WEBINAR PAJAKKU x DJP: KETENTUAN BARU PPH UMKM (PP No.20 Tahun 2026)
Terima kasih telah menonton!
Terima kasih telah menonton!
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Bapak Ibu yang kami hormati Senang sekali rasanya pada pagi hari ini Kami dapat kembali menyapa dan bertemu dengan Bapak Ibu semua Di tengah aktivitas dan kesibukan masing-masing Semoga Bapak Ibu senantiasa dalam keadaan sehat Semangat dan tentunya tetap
Bapak Ibu, pelaku UMKM wajib pajak orang pribadi maupun praktisi perpajakan yang saat ini sedang mempersiapkan pelaporan pajak dari sekarang gitu ya atau sekedar ingin memastikan apakah usaha Bapak Ibu masih eligible menggunakan tarif PPH final 0,5% dan apakah usaha Bapak Ibu masih eligible menggunakan tarif PPH final 0,5%
Webinar hari ini adalah tempat yang paling tepat untuk membedah aturannya secara tuntas ya Bapak Ibu. Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu, baik yang telah bergabung melalui ruang Zoom maupun yang menyaksikan melalui siaran langsung di Youtube Pajaku. Selamat datang di webinar Pajaku bersama dengan DJP dengan mengangkat tema ketentuan baru PPH UMKM melalui PP nomor 20 tahun 2026.
Perkenalkan, saya Sekar Nasli yang pada kesempatan kali ini akan bertugas sebagai host, sekaligus moderator yang akan memandu jalannya webinar dari awal hingga akhir.
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas waktu yang telah Bapak-Ibu luangkan untuk hadir pada webinar pagi ini. Kehadiran Bapak-Ibu tentu menjadi semangat tersendiri ya bagi kami dan juga DJP untuk terus menghadirkan ruang diskusi dan edukasi perpajakan yang tentunya relevan, praktis, dan terpercaya. Sebelum kita masuk ke sesi utama yang sudah ditunggu-tunggu tentunya izinkan saya terlebih dahulu menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada para narasumber
yang hebat yang telah hadir bersama kita pagi hari ini ya Bapak Ibu dari tim penyuluh P2 Humas Direkturat Jenderal Pajak yang telah hadir bersama kita saya sapa dulu dimulai dari Bapak Timur Theater selamat pagi Bapak selamat pagi Mbak Sekar selamat pagi Bapak Ibu semua terima kasih selamat pagi Pak dan juga ada Bapak Agus Wahyudi selamat pagi Pak Agus pagi Mbak Sekar, pagi Pak Hernando dan Bapak Ibu semua
Terima kasih Pak. Kemudian juga ada Bapak Ramadhan Wabarka. Selamat pagi Pak. Selamat pagi Mbak Sekar. Selamat pagi Bapak Ibu semua kawan pajakku. Terima kasih dan tentunya juga ada Bapak Yoyon Haryanto. Selamat pagi Bapak. Selamat pagi Mbak Sekar dan selamat pagi juga untuk Bapak Ibu sekalian.
Terima kasih. Nah selain dari P2Humas DJP tentu kita sudah ditemani juga dengan ahli perpajakan dan pajaku turut hadir memandu diskusi kita ya. Bapak Ferrando Siaan, selamat pagi Bapak. Selamat pagi Mbak Sekai, selamat pagi Pak Timur, selamat pagi Pak Agus, Pak Rahmat, dan Pak Yoyo. Selamat pagi Bapak Ibu semuanya.
Terima kasih saya sampaikan kepada sumber narasumber atas kehadiran dan kesediaannya untuk meluangkan waktu berbagi wawasan, pemahaman regulasi, serta panduan praktis kepada kita semua pada webinar hari ini.
Bapak Ibu yang saya hormati, topik yang kita angkat hari ini sangat krusial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak beberapa bulan kali ini sesuai dengan tagline kita hari ini yaitu masih mau pakai PPH final 0,5%? Jangan sekedar asumsi, pahami dulu regulasi. Kita memahami bersama bahwa penerapan pajak UMKM kini memiliki payung hukum baru ya Bapak Ibu melalui terbitnya PP 20 tahun 2026 dan aturan ini membawa sejumlah penyesuaian yang cukup sikap.
signifikan ya Bapak Ibu menentukan langkah pelaporan pajak usaha Bapak Ibu kedepannya. Nah, untuk itu dalam aturan terbaru ini ada beberapa pokok pembaruan yang mungkin nanti perlu kita cermati dan akan kita simak bersama penjelasannya.
Dari mulai kriteria wajib pajak dan batas waktu, penggabungan peredaran bruto, ketentuan peralihan, dan sebagainya. Pembaruan-pembaruan ini tentu memiliki implikasi nyata bagi arus kas dan administrasi usaha Bapak Ibu ya. Oleh karena itu, webinar ini dirancang agar Bapak Ibu tidak salah langkah memahami hak dan kewajibannya serta siap mengimplementasikan aturan baru ini dengan tepat.
Pada pagi hari ini webinar akan berlangsung selama kurang lebih 150 menit ya Bapak Ibu dengan susunan acara dari sesi pertama merupakan paparan materi komprehensif All Generations BerDJP dan pajakku selama kurang lebih 90 menit. Kemudian sesi dua dilanjutkan dengan diskusi panel membahas rangkuman pertanyaan yang sudah Bapak Ibu
tanyakan sebelum webinar ini berlangsung, kita sudah buka saat publikasi acara webinar ini selama kurang lebih 20-30 menit kemudian tanya-jawab interaktif bersama audiens, nanti Bapak Ibu saya kasih kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung dan akan dijawab langsung oleh pihak P2 Kemas DJP kurang lebih 30 menit dan
Terima kasih.
Terima kasih.
Dan Bapak Ibu sebagai informasi tambahan, e-sertifikat gratis akan diberikan kepada peserta yang telah mengisi formulir evaluasi dan menyelesaikan post-test sesuai dengan ketentuan. Bapak Ibu juga tidak perlu khawatir tertinggal materi karena kami akan mengirimkan rangkuman Q&A dan tentunya rangkuman keseluruhan webinar yang pada pagi hari ini. Dan pertanyaan yang belum bersempat terjawab nantinya beserta link rekaman YouTube setelah rangkaian webinar ini selesai langsung ke email Bapak Ibu yang terdaftar.
Baik, Bapak-Ibu, agar tidak berlomong lagi, mari kita langsung masuk ke sesi pertama, yaitu pemaparan materi utama terkait pokok-pokok perubahan PP no. 20 tahun 2026. Kami persilahkan kepada Bapak-Bapak Narasumber dari PDU Humas, Direkturat Jenderal Pajak, untuk menyampaikan pemaparannya. Kepada Bapak Timon Pieter, waktu dan layar saya persilahkan, Pak. Baik, terima kasih, Mbak Sekar.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Selamat sejahtera buat kita semua Sebelumnya saya mau minta maaf ya Bang Fernando dan Mbak Sekar Saya sering sekali muncul di player-nya Tapi kayaknya baru kali ini lagi saya bisa hadir ya Saya bisa hadir
Sama teman-teman dari pajakku Memang kami berterima kasih Pajakku ini salah satu mitra kami yang cukup aktif untuk
Menjadi jembatan lah bagi kami di DJP kepada teman-teman wajib pajak dalam rangka sosialisasi atau diseminasi berbagai aturan Terutama aturan-aturan yang memang dampaknya cukup luas cukup besar Boleh nanti saya dibantu share screen sama teman-teman
Kalau Mas Rahmatullah itu kami manggilnya Ratu Mbak Sekar Jadi kalau Mbak Sekar itu adalah Ratu di pajakku kami juga punya Ratu sendiri Tapi ini Ratunya berkumis Baik boleh dibantu Mas Ratu Sambil menunggu Mas Ratu
Jadi sekali lagi Bapak dan Ibu, kemunculan PP ini kan sudah dinanti-nanti orang sudah lama. Bahkan karena ada jeda secara aturan, ada jeda ketika wajib pajak yang terutama orang pribadi yang secara ketentuan lama berakhir pajak.
Eligibilitasnya atau berakhir haknya untuk menerapkan PPH final itu di 2025. Nah ternyata aturan ini baru muncul di 2026. Jadi memang nanti sangat penting Bapak Ibu kita menyimak juga bagaimana mengenai aturan-aturan transisi. Nah kemunculan aturan ini menimbulkan berbagai perkembangan.
