremasi hukum.
Hukum diposisikan sebagai otoritas
tertinggi.
Segala tindakan negara wajib memiliki
landasan legalitas yang sah.
Yang kedua, ciri yang kedua yaitu
masalah persamaan hak. Prinsip
equality
before the law, yaitu setiap warga
negara memiliki kedudukan, hak serta
kewajiban yang sama di muka hukum.
Utama berikutnya dari sebuah negara
demokrasi adalah masalah adanya jaminan
hak asasi manusia,
adanya perlindungan konstitusional
terhadap hak asasi manusia, mencakup hak
sipil, politik, ekonomi, dan sosial
budaya.
Ciri berikutnya
yaitu peradilan bebas, keberadaan
lembaga kekuasaan kehakiman. yang
independen, imparsial, yakni tidak
memihak, serta bebas dari intervensi
eksekutif.
Nah, sekarang kita beralih kepada
klasifikasi atau pengelompokan
sistem demokrasi, yakni sistem demokrasi
ternyata ada beberapa modelnya. Yang
pertama sistem
parlementer.
Yang kedua sistem presidensial. Yang
ketiga sistem campuran.
Sistem parlementer
memiliki ciri-ciri yaitu parlemen
memiliki otoritas tertinggi,
perdana menteri ditunjuk oleh parlemen
sebagai kepala pemerintahan.
Kemudian kabinet bertanggung jawab
langsung kepada parlemen.
Eksekutif bisa dijatuhkan melalui mosi
tidak percaya.
Adapun yang menggunakan sistem
presidensial,
mereka
memiliki
ciri khas yaitu Presiden berfungsi
sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Yang berikutnya, Presiden dipilih
langsung oleh rakyat secara terpisah
dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden.
Kemudian masa jabatan eksekutif bersifat
pasti. Bersifat pasti
fixed term.
Dan yang ketiga yaitu demokrasi dengan
model sistem campuran
itu campuran antara parlementer dengan
sistem presidensial.
Yang pertama
mengombinasikan elemen presidensial dan
parlementer.
Berikutnya presiden yang memilih perdana
menteri. Namun menteri harus mendapatkan
dukungan parlemen.
Masa jabatan presiden tetap, namun
kabinet bisa dinamis.
Kemudian kita ingin mengenal dinamika
demokrasi di Indonesia.
Bahwa di Indonesia penerapan sistem
demokrasi terjadi perubahan-perubahan
dari satu masa ke masa yang lainnya,
yaitu di tahun 1945
sampai
1959.
yaitu negara kita menganut demokrasi
parlementer.
Kemudian dari mulai tahun 1959
sampai 1965
mulai menganut sistem demokrasi
terpimpin.
Lalu di tahun 1966 sampai 1998
ee pemerintahan kita menganut demokrasi
Pancasila
dan mulai tahun 1998 sampai sekarang
adalah era reformasi.
Baik. Ee untuk lebih memperjelas
di tahun 1945 sampai 1959
yaitu menganut sistem demokrasi
parlementer
yaitu ini terjadi di awal kemerdekaan
ditandai dengan kabinet yang bertanggung
jawab pada parlemen.
Kemudian adanya multii ekstrem dan
instabilitas.
Adapun pada masa yang kedua yaitu
demokrasi terpimpin,
kekuasaan berpusat sepenuhnya pada figur
Presiden Soekarno
yang ini ditandai dengan melalui dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
Kemudian demokrasi model berikutnya
demokrasi Pancasila
itu terjadi pada era Orde Baru di zaman
Presiden Soeharto di mana Presiden
Soeharto menitik beratkan stabilitas
politik untuk pembangunan ekonomi, namun
minim oposisi.
Kemudian mulai dari tahun 1998 terjadi
pergolakan, terjadi reformasi, maka
terjadi perubahan pula. Jadilah
kembalinya kebebasan pers pemiru
langsung,
kemudian juga adanya pembatasan masa
jabatan presiden,
desentralisasi dan transparansi.
Baik, ee kita berlanjut kepada
pengenalan tentang fungsi demokrasi
Pancasila.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa
fungsi, yaitu mewujudkan kedaulatan
rakyat, menjamin hak asasi manusia,
mendorong akuntabilitas,
juga melindungi pluralisme
dan adanya stabilitas dan gotong-royong.
Nah, sekarang kita
melihat kepada perspektif Islam, yaitu
dari fikih siasah, fikih siasah,
dialektika hukum Islam dan sistem
demokrasi modern.
Baik, kita ketahui bahwa demokrasi
berasal dari dunia Barat.
maka terjadi ee tanggapan atau respon
dari para intelektual muslim
menyikapi tentang fenomena demokrasi
ini.
Maka terbagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama
itu kelompok yang menolak.
Mereka menerapkan siasah khilafah.
Mereka memandang bahwa demokrasi sekuler
murni. Mereka memandang bahwa demokrasi
itu adalah
sekuler murni dan sebagai produk barat
yang bertentangan dengan Islam.
Dan mereka menyatakan bahwa kedaulatan
mutlak berada di tangan Allah. Yaitu
prinsip tauhidullah. Bukan seperti
demokrasi yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat.
Antara tokoh yang berpendapat seperti
ini yaitu Takqiyuddin An-Nabhani.
Kemudian ada kelompok kedua yaitu
kelompok penyelaras
substantif.
Kelompok yang kedua,
mereka tidak menolak secara mutlak,
tetapi mereka menerima.
Mereka menerima mekanisme demokrasi
seperti pemilu. Namun kedaulatan rakyat
wajib dibatasi dan dipandu oleh syariat
Islam. Yakni demokrasi tidak ditolak
secara mutlak, diterima, hanya saja
tetap di diselaraskan dengan ee
aturan-aturan yang ada dalam Islam.
Tokohnya di antaranya adalah Abul A'la
Almaudi.
Dan ada kelompok yang ketiga, yang ini
merupakan lawan dari kelompok pertama
yaitu kelompok akomodatif, kelompok
moderat, kelompok yang menerima sistem
demokrasi secara totalitas. Mereka
menilai nilai-nilai demokrasi
substantif sepenuhnya bersesuaian dengan
esensi ajaran sosial politik Islam. Di
antara tokoh yang berpendapat seperti
ini yaitu cendekiawan muslim
kontemporer.
Sekarang kita melihat pada prinsip
demokratis secara tinjauan
dalam fikih siasah.
Di antara prinsip demokratis yang itu
ada dalam fikih siasah yaitu asyura atau
dikenal dengan musyawarah di mana
pengambilan keputusan kolektif
dalam segala urusan publik
kemasyarakatan. Ini bisa dilihat di
dalam surat Asyura ayat ke-38.
Kemudian juga ada prinsip al-musawah.
yaitu kesetaraan,
yaitu pandangan bahwa seluruh umat
manusia memiliki martabat dan kedudukan
hakiki yang setara di hadapan hukum.
Prinsip yang ketiga,
al-adalah keadilan.
Yaitu kewajiban menegakkan keadilan
substantif tanpa memandang latar
belakang sosial, ekonomi, maupun
teologis.
