PELAKU BULLYING BISA DIHUKUM? | PODCAST INSPIRASI GEMILANG - EPISODE 3
tentang pelecehan seksual non fisik he
yang tadi saya bilang kat calling
ataupun misalnya dia melihat dari atas
sampai bawah kayak
gitu kalau dulu zamannya aku tuh ya
namanya tuh kutilang Dara
gitu ketika dia sudah dalam bentuk
pidana itu pihak kampus pihak sekolah
dapat bekerja sama dengan
lembaga-lembaga layanan ataupun lembaga
bantuan hukum untuk meneruskan kasusnya
ke panah
hukum ya Ayolah kalau ngomong bercandaan
kita bercandaan yang lebih keren aja L
sekarang jangan bercandaan yang mengarah
ke ee seksualitas
gitu jadi jangan main-main kalau ngomain
perundungan ternyata ada agak ngeri juga
ya ada hukumnya ya itu dan itu langsung
masuknya ke apa tindak
[Musik]
pidana selamat pagi kawan Gemilang e
selamat datang di podcast inspirasi
Gemilang episode ketig sedikit
perkenalan Yayasan Gemilang sehat
Indonesia merupakan lembaga nonprofit
atau yang biasa kita kenal dengan ngo
yang secara konsisten memperjuangkan
pemenuhan hak kesehatan seksual dan
reproduksi serta pencegahan berbasis
gender dan seksual yang terutama
menyesar pada anak perempuan dan
kelompok Marginal lainnya akhir-akhir
ini kita eh disibukkan atau eh
diinformasikan mengenai berita kasus
yang berkaitan tentang e bullying yang
viral di media sosial akhir-akhir ini
gitu nah jika dibiarkan bullying ini
bisa berdampak buruk pada korban bahkan
tidak jarang beberapa korban itu kita
mendapat kabar bahwa korban sampai pada
akhirnya mengakhiri hidupnya untuk lepas
dari penderitaan ini kemudian e jika
dianalisis lebih dalam ternyata bullying
ini juga merupakan e termasuk dalam
pelanggaran hak asasi
manusia nah pada Tahun 2022 itu
disahkannya undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual yang jika dalam
konteks bulling itu mencakup beberapa
identifikasi seperti kekerasan seksual
kelecehan seksual eksploitasi dan juga
tindakan yang merendahkan martabat
korban secara seksual nah peraturan ini
juga menjadi angin segar dalam e
pemenuhan hak-hak korban termasuk di
dalamnya penanganan lindungan dan
pemulihan bagi korban nah saat ini
Yayasan Gemilang sehat Indonesia melalui
program jenji itu sudah berkontribusi
selama 4 tahun dalam mempromosikan upaya
pencegahan kekerasan berbasis gender dan
seksual dengan meningkatkan kapasitas
orang muda di berbagai daerah demi
menciptakan lingkungan yang aman dan
bebas dari kekerasan nah eh hari ini
kita kedatangan eh narasumber yang juga
turut membidani lahir akhirnya
undang-undang tindak pidana kekerasan
seksual Kak di Novita Selamat pagi Kak
pagi dan Iya untuk memulai mungkin bisa
dikenalin sedikit dong Kak E dianvita
atau dipanggil kak dinov ini siapa dan
Kalau aku lihat k dinf dari forum
pengandal layanan Nah bisa dijelasin
sedikit eh forum pengand layanan itu apa
sih Kak I eh Oke terima kasih selamat
pagi teman-teman semua selamat pagi
kawan Gemilang ya kawan Gemilang
Perkenalkan nama saya diita tapi e biasa
nama panggungnya tadi sudah disebut oleh
Danil Din gitu nah jadi Mengapa kemudian
salah satunya fpl atau forum pengada
layanan diundang untuk mengisi podcast
ini memang salah satu yang mengawal
proses lahirnya undang-undang tpks yang
dulu masih RUU PKS itu adalah forum
pengada layanan nah forum pengada layan
ini sebenarnya forum ataupun istilahnya
tempat berkumpulnya organisasi isasi ee
layanan yang memberikan layanan terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan di
seluruh Indonesia Nah saat ini tuh sudah
ada di 33 provinsi dan keanggotananya
kayaknya sekitar 88 apa ya tapi saya
juga lupa cek lagi Kayaknya 80-an lebih
nah di dalamnya juga termasuk
teman-teman dari lbhapik Jakarta gitu
nah jadi juga kan lbhapik Jakarta
merupakan salah satu e bagian dari forum
pengada layanan Nah jadi forum ini lahir
juga sebagai bagian tempat ee apa ya
saling bertukar informasi
organisasi-organisasi lembaga layanan
berbasis masyarakat ya Yang ini memang
mereka sudah ada bahkan sebelum
pemerintah menyusun adanya istilahnya
undang-undang ee tpks gitu Jadi udah
duluan nih memberikan layanan Kayak
misalnya contohnya LBH apik sendiri
