Full Transcript

·YouTLDR

Seri-I Pengantar Hukum Indonesia (PHI): Sistem Hukum Indonesia

12:04IndonesianTranscribed Jul 27, 2026
0:01

Lahirnya sistem hukum Indonesia memang tidak dapat dipisahkan dari kelahiran negara ini. Hukum adalah produk politik, tetapi juga antara lain adalah produk budaya dan produk sosial. Jadi corak dari sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh kondisi-kondisi kontekstual yang menyertainya.

0:40

Oleh karena Indonesia adalah ex-jajahan Belanda, maka produk hukum era kolonial Belanda juga sangat kuat mengwarnai sistem hukum Indonesia, bahkan sampai sekarang. Sebelum era kolonial berlangsung di negeri ini, sudah terdapat sistem budaya dan sistem sosial yang di dalamnya terkandung pengaturan-pengaturan hukum, baik yang bersumber dari adat kebiasaan setempat maupun bersumber dari agama atau kepercayaan.

1:04

Jadi ketika Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, kita mengambil alih kondisi sistem hukum yang sangat majemuk atau pluralistis, khususnya di lapangan hukum keperdataan. Sistem hukum di Hindia Belanda sangat majemuk. Biang dari kemajemukan ini terjadi karena

1:33

Hukum yang berlaku bagi seseorang ditentukan dari golongan kependudukan yang menjadi identitas dari orang tersebut. Terus terang, hal ini sampai sekarang masih membekas dalam sistem hukum Indonesia setelah lebih dari tujuh dasar warsa merdeka. Harus dipahami bahwa Hindia Belanda ketika itu bukanlah sebuah negara. Jika mengacu pada kitab undang-undang hukum perdata,

1:57

Berhelok Wetbook Belanda tahun 1838 Asas yang berlaku adalah asas Iusoli atau asas menurut tempat kelahiran Baru pada tahun 1892 Belanda mengubahnya dengan asas Iusanguinis atau asas keturunan Dengan demikian bagi anak-anak yang berasal dari orang tua berkewarganegaraan Belanda Adalah juga warganegara Belanda Singkat cerita penduduk Hindia Belanda ini mengalami penyakit

2:27

pembedaan atas dasar golongan-golongan yang bisa atas dasar agama, ras, atau bahkan kepentingan ekonomi. Pada tahun 1848, kodifikasi kita undang-undang hukum perdata mulai berlaku di Hindia Belanda. Ada satu ketentuan yang ditetapkan melalui Alhamdulillah Palingin Van Wetheving, tepatnya pasal 6 sampai pasal 10. Di situ dikatakan bahwa penduduk di Hindia Belanda dibagi menjadi dua golongan saja.

2:58

yaitu golongan Eropa dan Bumi Putra. Dasar penetapan ini adalah agama. Jadi, asalkan ada penduduk yang beragama Kristen, ia masuk dalam golongan Eropa. Berdasarkan aturan ini, semua orang Tionghoa, Arab, dan India misalnya, sepanjang agamanya bukan Kristen, dimasukkan ke dalam golongan Bumi Putra.

3:19

Tetapi pasal 10 dari peraturan ini memungkinkan Gubernur Jenderal untuk membuat pengecualian bagi orang bumi putra yang beragama Kristen Dengan mempertimbangkan bahwa orang-orang bumi putra yang beragama Kristen ini ternyata tunduk pada hukum perdata adat mereka Dan kemudian juga ada yuridiksi peradilan tersendiri Maka berdasarkan statblad 1848 nomor 10 mereka ini tetap dimasukkan ke dalam golongan bumi putra

3:50

Pada tahun 1854, yaitu dengan Rehering Rehemens, ketentuan tahun 1848 ini kemudian diubah. Kali ini selain agama, ada tolong ukur lain. Orang-orang bumi putra Kristen tetap masuk ke dalam golongan bumi putra. Sementara orang Tionghoa, Arab, dan India masuk juga ke dalam golongan bumi putra dengan tidak mengingat agamanya. Sebaliknya, orang-orang Kristen yang bukan orang Tionghoa, Arab, dan India dimasukkannya ke dalam golongan Eropa.

4:19

Jadi jika ada orang Amerika, Afrika, Australia, dan Asia lain di luar tiga tadi, yakni Tionghoa, Arab, dan India, sepanjang mereka beragama Kristen, dimasukkannya ke dalam golongan Eropa. Uniknya lagi, ada statblad tahun 1899 nomor 202, yang memasukkan semua orang Jepang, sekalipun agamanya bukan Kristen, ke dalam golongan Eropa.

4:50

Cikal bakal dari ketentuan ini adalah perjanjian dagang dan pelayaran antara Belanda dan Jepang pada tahun 1896 Perjanjian ini kemudian dikukuhkan dengan statblad 1896 nomor 49 Jadi kita dapat melihat bahwa politik hukum kependudukan di hidia Belanda ketika itu sangat runyam Tanpa ada patokan yang jelas Terkadang agama dijadikan sebagai patokan lalu ras kemudian juga kepentingan dagang

5:24

Ya singkat cerita, sejak tahun 1926 berdasarkan pasal 163 Indese Stadterhelling Dikukuhkan model penggolongan bahwa penduduk Indonesia menjadi 3 golongan Yakni Eropa, Bumi Putra, dan Timur Asing Jadi setiap orang termasuk orang asing yang berurusan dengan sistem hukum di Hindia Belanda ini Harus bisa dimasukkan ke dalam salah satu golongan ini