Kemudian prinsip demokratik yang keempat
yang itu ada dalam fikih siasah yaitu
masalah al-hurriyah,
masalah kebebasan. Kebebasan berpendapat
dan berkeyakinan yang bertanggung jawab
serta menghormati batasan hukum syarak.
Baiklah, demikian tadi sudah kita
bacakan poin-poin utama dari pembahasan
yang kita sampaikan.
Dan berikutnya
saya serahkan kembali kepada al-akh
moderator untuk meneruskan acaranya.
Nam syukran wajakumullah khairan
kepada akhina Abdul Halim. Nam
sekarang kita mulai sesi yang terakhir
yaitu adalah sesi tanya jawab.
Mungkin daripada
teman-teman sekalian yang mau bertanya
silakan.
Baik. Jazakumullah khair
ee atas pemaparan presentasinya. Ee
insyaallah eh nastafid min
ee hadal bahsi. Insyaallah.
Sekarang sebelum masuk ke sesi tanya
jawab, ana ingin sedikit ee memberikan
masukan
terkait
ee materi yang tadi disampaikan.
pertama dari ee makalahnya di situ
dari
sistematika penulisan alhamdulillah
sudah ee sesuai dengan arahan yang
kemarin. Namun ada beberapa hal yang ana
ingin
kasih masukan di situ. Yang pertama
adalah di makalah ada beberapa yang
tidak dilampirkan
referensinya tuh
seperti yang ada di halaman
misalnya halaman keenam tentang
perkembangan sejarah, fungsi dan peran
demokrasi di Indonesia.
Misal
di situ yang ada poin-poin mewujudkan
kedaulatan rakyat sampai poin ke-elapan.
Nah, itu diambilnya dari mana? Harus
dilampirkan.
Kemudian juga yang halaman ke lima ya
yang disebutkan berdasarkan sistem
pemerintahannya demokrasi terbagi
menjadi tiga jenis. Nah, itu juga belum
dilampirkan ee sumbernya.
Kenapa penting bagi kita untuk
melampirkan sumber atau referencing?
Karena
dengan kita melampirkan sumber tandanya
kita punya rujukan, punya dalil tentang
teori yang kita jabarkan.
Nah, itu wajib untuk melampirkan
referensi. Akan tetapi kalau misalnya
tidak melampirkan referensi,
jatuhnya ini adalah kesimpulan atau
analisa dari penulis.
Nah, biasanya kalau kesimpulan dan
analisa dari penulis adalah berupa ee
hasil dari pengamatan teori teori yang
sudah dijabarkan
barulah nanti ada analisanya. Akan
tetapi kalau sifatnya masih kayak tadi
pembagian demokrasi ada demokrasi
parlementer, ada demokrasi ee terpimpin,
ada ee demokrasi orde baru
reformasi. Nah, ini tentunya
ee kan enggak dari analisa kita, tapi
memang itu ada teorinya dan ada ee apa
namanya?
bukti otentik dari ee sejarah kemudian
dari ee penelitian
dan praktik yang sudah terjadi. Maka
tentunya itu harus dilampirkan
rujukannya seperti itu ya. Ini ana mau
tanya dulu, itu lupa apa? Karena memang
enggak sempat ke ini
dimasukin referensinya
gimana?
Suara terdengar enggak? Aziz kayaknya
yang bisa menjawab.
Sebentar.
Gimana? Gimana?
I, Ustaz.
Yang jawab Alak.
Baik. Ah, nah itunya satu a
sebentar.
Gimana? Gimana?
Iya,
ya. terhapus gitu loh, enggak masuk
semua karena kemarin
baik al kulihal. Nah, itu ya yang
pertama ya. Tapi secara sebenarnya sudah
bagus dan sudah sistematis lah dan
menarik tadi ketika ee dimasukkan
tentang kajian ee fikih siasah di dalam
konsep ee demokrasi itu sendiri. Karena
pada akhirnya ketika kita mengkaji suatu
pembahasan atau penelitian ya karena
kita jurusan agama Islam juga perlu
rasanya untuk merelevansikan ya antara
materi yang dibahas dengan perspektif
keislaman. Nah, itu bagus untuk diangkat
fikih siasahnya ini. Nah, kemudian ee
yang berikutnya terkait ee apa namanya
presentasi yang sudah disampaikan itu
juga sudah cukup mewakili dan memang ee
tadi ada
ee apa namanya materi yang di PPT-nya
itu hanya poin-poin utamanya saja. Nah,
itu memang sebagai suatu
apa namanya representasi daripada
PowerPoint itu sendiri. Karena poin
PowerPoint ya ee isinya adalah tentang
poin-poin utama dan tadi sudah
diaplikasikan dengan baik ya tanpa perlu
menerasikan terlalu banyak. Jadi kadang
ada yang baru belajar nih buat makalah
dan PPT biasanya kadang apa yang
dimakalah dipindahin semuanya tuh ke
PPT. Nah, ini tidak tepat. Nah, tadi
disampaikan dengan baik dan
presentatornya juga bagus tadi ana
apresiasi ya.
Eh,
tadi dipresentasikan dengan baik dan
juga secara rapi gitu ya, enggak
muter-muter. Nah, itu juga ee
untuk ee apa namanya sesi pertama ini,
presentasi pertama ini cukup ee baiklah.
Baik. Dan berikutnya ana ingin coba
diskusikan terkait tadi ee ada pembagian
di dalam ee beberapa pandangan ee ulama
tentang
bagaimana
ee konsep demokrasi ini di mata Islam
atau dalam sudut pandang Islam. tadi kan
ada yang ee menolak dalam artian ya
ketika ada konsep demokrasi yang
dibangun oleh suuh negara ya berarti ini
merupakan suatu hal yang ee apa namanya
bertolak belakang dengan syariat.
Kemudian ada juga yang ee
menggabungkan, mengakomodir akan tetapi
tetap memisahkan. Jadi ada
batasan-batasan yang harus dipatuhi.
Kemudian yang ketiga mengakomodir
semuanya berusaha untuk ee apa namanya
menggabungkan ya meleburkan antara
demokrasi dan juga mengkaitkan ee
demokrasi ini ke dalam ee syariat gitu.
Dicari kesamaan.
Nah, kalau menurut pandangan kelompok
pertama sendiri nanti ee apa namanya?
teman-teman yang lain bisa kasih
argumentasinya bagaimana ee setelah
Antum kaji ini tentang konsep demokrasi
ini, bagaimana pandangan Antum terkait
ee perspektif Islam terhadap adanya
konsep demokrasi tersebut.
Baik. ee kelompok pertama Ustaz ya yang
menjawab.
Silakan
Baik. Ee
terkait dengan demokrasi
seperti yang sudah kita baca tadi bahwa
memang pada asalnya
berasal dari dunia Barat. Makanya kita
tadi ee membaca komentar-komentar dari
para ahlinya ya. Ada Aristoteles, ada
Abraham Lincoln. Yang ini notaband bukan
dari kaum muslimin.
Nah, ya tentunya kalau secara asal kita
ingin berusaha mengikuti Al-Qur'an
wasunah ini lebih murni dan lebih ee
100% dalam
menjalankan prinsip-prinsip syariat
kita.
Akan tetapi ee tentunya dalam kaitannya
kehidupan bernegara, kita juga punya ee
aturan dalam syariat untuk taat kepada
pemerintah.