sudah lahir misalnya dari tahun 95 tuh
jadi dari tahun
5 lbhpik sudah memberikan layanan
terhadap perempuan dan anak korban
kekerasan Nah jadi ee memang eh forum
ini kemudian yang diharapkan bisa tempat
untuk bertukar informasi bahkan e bagian
dari untuk mengadvokasi kebijakan yang
berkaitan dengan layanan untuk perempuan
dan anak korban kekerasan itu sih kalau
pengin tahu sedikit tentang forum
pengeda layanan Oke menarik banget Kak
jadi nanti mungkin aku bisa nanya lagi
soal ee pengada layanan dan
anggota-anggotanya termasuk Bagaimana
mekanisme pelaporan dan penanganan
segala macam Oke kinov soal
undang-undang tpks dan bullying apa sih
definisi bullying menurut hukum dan
bagaimana undang-undang tpks ini
mengkategorikan tindakan bullying yang
memiliki muatan seksual ya kalau eh
sebenarnya kalau buling itu sendiri eh
menurut E menurut hukum ya itu memang
kita bisa lihatnya di apa ya merujuk
Permendikbud di nomor 46 tahun 2023 gitu
ya tentang pencegahan dan penanganan
kekerasan di lingkungan sekolah gitu nah
di situ sendiri kayak di pasal 9
sebenarnya disebutkan ee bullying itu
kalau bahasa Indonesianya perundungan
gitu ya Nah di situ disebutkan
perundungan itu merupakan kekerasan
fisik ataupun kekerasan psikis gitu dan
kemudian yang dilakukan secara berulang
dan adanya ketimpangan relasi kuasa
selain itu juga kekerasan seksualnya
yang Mengapa kemudian perundungan juga
ada merupakan bagian dari perilaku
kekerasan seksual itu ataupun tindakan
kekerasan seksual itu ada di Pasal 6
ayat 1 gitu ya huruf d di dalam
Permendikbud eh 46 tahun 3 tersebut nah
di situ juga dijelaskan tentang bahwa
kekerasan seksual merupakan setiap
perbuatan yang merendahkan menghina
melecehkan atau menyerang dan atau
menyerang tubuh dan atau menyerang
fungsi reproduksi seseorang karena
ketimpangan relasi kuasa dan atau gender
yang berakibat atau eh dapat berakibat
kepada ee korbannya kayak gitu Jadi udah
sangat spesifik ya dalam e konteks hukum
di Indonesia e bicara soal ee
perundungan gitu tapi sebenarnya juga
ada di dalam kuhp ngomongin Heeh
perundungan ini jadi kalau dalam kuhp
yang baru tuh di pasal 311 KUHP tentang
perundungan yang e dilakukan di tempat
umum dan permelakukan harkat bertabat
seseorang itu sudah diatur jadi jangan
main-main kalau enggak main perundungan
ternyata ada agak ngeri juga ya ada
hukumnya ya itu dan itu langsung
masuknya ke apa tindak pidana gitu oke
menarik Iya kalau kita bicara soal
perundungan pasti kita mengingatnya itu
tiga dosa besar kemendikb Pendidikan
gitu ya intoleransi habis itu ee
perundungan kekerasan juga kekerasan nah
nah kemudian apa aja sih bentuk-bentuk
buling atau perundungan yang bisa
dikategorikan sebagai kekerasan seksual
di bawah undang-undang tpks I kalau kita
e sebenarnya kan memang permikbud nomor
46 tahun 2023 ini kan mengatur tentang
pencegahan dan penanganan kekerasan
kekerasan di lingkungan sekolah termasuk
di dalamnya ya itu tadi perundungan dan
juga kekerasan seksual dan ee apa yang
terdapat di dalam permendingbu tersebut
sebenarnya ituadopsi gitu ya mengadopsi
dari undang-undang tpks nah
alhamdulillahnya ini kita punya
undang-undang yang mengatur khusus
tindak pidana kekerasan seksual yang
sebelumnya itu enggak ada kita sulit
banget mendefinisikan apa sih kekerasan
seksual yang sebelumnya itu kita eh
kesulitan eh mendefinisikan cat calling
itu apakah termasuk mencolek itu apakah
termasuk kemudian ada juga tuh misalnya
yang EE kasus anak anak SMA waktu aku
SMA sih enggak tahu waktu Daniel SMA
waktu aku SMA itu kayak apa misalnya
tali BH tuh ditarik gitu Nah itu kan
mereka nganggapnya bercandaan ya tapi
sebenarnya itu adalah bentuk dari
kekerasan seksual gitu karena sudah
mengarahnya ke arah ee seksualitas kayak
gitu ataupun misalnya ee Tara teman
laki-laki kemudian yang ee apa mereka
kayak bercandaan Memegang penis dan lain
sebagainya tapi mereka menganggap itu
bercandaan tapi ketika itu apa namanya
ee e membuat itu kan kadang membuat
tidak nyaman seseorang tersebut ya dan
itu sebenarnya bukan termasuk bercandaan
kalau kita sudah bicara itu dan ya
Ayolah kalau ngomongin bercandaan kita