Diskursus yang menarik ya di masyarakat terutama di media sosial ya Jadi banyak pernyataan-pernyataan bahwa dengan munculnya PPE ini Pemerintah tidak berpihak lagi kepada UMKM Bahkan ada berbagai pihak yang membuat simulasi-simulasi yang menarik
Keliru ya, keliru secara faktual maupun keliru secara penerapan aturan. Kemudian banyak yang membandingkan begitu lepas dari setengah persen langsung 22 persen. Kemudian ada lagi narasi yang
Misalnya influencer, content creator ini tidak lagi berhak memakai tarif setengah persen. Jadi banyak sekali memang muncul padahal di aturan-aturan sebelumnya sebenarnya sudah diatur dan di PP yang baru ini tidak berubah. Tapi memang
Itu menjadi tugas kami di DJP dan juga dibantu teman-teman di pajakku untuk meluruskan ya. Meluruskan berbagai kesimpang siuran mengenai munculnya PP ini. Jadi memang Bapak dan Ibu latar belakang munculnya PP ini ya karena adanya paket kebijakan ekonomi. Jadi sejak lama Bapak dan Ibu, sejak 2012.
Bahkan 2024 akhir seingat saya pemerintah itu melalui berbagai pernyataan di media menyampaikan bahwa fasilitas PPH final setengah persen itu akan diperpanjang bahkan bagi orang pribadi akan diperpanjang sampai setengah
Tidak ada jangka waktunya Diperpanjang sampai selama-lamanya Kalau masih memenuhi syarat Dan itu sudah muncul wacananya di 2004 Kemudian akhirnya Karena pengundangannya memang baru di 2026 ini Baru muncul di 2026 ini Tapi ini memang sudah jadi niat pemerintah sejak lama Bahkan itu tercantum di paket kebijakan ekonomi Pemerintah
Tahun 2025 ya Bapak Ibu kalau cari itu ketik aja paket kebijakan ekonomi tahun 2025 UMKM Nah salah satunya adalah memberikan fasilitas setengah persen untuk OP tanpa jangka waktu Kemudian di
PP ini juga kita dapat jawaban Bapak dan Ibu Jawaban atas kemarin yang mungkin kurang tercover di PP sebelumnya Nah misalnya saya kasih contoh Bapak dan Ibu Bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar tahun pajak 2018 misalnya Ya misalnya dia terdaftar sebagai karyawan ya Nah
Dengan adanya PP ini ada kepastian bagi mereka ketika tahun pajak 2026 itu dia mulai usaha sebagai UMKM. Apakah dia masih bisa? Di PP ini ditegaskan bahwa dia masih bisa.
Bisa menggunakan PPH final setengah persen atas penghasilan dari kegiatan usahanya. Ya tentunya nanti mengikuti syarat-syarat yang ada di PP 20-2026 ini. Kemudian diselipkan juga Bapak dan Ibu ada satu pasal sebagai penyelesaian.
Penyelarasan dengan standar internasional jadi dengan diterimanya kita menjadi anggota OECD disitu OECD merekomendasi bahwa harus ada aturan yang secara terang benderang secara eksplisit secara tertulis
Bunyi diaturannya pengaturan mengenai biaya swap Nanti ini juga sempat heboh di media sosial Berarti sebelumnya DJP membolehkan dong biaya swap Nah kalau Bapak dan Ibu dari dulu secara aturan Biaya swap itu akan dikoreksi secara fiskal Karena itu tidak ada hubungannya dengan 3M Ya
Tetapi memang belum ada aturan yang bunyi. Bunyi dalam artian eksplisit mengatakan biaya swap itu berharga.
Tidak boleh dikurangkan Nah di PP ini ditegaskan kembali Jadi saya tegaskan Bapak dan Ibu Bukan berarti sebelum adanya PP ini DJP itu membolehkan biaya swab dikurangkan secara fiskal Tetap tidak boleh akan dikoreksi itu sama pemeriksa Atau dikoreksi secara self assessment oleh pemeriksa
Wajib pajak di laporan fiskalnya Tapi dengan adanya PP ini Ini jadi pegangan yang semakin Meyakinkan lah buat kita Kemudian Selama ini Bapak dan Ibu Sebelum berlakunya PP ini Ada praktek yang kita amati terjadi di wajib pajak Kita amati ada yang namanya Bunching dan firm splitting
Ya ini keahliannya Bang Nando ini kayaknya. Apa sih bunching, apa sih form splitting itu? Jadi memang ada fenomena Bapak dan Ibu ketika otoritas pajak menentukan suatu benchmark atau suatu batasan nilai maka akan ada fenomena perilaku wajib pajak yang berkumpul di ambang batas itu.
Jadi karena kalau kita ambil contoh terkait PPH setengah persen ini, ambang batasnya adalah 4,8. Dari dulu 4,8 ya Bapak dan Ibu, meskipun nanti kita akan melihat di PP20 ini ada perubahan cara menghitung ambang batas itu. Itu banyak WP yang berkumpul Bapak dan Ibu di menjelang 4,8 itu.
Jadi kalau ekstrimnya 4,79999 itu banyak yang ngumpul di situ. Dia nahan omsetnya supaya tidak kena tarif pajak secara umum berdasarkan aturan umum.
Nah, praktek menahan omset ini atau bunching ini melahirkan praktek yang satu yang kemudian lagi yang kita kenal dengan nama firm splitting, pecah usahanya. Di pecah usahanya dengan cara membentuk WP-WP badan yang secara ekonomi itu sebenarnya substansinya tidak terlalu berarti.
Dia hanya mau memecah omset. Ini juga Bapak Ibu banyak sekali saya lihat di media sosial muncul. Berarti sekarang nggak boleh lagi dong bikin CV banyak-banyak. Nggak boleh lagi dong bikin PT banyak-banyak. Itu jadi memang salah satu tujuannya diundangkannya PP ini atau diadakannya PP ini ya mencegah tadi.
Jadi kita lebih melihat kepada kalau secara ekonomi memang kemampuan ekonominya sudah lewat, dia harus bayar yang fair dong. Jangan memanfaatkan.
memanfaatkan dengan cara-cara yang seperti ada di ilustrasi yang ada di hadapan Bapak Ibu. Jadi ini adalah praktek. Jadi setelah tadi dia menahan, maka kalau sudah mau luber ini 4,8-nya, dipecahlah usahanya. Contohnya misalnya Tuan A dia hanya memiliki satu usaha omsetnya 4 miliar. Tapi yang misalnya Tuan B jadi 4 miliar tadi,
dipecah menjadi 4 badan usaha. Omset masing-masing misalnya omsetnya 4 miliar. Dengan tujuan biar nanti tiap badan usahanya itu, kalau di contoh ini tiap tokonya itu, bisa memanfaatkan fasilitas 0,5% ini.
Nah kalau kita lihat secara ini kan sudah nggak adil Tuan B ini secara kemampuan ekonomis ya dia sudah jauh lebih daripada Tuan A Masa treatmentnya harus sama Jadi itu yang kita tekankan Jadi yang mungkin yang narasi yang perlu dipahami oleh wajib pajak bahwa ya memang
kebijakan harus lebih tepat seperti di poin 5 ini jadi ini untuk memastikan bahwa memang yang menikmati ya ini PPH final setengah persen itu fasilitas ya Bapak Ibu dan seharusnya fasilitas ini benar-benar dinikmati yang berhak
Yang berhak Nah di sisi lain ini juga selalu Bapak dan Ibu ya kita gaungkan dulu ada dulu bahkan sampai sekarang juga masih kita kenal jargon UMKM naik kelas Ya UMKM naik kelas Nah kalau kita lihat Bapak Ibu nanti bahwa dengan mendorong UMKM yang kapasitas ekonominya sudah besar
Kalau dengan threshold di PP ini adalah 4,8 miliar. Dia didorong untuk melakukan pembukuan Bapak dan Ibu. Karena sebenarnya penghitungan PPH final itu secara keadilan dia kurang adil Bapak dan Ibu. Kurang adil. Kurang adilnya gimana? Karena dia menentukan pajak itu berdasarkan omset. Padahal idealnya penentuan PPH itu berdasarkan omset.
Labah kena pajak Nah kalau berdasarkan omset tentunya kalau dia rugi Tetap dikenakan pajak Ya itu tidak adil Bapak dan Ibu Tetapi kalau penghitungannya lewat PPH umum Dia rugi tidak kena pajak Bahkan kerugiannya bisa dikompensasi secara fiskal Dimatchingkan lagi dengan pendapatan fiskalnya Sampai 5 tahun ke depan
Jadi memang PP ini memagari agar kebijakan lebih tepat sasaran. Oke, next.
Tadi kita sudah lihat secara grafis ini yang kita lihat. Jadi PP20 ini sekali lagi tidak mencabut PP55.
Dia hanya mengubah beberapa pasal saja Bapak Ibu. Kalau kita lihat di diagram ini berarti ada pasal 20A yang saya sudah jelaskan tadi tentang biaya swap.
Kemudian pasal 56 ini nanti juga menarik pembahasannya karena di PP ini kita menyesuaikan atau menselaraskan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang ada di PP 55 ya.
Dan diubah dengan PP ini dengan jasa sumber pekerjaan bebas di aturan perpajakan yang lain. Misalnya di PMK 168.