Sehingga ee
bisa jadi dalam beberapa perkara kita
tidak bisa menerimanya
karena tidak selaras dengan ajaran
Islam. tetapi kita lebih mengedepankan
masalah taat kepada pemerintah.
Nah, artinya bukan seperti kelompok
ketiga yang tadi disebutkan betul-betul
menerima prinsip demokrasi secara
mutlak, secara ee keseluruhan dan
mengatakan itu sudah betul-betul sama
dengan apa yang datang dalam Islam.
Nah, tentunya kita
kalau bisa kita bisa memperbaiki apa
yang sudah ada, tapi kalau tidak
tetap mengedepankan masalah ketaatan
kepada pemerintah dan menjaga persatuan
dan kesatuan. Wallahuam bab. Mungkin
seperti itu, Ustaz. Atau barangkali ada
anggota dari kelompok satu yang lainnya
ingin menambahkan
tafadol.
Baik. Syukran. Ee berarti kalau ana
boleh simpulkan tentang ee sudut pandang
Islam dan kita ya sikap kita sebagai
seorang muslim tetap harus mengedepankan
yang namanya kemurnian hukum yang di
mana ya hukum terbaikan adalah hukum
Allah gitu ya. Hukum Al-Qur'an dan ee
Asunah. Dan juga ketika ee kita sebagai
warga negara dan juga tentunya terutama
sebagai seorang muslim di hadapan dengan
situasi tersebut, maka yang perlu kita
sikapi adalah tentang bagaimana
ee menjalankan fungsi kita sebagai
warangga negara itu adalah sebagai
bentuk ketaatan kita terhadap ulil amri.
Bukan karena apa? Bukan karena memang
hukumnya itu merupakan hukum yang memang
ee lebih baik daripada hukum Islam.
Seperti itu ya, Ustaz ya?
Iya. Kurang lebih begitu, Tad.
Baik. Dan memang ee tentang pandangan
ee seorang muslim ya terhadap adanya
konsep demokrasi dan kesesuaiannya
dengan ee aturan syariat memang cukup
sensitif sebenarnya dan tadi kalau kita
tarik ya tentunya kita sebagai seorang
muslim ya titahnya itu kan adalah untuk
menjadi umatan wasatan
ya.
yang tentunya ee poros utamanya tetap
Al-Qur'an dan sunah. Selama itu tidak
berseberangan ya si konsep demokrasi ini
dengan aturan syariat maka tentu kita
terima. Contoh misalnya kayak dalam
konteks ada ee konsep salah satu konsep
demokrasi adalah musyawarah misal dan
itu kan dalam kajian tentang demokrasi
Indonesia sendiri kan memang dasarnya
falsafahnya itu kan Pancasila ya.
Nah, secara umum walaupun secara
praktiknya nanti akan ada pengkajian
lebih dalam.
Ee di sila ke berapa? Sila keempat
kerakyatan dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakil. Nah, ini juga sebenarnya perlu
kita bedah dalam artian ee dalam ee
apa diskursus ee diskursus daripada
musyawarah ini ya tentunya berkaitan
dengan hal-hal yang ee sifatnya itu ee
duniawi dalam artian yang tidak
berkaitan dengan aturan syariat. dalam
ee kata ee dengan kata lain yang
berkaitan dengan hubungan sesama
manusia. Nah, sebagaimana juga
disebutkan ya dalam perkataan antum aamu
biumuri dunyakum kan gitu ya.
Nah, tentunya ketika itu tidak bertolak
belakang, kita sah-sah aja untuk
menerapkan konsep musyawarah ini dengan
aturan yang ada ya selama tidak bertolak
belakang dengan Al-Qur'an dan sunah.
Baik, mungkin yang lain ada yang mau
menanggapi dari kelompok satu atau dari
teman-teman yang lain?
boleh menambahkan.
Ee di antara yang perlu kita ingat juga
yakni kejadian di Palestina. Di
Palestina
para ulama dari dahulu sudah menyarankan
untuk di antaranya hijrah, di antaranya
juga mengikuti perjanjian damai yang
ada, di antaranya ya tidak melakukan
apa, perbuatan-perbuatan
anarkis, pembunuh diri dan yang lainnya.
itu semua dalam rangka untuk menjaga
darah dan kehormatan kaum muslimin. Nah,
karena ketika mengikuti perjanjian yang
ada sementara kaum muslimin dalam
keadaan lemah itu lebih bagus gitu,
lebih baik daripada ee bersikap keras,
bersikap
melawan dan ternyata akhirnya yang
terjadi malah kerusakan tambah kerusakan
seperti yang kita lihat di masa-masa
sekarang ini. ee tambah hancur, tambah
hancur begitu ya. Dibandingkan zaman
dulu zaman PLO masih agak lumayan
wilayah Palestina tersebut. Nah, artinya
dari dari situ kejadian ini sebagai
contoh juga kita di Indonesia ya selama
prinsip-prinsip demokrasi yang
diterapkan juga ternyata tidak
bertentangan dengan ajaran Islam ya
tentunya tidak ada kata untuk kita
menolak. Begitu pula kalau misalkan
ee
seandainya prinsip demokrasinya tidak
sesuai dengan ajaran Islam pun, nah di
situ kita akan ada pertimbangan kita
punya kekuatan atau enggak ataukah kalau
kita menentang apakah tambah buruk
keadaannya. Kalau tidak ya lebih baik
kita mengikuti aturan yang ada selama
tidak bertentangan dengan Islam begitu.
Selama kita tidak dipaksa. Apalagi kalau
misalkan pemerintah juga memberi
keluasan silakan ikut, silakan tidak.
Nah, tentunya ini lebih dipertimbangkan
daripada kita mengatakan ee untuk
misalkan menentang secara
terang-terangan,
berusaha mengganti yang pada akhirnya
yang terjadi adalah kerusakan dan
kerusakan seperti yang sudah terjadi
pada kejadian-kejadian sebelumnya. Nah,
begitu Ustaz.
Tib. Barakallahu fik. Ya, memang ee
kalau ada secara pribadi memang ee
konflik ya kalau kita bilang yang
terjadi di Palestina ini memang tentu
banyak ee apa namanya
indikator tentang ee adanya sikap dari
warga Palestina sendiri dan mungkin
memang ee tidak bisa kita generalisir
gitu. sikap yang dilakukan oleh sebagian
misalnya tentang adanya ee perjuangan
dengan adanya hukum syahid atau yang
lainnya. Intinya ee tentang adanya
konflik tersebut ya tentunya perlu ada
kajian lebih dalam. Cuman tadi yang
berkaitan dengan ee apa namanya konsep
demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Kalau kita kalau ana kemarin sempat baca
salah satu syarah dari kitab ee usul
usul salasah itu ee di dalam kitab
Takribul Wulatul Ushul itu disebutkan
juga tentang ee karakteristik daripada
sebuah negara muslim ya. Apakah negara
ini disebut negara Islam atau tidak?