bercandaan yang lebih keren aja L
sekarang jangan bercandaan yang mengarah
ke ee seksualitas gitu Nah karena apa
salah satunya juga ketika misalnya teman
kamu enggak terima dan dan dia melapor
ke e orang tua segala macam Mungkin kamu
tidak tahu konsekuensinya tapi ternyata
dia melapor Dan Kamu akhirnya berdampak
harus berurusan dengan ee hukum kayak
gitu maksud maksud saya sebagai pelaku
dan maupun sebagai korban itu kita sudah
apa calon pelaku sor Ya calon pelaku itu
harus mulai aware gitu loh bahwa apa
yang saya lakukan ini berdampak enggak
terhadap orang lain secara fisik psikis
atau seksualitas kayak gitu nah itu yang
EE Kenapa kok penting kayak
kampanye-kampanye soal ini itu dilakukan
termasuk yang dilakukan oleh teman-teman
Yayasan Gemilang saat ini biar kita juga
aware untuk enggak menjadi pelaku dan
juga ee ketika menjadi korban kita tahu
Oh saya ini ee korban gitu Nah kalau
yang di dalam tpks eh di dalam ee apa
namanya tadi ee di dalam permendikbur
nomor 46 tahun
2023 itu sebenarnya sudah dicantumkan di
Pasal 6 ayat 1 dan juga di pasal 7 ayat
ayat 2 tapi kayaknya Nanti aku jelasin
deh Apa isinya Ya kalau di Pasal 6 ayat
1 nah ini sebenarnya hampir sama dengan
isi yang ada di dalam undang-undang tpks
pasal 4 jadi undang-undang tpks sendiri
dia bicara soal misalnya ada pelecian
seksual fisik nonfisik atau pelecehan
seksual yang di ee fasilitasi oleh
teknologi kayak gitu ya atau dikenal
dengan kekerasan seksual berbasis
elektronik nah ini kemudian yang
diadopsi di dalam permedikbud eh nomor
46 tahun 2023 di situ disebutinh Di
Pasal 6 nih ada bentuk kekerasan itu ada
kekerasan fisik ada kekerasan psikis
atau perundungan gitu ya Ada kekerasan
seksual gitu ya Nah itu ee di dalam apa
namanya itu itu sangat dibahas kalau di
Pasal 6 mungkin agak lebih luas ya Ee
ngomongin kekerasannya termasuk
kekerasan seksual di dalamnya ee ada
intoleransi kayak gitu ya Eh dan lain
sebagainya kalau di pasal 4 eh
undang-undang tpks yang diadopsi di
dalam Permendikbud dan juga Oh iya PPKS
PPKS yang nomor 30 ya 2021 yang EE
punyanya ee untuk mengatur di perguruan
tinggi itu juga sebenarnya ee apa
namanya mencantumkan tentang e kekerasan
seksual ya di dalam perguruan tinggi nah
di dalam pasal 4 itu ada tuh Ee tentang
pelecehan seksual non fisik he yang tadi
saya bilang cat calling ataupun misalnya
dia melihat dari atas sampai bawah kayak
gitu dan lain sebagainya itu tidak tidak
non fisik ya tetapi ketika ituembuat apa
ya humiliate itu apa E mempermalukan
kemanusiaan seseorang tidak nyaman
secara seksualitas itu dia udah bisa
disebut sebagai ee pcian seksual
nonfisik nah ini pernah ada satu kasus
yang ditangani oleh EE didampingi oleh
teman-teman EE LBH apik Jakarta waktu
itu ee di tempat kerja nah tempat
kerjanya kebetulan di salah satu
perguruan tinggi waktu itu belum ada
Permendikbud gitu ya Nah di mana si si
perempuan ini kemudian diminta oleh
pimpinan eh apa atasannya untuk ee
memasang apa sih namanya kalender He
tapi harus naik Kursi
ee kudian Dia masang e masang Kalender
itu gitu Padahal si ini perempuan gitu
dan yang minta adalah laki-laki gitu dan
yang laki-laki itu duduk sambil
ngelihatin dia dari belakang untuk e
memasang Kalender itu kan kalau orang
bilang itu kan bukan kekelasan seksual
Ya itu bukan pelecehan ya gitu tetapi Si
perempuan itu merasa tidak nyaman dia
merasa dipermalukan merasa dilihat dari
bawah sampai atas dan itu ternyata
kategori pelecehan seksual loh Iya itu
nonfisik kan padahal enggak disentah
tidak disentuh dan tapi ada relasi kuasa
juga di dalamnya kan ada dia sebagai
atasan dia cewek ee si perempuan itu
merasa malu enggak nyaman dan lain
sebagainya dia kayak itu bahkan buat dia
trauma dia takut untuk masuk ke ruang
atasannya kalau dia takut kalau
dipanggil dan menurut eh menurut
undang-undang tpks sekarang ini itu bisa
dikategorikan sebagai eh pelecean
seksual non fisik gitu Jadi ada
pelecehan seksual fisik juga kemudian
ada kalau di dalam tpks itu ya kayak
pemaksaan perkawinan tuh juga masuk dari
kekerasan seksual gitu ya ada
pemaksaanilisasi eksploitasi seksual