PMK 168 mengenai pemotongan dan pemungutan PPH atas imbalan jasa kegiatannya. Nah itu kita selaraskan. Jadi yang jenis kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas itu menjadi seragam. Jadi nggak ada lagi loh kok di PP 55-55.
Tidak ada yang disebut di PMK 168. Jadi bagaimana treatment perpajakannya? Seperti apa? Kemudian yang nomor tiga ini sarana anti pengindaran pajak. Seperti yang saya sudah singgung tadi bahwa dengan adanya PP ini subjeknya diatur ulang.
Subjeknya diatur ulang Bapak dan Ibu termasuk tadi ya jadi di PP perubahan PP55 dengan PP20 ini subjek PPH final 0,5% itu tinggal orang pribadi dan badan berupa PTOP dan kooperasi.
Yang CV, PT, firma sudah tidak menjadi subjek. Jadi ke depan badan-badan yang saya sebutkan tadi misalnya PT, kemudian CV, firma yang terdaftar setelah berlakunya PP ini sudah tidak bisa memanfaatkan PPH final setengah persen. Ya.
Kemudian aturan yang lebih tepat sasaran ya nanti ya ini penting Bapak dan Ibu ya nanti saya kira jangan sampai ada
Dikotomi ya karena nanti kita punya dua istilah yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman Yang pertama nanti mengenai agregasi peredaran bruto dari pekerja, dari usaha, dari kegiatan usaha ya Jadi ada agregasi nanti kemudian ada juga nanti yang menjadi DPP-nya
DPP atau dasar pengenaan pajak setengah persennya. Jadi untuk menentukan apakah seseorang atau apakah suatu badan berupa PTOP berhak menggunakan PPH setengah persen untuk kegiatan usahanya, itu nanti ada cara menghitung
Cara menghitung peredaran brutonya supaya kita tentukan dia eligible atau tidak menggunakan tarif setengah persen. Tetapi belum tentu nanti peredaran bruto itu menjadi dasar pengenaan pajak setengah persennya. Nanti kalau contohnya mungkin jadi lebih clear ya.
Kemudian penghapusan jangka waktu tertentu, ini nomor lima nanti seperti yang sudah saya katakan tadi, untuk orang pribadi ini menunjukkan sekali lagi keberpihakan pemerintah kepada orang pribadi yang berusaha itu selama dia memenuhi syarat di PP ini, yang tentunya nanti kita lihat bahwa itu melihat juga keadaan subjeknya, keadaan dia sebagai orang.
orang pribadi maka dia dapat memanfaatkan fasilitas setengah persen itu sampai kapanpun ya
Kemudian yang tidak kalah penting nanti bagian 6 yaitu pengaturan masa transisinya. Jadi tadi misalnya bagaimana dengan badan-badan yang menurut PP ini sudah tidak berhak menggunakan setengah persen tapi dia berdirinya misalnya sebelum berlakunya PP ini. Bagaimana misalnya nanti orang pribadi seperti apa, kooperasi seperti apa yang nanti diatur di pengaturan masa transisi ini.
Jadi nanti kami sudah menyediakan secara grafis yang mungkin bisa lebih dipahami oleh teman-teman wajib pajak.
Ini tadi rangkumannya, saya kira saya tidak perlu mengulang lagi Bapak dan Ibu. Jadi perubahannya sebenarnya cuma ada 6 di PP20 mengubah PP55. Jadi sebenarnya PP itu masih PP55 ya Bapak Ibu.
PP55 yang diubah dengan PP20 jadi nanti Bapak Ibu kalau iseng bikin aja SDSN-nya satu naskahnya toh cuma berapa pasal ini atau nanti Bang Nando dan Mbak Sekar bikin tuh di pajakku jadi
Kalau wajib pajak mau lihat ya kunjungi aja website kami, sudah kami jelaskan di sana. Nah ini jadi perubahan-perubahan yang di PP20. Oke, kita lanjut.
Ini tadi saya sudah jelaskan ada satu pasal di PP ini, pasal 20A yang mengatur mengenai bagaimana dengan secara eksplisit tadi saya sudah jelaskan bagaimana biaya swap atau biaya kesehatan.
Gratifikasi treatmentnya secara fiskal Seperti apa Jadi sekali lagi Bapak dan Ibu Pasal 20 ini Dieksplisitkan untuk menutupi ruang tafsir
Bahwa biaya swab itu bisa dikurangkan secara fisikal Enggak dari dulu sebenarnya enggak Sekali lagi dari dulu enggak Tapi memang dulu belum ada pasal yang secara spesifik menyebut Mengenai treatment biaya swab secara fiskal Walaupun kita pahami secara umum itu pasti dikoreksi secara fiskal Oke lanjut
Oke, kemudian harmonisasi peraturan yang saya sudah sebutkan tadi diselaraskan dengan PMK 168. Di situ, di PMK 168 kan ada rincian jenis-jenis profesi yang
merupakan pemberian jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Itu di PMK itu yang kemudian diselaraskan dengan PP20 itu ada
penegasan bahwa pelaku ekonomi digital influencer, content creator yang memberikan jasa hubungan dengan pekerjaan bebas itu treatmentnya seperti apa walaupun Bapak Ibu sekali lagi saya tegaskan sejak awal rezim PPA final dari tahun 2013 PP46 sebenarnya jasa hubungan pekerjaan bebas itu sudah dikecualikan dari dari
Pekerja bebas ya itu sudah dikecualikan dari subjek PPH setengah persen Jadi bukan baru, bukan baru ditaruh di PP ini Dari dulu Bapak Ibu Cuma tahun 2013 ya konten kreator influencer itu sudah menjadi istilah mainstream gak sih? Kayaknya belum deh, belum ada Jadi ini juga bukti bahwa aturan pajak ini ya diupdate sesuai dengan perkembangan
Perkembangan bisnis, perkembangan terutama disrupsi digital yang mengubah banyak sekali pola bisnis dan memunculkan mungkin bentuk-bentuk profesi baru yang dulu secara eksplisit tidak ditangkap oleh aturan. Tapi bahwa secara garis besar pengaturannya dari dulu pekerja bebas itu bukan subjek PPH setengah persen. Nah,
Di PP ini juga nanti di pasal 58 itu kita tambahkan nanti profesi lain yang sejenis atau jasa lain yang sejenis kita tambahkan di beberapa ayat.
Ini apa Bapak dan Ibu untuk menangkap apabila ada kembangannya lagi tuh profesi-profesi yang kemarin ya Nah ini yang tampil lahir Bapak Ibu Nah misalnya tenaga ahli ada nanti lagi muncul tenaga ahli yang tidak eksplisit disebutkan di sini Kita bikinkan keranjangnya yaitu tenaga ahli sejenis lainnya Disitu nanti
Kita tambahkan juga ya itu Bapak dan Ibu ya bisa dilihat di layarnya ya misalnya perantara itu apa ya kita perjelas orang yang menemukan pelanggan ya.
Untuk yang di bidang pendidikan riset ya D dan E kita tambahkan lagi profesi sejenis lainnya. Jadi untuk menangkap kalau ada kembangannya lagi tuh tetapi masih dalam bonggol yang sama. Dalam bonggol yang sama kita menjadi profesi lain sejenis. Pak ini lihatnya di mana profesi lain sejenis ya patokannya bisa KBLI bisa Bapak dan Ibu ya. Bahwa dia serumpun dengan yang sudah eksplisit disebutkan gitu.
Oke, kemudian slide berikutnya Mas Ratu, ini saya lompat, ini kita kembali yang tadi, ya ini ya. Jadi, secara umum ya, dengan adanya PP20 ini, ada beberapa penyesuaian. Jadi, dari objeknya, tarifnya, dan bukan objeknya. Oke,
Ini kayaknya saya sudah off-site ini ya. Nanti kalau saya ngomong terus bisa sampai jam 3 Bapak Ibu. Jadi ini saya serahkan ada tim kami. Bapak Ibu saya harusnya pembukaan aja. Ada tim kami. Ini udah tim yang dedicated lah saya. Dedicated untuk mitra pajakku. Ada Pak Awe. Kemudian...