Nah, itu ada beberapa pendapat. Tapi
yang menguatkan adalah disebut sebagai
negara muslim ketika negara tersebut
dipimpin oleh orang Islam. Dan yang
kedua dalam menjalankan syariat itu kita
leluasa. Jadi kita diberikan keleluasaan
oleh negara untuk menjalankan syariat
Islam, menjalankan nilai-nilai keislaman
kita. Maka itu juga disebut sebagai
negara Islam. Apalagi ditambah dengan
indikator yang lainnya itu mayoritasnya
adalah umat Islam. Makanya boleh jadi
dalam fungsi kita sebagai warga negara
dan fungsi kita sebagai muslim ya, kita
mudah-mudahan dan insyaallah masih tetap
berada di ee dalam tuntunan syariat
karena kita bebas menjalankan
nilai-nilai
syariat di dalam negara Indonesia ini.
Adapun berkaitan dengan ee adanya
misalnya hukum-hukum
ee pidana misalnya yang ternyata tidak
ee sesuai dengan aturan hukum Islam
seperti misalnya pencurian. Harusnya kan
kalau di dalam hukum Islam itu ada
potong tangan, tetapi dengan jumlah
tertentu, dengan nominal tertentu.
Sedangkan dihukum Indonesia itu tidak.
Nah, ini yang paling utama yang harus
kita tanamkan dalam apa namanya
keyakinan kita, dalam pandangan kita
adalah tentang bagaimana hukum Islam
tetap menjadi hukum yang terbaik.
Nah, ini ini yang harus di ee kedepankan
gitu. Terlepas kalau kita menjalankan
hukum tersebut sebagai warga negara ya
kalau menurut ana sendiri sebenarnya ini
sebagai bentuk ee ketaatan kita terhadap
gitu. Mungkin gambarannya demikian atau
mungkin ada yang mau disampaikan dari
teman-teman yang lain atau dari ee Ustaz
Abdul Halimadol.
Baik, anak nambahin tadi ya sebagai
taman faedah saja.
Silakan. Silakan.
Nah, ini ee tentang
penerapan hukum yang belum menggunakan
hukum Islam seperti masalah potong
tangan tadi.
Ada satu pembahasan yang
ee kesimpulannya adalah kita
bisa saja memberikan apa? memberikan
uzur kepada penguasa ketika mereka belum
mampu. Biasanya kalau kita tanya mereka
ya bisa jadi jawabannya kita belum mampu
menerapkan hukum Islam gitu. Itu kisah
ee Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu
yang beliau tidak menerapkan hukum qisas
kepada para pembunuh Utsman bin Affan
dalam kondisi ee keluarganya, kerabatnya
Utsman bin Affan yaitu Muawiyah bin Abi
Sufyan radhiallahu anhuma menuntut. Arti
ada tuntutan dari pihak keluarga untuk
diterapkan hukum qisas. Tapi Ali bin Abi
Thalib terus ee tidak melaksanakan
tuntutan tersebut sampai terjadilah ee
apa namanya? Konflik antara Muawiyah dan
Ali yang telah kita ketahui bersama
tentang masalah tersebut. Tapi dari sisi
ilmu yang bisa kita ambil bahwa ee
seorang puasa kadang mereka punya uzur
seperti Ali bin Abi Thalib punya uzur
tidak mampu menjalankan hukum qisas
ketika itu karena banyak hal. Nah, dan
itu tentunya harus diberi uzur kalau
pemerintah punya alasan belum mampu
menerapkan hukum Islam. Dan kalau kita
lihat di Indonesia ya ee tentunya banyak
hal nanti kalau kita langsung menerapkan
hukum. Demikian
rasanya. Amin.
Baik. ee
ya jadi memang kalau ee dari sudut
barang tersebut ya sebenarnya itu juga
bisa dijadikan suatu apa namanya
sandaran dalil dengan adanya uzur tadi
ya. Kalau kita baca kajian tentang
ushul fikih sendiri, karena memang
walaupun ini sifatnya mukhtalaf ya ee
perkataan sahabat kemudian amalan yang
dilakukan oleh sahabat itu bisa juga
dijadikan sebuah hujah. Maka tentunya ee
dengan sudut pandang tersebut ee
insyaallah juga bisa menjadi sebuah ee
pandangan yang memang ee mendasar dalam
artian ee ada dasar dalilnya di situ ee
dan juga dapat dijadikan ee apa namanya
rujukan bahwa dengan adanya
ee kebijakan terkait tadi misalnya hukum
pidana yang tidak mengguna menggunakan
ee aturan syariat ya. Tentunya ini bisa
kita masukkan ke dalam kategori uzur ya
selama dengan ada catatan catatan
mungkin secara penerapan masih ee ada
upaya yang cukup kuat dari kita selaku
umat Islam untuk kemudian
diinternalisasikan dalam ee
keberlangsungan
apa namanya pemerintahan,
keberlangsungan ee negara. Nah, itu juga
bisa menjadi suatu pertimbangan dan
dapat dijadikan sandaran.
Nah, untas. Barakallahu fikum. Ustaz,
silakan jika ada tambahan dari
teman-teman yang lain sebelum kita
tutup.
Maafkan Ustaz, izin bertanya.
Izin bertanya, Ustaz.
Tafadal. Tafad.
Bismillah. Ee di dalam yang seperti yang
dijelaskan tadi bahwasanya salah satu
sistem di dalam demokrasi yang berkaitan
dengan Islam adalah musyawarah ya atau
asyura. Nah,
ketika sistem tersebut
justru tidak di jadikan
ah justru sistem tersebut tidak muncul
dari negara yang mayoritasnya
bukan dipenuhi oleh agama Islam,
bukan Islam secara keseluruhan. Banyak
agama yang ee dihormati oleh negara
tersebut. Nah, pertanyaan Nana,
bagaimana
ee sikap ketika musyawarah tersebut
disandingkan dengan sistem demokrasi
yang sistem demokrasi tersebut justru
lebih bebas daripada musyawarah
tersebut?
Baik, ada lagi
cukup, Ustaz.
Baik. Eh, tadi siapa yang bertanyaan?
Siapa? Feri. Ustaz
ee Feri dari kelompok satu atau bukan?
Kelompok dua hanya ingin bertanya
tentang sistem itu.
Baik, yang kelompok satu boleh dijawab.
Barakallahu fikum. ee
bisa kita katakan ya itulah di antara ee
tidak mungkinnya kita menerima sistem
demokrasi secara mutlak. Seperti yang
dijelaskan pada PPT di awal tadi, ada
satu kelompok yang betul-betul menerima
demokrasi
dan bahkan mengatakan itu sesuai dengan
Islam, bahkan mencarikan dalil padanya.
Nah, nanti akan bertentangan seperti
yang disampaikan ee Akferi tadi,
bagaimana dengan musyawarah yang pada
praktiknya adalah secara bebas dan juga
nanti akan ada masalah lagi yang lain
yang bermusyawarah bukan kaum muslimin
saja bahkan dari agama-agama yang
lainnya karena mereka adalah warga
negara yang sama dengan kita gitu. Nah,
jadi kalau kita menerima demokrasi
secara mutlak akan ada ee
kerancuan-kerancuan seperti ini. Nah,
sehingga tetap saja seperti yang telah
dijelaskan oleh Ustaz Muhammad
Hasbiallah di awal bahwa tetap saja
landasan kita Al-Qur'an dan sunah dan
berusaha untuk menerapkan Quran dan
sunah. Hanya saja karena sistem yang ada
adalah seperti ini ya. kita
mengedepankan masalah taat kepada ulil
amri dan alasan-alasan yang lain.