perbudaan seksual ataupun kekerasan
seksual yang e berbasis elektronik nah
banyakan orang kenalnya kbgo tuh kbgo
iya kekerasan seksual berbasis gender
online tetapi yang paling spesifiknya
itu kita sudah punya undang-undangnya di
dalam undang-undang tpks namanya
ksbe Oke menarik kalau di zamanku
Mungkin ini yang paling sering terjadi
Si Kak ee kalau laki-laki sama laki-laki
itu celana dalamnya ditarik he celana
Daram ditarik atau mungkin bercandaan
yang dia itu e anusnya itu ditusuk pakai
begini oh tapi tangan tangan pakai jari
gitu Nah pas dia duduk gitu pas dia apa
namanya rukuk gitu loh kayak nungging
gitu Nah itu tuh sering banget kejadian
dan aku juga sadar bahwa itu ternyata
juga termasuk dalam perundungan yang
berbasis seksual kpgs gitu nah itu juga
masih sering aku dapati gitu kemudian e
apa namanya Oh ya soal informasi terb
baru nikah ternyata di permikbud sendiri
itu lagi digok lagi digodok juga soal ee
Rancangan peraturan menteri yang baru
terkait perundungan juga di perguruan
tinggi jadi akan ada tiga dosar
pendidikan yang itu ee scopnya itu di
perguruan tinggi I bagus berarti kan
sudah spesifik lag karena perundungan
juga ada yang dia bentuknya tidak
kekerasan seksual iya benar banget nah
soal tadi Kak dinov juga nyinggung soal
ksbe gitu atau kbgo Nah aku mau nanya
Apakah di undang-undang tpks itu juga eh
cyber buling itu juga mencakup di dalam
ksbe dan Eh gimana sih penegakan
hukumnya terkait cyber bullying Ya tentu
saja ya cyber bullying itu ketika dia
mengarah pada seksualitas seseorang atau
dia mengarah pada ee kekerasan seksualah
yang tadi membuat seorang malu tidak
merasa nyaman yang tadi saya Sebutkan di
awal maka dia bisa dapat dikategorikan
kekerasan eh seksual cyber bullyingnya
tapi mengarah ke kerasan S misalnya ee
foto temanmu misalnya nih foto temanmu
terus ee apa kemudian ditaruh kemudian
ada bacaan ada yang besar tapi bukan
dosa misalnya kayak gitu atau apa atau
bukan prestasi kayak gitu nah kayak
gitu-gitu ee apa itu kan kemudian
ditaruh misalnya di WA grupnya ee ke
sekolah atau ditaruh di dalam e media
sosialnya dia gitu yang kemudian detack
kepada korban segala macam yang buat
korban merasa Ma malu merasa enggak
nyaman kayak gitu segala macam itu kan
termasuk salah satu bully ya he ee
ataupun misalnya dia ngomongin soal ee
apa sih eh apa namanya tuh yang yang
flat juga diomong yang yang datar kalau
dulu zamannya aku tuh ya namanya tuh
kutilang Dara Gitu Ee kurus tinggi
langsing dada rata dibilang begitu Itu
tuh itu buling Tapi kan dulu kita enggak
enggak tahu kalau itu adalah bullying
gitu karena seseorang itu kan kemudian
berasa apa minder dengan tubuhnya jadi
ngomongin buling tu secara seksualitas
tuh bukan hanya bicara soal yang tadi ku
bilang ya Misalnya tetapi ketika dia
ngomong oh e lu enggak kelihatan e seksi
lu enggak kelihatan ini itu juga bagian
dari ee bully ya itu juga bully secara
seksualitas ataupun tubuh ee seseorang
kayak gitu nah ini itu bisa
dikategorikan sebagai kekerasan seksual
saya berbully ini bisa enggak kemudian
di di apa dilaporkan bisa ini dilapor
kan gitu tetapi memang prosesnya di
Indonesia itu masih cukup rumit untuk
Penanganannya gitu makanya eh
kemudian tetapi bisa enggak kemudian
kita melakukan kalau yang pernah dialami
ole apik salah satunya kami melakukan
somasi terhadap ee orang gitu ya Ee
ketika dia kayak cyber bulling ini
bentuknya gitu ya kami ee kemudian
mendampingi si korban untuk melakukan
somasi dan kita juga melakukan pelaporan
kepada ee Meta waktu itu karena kami ada
kerja sama Ya maksudnya itu lbhpik waktu
itu ada kerja sama dengan Meta kemudian
lbhpik e melakukan eh bekerja sama
dengan Meta bekerja sama dengan Twitter
untuk melakukan take downown content
kayak gitu ataupun melakukan somasi itu
bisa seperti itu nah nih saat ini di
dalam Don PPKS sebenarnya yang untuk
ngomongin soal penanganan kasus
kekerasan seksual maupun yang elektronik
juga itu ada di dalam peraturan ee
peraturan presid eh pemerintah yang
turunan dari tpks TP n namanya pp4p atau
peraturan pemerintah tentang e
pencegahan e penanganan e perlindungan