5:53

Dapat diduga bahwa cara penggolongan ini menimbulkan ketidakadilan Karena golongan Eropa selalu mendapat keistimewaan yang melebihi golongan lainnya Jadi yang termasuk golongan Eropa ini ada lima sebetulnya Ada lima kelompok yaitu semua orang Belanda Lalu semua orang Eropa yang non-Belanda Kemudian orang Jepang Semua orang dari tempat lain di luar Eropa dan Jepang Sepanjang hukum keluarganya sama dengan asas-asas hukum keluarga di Belanda

6:23

Dan terakhir anak-anak mereka yang termasuk dalam kelompok tadi yang lahir di Hindia Belanda. Sementara yang termasuk golongan Bumi Putra adalah semua orang yang memang semula berasal dari Hindia Belanda, bukan orang pendatang dan orang lain yang meleburkan diri menjadi Bumi Putra. Yang termasuk golongan Timur Asing ini adalah semua orang yang bukan termasuk Eropa dan Bumi Putra. Jadi ini sebenarnya golongan residu.

6:51

Walaupun nanti ada dua kelompok besar yaitu golongan timur asing Tionghoa dan non-Tionghoa kemudian ya Dibagi menjadi seperti itu Sisa-sisa dari politik hukum ini masih bisa terlihat Sekalipun secara sadar mulai ditinggalkan Dalam hukum perdata misalnya kita tidak lagi mengenal lembaga dan peranata hukum yang hanya berlaku untuk golongan tertentu saja Dalam area hukum publik sebenarnya cukup jelas politik hukum ini Contohnya dalam undang-undang kewarganegaraan

7:26

Masalahnya masih dalam ranah hukum perdata karena sekali lagi ada banyak hal yang harus dibereskan. Saya bercontoh dalam hukum pertanahan. Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 yang biasa dikenal dengan Undang-Undang Poko Agraria, politik hukum menuju ke unifikasi pertanahan ini sebetulnya sudah ditekankan. Coba kita lihat dalam konsideran menimbang huruf B dan huruf C. Di situ dikatakan bahwa hukum pertanahan

7:55

agraria yang masih berlaku sampai pada saat undang-undang itu ditetapkan sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi oleh tujuan dan sendi-sendi tersebut hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara dalam menyelesaikan revolusi nasional dan pembangunan semesta dan dalam huruf C nya ditegaskan bahwa hukum agraria mempunyai sifat dualisme dengan berdasarkan hukum adat

8:26

dan juga hukum barat. Kenyataannya, politik hukum untuk melahirkan hukum pertahanan nasional yang tidak lagi dualisme ini tetap saja belum bisa diwujudkan, bahkan sampai sekarang. Apakah politik hukum ketika itu yang keliru, memprediksi kecenderungan Indonesia di masa yang akan datang, atau sebaliknya, kita yang di masa sekarang yang salah menjalankan amanat dan politik hukum tahun 1960 itu.

8:56

Ya, tidak bisa disimpulkan demikian ya. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 itu adalah pengganti dari Afraris The Way tahun 1870 yang dinilai sangat tidak adil karena menggunakan asas domain for clearing. Untuk membuat undang-undang yang baru, pemerintah sebetulnya sudah berusaha keras. Bahkan kalian tahu bahwa

9:18

Nah ketika itu terjadi perubahan, terjadi suasana perubahan undang-undang dasar Mulai dari undang-undang dasar sementara ke undang-undang dasar 1945 melalui Dekret Presiden Saya mencatat bahwa undang-undang di bidang pertanahan atau lebih luas lagi di bidang agrarian ini memang tidak sepenuhnya netral ya Sehingga kita bisa melihat bahwa banyak dimensi-dimensi yang sifatnya primordial yang terlibat di dalamnya

9:48

Saya kira di Indonesia juga ada hukum-hukum serupa seperti hukum waris, hukum perkawinan. Walaupun untuk hukum perkawinan kita sudah punya hukum nasional. Kedati banyak dipengaruhi juga oleh aspek-aspek agama di sini. Demikian pula kira-kira suasana secara umum dalam hukum perdata kita. Hukum publik juga sangat luas. Untuk hukum data negara kita saat ini sudah melakukan perubahan keempat undang-undang dasar.

10:20

Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan kelima, keenam, dan seterusnya. Pasal 18B ayat 2 undang-undang dasar kita menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

10:45

Ayat sebelumnya mengatur tentang pengakuan dan penghormatan negara atas satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang. Maka atas dasar ini, misalnya di Provinsi Nangroa Aceh Darussalam, dikenal ada ketentuan hukum pidana Islam atau jinayah yang tidak ditemukan di tempat-tempat lain.

11:11

Sistem hukum di Indonesia masih tergolong pluralistis, khususnya di area hukum privat dan pada beberapa segi di area hukum publik, khususnya hukum pidana. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem hukum suatu negara, termasuk sistem hukum Indonesia, tidak pernah steril dari sistem-sistem lain di luar hukum, khususnya politik, sosial budaya, juga sistem ekonomi, bahkan teknologi.

11:38

Sesungguhnya wujud pluralisme hukum atau unifikasi hukum bukanlah isu utama Sepanjang ada tujuan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan Yaitu memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi setiap komponen bangsa Hukum harus menjadi instrumen yang membawa kemajuan bagi bangsa dan negara dan bukan sebaliknya Saya kira itu kesimpulan yang bisa kita ajukan

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free