Misalkan masalah kelemahan tadi bahwa
kita kondisinya tidak memungkinkan untuk
ee memaksakan secara mutlak hukum Islam.
Nah, ini ada uzur-uzur dalam hal ini.
Wallahuam bawab.
Baik. mungkin ana sedikit ee menambahkan
ya tentunya ee tergantung konteks
pembahasan atau diskursus musyawarah
yang ee dilakukan oleh ee warga negara
yang sifatnya lintas agama ini. Kalau
misalnya untuk hal-hal yang sifatnya
mubah,
yang tidak mm ada aturan hukum syariat
dalam artian ee secara spesifik gitu ya,
sudah ada aturan hukum syariatnya,
menurut Anda itu menjadi suatu hal yang
ee bisa saja terjadi ya tadi selama
patokannya itu selaras dengan ee syariat
dan tidak bertolak belakang dan juga ee
tidak menyelisihi.
Akan tetapi kalau ee ternyata hasilnya
bertolak belakang ya, maka tentunya ini
yang perlu kita ee upayakan untuk tidak
terjadi. maka tentunya baik lagi kepada
ee bagaimana posisi kita sebagai warga
negara ee pengaruh apa yang bisa kita
berikan untuk bisa menerapkan Quran ee
dan sunah ini secara ee optimal. maka
itu sangat diperlukan dan memang tidak
perlu dipungkiri ya terbentuknya
ee
negara Islam itu merupakan suatu ee
keniscayaan dalam artian
ya memang harus ada ya idealisme itu
untuk menciptakan sebuah negara muslim.
Akan tetapi balik lagi tentang bagaimana
proses untuk ke sana dan bagaimana upaya
kita untuk tetap membumikan Al-Qur'an
dan sunah untuk menjadi sebuah landasan
hukum. Tidak hanya secara unformil ya,
tidak hanya secara personal tapi juga
bagaimana ini bisa diterapkan secara
formil secara administratif. Walaupun
sebenarnya kalau boleh dibilang dalam
beberapa aturan hukum ya Indonesia ini
secara ee pemberlakuan hukum, penetapan
undang-undang masih banyak yang
mengadopsi hukum Islam dan itu yang
perlu di apa namanya
disyukuri
dan juga perlu di ee apa namanya lihat
dari kacamata insof dalam artian untuk
ya berarti ini ee e bagian dari tadi
yang disebutkan ee uzur pemerintah dalam
penerapannya ya karena memang ada satu
dan lain hal karena tadi bisa jadi kita
kaitkan dengan kaidah darul mafasid
muqadam alal masalih mungkin ya
meninggalkan maksad diutamakan daripada
memaksakan kemaslahatan ala kulal
seperti itu mungkin tambahan dari anda
wallahuam silakan ada yang mau
ditambahkan lagi ee argumentasinya
ditambahkan dari teman-teman yang
kelompok satu boleh tafadol
tambahin ee ee sebagai contoh ee banyak
uzur yang mungkin harus kita berikan
itu
misalkan daerah Aceh yang sudah diberi
otonomi khusus, tapi dalam penerapan
hukum syariatnya
ya artinya belum bisa secara murni
mengikuti aturan syariat Islam. misalkan
berzina, dirajam kan tidak juga
dilaksanakan seperti itu. Nah, jadi di
daerah Aceh yang sudah lebih bebas saja
untuk menerapkan hukum Islam belum bisa
secara ee ee artinya secara dominan
dalam melaksanakan hukum-hukum Islam
yang ada. Masih saja sifatnya hanya
lebih baik daripada tidak dilaksanakan.
Nah, ee apalagi di daerah-daerah yang
lain. Kita ingat ketika apa
penyusunan Pancasila itu kan awalnya
sila pertama kan ada kata-kata
melaksanakan salat bagi para pemeluk
Islam itu langsung banyak daerah-daerah
yang nonmuslim mereka protes. Akhirnya
para pemimpin kita ketika itu
berkesimpulan untuk menghapus kalimat
wajib salat bagi para pemeluk Islam
hanya mencukupkan dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Ini salah satu contoh artinya
banyak hal gitu loh untuk bisa
menerapkan hukum Islam secara murni
secara 100% suatu usaha yang perlu
jangka panjang dan mungkin ada saatnya
mengalah di satu waktu begitu.
Wallahuam.
ya. Jadi kalau sedikit ee kilas balik ya
ee tadi karena dison tentang sejarah
karena memang dulu dalam pembentukan
negara ya karena kita harus tahu juga
background ee masyarakat Indonesia itu
kan walaupun mayoritasnya adalah muslim
tapi banyak juga yang ternyata dari
kalangan nonmuslim dan memang pada saat
itu ee yang menjadi poin utama dalam
terbentuknya negara kan tentang
persatuan.
Betul ya? Tentang persatuan. Nah,
bagaimana ee pada saat itu para founding
fathers kita, para penggagas ini bisa
mengakomodir agar tercipta persatuan
tersebut. Makanya kalau dalam
konversinya tersebut dalam penentuan
falsafah negara, dalam penentuan dasar
hukum dan konsep bernegara itu sendiri
memang ada salah satu ee anggotanya itu
yang merupakan orang Kristen kalau
enggak salah tu namanya Maramis
gitu. sehingga pada akhirnya tadi betul
yang disampaikan awalnya itu lebih
banyak ideologi keislaman yang tadi mau
dimasukkan sebagai falsafah negara.
Kemudian pada akhirnya karena memang
tadi ee mengakomodir adanya ee warga
negara yang bukan Islam pada akhirnya ee
terbentuklah ya ee sistem demokrasi
kita, demokrasi Pancasila yang tetap ee
sila pertamanya adalah tentang Ketuhanan
Yang Maha Esa. sebenarnya juga menjadi
indikator gitu ee bahwasanya ee
kecenderungan
negara itu adalah lebih kepada ee
syariat Islam kepada konsep ketauhidan
sebenarnya.
Walaupun tentu tadi tetap kita harus
kritis ee tentang adanya pemisahan tadi
kita berus komodir semua oh yang dia ada
di demokrasi ini cocok nih relevan
dengan yang ada di ajaran Islam tidak
seperti itu. Tapi tetap harus ada
batasan-batasan, ada landasan utama
yaitu Al-Qur'an dan sunah dalam
menyikapi adanya hukum-hukum yang
ee dilahirkan dari konsep demokrasi
Pancasila itu sendiri.
Baik, silakan ee ada yang mau nambahkan
lagi
atau ada yang bertanya silakan sebelum
kita tutup.
Sudah cukup.