dan pemulihan korban nah tapi sayangnya
belum disahkan ya sampai saat ini
katanya sih sudah ada di Sekretariat
Negara tinggal tanda tangan Presiden
tapi mudah-mudahan aja mungkin di tahun
ini itu sudah bisa ada dan isinya
benar-benar bisa membantu ee apa
Penanganan dan perlindungan korban
kekerasan seksual Oke menarik juga
termasuk stiker wa ya kak ya i betul
stiker wa ee ya itu tapi ee bilangnya
bercandaan kan tapi padahal itu bisa
dikategorikan e sebagai ee bullying gitu
ketika kamu merasa enggak nyaman ee kamu
kalau kamu enggak berani untuk speak up
sendiri ketemu dengan orang yang E kamu
anggap lebih nyaman untuk diskusituk
lebih ee nyaman untuk bicara ya mungkin
misalnya itu di WhatsApp kantor ya
Misalnya Mungkin kamu bisa ee kemudian
ketemu siapa nih ee yang lebih nyaman
misalnya temanmu untuk bantu ke atasanmu
lagi atau misalkan ada teman yang kayak
gini kemudian kamu bisa ee apa atasan
mungkin bisa membantu kamu untuk
memanggil si pelaku tersebut gitu untuk
tidak lagi melakukan bully kepada e p
kamu gitu jadi prosesnya bisa seperti
itu memang untuk speak up enggak gampang
Tetapi kalau kamu memang enggak mudah
untuk speak up pakailah mungkin
ruang-ruang yang ada ke temanmu ke ke
apa Kemudian dari teman mungkin bisa
bantu ke atasan atau ke orang lain yang
bisa untuk
ee apa menyampaikan kan bahwa apa yang
dilakukan si A tersebut itu tidak
membuat nyaman dan merasa dilecehkan
kayak gitu Iya oke baik menarik banget
sih Kak enika Nah terus kemudian sejauh
mana sih undang-undang tpks itu dapat
melindungi korban bullying yang
mengalami pelecehan seksual baik di
sekolah ataupun di tempat kerja ya nah
jadi memang eh tpks sendiri kan karena
dia undang-undang secara technically dia
tidak mengatur gitu ya tetapi ee dia
diatur di dalam peraturan ee pelaksan
peraturan e pemerintah peraturan
presiden kemudian nanti ada turunnya
lagi Peraturan Menteri kayak gitu-gitu
nah alhamdulillahnya kemudian ee apa ee
Kementerian Pendidikan mungkin melalui
ee di sekolah-sekolah itu dia
mengeluarkan peraturan-peraturan yang
cukup baik gitu ya untuk ee membuat ee
korban itu merasa nyaman untuk ee
Berarti berarti gue dilindungin nih
kayak gitu Nah itu sudah membuat
peraturan yang kayak PPKS nomor 30 tahun
2021 tadi ataupun juga yang baru saya
sebutkan tadi misalnya nomor 46 tahun
2023 itu yang untuk di sekolah Nah
mungkin ee peraturan-peraturan nilai ini
sebenarnya yang lebih sangat ee rigit
ngomongin soal proses ee penanganan ee
kasusnya misalnya kalau di PPKS nomor 30
Dia ee membicarakan soal ada satuan
tugas Iya nah satgasnya he gimana nanti
orang-orang ee di lingkungan kampus
civitas akademika ataupun orang-orang
yang bekerja di kampus tersebut atau
perguruan tinggi tersebut itu bisa
melaporkan ke mana Di situ ada
mekanismenya disebutkan ya kemudian
satat gas itu di apa dipilih gitu ya Ee
dan orang-orang yang tidak pernah
melakukan kekerasan seksual terutama ee
kemudian di situlah Nanti orang bisa
melaporkan ke Satgas Satgas kemudian
melakukan ee pendampingan gitu kemudian
penanganan tetapi memang di dalam ee
pasal eh di dalam Permendikbud ini tidak
e mengatur tentang hukum pidana Hm
karena dia permen permen ya enggak bisa
tetapi eh yang dilindunginya adalah di
dalam download tpks H dan dalam kuuh HP
iya i jadi ketika eh yang disebut
bullying tadi itu sudah merupakan tindak
pidana dan dikategorikannya dari mana ya
kita lihat dari ee apa namanya dari
undang-undang yang lain kan ee di dalam
Permendikbud itu fungsi pencegahan dan
penanganannya yang diperkuat ya kita
lihat dalam undang-undang lain masuk
enggak ini kategori ee pidana misalnya
dari dalam tpks atau dalam k
kalau dia masuk tindak pidana misalnya
Ternyata bukan hanya bullying tapi dia
penyebaran konten intim yang tidak e
disetujui misalnya ncia ya kalau bahasa
Inggrisnya gitu ataupun misalnya dia ee
apalagi misalnya yang yang memang itu
sudah mengarah ke kekerasan seksual yang
bentuknya tindak pidana itu apa namanya
pihak kampus pihak E sekolah itu bisa
kerja sama dengan lembaga layanan kayak
fpl ini gu sudah bisa bekerja sama
dengan lembaga layanan yang bisa
