Full Transcript

·YouTLDR

Ketentuan Waris dalam Islam | Materi PAI Kelas 12 SMA SMK

17:59IndonesianTranscribed Jul 27, 2026
0:00

Halo assalamualaikum warahmatullah

0:02

wabarakatuh Selamat datang di mapel

0:04

tirai channel hari ini kita akan kembali

0:07

membahas materi PKN untuk kelas 12

0:09

tingkat SMA SMK sederajat tentang

0:12

Ketentuan waris dalam Islam

0:15

Hai apa saja yang akan kita bahas yang

0:17

pertama adalah pengertian mawaris yang

0:20

kedua mendasar hukum mawaris yang ketiga

0:23

ketentuan waris dalam Islam yang keempat

0:25

menerapkan Syariah Islam dalam pembagian

0:27

warisan dan yang terakhir yang kelima

0:29

manfaat hukum waris seperti biasa

0:32

sebelum kita melanjutkan ke pembahasan

0:34

Jangan lupa untuk subscribe like komen

0:37

dan juga tidak ketinggalan video-video

0:39

kami selanjutnya baik kita masuk ke

0:43

pembahasan yang pertama yaitu pengertian

0:45

mawaris

0:46

Hai warisan atau mawaris dalam bahasa

0:49

Arab disebut dengan admirror yaitu

0:52

bentuk masdar dari kata wanita yaitu

0:55

Irsan meirosa yang artinya berpindahnya

0:58

sesuatu dari seseorang kepada orang lain

1:00

atau dari satu kaum ke kalau yang lain

1:04

Hai Adapun secara istilah

1:06

Hai mawaris adalah berpindahnya hak

1:08

kepemilikan dari orang yang meninggal

1:10

kepada ahli warisnya yang masih hidup

1:12

baiknya ditinggalkan itu berupa harta

1:14

atau uang tanah atau apa saja yang

1:17

berupa hak milik legal secara syar'i

1:21

Hai ilmu tentang waris atau mawaris

1:24

disebut juga dengan ilmu faroid

1:30

Hai yaitu ilmu yang membicarakan segala

1:33

sesuatu yang berhubungan dengan harta

1:35

warisan yang mencakup masalah-masalah

1:37

orang yang berhak menerima warisan

1:39

bagian masing-masing dan cara

1:41

melaksanakan pembagiannya serta hal-hal

1:44

lain yang berkaitan dengan ketiga

1:45

masalah tersebut berikutnya pembahasan

1:49

yang kedua dasar-dasar hukum waris

1:52

Hai dasar-dasar hukum waris yang pertama

1:54

adalah Al Quran Quran surah an-nisa ayat

1:56

7 Alhamdulillah himinas syaiton nirojim

2:04

[Musik]