Mau dipanggil mas juga gak apa-apa Tapi kalau tampilannya nanti berwibawa gitu gak enak manggilnya mas Manggilnya Pak Awe aja atau Pak Agus Wayudi Ada Mas Ratu ya Bukan Mbak Ratu ya Mas Ratu Mas Ratu ini salah satu legend juga Bapak Ibu Kalau Bapak Ibu warahwiri di Medsos
Pasti sudah tahu Mas Ratu ini Kemudian ada Mas Yoyon Jadi Nanti akan menjelaskan Sekali lagi kalau ada pertanyaan Silahkan Bapak Ibu ditaruh di chat Nanti Kalau akan ditanggapi
Langsung ya Jadi kalau mau nyela pertanyaan kan Mungkin mengganggu alur atau kurang ini Nanti di chat Kalau masih kurang puas juga atau pengen berbicara langsung Ya nanti bisa mungkin ada Mbak Sekar nanti yang atur Saya pengen nama saya dipanggil Mbak Sekar gitu Untuk mengajukan pertanyaan silahkan ya Nah silahkan Pak Awe dilanjutkan
Saya izin Bapak dan Ibu mungkin tidak bisa mengikuti sampai akhir Bang Nando, Mbak Sekar Karena saya harus bertugas ke Bogor Tapi tadi saya bilang saya kangen sama Mbak Sekar Saya harus membuka nih Jadi saya izin nanti mungkin jam tidak sampai selesai saya meninggalkan acara
Silahkan Bapak dan Ibu kita manfaatkan dengan baik sesi ini Karena ini penting sekali lagi untuk meluruskan berbagai kesimpang siuran yang terjadi Kemudian biar nanti Bapak dan Ibu yakin nih Oh saya memang masih berhak menggunakan PP20 ini Atau saya sudah kaya saya tidak mau lagi pakai PP20 Ya
Saya memang kemampuan ekonomisnya sudah lebih. Saya bukan menjadi sasaran BP20 ini. Itu berarti nanti lebih yakin. Lebih yakin dengan penjelasan dari teman-teman. Silahkan saya kembalikan ke Mbak Sekar atau mau langsung ke Pak Awe. Terima kasih Pak Timon. Terima kasih sudah menjelaskan dan membuka. Semoga selamat bertugas ya Bapak.
Baik, boleh saya langsung persilakan saja untuk Pak Agus untuk melanjutkan. Terima kasih. Baik, terima kasih Mbak Sekar. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi ya, baik-baik sekalian.
Selamat berjumpa kembali di Pajakku ya, webinar yang sekaligus disiarkan di Youtube Live Pajakku ya Mudah-mudahan pada kesempatan pagi ini Bapak-Ibu sekalian masih bersemangat ya Nah ini kan hari Rabu yang kemarin udah libur kan, harusnya sekarang masih seger ya Masih bersemangat begitu ya Bapak-Ibu sekalian ya
Baik Bapak-Ibu sekalian, seperti yang tadi saya bagikan Pak Timon sudah dibuka ya terkait dengan PB20, terkait dengan latar belakangnya dan beberapa review-review yang sebenarnya sudah melingkupi semua ketentuan di PB20. Namun sekarang nanti akan saya bantu terkait dengan detail-detail yang ada di PB20. Namun sebelum masuk ke salin dia atau slide-nya, satu hal yang mau saya sampaikan bahwa dalam setiap kita membaca suatu ketentuan ya Bapak-Ibu sekalian, entah itu peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan,
Latar belakang itu menjadi penting ya Jadi biasanya kalau kita kan buka PP atau PMK langsung dihajar gitu ya Pasal satunya apa, dua dan seterusnya begitu ya Padahal sebenarnya ada latar belakang yang bisa jadi ya Latar belakang itu menjadi ruh dari PP atau PMK tersebut ya Ini saya contohkan di ketentuan yang lain seperti di PMK 69 misalkan ya Berkait dengan finansial teknologi atau fintech gitu ya
Di latar belakangnya sudah disampaikan bahwa ini adalah pengaturan terkait dengan pajak penghasilan Namun BP malah mencabar BP69 terkait dengan BPN-nya Sebenarnya latar belakangnya sudah tidak memenuhi apa yang diterasakan atau dibaca oleh Bapak-Ibu sekalian Harusnya latar belakang itulah yang seharusnya dijadikan pegangan Kalau semacam kasus seperti tadi, berarti secara BPN itu tidak ada isu Justru BPN-nya harus ada pengaturan ulangnya
Di PP20 ini, yang mempunyai perpuan dari PP5, PP23, sampai PP46 ini, tadi saya mengingatkan Pak Timon beberapa latar belakang, dan salah satunya tadi ada indikasi, ada firm splitting atau punching. Ini harusnya jadi pegangan dari saya pada saat nanti membaca ketentuan di PP20. Jadi kalau misalkan nanti menghukumi, kira-kira kalau penghasilnya saya pecah,
Boleh atau enggak, boleh enggaknya ini semangat kita adalah jangan sampai terkait dengan bouncing atau form splitting. Oke, izin saya screen dulu Bapak-Ibu sekalian. Baik Bapak-Ibu sekalian, tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Timun di awal bahwa PP20 ini ada 6 perubahan besar. Tadi dimulai dari ketenangan OECD dan seterusnya, maka saya coba masuk ke perubahan yang kedua di PP20 ini, dengan harmonisasi peraturan.
Disini ada penyesuaian jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari BPH final. Disini perubahannya ada di pasal 56. Untuk review objek, kemudian tarif, dan juga bukan objeknya ini ya, bagus sekalian.
Untuk objek BPH final, sebenarnya masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu atas penghasilan dari usaha. Subjeknya BPH final pun juga masih sama, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dalam hal ini, yang peredaran brutonya tidak melebihi 4,8 miliar, dengan tarif yang juga sama 0,5%.
Di sini juga ada state yang bukan merupakan objek dari BPH final adalah jasa sebuah dengan pekerjaan bebas, kemudian penghasilan dari luar negeri, dan juga telah dikenakan BPH final tersendiri dan bukan objek pajak. Ini masih sama ya, Bapak-Ibu sekalian ya. Cuma nanti di pengaturan selanjutnya kita akan membedakan mana yang menjadi threshold penentuan 4,8, mana yang menjadi objek BPH finalnya. Jadi jangan sampai ini dicampur adukan, begitu ya. Karena di beberapa kategori,
Kabar ya yang ada di media sosial Saya menangkapnya kok sudah dikenakan pajak Dikenakan pajak lagi gitu ya Sudah dikenakan pajak final atas sewa Kok dikenakan pajak lagi 0,5% gitu ya Ini adalah asumsi-asumsi Yang mungkin perlu diluruskan ya pada pagi hari ini Kebetulan kita ada kegiatan webinar Kita luruskan juga disini nantinya ya Bahwa penentuan tersebut 4,8 Dengan pengenaan PBA 0,5% Itu berbeda hal gitu ya
Disini ada studi kasus objek BPH untuk membedakan mana pekerjaan bebas, mana terkait dengan kegiatan usaha. Disini juga diatur contoh soalnya di BPH 20, dicontohkan bahwa Tuan A contohnya memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terkait oleh suatu hubungan kerja, maka Tuan A dianggap melakukan jasa sebuah dengan pekerjaan bebas.
Jadi kalau kita lihat ke atas, jasa sempurna dengan perbedaan US termasuk bukan objek BPH final. Sehingga Tuan A tidak bisa menggunakan skema setengah persen, namun harus menggunakan ketentuan umum BPH. Kemudian case-nya di...
Sandingkan apabila Tuan A ini memiliki usaha kursus piano dan membekerjakan orang lain Jadi dari awal yang semula semua dilakukan sendiri oleh Tuan A dengan keahliannya Maka sekarang Tuan A membuka sebuah kursus piano Kemudian membekerjakan orang lain Mungkin maksudnya sesama ahli piano ya Sesama pemain piano yang sudah ahli untuk mengajar gitu ya
Kemudian penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas. Karena di sini Tuan A juga sudah mulai menggaji orang lain untuk mempekerjakannya. Jadi tidak serta-merta Tuan A sendiri yang melakukan dengan keahlianya, tapi sudah meminta bantuan orang lain untuk istilahnya
membuat kursusnya ini lebih besar lagi mungkin karena muridnya banyak ya sehingga diperlukan orang lain maka harus mendatangkan guru piano yang lain sehingga membuat usaha dengan mendatangkan guru piano yang lain untuk melatih di tempat kursusnya makanya ini tidak lagi disebut sebagai jasa sebuah dengan pekerjaan bebas ya
Jadi disimpulkan bahwa Tuan A dari usahanya dapat digenakan BPM 0,5% sepanjang memenuhi BPM 20 tahun 2026. Yang mungkin dilihat ketentuan seperti apa nanti ya, apakah memenuhi atau enggak. Kemudian melakukan pemotongan BPM pasal 21 atas pegawainya sesuai dengan BPM 58 tahun 2023 dan BPM 168 tahun 2023.
Ini untuk gambaran ya membedakan mana yang masuk sebagai kategori pekerjaan bebas, mana yang termasuk kategori sebagai kegiatan usaha. Mungkin sekilas memulihkan review saja ya kategori penghasilan. Ya mungkin ini sebelumnya kita sudah sampaikan pada saat edukasi atau webinar
SPT tahunan PPH ya, PPH orang pribadi terutama, ini kita refresh kembali kategori penghasilan. Penghasilan itu bisa berasal dari pekerjaan, yaitu penghasilan dari adanya hubungan kerja berdasarkan kontra atau perjanjian untuk melaksanakan suatu tugas dalam suatu jabatan atau kegiatan tertentu.