melakukan pendampingan sampai tingkat ee
untuk ee apa namanya ee hukumnya he
apalagi kalau misalnya korban butuh ee
pendampingan secara psikologis Nah jadi
memang ee sudah ada di dalam
Permendikbud tetapi Permendikbud ini dia
hanya mengetur dalam wilayah kode etik
hm Jadi administrasi administrasi nah
tetapi ketika dia sudah dalam bentuk
pidana itu pihak kampus pihak sekolah
dapat bekerja sama dengan
lembaga-lembaga layanan ataupun lembaga
bantuan hukum untuk meneruskan kasusnya
ke penerana hukum kalau memang korbannya
butuh psikolog berarti dirujuk ke
psikolog yang yang terpercayal ya yang
dia punya perspektif korban gitu I
Gimana kalau di tempat kerja Kak H di
tempat kerja nah di tempat kerja itu
sebenarnya ee tapi saya belum belum
membaca ya sebenarnya itu ada ee apa
namanya dia turunan juga dari PPKS ini
Dia ee seperti PPKS yang ada di e kampus
atauuruan tinggi i nah dia di apa
namanya ee jadi harus ada Satgas Satgas
juga di dalam ee di dalam perusahaan iya
gitu jadi dan itu e dilatih dan itu
harus ada kayak gitu dan seingat saya
waktu itu saya pernah diskusi sama
teman-teman di organisasi ee serikat
buruh ya Nah mereka menyampaikan bahwa
memang ada tuh
di pabriknya mereka sudah mulai
dilakukan pembentukan satatgasatgas PPKS
tetapi mereka merasa belum dilibatkan
sih Tapi mudah-mudahan ke depannya ee
Kementerian tenaga kerja itu sudah mulai
melihat juga pelaksanaannya ya
implementasinya itu kayak gimana sih ee
satgas-satgas Ini yang ada di
perusahaan-perusahaan Apakah sudah
sesuai dengan ee yang diinginkan oleh e
Kementerian gitu dan juga sudahah sesuai
dengan ee yang ada dalam ee apa
peraturan perundang-undangan kayak gitu
jadi benar-benar enggak cuma sekedar ada
tetapi benar-benar dijalanin Iya
termasuk yang PPKS yang di dalam e
kampus tadi gitu ya dan juga di sekolah
jadi pemantauannya itu harus benar-benar
dilihat gitu loh benar enggak sih ini
dijalankan atau cuman sekedar ada sayang
kan kalau cuma sekedar ada nanti yang
ada korban ya tetap tidak mendapatkan e
hak-haknya sebagai korban Iya Jadi
sebenarnya tinggal implementasinya aja
ya kak yang diperkuat ya kak ya Nah ee
soal contoh kasus nih Kak aku mau coba
tanya soal contoh kasus Ada enggak sih e
contoh kasus nyata di Indonesia yang apa
namanya di mana undang-undang tpks itu
digunakan untuk menindak pelaku bullying
perundtungan kalau ee pelaku bullying
itu aku harus cari tahu lagi ya tetapi
kalau undang-undang tpks ini apakah
sudah digunakan sudah undang-undang tpks
ini sudah digunakan untuk penanganan
kasus-kasus kekerasan seksual yang
misalnya ee pelecehan kemudian yang EE
pemerkosaan itu sudah dilakukan ee dan
sudah digunakan Nah untuk yang ksbe E
ini sebenarnya masih ada tantangannya
nih oh iya nih tantangannya di mana
karena kita punya undang-undang ite ite
Nah akhirnya eh apa namanya banyakan e
ap penegak hukum akhirnya ketika
memperlakukan e ada orang melakukan
bulling tapi mengarah ke seksualitas
misalnya secara cyber secara online itu
pengarahannya dia masuknya ke
undang-undang ite he walaupun sebenarnya
ee undang-undang tpks mengatur juga nih
Nah ini yang yang sebenarnya harus
dipikir kan juga nih oleh pemerintah
Bagaimana ada harmonisasi antar antar
undang-undang termasuk undang-undang ite
dengan undang undang-undang ksbe Kenapa
begitu karena satu di undang-undang ite
itu perspektifnya adalah ketika
seseorang melakukan cyber buling menada
seksualitas atau penand Seksual itu
mengarahnya ke kesusilaan Iya karena di
dalam pasal 27 ayat 1A itu di dalam
undang-undang revisi undang-undang ite
itu dia fokusnya bicara kesusilaan Nah
kita sebenarnya enggak bicara kesusilaan
loh gitu kalau kesusilaan maka yang
dilukai ataupun misalnya yang yang di
yang dilanggar itu adalah kesusilaan di
masyarakat He tapi kalau kekerasan
seksual maka yang dilanggar adalah hak
korban jadi bicara soal ee hak asasi
manusianya justru ada di undang-undang
tpks He bukan di undang-undang ite nah
tetapi ternyata ite dia lebih tinggi
hukumannya katanya di situ Memang iya
sih kalau kita lihat lihat di dalam
undang-undang e tpks dia lebih rendah
kayaknya 4 tahun apa ya Kalau enggak