Baik. Ee kalau sudah mungkin itu yang
bisa kita bahas pada hari ini dan
mudah-mudahan ini jadi suatu insight
baru dalam pemahaman kita sebagai
seorang muslim dan dalam fungsi kita
sebagai warga negara. Ya, tentunya ee
posisi kita sebagai seorang muslim itu
harus dikedepankan. Namun tidak juga
lupa bahwasanya kita juga punya fungsi
sebagai warga negara. Dan pengetahuan
tentang adanya demokrasi ini
mudah-mudahan semakin membuat kita lebih
bijak dalam memahami situasi khususnya
situasi yang terjadi saat ini dan harus
lebih berhati-hati dalam mengeluarkan
statement, dalam mengeluarkan
argumentasi terutama yang ee
berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya
sensitif sebenarnya dan ee perlu banyak
kajian mendalam juga. Sehingga
mudah-mudahan dengan tambahnya ilmu kita
ini membuat kita lebih insof. buat kita
lebih bijak. Baik. Barakallahu fikum.
Insyaallah ee ini menjadi
apa namanya? suatu
contoh diskusi yang baik dan
mudah-mudahan nanti bisa kita ee terus
ee
lakukan ya di pertemuan-pertemuan
berikutnya dan insyaallah pekan depan
nanti ee giliran kelompok du menjabarkan
tentang konsep ketandageraan dan nanti
kita akan juga buka ruang diskusi
setelahnya. Kita cukupkan pertemuan kita
pada malam hari ini dengan lafaz hamdala
dan kafaratul majelis.
Alhamdulillahiabbil alamin.
Subhanakallahumma wabihamdik asadu alla
ilahailla anta astagfirukaik.
Silakan yang ikhwan boleh ee apa
namanya? Menutup zoom-nya. Setelah ini
akan ana ana masuk ke ruang yang akadol.
Asalamualaikumakatuh.
Waalaikumsalam.
Waalaikumsalam.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Warahmatullahi wabarakatuh.
Allah.
Nah, masyaallah.
Walhamdulillah. Jazakumullah.
Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh, Ustaz. Alhamdulillah
wasalamu rasulillahi
w quata illa billah amma ba eh akhwat
sebelumnya ana mau minta maaf ya tadi
ana kira ana sudah nge-share waktunya
padahal tadi lupa ternyata belum ya ee
karena tadi kebetulan ada agenda ada
sudah anak jadinya enggak bisa ngisi ee
kuliah pada pagi hari tadi ini harus
digeser dan tadi ini makalahnya sudah
dikumpulkan untuk kelompok pertama dan
sudah ana share juga. Ee nah ini ada
beberapa catatan. Yang pertama itu
mungkin dari penulisan. Ee kalau dalam
penulisan itu harus
dalam setiap tulisannya ada paragraf.
Nah, di sini kebetulan mungkin enggak
tahu nih pas ngeditnya gimana. ini
enggak ada paragraf nih.
Kalau paragraf itu kan kalimat pertama
di sebuah narasinya itu harus ada ee
condong ke dalam kean. Nah, ini kelupaan
atau gimana?
Ee
apa bukan kelupan, Ustaz. Jadi emang
enggak berpikir ke arah sana untuk diap
dulu, Ustaz.
Oke, berarti enggak sempat ditab, ya.
Iya, Ustaz.
Baik. Alah kuliahat. Tapi secara
tulisannya
sudah bagus ya, representatif. Tadi
dijelaskan tentang konsep langsung tidak
bertele-tele mengenai pengertian jenis
macam tapi langsung di paduadankan
dengan satu subjudul yaitu dengan konsep
dan perkembangan demokrasi Indonesia.
Ini bagus ya. Jadi, ada sebuah ee
simplifikasi dalam kajiannya. Baru nanti
di situ dijelaskan tentang ee definisi
karena definisi berkaitan dengan konsep
kemudian macam-macamnya. Kemudian dengan
perkembangannya akhirnya di ee masukkan
juga ke dalam poin pertama. Nah, di sini
juga ee
nah ini kalau dalam menulis referensi
itu ketika misalnya ee ada dua referensi
atau ada dua poin yang ada referensinya
gitu ya dan berdekatan misalnya poin 5
ee menggunakan referensi A dari poin 6
menggunakan referensi yang sama. Nah,
itu cukup ee ditulis
dengan ee ee apa namanya? keterangan
nama penulisnya dan buku atau jurnal
yang diambil atau yang ditulis. Jadi,
tidak perlu lagi dijelaskan tentang
tempat terbit, kemudian dijelaskan
tentang di situ ee tahun terbitnya.
Contoh misalnya di sini di halaman
keempat ada di poin
6nya
di rumah.
Oh, ini beda ya, Afi, judulnya sama ya.
Sebentar, sebentar.
Oh, jurnalnya sama.
Tib. Nah, ini ee jadi catatan buat kita
juga kalau misalnya sudah ada tulisan
yang sama. Oh, ini yang ini no halaman 3
yang Mario F kembuan ini poin 2 sama
poin 3 di catatan kakinya itu. Nah, itu
kan ee
dijelaskan. Nah, itu tidak perlu lagi
ditulis lagi volumenya berapa, nomornya
berapa. Nah, ini cuma tidak dilampirkan
halamannya. Kenapa itu halaman XX? Apa
emang ditulis di situ xx atau gimana
di sumbernya
di halaman ketiga,
halaman XX? Emang karena memang
itu belum masuk ke pembahasan
yang artinya berarti xx 20 atau seperti
apa?
Em
ee sebenarnya
kemarin itu jadi karena ini apa?
Parafrasa maksudnya ringkasan gitu ya,
Ustaz. Jadi buat halamannya
tidak tercantumkan.
Oh gitu. Berarti XX ini maksudnya tidak
tidak belum belum enggak enggak tahu ya.
Bukan karena 20 xxit
kan kalau dalam Rom X kan 20
Ustaz
Halo
Nang Ustaz belum tahu jelas halamannya
gimana? Gimana? Mau diulang?
Belum tahu jelas halamannya.
Oke. Baik. Engak kelihatan. Nah, itu ee
mungkin jadi catatan juga tapi secara
penulisan sudah bagus dan di sini sudah
di ee apa namanya?
Jabarkan juga tentang karakteristik.
Nah,
cuman enggak dimasukkan ee apa namanya
perkembangan
nya di mana nih perkembangan
demokrasinya.
Nah, kalau tadi kan di kelompok yang
pertama itu dijelaskan
dari masa ke masa ya, ada dari
parlementer kemudian terpimpin lalu ee
apa reform apa namanya orde baru, habis
itu demokrasi gitu ya. Nah, ini
dimasukkan enggak?
Boleh
dimasukkan ke dalam makalahnya enggak?
Eh, sepertinya ada di PowerPoint-nya,
Ustaz.
Oh, di PowerPointnya. Tapi kalau di
makalahnya dimasuk.
Kalau di sini
dari halaman
halaman 4 cuma dijelaskan gini aja.
Perkembangan demokrasi Indonesia tentang
reformasi pada tahun '98 menunjukkan
kemampuan eh kemajuan yang cukup
signifikan.
Nah, ini memang ee tetap harus di
Oh, ini ada nih cuman tidak dijabarkan
secara rinci ya.
Disebutkan di sini Indonesia telah
menerapkan beberapa bentuk demokrasi
antara demokrasi partai militer,
demokrasi terpemimpin, demokrasi
Pancasila, orde baru, dan formasi. Nah,
itu ee alangkah baiknya lebih
dijabarkan. Jadi, ada poin-poin nantinya
di situ
ee jabarkan oleh e yang grup ikhwan.