Tentunya bisa gaji, upah, tunjangan, dan semacamnya. Ada juga penghasilan dari kegiatan usaha, yaitu merupakan penghasilan yang didapat dari menjalankan bisnis atau kegiatan komersial di berbagai sektor ekonomi seperti jasa, dagang, dan industri.
Contohnya bisa bermacam-macam, mungkin bisa retail, kuliner, jasa transportasi mungkin, atau mungkin jasa konstruksi mungkin, dan seterusnya. Itu adalah penghasilan dari kegiatan usaha. Kemudian untuk orang pribadi, kita mengenal adanya penghasilan dari pekerjaan bebas. Ini memang adanya di orang pribadi, ya, Bapak-Ibu sekalian. Yaitu penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagiannya.
Sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Jadi poinnya di sini ya, keadaan khususnya dilaksanakan sendiri nih oleh orang pribadi tersebut ya, dan tidak ada keterikatan hubungan kerja dengan pihak yang lain.
Contohnya ada dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dan seterusnya. Nanti di slide selanjutnya akan disampaikan pengaturan ulang terkait dengan jasa sebuah dengan pekerjaan bebas. Dan terakhir penghasilan dalam negeri lainnya. Ini penghasilan yang berasal dari modal, baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak atau penghasilan lain-lain.
Contohnya seperti bunga, dividen, royalty, sewa sebuah dengan bunga harta atau penjualan serentak nafas bangunan. Ini bisa masuk kategori sebagai penghasilan dalam negeri lainnya.
Di PP20 ini kita melakukan penyesuaian terkait dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yaitu dengan menembakkan beberapa jasa yang sebelumnya tidak diatur di PP55. Karena situasi bisnis, ekonomi ini kan cenderungnya berubah secara dinamis. Jadi mungkin yang semula di tahun 2022 ini kita tidak memprediksi akan ada sehubungan jasa yang baru. Sekarang sudah timbul jasa yang baru, sehingga kita perlu untuk
memberikan semacam penegasan dengan jasa-jasa yang baru ini apakah masih masuk kategori serbangan jasa atau pekerjaan bebas. Jadi di PP20 ini kita menambahkan adanya beberapa ketentuan. Misalkan di huruf A, di situ disebutkan tenaga ahli, ada macam-macamnya, ada pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dan seterusnya. Kita tambahkan dan tenaga ahli sejenis lainnya. Ini untuk mengantisipasi apabila ada
Pekerjaan bebas berhubungan dengan jasa tenaga ahli yang mungkin belum diatur. Di PP20 ini, kedepannya ternyata ditemukan, maka bisa masuk kategori tenaga ahli sejenis lainnya. Kemudian teman musik, membawa acara, penyanyi, pelawak, dan seterusnya kita tambahkan. Ada frasa penambahan yaitu pemahat, pelukis, pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagian secara daring.
Atau influencer ya yang kita kenal itu ya atau pengaruh, selebgram, blogger, vlogger dan sejenisnya. Dan juga seniman lainnya. Ini untuk mengakomodir jenis usaha baru untuk mempertegas ya jika terjadi atau mendapati ya jasa sehubungan dengan yang disebut ini apakah masuk pekerjaan bebas atau enggak. Karena sebelum diatur pasti masih ada perdebatan nih. Ini sebenarnya masuk pekerjaan bebas.
Nah disini di PB20 ditegaskan supaya lebih jelas. Tidak ragu-ragu lagi apakah masuk pekerjaan bebas atau tidak.
Kemudian di ketentuan yang lain juga ditambahkan dan profesi sejenis lainnya. Ini untuk penasihat, pengajar, pengarah, dan seterusnya. Ini ditambahkan profesi sejenis lainnya. Ini mungkin konklusi amannya apabila nanti ke depannya ditemukan sebuah kegiatan.
pekerjaan jasa namun sebenarnya mirip gitu ya jadi gak perlu lagi diatur ulang masuk aja ke profesi jenis lainnya dan yang terakhir di hurufannya ya untuk perantara ditambahkan atau orang yang menemukan pelanggan ya jadi perantara ini dimaknai mungkin lebih luas yaitu orang yang menemukan pelanggan juga ya gak hanya sekedar dia menjualkan ke orang lain tapi juga pada saat dia mencarikan pelanggan juga masuk kategori sebagai pekerjaan bebas ya
Implikasinya adalah wajib pajak OP dari jasa pekerjaan bebas tersebut tidak dapat dikenai tarif BPH final setengah persen. Melainkan hitung berdasarkan ketentuan umum BPH dengan pasal 17 S1 huruf A undang-undang BPH. Ini memberikan panduan yang lebih tegas terhadap beberapa profesi yang selama ini masih di gray area. Apakah masuk jasa yang dikenakan BPUM atau jasa sebuah dengan pekerjaan bebas.
Kemudian perubahan yang ketiga di BPM 20 adalah sarana anti pengindaran pajak. Di ini dilakukan pengaturan ulang untuk subjek BPH final setengah persen. Perubahannya ada di pasal 57. Jadi kalau sebelumnya di BPH 55,
wajib pajak atau subjek pajak yang berhak memanfaatkan BPA final setengah persen itu mencakup wajib pajak orang pribadi, kemudian wajib pajak badan yang berbentuk kooperasi, kemudian CV, firma, PT, termasuk PTOP, BUMDES, dan juga BUMDES bersama. Ini di BPL 55 diatur sebagai subjek pajak yang berhak memanfaatkan BPA final setengah persen. Namun di BPL 20 tahun 2026,
Ini diatur ulang bahwa subjek pajak PPH final setengah persen untuk PP20 ini hanya mencakup wajib pajak OP, wajib pajak badan berbeda untuk PT OP dan juga kooperasi. Sepanjang pergerakan perutnya tidak melebih 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jadi ini lebih difokuskan pada pihak yang memang membutuhkan pengaturan di PP20.
tadi disampaikan Pak Timon bahwa kita membuat aturan yang bisa dibilang tepat sasaran seperti PT atau CV itu kan sudah settle, sudah terbiasa melakukan laporan keuangan, harusnya sudah berjalan dan seharusnya pun kalau menggunakan ketentuan umum mereka juga masih bisa memanfaatkan
beberapa fasilitas seperti mengkompensasi kerugian. Kalau PPH final kan setengah persen dari bruto. Namun kalau menggunakan PPH final 17, mereka masih bisa memanfaatkan fasilitas kompensasi kerugian dan seterusnya. Atau juga pasal 31E, ada fasilitas pengurangan PPH terhutangnya. Jadi PPH 20 ini benar-benar dimaknai untuk mereka yang benar-benar layak untuk mendapat
Atau memanfaatkan setengah persen. Implikasi sejak tanggal 22 April 2026, ketentuan B20 ini. Wajib pajak badan selain perusahaan berseorangan dan kooperasi yang baru terdaftar sejak B20 dari 2026 tidak lagi berhak menggunakan biaya final setengah persen.
wajib pajak warna tersebut menghitung BPH terhutang sesuai dengan ketentuan umum BPH tarikh pasal 17 S1B dengan mempertimbangkan pasal 31E undangan BPH. Jadi sepanjang omseanya tidak melebihi Rp50 miliar, maka secara mandatori wajib pajak warna tersebut bisa, wajib menggunakan ketentuan di penghitungan di BPH pasal 31E.
Kemudian perubahan selanjutnya adalah pengecualian subyek PPF dan setengah perjalanan sebagai sarana anti pengindahan panjang. Jadi kalau sebelumnya ada ketentuan ya bahwa CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki ahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sebuah dengan kegagalan bebas. Ini merupakan pengecualian subyek.
yang tidak bisa manfaatkan BPH 0,5%. Nah di BPH 20 ini karena CV dan firma sudah tidak lagi menjadi subjek pajak maka di sini diatur ulang terkait dengan hubungan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan berbentuk PT orang pribadi atau PT perorangan. Jadi wajib pajak orang pribadi yang melikahkan khusus kemudian membentuk PT perorangan atau PT OP menyerahkan jasa yang sejenis maka jasa tersebut
yang dimaksud oleh jasa sebuah pendekatan bebas maka termasuk kategori yang dikecualikan sebagai subyek BPH final. Ini mungkin bisa diperhatikan
Garis bawah ya Bapak-Ibu sekalian meskipun sudah dikerucutkan subjeknya menjadi tiga saja OP, PT OP dan juga kooperasi. Namun untuk OP dan PT OP ini ada pengaturan khususnya. Di mana pengaturan khususnya itu bisa saja wajib pajak PT OP ini tidak berhak untuk menempatkan BP20 dikenakan biaya final setengah persen. Jadi harap diperhatikan di sini ya Bapak-Ibu sekalian.