2:06

Halo Bismillahirohmanirohim

2:13

nyeri dzhalilov Embong imbau caugant

2:18

walidaini walau aku wow Bun walau aku

2:25

rabun awal Indonesia innafi bumi Mbak

2:31

sorot al-wali damai

2:35

Hai meemk Arogan walidaini walaupun

2:41

rabun amin mukhobar

2:46

10 senyummu for work boat

2:51

Hai dasar hukum waris yang kedua yaitu

2:54

adalah Hadits dari Ibnu Mas'ud

2:57

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam

2:59

bersabda pelajarilah Alquran dan

3:02

ajarkanlah Iya kepada manusia dan

3:04

pelajarilah Alvaro it dan ajarkanlah ia

3:07

kepada manusia maka sesungguhnya aku ini

3:09

manusia yang akan mati dan ilmu pun akan

3:12

diangkat hampir saja nanti akan terjadi

3:14

dua orang yang berselisih tentang

3:16

pembagian harta warisan dan masalahnya

3:18

maka mereka berduapun tidak menemukan

3:21

seseorang yang beritahukan pemecahan

3:22

masalahnya kepada mereka hadis riwayat

3:25

Ahmad

3:27

Hai hadits yang kedua hadits dari

3:29

Abdullah bin Amr bahwa Nabi Muhammad

3:31

Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda

3:33

Ilmu Salah satun gua masih wadzalika

3:36

fardhu ayatun Muhammad unau sunnatun

3:39

qoimatun kau faridhotun nabilatun ilmu

3:43

itu ada tiga macam dan yang selain yang

3:45

tiga macam itu Sebagai tambahan saja

3:47

ayat muhkamat sunnah yang datang dari

3:50

nabi dan faroid yang hadir hadis riwayat

3:53

Abu Daud dan Ibnu Majah

3:55

Hai berikutnya posisi hukum kewarisan

3:58

Islam di Indonesia hukum kewarisan Islam

4:01

di Indonesia merujuk kepada ketentuan

4:03

dalam kompilasi hukum Islam ataukah Ai

4:06

mulai pasal 171 diatur tentang

4:09

pengertian pewaris harta warisan dan

4:12

ahli waris kompilasi hukum Islam

4:14

merupakan kesepakatan para ulama dan

4:16

perguruan tinggi berdasarkan Inpres

4:18

nomor 1 tahun 1991 yang masih menjadi

4:22

perdebatan adalah keberadaan pasal 185

4:25

tentang ahli waris pengganti yang memang

4:27

tidak diatur dalam Fiqih Islam

4:29

Selanjutnya pembahasan yang ketiga

4:31

ketentuan waris dalam Islam

4:34

hai satu ahli waris jumlah liwet yang

4:37

berhak menerima harta warisan dan

4:40

seseorang yang meninggal dunia ada 25

4:42

orang lima belas orang dari luar setiap

4:45

laki-laki yang biasa disebut dengan ahli

4:47

waris ashobah yang bagiannya berupa sisa

4:50

setelah diambil oleh dzawil furudh

4:52

kemudian 10 orang lagi dari ahli waris

4:55

pihak perempuan yang biasa disebut ahli

4:57

waris dalil pun yang bagiannya telah

5:00

ditentukan

5:01

Hai Kemudian yang kedua syarat

5:03

mendapatkan warisan yang pertama tidak

5:05

adanya salah satu penghalang dari

5:07

penghalang-penghalang untuk mendapatkan

5:09

warisan

5:11

Hai Kemudian yang kedua kematian orang

5:13

yang diwarisi walaupun kematian tersebut

5:15

berdasarkan vonis pengadilan sebagai

5:17

contoh seorang Hakim memutuskan bahwa

5:19

orang yang hilang tersebut dianggap

5:21

telah meninggal dunia kemudian yang

5:23

ketiga ahli waris hidup pada saat orang

5:26

yang memberi warisan meninggal dunia

5:29

Hai Jadi jika seorang wanita mengandung

5:31

bayi kemudian salah seorang anak yang

5:33

meninggal dunia maka bayi tersebut

5:35

berhak menerima warisan dari Saudaranya

5:38

meninggal tersebut pernah kehidupan

5:40

janin telah terwujud pada saat kematian

5:43

saudaranya yang terjadi yang ketiga

5:46

sebab menerima harta warisan seseorang

5:48

mendapatkan harta warisan diantaranya

5:50

karena satu nasab atau keturunan

5:52

Kemudian yang kedua adalah pernikahan

5:54

yang sah kemudian yang ketiga adalah

5:55

wala yaitu seseorang yang memerdekakan

5:58

budak laki-laki maupun perempuan keempat

6:02

sebab tidak menerima tawaris and

6:04

internal satu kekafiran Apabila ada

6:07

sanak famili ataupun keluarga yang

6:09

tiba-tiba muthart maka orang tersebut

6:11

tidak bisa mendapatkan warisan Kemudian

6:14

yang kedua pembunuhan di mana salah satu