Nah, cuman yang tadi yang ana apresiasi
adalah tentang ee sistematika
penulisannya itu sudah baik ya. Tadi
Anda juga lupa nyinggung yang di Ikhwan
itu di latar belakang justru malah
materi-materi
dari ee pembahasan yang dimasukkan situ
di rangkum kemudian dimasukkan ke latar
belakang. Kalau yang ini sudah bagus
karena kalau latar belakang itu
merupakan sebab pemilihan judul dan
urgensi daripada materi yang akan
dibahas. Nah, ini sudah sesuai.
Barakallahu fikum.
Baik. Ee selebihinya sudah bagus karena
presesi juga tentang tadi ee apa
namanya? referensi yang dilampirkan juga
cukup banyak juga di sini dimasukkan
dan secara perusan sebenarnya sudah rapi
cuma tadi kurang di apa namanya
paragrafnya saja.
Silakan jika ada yang ingin ditanyakan
atau ingin didiskusikan tefad
jika ada yang ditanyakan boleh juga
silakan.
Sudah cukup ak
ustaz izin bertanya. Kalau footne
note-nya ditulis ibit aja lalu koma
halamannya aja enggak apa-apa, Ustaz.
Kalau misalnya sama ee footneote-nya
dari halaman 3 sama 2 kayak gitu.
Oh, gitu. Ee tetap ditulis ee penulisnya
sama bukunya atau jurnalnya tapi tanpa
perlu ditambahkan ee cetakannya. nya
nama apa namanya? Volumenya enggak perlu
eh volumenya perlu tinggal berarti nama
penulis, nama buku atau jurnalnya
kemudian volume dan halaman misal. Atau
kalau misalnya volumenya sama enggak
usah ditulis lagi volumenya cukup
halamannya saja. Tapi kalau pure sama
semuanya halamannya juga sama tulisnya
Ibit biasanya
IB ID
kalau berdekatan ya. Jazakumullah khair.
Ada lagi?
Ada lagi yang ingin ditanyakan? Silakan.
Dan untuk pertemuan berikutnya nanti
kita hari Ahad. Silakan yang kelompok
dua siap-siap disusun
dirampungkan penulisannya paling lambat
hari Ahad pagi sudah dikumpulkan dan
di-share di grup ya. Jadi ee ana
di-share di grup juga enggak apa-apa.
Nanti bisa ada istifadah dari
teman-teman yang lain. Kalau sudah atau
ada yang mau ditanyakan silakan ee
tambahan.
Akan Ustaz izin bertanya
ya. Silakan.
Kelebihan demokrasi sendiri itu kan
salah satunya itu kan menjunjung tinggi
hak asasi manusia.
I.
Tapi kan ada beberapa hukum-hukum Islam
yang menurut pandangan orang-orang di
luaran sana itu tidak sesuai dengan hak
asasi manusia. Contohnya ee hukuman bagi
orang yang mencuri itu dipotong
tangannya. Lalu, bagaimana cara cara
kita menjawab orang-orang yang
beranggapan bahwasanya hukum-hukum Islam
itu tidak sesuai dengan hak asasi
manusia, Ustaz?
Baik. Jazakillah khair. Nah, jadi
sebenarnya tentang adanya ini dari
kelompok pertama atau bukan?
Kelompok satu, Ustaz.
Oke. Baik, ya. Jadi kalau terkait t ini
sejauh yang ana pahami ya, sedang kalau
kemampuan ana, jadi memang kondisinya
adalah kalau dalam ee Islam itu yang
namanya syariat itu kan enggak selalu
sifatnya itu taakuli ya. Harus ada
alasannya kenapa hukum ini diciptakan
dan tidak harus mengakomodir ee
penalaran manusia.
Bisa jadi ada hukum yang sebenarnya
secara penalaran manusia atau secara
hawa nafsunya itu tidak sesuai terkesan
tidak perikemanusiaan gitu. Contohnya
tadi sebagai ee contoh adalah hukum
potong tangan.
Akan tapi perlu yang kita yang perlu
kita pahami sebagai seorang muslimah
dalam kita menjalankan syariat ya yang
paling utama adalah bagaimana konsep
taabudinya itu. Konsep taabudi ini
adalah sebagai bentuk penghambaan diri
kita kepada Allah. Adapun mengenai
hikmahnya, adapun mengenai
konsekuensinya,
adapun mengenai tentang ee kesan yang
didapat ya oleh ee apa namanya?
Kependekan akal kita, tentang ada adanya
hukum A misalnya. ini tidak sesuai ee
tidak manusiawi, tidak apa tadi
ee tidak adil atau tidak fair atau
seperti apapun ya itu ee
tentunya perlu di ee apa namanya di
minimalisir ya. Karena pada hakikat kita
sebagai seorang hamba itu ketika
menerima syariat ya harus disikapi
dengan tadi konsep taabudinya tadi ini
adalah sebagai bentuk penghambaan diri
kita kepada Allah. Lalu bagaimana ee
cara memahamkan yang tentunya dalam
konsep keislaman sendiri ya tadi perlu
ada yang namanya tadaruj ya tadaruj
perlu yang namanya ada tahapan dalam
membumikan syariat dalam membumikan
Al-Qur'an dan sunah dan harus insaf juga
ya ketika itu tidak tidak bisa
diterapkan karena memang kondisinya
tidak memungkinkan atau memang karena
kitanya posisinya tidak kuat atau
minoritas. ataupun karena hal-hal yang
lain ya tentu ini harus disikapi dengan
adanya uzur tadi ya. Tapi yang perlu
ditekankan adalah ya kita harus punya
keyakinan yang purna yang ee utuh
tentang bahwasanya hukum Islam itu,
hukum syariat itu adalah hukum yang
paling baik dan lebih utama. Dan ini
merupakan hukum yang di mana ee
diturunkan oleh Allah dan Allah itu maha
tahu tentang ee kondisi hambanya. Maka
dengan itu diturunkanlah syariat Islam
itu sendiri. T mungkin kurang lebih
seperti itu. Atau ada ingin menambahkan?
Silakan.
Ee Afwan, Ustaz. Ee Cici boleh
menambahkan sedikit Ustaz tapi mungkin
nanti perlu dikoreksi kalau salah.
Boleh ya enggak apa-apa sampaikan aja.
Sampaikan tafadal.
Jadi ee kebetulan kan anak saya kelas 4
SD, Ustaz. Jadi di pelajaran akidahnya
juga dipelajari tentang hukum
ee hak hukum tentang hukum-hukuman bagi
orang yang berzina, orang yang mencuri.
Begitu kan, Ustaz? Kan itu hukumnya
cukup kejam, Ustaz.
Tetapi di situ di apa? Diberikan
pemahaman kepada anak bahwa hukum-hukum
ini adalah keadilan dari Allah.
bahwasanya ketika hukum ini tidak Allah
berikan, memungkinkan seorang itu akan
bermudah-mudahan untuk membunuh,
bermudah-mudahan untuk mencuri,
bermudah-mudahan untuk berzina.