Jadi pengaturan ini mempertimbangkan prinsip keadaan dan kepastian hukum, di mana mencegah agar wajib pajak OP menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas mengubah bentuk hukum menjadi wajib pajak badan agar bisa dikenai setengah persen. Tadi yang semangat dari awal, latar belakangnya kita menghindari reform splitting. Ini salah satu contohnya. Jadi kalau misalkan itu diizinkan antara OP dan BTOP yang memiliki usaha yang sejenis, maka
Ini bisa dilakukan firm splitting gitu ya, membagi omset untuk OP-nya berapa, untuk PTOP-nya berapa. Karena semangat di latar belakang kita akan memerangi firm splitting dan juga bunching, berarti harusnya ketentuan ini kita berlakukan supaya tidak ada praktek firm splittingnya.
Di sini ada ilustrasi contoh penjelasan. Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan persiaran perorangan. CK persiaran persiaran perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Jadi Tuan C seorang konsultan pajak kemudian bentuk-bentuk perorangan juga konsultan pajak mengingat jasa yang diberikan oleh perorangan sama dengan jenis jasa yang diberikan sebuah dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan maka
Persen perorangan tidak termasuk wajib pacek yang berhak memanfaatkan BPA final setengah persen. Ini jelas ya, karena orang pribadi pekerjaan bebas, kemudian buat PTOP juga pekerjaan bebas. Ini kan bisa jadi ada splitting di sini, dikhawatirkan jadi splitting maka atas PTOP-nya tidak berhak untuk memanfaatkan fasilitas BPA final setengah persen.
Perubahan selanjutnya adalah pengecualian subyek bacak BPA final sebagai sarana anti, sebentar ya Bapak-Ibu sekalian, sebagai sarana ya untuk
Sebagai sarana anti pengindaran pajak. Maaf ini layarnya ketutup ya. Saya sempat agak ngeblank ini. Layarnya agak tertutup. Ini sudah terbuka lagi. Perubahannya ketiga adalah pengecualian sepi pajak biaya final setengah persen sebagai sarana anti pengindaran pajak. Penambahan pengecualian sepi pajak final wajib pajak OP beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseruan perorangan yang didirikan OP yang bersangkutan. Ini untuk
menghitung agregasi omsetnya ya jadi untuk orang pribadi dan badan meskipun ya mereka subjek yang terpisah ya ada OP dan BTP sendiri namun khusus untuk OP dan BTP ini agregasi omsetnya adalah penggabungan antara omset wajib wajib wajib orang pribadi dan juga wajib wajib persiuran perorangan ya
Yang dicontohkan misalkan Tuan D menjalankan usaha pribadi dengan omset 2 miliar Kemudian mendirikan beberapa PTOP, 2 PTOP Yang pertama perseorangan perorangan DJ dengan omset 2 miliar Kemudian perseorangan perorangan DX dengan omset 2 miliar Harusnya kalau kita memikirkan secara terpisah untuk OPN sendiri kan tidak sampai 4,8 Kemudian perseorangan perorangan juga tidak sampai 4,8
Namun ini kita atur ulang, supaya tidak ada form splitting maka omsetnya diagregasi penjumlahan dari omset wajib wajib orang pribadi dan juga perseoran perorangannya. Jadi kalau untuk Tuan D ini omsetnya 2 miliar, kemudian perseoran DG dan juga perseoran DX 2 miliar, jika digabung hasilnya 6 miliar maka sudah tidak menikah tentuan memanfaatkan 3,5% karena omsetnya dalam 1 tahun telah melebihi 4,8 miliar.
Ini gambaran cara mengagregasi omset bagi OP dan PT OP.
Ini gambaran jika wajib pajak menggunakan skema penghitungan pajak baik itu UMKM yang setengah persen maupun BPM pasal 17. Jadi jika sampai dengan 4,8 miliar wajib pajak bisa seluruhnya merupakan penghasilan kena pajak dikenakan tarif 11 persen. Kemudian di atas 4,8 sampai 50 miliar ini untuk yang pasal 31E ada yang mendapatkan fasilitas pengurangan.
50% ya itu mendapatkan tarif 11% sisanya dikenakan tarif 22% sedangkan di atas 50 miliar atau PUT seluruh penghasilan kanopasiknya dikenakan tarif 22% jadi jika wajib pajak menggunakan pasal 17.1 jika tadi kasusnya wajib pajak sudah tidak memiliki ketentuan menggunakan skema BBI final setengah persen
Oke, BPH final setengah persen kita bandingkan dengan tarif kekenaan BPH umum. Ya, misalkan ini ada
Tiga skenario wajib wajib badan ya, asumsi omsetnya 4 miliar. Di situ ada HPP, ada biaya operasional 3,84 miliar, ada margin laba 160 juta, dan juga ada kerugian tahun lalu sebesar 100 juta. Jika menggunakan biaya final, maka dikenakan dari peladaran brutonya, yaitu 4 miliar. 4 miliar dikali setengah persen, hasilnya 20 juta. Namun jika menggunakan ketentuan BPH umum, misalkan tanpa komisasi kerugian,
Ini dasar penerbangan pajaknya atau penghasilan penerbangan pajaknya adalah Rp160 juta dengan pibat utang Rp17,6 juta. Sedangkan jika memperhitungkan kompensasi kerugian maka
Menghasilkan pajak yang 60 juta dengan pajak berhutangnya adalah 6,6 juta. Kalau tidak di sini, kalau kita mau jujur sebenarnya kalau PBI umum itu lebih adil. Kenapa lebih adil? Karena di sini memberhitungkan biaya, mengakui kerugian. Kemudian juga ada juga fasilitas tarif 50% jika menggunakan persatuan K1E. Jadi Bapak-Ibu sekalian tidak perlu memaksakan diri.
mengejar BWF final setengah persen yang sebenarnya tidak memenuhi karena pasar jumlah seni juga sudah mengakomodir dengan asas keadilan berbanding yang keempat yaitu di BWF 20 ini aturan yang lebih tepat sasaran jadi memang hanya subjek pajak yang memang layak untuk menerapkan BWF final setengah persen yang bisa memanfaatkan BWF final ini ini kalau kita lihat
komponen-komponen untuk menghitung peredaran brutonya. Di sini tidak hanya dari penghasilan sebuah dari usaha saja, ini yang berupa dari BP55. Kalau di BP55, dasar penghitungannya peredaran brutonya dari penghasilan atas usaha termasuk peredaran brutonya di cabang. Jika memang pada saat wajib wajib tersebut memiliki omset di cabang.
Kemudian di BP20 ini diatur dasar penghitungannya bukan hanya dari peredaran bruto dari usaha saja namun juga dari pekerjaan bebas. Jadi peredaran bruto dari penghasilan usaha dan pekerjaan bebas. Kemudian jenis penghasilan usahanya di BP55 tidak disebutkan.
Di PP20 disebutkan bahwa mencakup penghasilan yang dikenakan PPA final dan juga PPA yang tidak final. Sumber penghasilan juga tidak secara eksplisit disebutkan, sedangkan untuk PP20 ini disebutkan termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Jadi hampir keseluruhan penghasilan dari usaha pekerjaan bebas bagi dalam modul luar negeri, termasuk diagregasi untuk menghitung omset 4,8 miliarnya.
Kemudian definisi perdagangan bruto di BWL 55 tidak dirinci, sedangkan di BWL 58 disampaikan di pasal 58 bahwa imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai dan atau potongan sejenis. Jadi lebih terdefinisi ya perdagangan bruto yang dimaksud di sini seperti apa.
Kemudian hak dikenakan biaya final setengah persen tetap berlaku selama peredaran butuh gabungan tidak melebihi 4,8. Jadi dari usaha, pekerjaan bebas, yang dikenakan final, tidak final, baiknya diperol di dalam atau di luar negeri, jika dijumlakan tidak melebihi 4,8 miliar, maka masih berhak untuk memanfaatkan biaya final setengah persen. Namun sekali lagi,
Penentuan usaha pekerjaan bebas dan luar dan dalam negeri itu hanya untuk menghitung agregasi omset Rp4,8 miliar. Jadi berbeda dengan penak setengah persen. Setengah persen tetap dari peredaran usahanya saja. Sedangkan untuk pekerjaan bebas kan sudah dikenakan masalah 17. BP final juga sudah dikenakan. Tidak final juga tidak dikenakan. Dalam luar negeri pun juga sudah dikenakan masalah 17 dengan penentuan.
Penghitungan kredit pajak di pasal 24 artinya tetap berjalan gitu ya. Yang dikenakan setengah persen dari penghasilan dari usaha saja. Sedangkan untuk agregasinya saja menghitung dari berbagai sumber tadi. Ya ini contoh batasan ya, batasan penghitungan peredaran brutum 4,8 miliar contoh satu seperti ini.
Di sini ada penghasilan dari sewa gedung 2,5 miliar. Kemudian perdagangan alat kebersihan 500 juta. Sehingga omsetnya adalah sebesar 3 miliar. Karena omsetnya masih 3 miliar, maka wajib pajak berhak untuk memanfaatkan biaya final setengah persen di 2027. Kemudian contoh yang kedua, sumber penghasilannya jasa pekerjaan bebas atau agenda asuransi 4,5 miliar. Kemudian usaha cateringnya 1,5 miliar.