6:16

kerabat sengaja membunuh Dan Pembunuh

6:19

tersebut tidak berhak mendapatkan

6:21

warisan yang ketiga adalah perbudakan

6:23

seorang budak tidak dapat mewarisi

6:26

ataupun diwarisi kemudian yang keempat

6:29

terjemahan anak yang terlahir daripada

6:31

hasil perzinahan tidak bisa mewarisi

6:34

ataupun diwarisi bapaknya tapi anak

6:38

tersebut bisa mewarisi dan diwarisi dari

6:40

pada ibunya ternyata dalam liar Dian ini

6:43

adalah tuduhan Terhadap Suami maupun

6:46

istri yang menuduh berzina maka anak

6:49

tersebut tidak bisa mendapatkan warisan

6:52

25 ketentuan Pembagian warisan

6:55

diantaranya ada ahli waris dawil furudh

6:57

yaitu ahli waris yang memperoleh kadar

6:59

pembagian harta warisan yang sudah

7:01

diatur oleh Allah Subhana wa taala dalam

7:03

Quran surah an-nisa ayat 4 Adapun

7:07

beberapa bagian yang sudah dijelaskan

7:09

yaitu ada enam kelompok-kelompok yang

7:12

pertama ada bagian 1/2 Siapa saja yang

7:15

dapatkannya yaitu suami jika istri yang

7:18

meninggal tidak ada anak laki-laki cucu

7:20

perempuan atau laki-laki dari anak

7:22

laki-laki kemudian anak perempuan jika

7:25

tidak ada saudara laki-laki atau saudara

7:27

perempuan lalu cucu perempuan jika

7:30

sendirian tidak ada cucu laki-laki dari

7:32

anak laki-laki kemudian saudara

7:34

perempuan sekandung jika sendirian tidak

7:37

ada saudara laki-laki tidak ada Bapak

7:39

tidak ada anak atau tidak ada cucu dari

7:41

anak laki-laki yang terakhir ya

7:43

mendapatkan 1/2 adalah saudara perempuan

7:45

sebapak sendirian tidak ada saudara

7:47

laki-laki tidak ada bapak atau cucu

7:49

laki-laki dari anak laki-laki

7:51

Hai kemudian bagian selanjutnya adalah

7:53

bagian 1/4 yang mendapatkannya adalah

7:54

suami jika istri yang meninggal tidak

7:57

memiliki anak laki-laki atau cucu

7:59

laki-laki atau perempuan dari anak

8:01

laki-laki kemudian yang berapakah 1/4

8:04

ada istri jika suami yang meninggal

8:06

tidak memiliki anak laki-laki atau cucu

8:08

laki-laki atau perempuan dari anak

8:10

laki-laki bagian selanjutnya adalah

8:14

Hai jam dapatkan 1/8 adalah istri

8:18

Hai apabila suami memiliki anak atau

8:21

cucu laki-laki atau perempuan dari anak

8:23

laki-laki apabila suami memiliki istri

8:26

lebih dari satu maka 1/8 itu dibagi rata

8:29

diantara semua istri bagian selanjutnya

8:33

adalah 2/3 yang dapatkan 2/3 diantaranya

8:37

dua anak perempuan atau lebih jika tidak

8:40

ada anak laki-laki kemudian dua cucu

8:43

perempuan atau lebih dari anak laki-laki

8:45

jika tidak ada anak laki-laki atau

8:47

perempuan sekandung

8:50

hai lalu dua saudara perempuan sekandung

8:52

atau lebih jika tidak ada saudara

8:54

perempuan sebapak atau tidak ada anak

8:56

laki-laki atau perempuan sekandung atau

8:58

sebapak yang terakhirnya mendapatkan 2/3

9:01

adalah dua saudara perempuan sebapak

9:03

atau lebih jika tidak ada saudara

9:05

perempuan sekandung atau tidak ada anak

9:07

laki-laki atau perempuan sekandung atau

9:09

sebapak

9:11

di bagian selanjutnya adalah 1/3 yang

9:14

mendapatkan 1/3 adalah ibu jika yang

9:17

meninggal dunia tidak memiliki anak

9:19

laki-laki cucu perempuan atau laki-laki

9:21

dari anak laki-laki tidak memiliki dua

9:24

saudara atau lebih baik laki-laki atau

9:26

perempuan kemudian dua saudara Seibu

9:29

atau lebih baik laki-laki ataupun

9:31

perempuan apabila yang meninggal tidak

9:33

memiliki Bapak kakek anak laki-laki cucu

9:35

laki-laki atau perempuan dari anak

9:37

laki-laki yang terakhir yang mendapatkan

9:39

satu bertiga adalah kakek jika bersama

9:42

dua orang saudara kandung laki-laki atau

9:44

empat saudara kandung perempuan atau

9:46

seorang saudara kandung laki-laki dan

9:48

dua orang saudara kandung perempuan

9:51

Hai yang terakhir bagian 1/6 yang

9:54

mendapatkan adalah ibu apabila yang

9:56

meninggal dunia memiliki anak laki-laki