salah nah itu yang akhirnya membuat
aparat penegah humum akhirnya memilih
undang-undang ite nah tetapi yang kita
harapkan bagaimana Oke deh kita pakai
undang-undang ite misalnya untuk
korban-korban cyber cyber buling yang
bernada seksual tadi tapi bisa enggak
Penanganannya menggunakan undang PKS
karena apa di undang PKS Dia sangat
bicara soal keperpihakan pada korban he
jadi soal hukum acara pidananya
he itu semua diatur undang-undang tpks
bet Oke termasuk pemenuhan secara
holistik juga ya Betul He itu juga oke
nah eh gimana sih sosialisasi
undang-undang tpks ini kepada masyarakat
dan institusi pendidikan bisa membantu
mengurangi kasus perundungan yang
melibatkan kekerasan seksual e kalau
bicara sosialisasi itu penting
sosialisasi itu harus dilakukan
terusmener he mungkin dan tahu
undang-undang pkdrt ya he itu tahun
berapa 2004 2004 Danil sudah lahir ya
2004 udah masih kecil Umur berapa tuh
masih kecil banget nah jadi di 2004
bayangin aja tu udah berapa puluh tahun
20 tahun ada 20 tahun kan 20 tahun pas
kan itu e tetapi kampanye ataupun eh apa
namanya sosialisasi tentang undang-
pkdrt kan terus dilakukan he bayangin 20
tahun itu terus kita lakukan gitu karena
bicara undang-undang pkdrt itu hampir
sama dengan undang tpks hampir Samanya
di mana ini menurut saya Ya hampir
Samanya di mana hampir samanya adalah
merubah persepsi masyarakat he pkdrt
juga dulu orang siapa sih yang bicara
soal pkdrt enggak ada he masa iya suami
istri ee pukul-pukulan dilaporin polisi
karena dianggap Abib keluarga dulu kan
Nah sekarang juga siapa yang bicara soal
ee ya masa ee apa dia dilecehkan atau
dia diperkosa yang ada juga orang takut
unuk melaporkan bahwa saya ini korban
pelecehan atau Justru malah korbannya
dibuat malu Heeh oleh pelaku dan
komplotannya iya iya kan memang kamu
begitu gitu kan jadi ini bukan buling
dong kan kamu memang begitu gitu jadi
seolah malah kayak dimanipulatif bahwa
dialah yang penyebab orang-orang
akhirnya ee membully dia dan lain
sebagainya kayak gitu nah jadi ee apa
namanya itu yang membuat Mengapa
menurutku kampanye-kampanye tentang ee
TPK gitu ya tentang perundungan dan
tentang undang-undang yang ada di dalam
itu harus ee apa bukan undang-undang
istilahnya peraturan Ya kebijakan yang
yang mengatur tentang ee kekerasan
seksual itu harus terus-terus
dikampanyekan itu harus terus-terus
disampaikan gitu di sekolah gitu ya
kemudian di ee tempat apa di pendidikan
sendiri bahkan gitu ya di perguruan
tinggi maksud saya kemudian ada apa
namanya di tempat kerja di masyarakat
itu harus terus-terus dikampanyekan bisa
lewat iklan di TV gitu ya bisa lewat
iklan di Kai gitu kan sudah mulai ya Kai
kan kemudian bisa mulai di di maskapai
penerbangan bahkan dan lain sebagainya
gitu jadi ee menurutku kampanye ini
harus terus dilakukan dan pemerintah
harus lebih melibatkan masyarakat gitu
ya untuk melakukan kampanye-kampanye ini
karena apa ya ini ee saatnya gitu loh
perspektif itu harus pelan-pelan diubah
yang tadinya kemudian menyalahkan korban
sekarang mulai diubah untuk ee apa
menyalahkan pelaku he yang tadinya
meminta orang untuk anak perempuan harus
bisa mengamankan diri dari dari pelaku
perkosaan sekarang S dibalik pola
pikirnya bagaimana orang tidak menjadi
pelaku perkosaan gitu atau pelaku
kekerasan seksual jadi ini bukan
pekerjaan mudah tetapi harus
terusmenerus dilakukan gitu Iya aku baru
ingat kak ternyata Kementerian Agama
juga membuat kebijakan yang
sama betul betul PMA itu lebih dulu
bahkan daripada Permendikbud I tapi saya
juga lupa I nomornya berapa Nomor berapa
gitu Heeh itu nah aku mau coba untuk e
sedikit mengupas soal bullying gini he
Apa sih perbedaan perlakuan hukum antara
bully tanpa muatan seksual dan bully
yang masuk dalam kategori kekerasan
seksual menurut undang-undang tpks ya Eh
tentu saja berbeda ya gitu karena kalau
kekerasan seksual kan dia
eh punya apa ya spesifik eh yang disebut
kekerasan seksual Nah kalau yang di mana
tadi di dalam Permendikbud ee nomor 46
tahun 2023 tadi itu di pasal 10 itu
disebutkan spesifik tentang kerasan
Seksual itu apa dan itu mengadopsi dari