Jika di jumlah adalah 6 miliar. Ini tidak bisa menggunakan skema BWF final setengah persen di 2027.
Lantas bagaimana penggabungan peredaran bruto suami-istri sebagai satu kesatuan ekonomi? Sebenarnya di BP55 juga sudah dibahas ya bahwa untuk menentukan peredaran bruto 4,8 sebenarnya juga merupakan gabungan suami dan istri. Di BP20 ini lebih dipertegas kembali. Misalnya peredaran bruto adalah penggabungan peredaran bruto atas penghasil dari usaha dan jasa sebuah dengan pecahan bebas dari suami-istri.
Istri ya termasuk dengan status PHMT Dan juga anak yang belum dewasa Ya ini khusus untuk status PHMT ini Tetap ya dijadikan Satu agregasi ya penghitungan Berdiri-berdiri nya ya Jadi jangan sampai ada asumsi Kalau udah
menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, ini sudah tidak masuk agregasi 4,8. Jadi di sini disedekaskan bahwa istri meskipun memilih untuk terpisah atau pisah harta, penghitungan agregasi omset 4,8 masih dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Jadi tidak terpengaruh status PHMD-nya ini. Ini mungkin lebih dibekaskan kembali.
Dari total omset gabungan, contohnya ini suami seorang notaris dengan omset Rp3 miliar. Kemudian istrinya punya butik, omsetnya Rp2 miliar. Kemudian anaknya sebagai penyanyi, mendapatkan penghasilan Rp500 juta dalam setahun jika di jumlah sebesar Rp5,5 miliar. Karena mau lebih Rp4,8 miliar, maka implikasinya melalui tahun pajak 2027, Rp5,5 miliar.
Nyonya Yee tidak dapat dikenakan BF9,5%. Jadi kalau di leder 3 ini suami melakukan pekerjaan bebas, anak melakukan pekerjaan bebas dengan istri, dagang ya, ini seharusnya kalau menikah tentuan bisa memanfaatkan BF9,5%. Namun secara agregasi satu kesatuan ekonomi dengan suami dan anaknya melebihi 4,8 miliar, maka untuk Nyonya Yee ini tidak dapat dikenai BF9,5% mulai tahun wajah 2027.
Ini harap diperhatikan ya, ini sekaligus menegaskan, kemarin sempat beredar semacam narasi kalau suami istri bisa, nanti penghitungnya sendiri-sendiri. Ini narasi yang kurang tepat ya, agregasi omsetnya tetap digabungkan sebagai satu kesatuan ekonomi dengan suami dan juga anak yang masih dalam tanggungan.
Kemudian bagaimana jika penghasil pasangannya bersempat dari pekerjaan? Misalnya sebagai pegawai, apakah penghasil dari pasangan tersebut digabung sebagai komponen penghitung peredaran bruto? Untuk menentukan apakah berhak memanfaatkan biaya final setengah persen. Misalkan seorang suami, dia bekerja di suatu perusahaan, dapatkan gaji 2M. Sedangkan istri punya butik 3,5M. Karena tadi di awal,
bahwa agregasi omset dihitung dari pekerjaan usaha, pekerjaan bebas, final tidak final, dalam dan luar negeri, dalamnya tidak ada klausul terkait dengan pekerjaan. Artinya, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tidak masuk ke dalam agregasi omset 4,8 miliar. Sehingga, atas penghasilan suami istri ini yang dihitung sebagai agregasi omset penonton 4,8 hanya dari usaha butik istri, 3,5%. Sedangkan suami,
Yang punya penghasilan dari pekerjaan, kalau tidak masuk agregasi objek, maka tidak dihitung. 2 miliannya menjadi bagian dari pengetentuan 4,8. Sehingga istri masih dapat menggunakan BWF final setengah persen untuk tahun pajak 2027.
Kemudian di sini ada penggabungan peredaran beruntung suami-istri bersama PTOP yang didirikan. Tadi kan di awal kita sampaikan bahwa OP dan PTOP ini sangat berhubungan untuk menggunakan agregasi omset. Otomatis kalau OP dan PTOP ini milik suami dan istri maka semuanya juga harus dihitung. Dicontohkan misalkan pekerjaan bebas suami 3 miliar. Kemudian suami membentuk PTOP atau persen perorangan 1 miliar.
Sedangkan istri dengan usaha butik memiliki omset 2 miliar. Si istri juga membuka PT perorangan atau PT OP dengan omset setengah miliar. Jika di total semuanya adalah 6,5 miliar. Jadi kalau tadi kita mencontohkan OP dan PT OP, suami dan istri, kalau ini kombinasi semuanya, ada OP, ada PT OP, suami dan istri, maka agregasi omsetnya atas keseluruhan.
Penghasilan suami, penghasilan istri, PTOP yang dibentuk suami, PTOP yang dibentuk istri Dan juga mungkin jika ada anak dalam tanggungan yang berpenghasilan Maka akan dijumlah sebagai satu kesertaan ekonomi Untuk menentukan agregasi offset 4,8 miliar Jadi kalau kondisi seperti ini maka implikasi mulai tahun Pancasila 2027 Baik itu persiaran perorangan
Istri dan juga persen perorangan milik suami istri tidak bisa lagi dikenakan BPV 1,5% karena secara agregasi omset dari suami istri dan PT perorangannya melebihi 4,8 miliar. Perubahan selanjutnya di BPV 20 adalah penghapusan jangka waktu tertentu yaitu penghapusan pasal 59 ya.
Jadi jika di PP55 disini ada pembatasan jangka waktu untuk orang pribadi 7 tahun, kemudian 4 tahun untuk operasi, CV, firma, BUMDES, BUMDES bersama, persiaran perorangan, dan 3 tahun untuk PT, maka di PP20 ini diatur ulang.
Pasal 59 dihapus, tidak ada lagi batasan waktu, jangka waktu untuk wajib wajib OP dan PT perorangan. Yang diatur adalah nanti untuk kooperasi saja. Sedangkan untuk OP dan PT OP tidak ada batas waktu untuk kooperasi.
tidak berubah, tetap 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak sesuai dengan pasal 57 ayat A beruf F. Namun terdapat pengaturan transisi bagi kooperasi di mana jika fasilitas penggunaan atau manfaatan BPH setengah persen berakhir di tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, maka wajib pajak masih dapat dimanfaatkan sampai dengan tahun pajak tahun 2009. Jadi,
Jadi ini pengaturan ulangnya ya Tidak lagi 743 Namun batas waktu tidak terbatas Dan 4 tahun untuk kooperasi Baik selanjutnya
Pasti dalam peraturan ini ada masa transisinya, apalagi W20 ini kan terbit di bulan April ya, bukan di awal tahun ya. Pasti di sini ada transisi-transisi yang perlu diperhatikan oleh uji pajak gitu ya. Yang berlaku di awal tahun pun kadang masih butuh transisi, apalagi ini berlakunya di 22 April gitu ya. Pasti di situ juga membutuhkan transisi pengaturan. Untuk transisi pengaturan,
Selanjutnya akan disampaikan oleh Mas Yoyon ya. Untuk selanjutnya saya serahkan ke Mas Yoyon. Silahkan Mas Yoyon. Mas Yoyon masih mute. Mbak Sekar, Mas Yoyon belum bisa unmute ya. Mohon minta aksesnya dibuka. Iya, Bapak sudah dibuka Bapak.
Silahkan Mas Yoyon Oke terima kasih Mas Agus Terima kasih Mbak Sekar Baik Bapak Ibu sekalian Saya izin melanjutkan Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Timon Dan juga sudah disampaikan oleh Mas Agus sebelumnya Yaitu terkait dengan masa peralihan Sebentar ya saya izin share screen terlebih dahulu Baik sudah tertampil Mbak Sekar Oke sudah Mas Oke baik
Baik Bapak-Ibu sekalian, saya izin melanjutkan apa yang sudah disampaikan oleh Mas Agus tadi bahwa peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2026 ini mulai berlaku tanggal 22 April 2026.