Jadi ee hukum ini tuh bukan pelanggaran
hak asasi manusia, tapi justru
yang memperkuat hak asasi manusia itu
sendiri. Karena hak asasi manusia kan
bukan hak-hak individu, hak bersama.
seluruh
ee seluruh masyarakat, seluruh warga ee
warga bumi ini kan punya hak
manusia ee hak asasi masing-masing juga
yang harus dipenuhi. Jadi hak asasi
manusia sendiri itu di dalamnya juga ada
kepentingan bersama. Dan dalam hal ini
hukum-hukum Islam itu hukum-hukum yang
ee paling adil untuk ee kepentingan
bersama ataupun kepentingan individual
masing-masing. Mungkin begitu atau saya
salah, Ustaz?
Iya, enggak apa-apa. Eh ya tadi seperti
disampaikan oleh Cici bahwasanya memang
ee dalam konsepsi hak asasi manusia
tentunya tidak hanya terfokus pada
pendapat personal yang punya konsep
tentang hak asasi manusia yang misalnya
bentuknya A atau ee terfokus kepada
beberapa orang saja. bagaimana caranya
agar ee tentang hak asasi manusia ini
bisa mengakomodir seluruh masyarakat
atau misalnya kalau lebih spesifik ya
seluruh warga warga negara maka tentunya
ee pertimbangannya itu tidak person to
person gitu, tidak hanya personal tapi
bagaimana bisa mengakomodir semuanya.
Dan memang ya kalau kita kaitkan dengan
konsep ee apa namanya fikih siasahnya
tadi dalam konsep bernegara Islam itu ya
tentunya yang dijadikan landasan
utamanya adalah Al-Qur'an dan sunah.
tentunya
kalau ee bicara tentang hak asasi
manusia itu sendiri, kalau kita
ee
berkiblat pada ee misalnya beberapa
kalangan tertentu tentunya ini pada
akhirnya tidak akan bisa
absolut dalam artian juga tidak akan
bisa terus relevan
dengan nantinya masa yang akan datang
atau dengan masa yang sebelumnya karena
masing-masing punya pandangan dan setiap
zaman punya pandangan tentang ee konsep
daripada hak asasi manusia itu sendiri.
Contoh misalnya
kayak pernikahan
dengan anak ee usia di bawah umur.
Misalnya kalau kita menikahi anak usia 9
atau 10 tahun saat ini, kira-kira
melanggar hak asasi manusianya enggak?
Kalau saat ini dalam kacamata
ee apa namanya? Sosialnya gimana?
Kalau
ee ke em apa namanya? Dalam hukum
Indonesia sendiri kan tidak boleh
menikah menikahi anak di bawah umur ya,
Ustaz? Jadi kalau kayaknya ee hukum
sosial masyarakat sekarang ini anak di
bawah umur itu diharapkan untuk menuntut
ilmu. Jadi sepertinya akan jadi
dipandang sebagai pelanggaran hak
asasinya.
Makanya kan ee kalau dalam kimat sosial
saat ini ee menikahi anak usia di bawah
10 tahun tidak sesuai dengan hak asasi
manusia yang berlaku saat ini. Akan
tetapi kalau kita bicara beberapa
beberapa ratus tahun sebelumnya
kira-kira itu menjadi hal yang
bertabrakan dengan hak asasi manusia.
Tentunya enggak. Karena memang secara
sejarah ya bisa kita kaji bahwa ee
putri-putri raja itu banyak yang
dinikahi di usianya di bawah 10 tahun.
Karena banyak faktor tentunya dari sisi
ee apa namanya
ee kemampuan reproduksinya sudah cukup,
kemudian dari sisi ee kedewasaannya juga
sudah ada di usia tersebut. Jadi
masing-masing punya ee
sudut pandang kalau kita bicara mengenai
bahwasanya hak asasi manusia itu ee
harus mengacu kepada kondisi sosial ya
tentunya nantinya akan berubah-rubah
gitu. Nah, sedangkan kalau misalnya kita
mengacu pada hak hak hak asasi manusia
yang sesuai dengan aturan Al-Qur'an dan
sunah, maka tentu hal ini sifatnya
absolut dan tidak akan pernah berubah.
Dan juga perlu ditanamkan bahwa setiap
aturan yang tercantum di dalam syariat
pasti ada hikmah yang terkandung di
dalamnya. Tapun ee ee apa namanya? Namun
bukan berarti bahwasanya ee kita ketika
memahami atau mengkaji syariat tentang
hukum A, hukum B, hukum C harus mencari
alasan di balik itu. Alasan yang logis
di balik itu. Enggak harus enggak harus
seperti itu. Karena bisa jadi akal kita
yang enggak mampu untuk menjangkau itu,
mengapproach itu.
Nah, kemudian juga ee mungkin di dalam
beberapa ayat juga Allah sering
memberikan ee apa namanya gambaran
tentang bahwasanya hukum ini banyak
hikmah yang terkandung di dalamnya.
Seperti misalnya dilarangnya membunuh ya
yang cerita di dalam surat Almaidah
bagaimana ee anaknya Adam membunuh
saudaranya. Kan disebutkan
dengan adanya hukum qisas tentunya ini
akan memberikan ancaman kepada seseorang
untuk tidak melakukan
kejahatan yang seperti dan untuk memutus
ee rantai ee pembunuhan berikutnya. Nah,
karena ketika orang dibunuh pasti
keluarganya ada yang balas dendam dengan
membunuh lagi. Nah, dengan adanya hukum
qisas ini memutus rantai itu. Nah, itu
gambaran mungkin salah satu contoh
daripada ee bagaimana konsep syariat ya
dengan ee adanya edukasi hikmah di dalam
aturannya. Mungkin gambarannya seperti
ada lagi mau ditambahkan
sudah cukup.
Baik, kalau sudah kita cukupkan
insyaallah dipersiapkan ya untuk yang
kelompok dua kita tutup hamalah danis.
Alhamdulillahabbilamin subhanakallah
asadua ilahaill an
astagfirunalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

A6 - Rekaman susulan PPKN
staiabubakar · Indonesian

Vektor Fisika • Part 2: Konsep & Operasi Vektor (Penjumlahan, Pengurangan, Perkalian)
Jendela Sains · English

PERDAGANGAN INTERNASIONAL | MATERI EKONOMI SMA & PERSIAPAN TKA 2025
Edcent · Indonesian

ORGANIC CHEMISTRY Explained in 8 Minutes
Easy Explained 2.0 · English

Solo Queuing in Mumbai server 😭| Valorant |
Carrymepls · English

Sosio Drama Perjuangan Jendral Soedirman di HUT TNI ke-72
CNN Indonesia · Indonesian

KOMODO, TEKS LAPORAN HASIL OBSERVASI KOMODO (LHO)
Agus Ardiansyah · Indonesian

A6a - Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
staiabubakar · Indonesian

Ep. 28 The Effects of Cranking the Snare Side Head
Sounds Like A Drum · English

Building AI Employees for Hospitality: How AITropos Takes Orders Where Customers Already Are
Product Talk · English

Make Legal Write Your Evals: Building Jade, Chime’s Financial Copilot | Interrupt 26
LangChain · English

The Production AI Playbook: Deploying Agents at Enterprise Scale — Sandipan Bhaumik, Databricks
AI Engineer · English
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.