undang-undang tpks Nah kalau dia bully
biasa itu dia masuknya kekerasan ataupun
ee tindakan kayak intoleransi kalau dia
bentuknya intoleran kayak gitu ya Ee
kemudian dia bisa ee masuk ke misalnya
ee apa namanya tindakan-tindakan yang
yang kekerasan ee lainnya gitu Ya
misalnya apa
penganiayaan pemukulan gitu k itu segala
macam nah Tetapi kalau dia kekerasan
seksual ketika kita sebut bully ini atau
perundungan ini adalah kekerasan seksual
ketika dia ada tindakan yang merendahkan
menghina melecehkan atau menyerang tubuh
dan atau fungsi reproduksi seseorang
karena ketimpangan relasi kuasa dan atau
gender Hm gitu jadi karena ketimpangan
relasi kuasanya gendernya dia menyerang
apa merendahkan seorang menghina
seseorang melecehkan seseorang dan
menyerang fungsi tubuh dan fungsi ee
menyerang tubuh dan fungsi reproduksi
itu dapat dikategorikan ee apa
perundungan bernada seksual gitu seksual
Oke jadi eh pembahasannya agak sedikit
Kompleks ya terkait bulling dan
kekerasan seksual ini gitu nah soal
mekanismenya ini kan tadi kita sudah
beda ee bedah soal Apa perbedaannya gitu
Kak nah bagaimana mekanisme pelaporan
dan penanganan kasus perundungan yang
mengandung unsur kekerasan seksual
menurut undang-undang tpks tadi ee saya
juga sempat sampaikan ya di awal bahwa
ee kalau tpks ini ee dia tidak mengatur
secara teknis gitu ya jadi yang mengatur
teknis tadi itu di peraturan yang di
bawahnya ya peraturan pelaksananya
peraturan turunannya Nah nanti akan ada
peraturan pemerintah yang tadi saya
bilang yang dia bicara soal pencegahan
penanganan
ee pemulihan dan juga apa perlindungan
ee korban kekerasan seksual nah itu
nanti akan diatur di situ nah Tetapi
kalau misalnya korban perundungannya itu
e di sekolah atau di perguruan tinggi
Maka Penanganannya kita akan ee
mengikuti ee apa Permendikbud He gitu
kalau dia di tempat kerja dia akan e
mengikuti Permenaker yang dia mengatur
tentang ee Satgas PPKS yang ada di
tempat kerja gitu nah kayak gitu kalau
dia di apa permikbo tadi sudah saya juga
sempat sampaikan bahwa ada Satgas tpks
kemudian bisa melapor ke Satgas tersebut
Nah kalau di mana namanya kalau di pas
apa namanya yang di sekolah itu kayaknya
ada juga tapi namanya Aku lupa tppk ya
apa ya Iya dia punya satga sendiri dia
punya satga sendiri heeh tapi dia di
tingkat sekolah sekolah Heeh nah di situ
nanti ada ee prosesnya tuh tadi nanti n
di situ proses misalnya bisa melapor ke
siapa Ke mana Kayak gitu Itu di situ
nanti Oke berarti kalau sebenarnya
secara untuk teknisnya itu ada di e
peraturanaturan turunannya gitu ya kak
ya betul oke nah eh apa sih tantangan
terbesar dalam penegakan undang-undang
tpks terkait kasus perundungan dan
gimana masyarakat dapat membantu
meningkatkan efektivitas penegakan hukum
undang-undang tpks ini
[Musik]
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Saat SMAN Rengasdengklok ikut acara Cerdas Cermat di TVRI 1986. Koleksi Wawan Purwana alumi 1986/87
Andik New jr · Indonesian

Problemas con WINDOWS UPDATE - Cómo REPARAR LAS ACTUALIZACIONES de WINDOWS 11
Laita Digital · English

Edgar Cueto Garcia"leyenda del ciclismo" Myquillacollo VHBurgos
myquillacollo · English

Pembahasan Report Text Paling Lengkap
Yuli Andawa · Indonesian

فلوق توأم الذكاء الاصطناعي | حضرنا مباراة الهلال والاتحاد ⚽🔥 | واحتفلنا بيوم التأسيس 🇸🇦
القرد مسمار · Arabic

The Missionary Collapse: America’s Fastest-Disappearing Christian Workforce
Christian Faith Archive · English

شروط الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر || العلامة سليمان العلوان
سماحة الشيخ العلامة سليمان العلوان · Arabic

ورشة لعبة المال ستحذف بعد ساعات
Safia Tahar - صفية طاهر · Arabic

Seri-I Pengantar Hukum Indonesia (PHI): Sistem Hukum Indonesia
Shidarta S. · Indonesian

Initial Call Center Interview Simulation | No Experience, Undergraduate
Kwestyon · English

Sejarah Latar Belakang Kedatangan Bangsa Eropa ke Indonesia dan Dampaknya Materi Sejarah kelas 11
DELTA BUANA · Indonesian

Bentrok Dua Kelompok Warga Terjadi di perbatasan Desa, Polisi Turun Tangan | Berita Utama Kriminal
tvOneNews · English
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.