9:58

atau cucu laki-laki saudara laki-laki

10:00

atau perempuan lebih dari dua yang

10:03

sekandung atau sebapak atau seribu

10:05

kemudian nenek nenek mendapatkan 1/6

10:09

apabila yang meninggal tidak memiliki

10:12

Ibu dan hanya Ia yang mewarisinya jika

10:15

neneknya lebih dari satu maka bagiannya

10:16

dibagi rata selanjutnya ada Bapak secara

10:19

mutlak mendapatkan 1/6 baik orang yang

10:22

meningkat punya anak ataupun tidak lalu

10:25

kakek-kakek jika tidak ada Bapak Jadi

10:28

kalau misalkan bapaknya gak ada kakek

10:30

berhak mendapatkan 1/6 kemudian saudara

10:35

Hai baik laki-laki maupun perempuan jika

10:37

yang meninggal dunia tidak memiliki

10:38

Bapak kakek net laki-laki cucu perempuan

10:41

atau laki-laki dari anak laki-laki

10:44

hai lalu cucu perempuan dari anak

10:46

laki-laki apabila bersama dengan anak

10:49

perempuan tunggal tidak ada saudara

10:51

laki-laki tidak ada anak laki-laki paman

10:53

dari bapak yang terakhir yang merupakan

10:55

suatu pernama adalah saudara perempuan

10:57

sebapak bila satu saudara perempuan

11:01

sekandung tidak memiliki saudara

11:03

laki-laki sebapak tidak ada Ibu tidak

11:05

ada Cafe tidak ada anak laki-laki

11:08

Hai baik berikutnya ada ahli waris

11:11

ashobah yaitu ahli waris yang perolehan

11:13

bagian dari harta warisannya tidak

11:15

ditetapkan akan tetapi mengambil sisa

11:18

warisan setelah dzawil furudh mengambil

11:20

bagiannya

11:22

Hai diantaranya ada asoba binasa asal

11:25

babi nasab terbagi menjadi tiga ashobah

11:27

binafsihi assembler Danau Toba Malware

11:30

kemudian ada asoba bissabab yaitu

11:32

orang-orang yang membebaskan budak baik

11:35

laki-laki maupun perempuan

11:37

Hai ashobah binafsihi yaitu semua ahli

11:42

waris laki-laki kecuali suami saudara

11:45

laki-laki Seibu dan motif orang yang

11:47

memerdekakan budak

11:49

Hai siapa saja yang termasuk asal babi

11:51

nasi yang pertama ada anak laki-laki

11:54

kemudian putra dari anak laki-laki ayah

11:57

kakek ke atas Saudara laki-laki

11:59

sekandung saudara laki-laki seayah anak

12:02

Saudara laki-laki sekandung anak saudara

12:05

laki-laki seayah Paman sekandung Paman

12:08

saya anak laki-laki paman sekandung dan

12:11

yang terakhir anak laki-laki Paman saya

12:13

untuk lebih mudah kita akan membagi

12:16

kedalam empat kelompok arah yang pertama

12:20

ada arah anak ini cakupannya adalah

12:22

seluruh anak laki-laki keturunan anak

12:25

laki-laki mulai dari cucu cicit dan

12:27

seterusnya Kemudian yang kedua ada arah

12:30

Bapak mencakup Ayah kakek dan seterusnya

12:33

dari pihak laki-laki contoh Ayah dari

12:36

bapak ayah dari kakek dan seterusnya

12:39

yang ketiga ada arah saudara laki-laki

12:43

hai cakupannya saudara kandung laki-laki

12:45

saudara laki-laki seayah termasuk

12:48

keturunan mereka namun hanya yang

12:50

laki-laki

12:52

Hai yang terakhir ada arah paman

12:55

cakupannya paman kandung dan taman saya

12:57

termasuk keturunan mereka dan seterusnya

13:00

berikutnya ada asoba biler yaitu hak

13:04

asoba untuk empat kelompok wanita karena

13:08

dia menjadi ashobah adanya asal babi

13:11

nasi Siapa saja yang pertama ada anak

13:14

perempuan kemudian cucu perempuan

13:16

keturunan anak laki-laki ketiga saudara

13:20

kandung perempuan dan terakhir Saudara

13:22

perempuan saya yang

13:25

Hai modelnya trek ada ashobah malware

13:28

Hai yang menjadi ashobah Malware yaitu

13:31

saudara perempuan sekandung satu orang

13:33

atau lebih yang terakhir saudara

13:35

perempuan seayah satu orang atau lebih

13:38

Hai masuk ke pembahasan yang keempat

13:40

menerapkan Syariah Islam dalam pembagian

13:42

warisan jadi di sini kita akan coba

13:45

mempraktekkan Bagaimana sih cara

13:47

menghitung pembagian warisan sesuai

13:49

dengan ilmu faroid di sini ada sebuah

13:52

contoh soal soal cerita Bapak Yanto

13:55

wafat ia meninggalkan sejumlah harta

13:57

warisan setelah dikeluarkan untuk

13:59

berbagai hal harta tersebut tersisa

14:01

sebanyak 120 juta rupiah sedangkan ahli

14:05

waris terdiri dari istri Ibu dua orang

14:07

anak laki-laki dan satu orang anak

14:09

perempuan hitunglah berapa bagian

14:12

masing-masing ahli waris

14:14

Hai Oke jadi kita harus membuat dulu

14:16

tabelnya

14:18

Hai yang pertama ada kolom ahli waris

14:21

dan bagiannya mudah perhitungan dan

14:24

hasilnya kita lihat di sini alisnya ada

14:27

istri ibu dan 2 anak laki-laki dan satu

14:31

orang anak perempuan berapa

14:33

masing-masing bagiannya istri

14:34

mendapatkan bagian 1/8 karena memiliki

14:37

anak laki-laki kemudian ibu mendapatkan

14:40

1/6 sedangkan anak laki-laki dan anak

14:43

perempuan menjadi ashobah anak laki-laki

14:45

asu babi nasi enak perempuan menjadi

14:47

asbab duwe Bagaimana menghitungnya kita

14:51

lihat di sini harta warisannya adalah

14:52

120000000 berarti 1/8 dikali 120000000

14:57

maka hasil untuk istri adalah 15juta

15:00

Kemudian untuk ibu 1/6 dikali 120000000

15:03

hasilnya adalah 20000101 atau Desa

15:08

sebanyak 85000000 nah 85000000 ini kita

15:12

akan bagikan kepada dua anak laki-laki

15:14

dan satu anak perempuan

15:16

Hai tapi kita harus menghitung dulu

15:18

berapa sisanya untuk pembagian ashobah

15:21

cara menghitungnya adalah disini saya

15:24

pakai rumus 2 x + 1 y x ini adalah anak

15:27

laki-laki Y anak perempuan di sini anak

15:30

laki-lakinya dua berarti dua dikali dua

15:33

ditambah satu dikali satu karena anak

15:36

perempuannya satu hasilnya adalah empat

15:39

ditambah satu samadengan 5 BC

15:42

Hai jadi cara menghitungnya berarti 4/5

15:44

dikali 85000000 kemudian hasilnya

15:54

68222977 juta Karena disini anak

15:57

laki-lakinya ada dua berarti 68 juta ini

16:00

nanti dibagi dua hasilnya adalah 34 juta

16:04

rupiah jadi masing-masing dapat 34000000

16:07

Rp

16:10

Hai Oke kita masuk ke pembahasan yang

16:12

terakhir pembahasan yang kelima manfaat

16:14

hukum waris Islam hukum waris Islam

16:17

memberikan kita jalan keluar yang adil

16:19

untuk semua ahli waris diantara

16:22

manfaatnya yang pertama adalah

16:23

terciptanya ketentraman hidup dan

16:25

suasana kekeluargaan yang harmonis

16:27

karena kita membagikan harta warisan

16:30

secara syariat sesuai dengan syariat

16:34

Hai apabila kita menentang syariat

16:36

tersebut Artinya kita sudah durhaka apa

16:39

yang sudah tercantum dalam al-quran

16:41

harus mengikuti dan harus kita taati

16:43

Kemudian yang kedua menciptakan keadilan

16:46

dan mencegah konflik pertikaian jadi

16:49

sudah dibagi kadar pembagian harta

16:51

warisan dalam Alquran kita jangan

16:53

coba-coba untuk menyebabkan konflik atau

16:55

pertikaian Apabila ada keluarga yang

16:58

memang tidak setuju atau menentang nah

17:01

tugas kita adalah menjelaskan bahwa

17:03

dalam Islam itu seperti ini ada kadar

17:07

pembagian dalam urusan harta warisan

17:13

ya alhamdulillah kami cukupkan sekian

17:16

untuk pembahasan materi PAI kelas 12

17:18

tingkat SMA SMK sederajat tentang

17:21

Ketentuan waris dalam Islam jazakumullah

17:23

Khoiron Katsir jangan lupa subscribe dan

17:26

aktifkan lonceng aktivitasnya supaya

17:28

tidak ketinggalan video pembahasan kami

17:30

Selanjutnya mohon maaf apabila masih

17:33

banyak kekurangan dari kami kita akhiri

17:35

dengan baca doa kafaratul majelis

17:37

Bismillahirrohmanirrohim

17:38

subhanakallahumma wabihamdika asyhadu

17:41

alla ilaha illa anta astaghfiruka wa

17:43

atubu ilaih Sampai ketemu di video

17:45

pembahasan selanjutnya Assalamualaikum

17:47

warahmatullahi wabarakatuh ho ha ha ha

17:56

ha

More transcripts

Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Get the TLDR of any YouTube video

Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.

Try YouTLDR Free