Nah kemudian tadi Mas Agus juga sudah menyampaikan nih Bapak Ibu sekalian Yaitu terkait apa? Terkait dengan misalnya dulu di PP55, di PP yang sebelumnya Itu ada jangka waktu pemakaian gitu ya Untuk bisa memanfaatkan PPH final setengah persen ini
Nah sekarang yang jadi pertanyaan Seandainya ada wajib pajak yang baru berdiri nih Gitu Misalnya PT tadinya kan bisa 3 tahun nih CV bisa 4 tahun nih Sedangkan sekarang kan PT dan CV tidak bisa Bapak Ibu Nah bagaimana perlakuannya Nah
maka itu diatur lebih lanjut di peraturan di ketentuan peralihan ini Bapak Ibu tujuannya tentu untuk memberikan kepastian hukum nah jadi kurang lebih seperti ini Bapak Ibu sekalian Bagaimana sih ketentuan di masa transisi pertama saya mulai dari eh batas waktu untuk orang pribadi Bapak Ibu untuk orang pribadi
Di PP55 tahun 2022, dia memiliki batas waktu 7 tahun sejak terdaftar atau dimulai dari tahun 2018 untuk WPOP yang sudah terdaftar sebelum tahun 2018. Jadi dia bisa pakai 7 tahun. Nah kalau seandainya 7 tahun dihitung dari 2018, berarti 2018 sampai 2024, harusnya di tahun 2025 dan tahun 2026,
WPOP kan sudah tidak bisa pakai tarif setengah persen lagi Nah ternyata di PP20 ini Bapak Ibu sekalian Jika ada wajib pajak orang pribadi
Dan batas waktu pemanfaatannya sudah berakhir di tahun 2024 Berarti 2025-2026 seharusnya tidak bisa Atau yang berakhir bahkan di tahun 2025 Karena mungkin dia terdaftar bukan di 2018 ke belakang Tapi terdaftarnya di tahun 2019 Maka berakhirnya 7 tahunnya di 2025 Bagaimana dengan tahun 2026 ke atas dan selanjutnya
Di aturan peralihan ini disebutkan bahwa tetap dapat dikenakan PPH final setengah persen sepanjang memenuhi PP55 tahun 2022. Bapak-Ibu harus memperhatikan kalimat dapat. Kenapa? Karena ternyata dari beberapa wajib pajak itu ada loh. Karena khawatir PP ini tidak dilanjutkan, PPH final ini tidak dilanjutkan, akhirnya kemarin bagi wajib pajak yang sudah berakhir di tahun 2024,
Di tahun 2025-nya dia menggunakan norma untuk usahanya Norma dagang gitu ya
Terus nanti bagaimana di tahun 2026 ini? Seperti itu Bapak Ibu. Nah itu akan kita bahas di slide-slide berikutnya ya. Tapi pada prinsipnya yang ingin saya sampaikan di awal saat ini adalah untuk wajah pajak yang sudah berakhir, untuk orang pribadi ya, berakhir di 2024-2025, maka untuk tahun 2025-2026 dan seterusnya tetap dapat dikenakan PPH final setengah persen sepanjang memenuhi ketentuan di PPH 55-2022.
Bagaimana untuk tahun 2027? Mulai tahun 2027, WPOP tetap dapat menggunakan PPH final setengah persen tanpa batas waktu sepanjang memenuhi kriteria di PP20 tahun 2026. Seperti itu Bapak Ibu. Kemudian saya izin next. Bagaimana untuk kooperasi? Karena kan subjek pajak cuma ada tiga pun. Ada orang pribadi, PPO dan kooperasi. Bagaimana untuk kooperasi?
Kooperasi yang terdaftar di tahun 2021, dulu kan kooperasi itu masa waktu 4 tahun ya Bapak Ibu. 2021 berarti 4 tahunnya 2024, 2022 berakhirnya 2025, dan seterusnya. Untuk wajib pajak kooperasi yang terdaftar di tahun 2021 sampai tahun 2026, maka mereka tetap bisa menggunakan
PPH final setengah persen ini sampai tahun 2029. Itu untuk operasi.
Bagaimana kalau ada kooperasi yang berdiri di tahun 2027, maka dia boleh, 2027 berarti boleh sampai 2030. Ya, 2027, 28, 29, 30. Tetapi untuk wajib baca kooperasi yang terdaftar di tahun 2021 sampai 2026, dia bisa sampai tahun 2029 sepanjang memenuhi ketentuan di...
PP 55 2022 dan kalau yang terdaftar di 2026 ya nanti tetap mengikuti kalau misalnya dia terdaftarnya setelah PP 20 2026 berlaku ya berarti setelah PP 20 2000 tetap bisa menggunakan tarif setengah persen sepanjang memenuhi PP 20 2026 seperti itu Bapak Ibu
Kemudian bagaimana untuk CV, PT, BUMDES, BUMDESMA Bapak Ibu Kalau dulu PT itu 3 tahun Kalau yang berdiri 2018 ya 3 tahunnya sudah lewat Tetapi untuk PT-PT yang 3 tahunnya itu terpengaruh di tahun 2020 ini Di mana PP20 ini berlaku Bapak Ibu sekalian Untuk yang terdaftar di 2024
Maka 3 tahunnya sampai akhir 2026. Yang terdaftar di 2025, dia bisa sampai 2027. Dan untuk yang terdaftar di tahun 2026, maksimal 21 April, dia bisa sampai tahun 2028. Tetapi yang terdaftar lewat 22 April, dia sudah nggak bisa pakai lagi karena PP20 sudah berlaku. Untuk CV pun begitu, Bapak-Ibu. Untuk CV yang terdaftar di 2023, dia bisa sampai 2026.
2024 bisa sampai tahun 2027 dan yang 2026 maksimal sekali lagi maksimal yang terdaftar sampai dengan 21 April 2026 dia bisa pakai sampai tahun 2029 tetapi untuk CV firma BUMDES BUMDESMA yang terdaftar sejak 22 April dia tidak bisa lagi berhak tarif setengah persen seperti itu
Jadi kuncinya cut off-nya adalah maksimal terdaftar di tanggal 21 April 2026. Seperti itu Bapak-Ibu. Kemudian berikutnya Bapak-Ibu sekalian, di PP20, tadi sudah disampaikan oleh Pak Timon, berlaku yang namanya agregasi omset Bapak-Ibu. Agregasi omset ini terutama Bapak-Ibu sekalian, dia berlaku untuk yang satu,
Kalau dulu ketika ada WPOP dan PTOP, misalnya nih Mbak Sekar tadi, dia sebagai seorang pedagang pakaian misalnya ya. Kemudian omsetnya sudah mau 4,8, dia bikinlah PTOP.
PTOP-nya bergerak juga di bidang misalnya jualan pakaian juga. Nah kalau dulu sebelum PP20 ini berdiri sendiri-sendiri Bapak Ibu. Selama OP dan PTOP-nya masing-masing omsetnya di bawah 4,8 mereka berdiri sendiri-sendiri. Berarti mereka bisa pakai tarif setengah persen. Tetapi setelah berlakunya PP20 ternyata ini sekarang berlaku agregasi omset nih Bapak Ibu. PTOP
PTOP-nya tadi 4 miliar WPOP-nya 4 miliar Berarti kan sudah 8 miliar nih Bapak Ibu Seharusnya
Di tahun 2026 harusnya dia nggak berhak lagi dong pakai tarif PP20. Kenapa? Karena setelah diagregasi, omset WPOP dan PTOP-nya sudah melebihi 4,8. Tetapi karena PP20 ini baru berlaku di tanggal 22 April, Bapak-Ibu sekalian, maka khusus tahun 2026, agregasi omsetnya PTOP dan WPOP tadi belum berlaku nih.
Jadi untuk WPOP dan PTOP tetap bisa pakai tarif setengah persen sampai tahun 2026.
Tetapi bagaimana nanti di tahun 2027? Di tahun 2027 tidak bisa lagi. Kenapa? Karena WPOP dan PTOP pernah melebihi agregasi omset melebihi 4,8 tadi. Seperti itu. Itu harus hati-hati. Karena nanti dampaknya di tahun 2027 terutama. Kalau 2026 masih diberikan kelonggaran sampai akhir 2026. Seperti itu. Kemudian...
Begitu juga dengan PTOP yang menyerahkan pekerjaan sejenis
Dengan pekerjaan bebas. Nah, nanti Bapak Ibu sekalian, PTOP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa pekerjaan bebas ini juga dikecualikan nanti. Bisa dikecualikan dari menggunakan tarif setengah persen tadi. Nah, di slide berikutnya ada contoh berikutnya Bapak Ibu. Sekarang saya kasih contoh misalnya seperti ini.
Bapak-Ibu sekalian, disini contoh satu ya...
Terkait dengan PT.OP yang menyerahkan jasa sejenis Sehubungan dengan jasa pekerjaan bebas Jadi Tuan O ini adalah sebagai orang pribadi Dia jasa aglen iklan Berarti pekerjaan bebas ini Bapak Ibu Kemudian Tuan O ini membuka dua perseruan perorangan PT.OP Membuka dua PT.OP Yaitu PT.OP PKI dan PT.OP RS
PT OP Peki itu juga usaha agen iklan, di mana omsetnya 1 miliar. Kemudian PT OP RS, omsetnya 2 miliar, tapi dia industri makanan.
Nah, Bapak-Ibu sekalian, di masa transisi, di masa tren transisi ini, PTOPPQ masih bisa pakai tarif setengah persen sampai akhir 2026. Tetapi nanti setelah tahun 2026, yaitu tahun 2027, PTOPPQ, dia kan menyerah, sebenarnya perusahaannya berbentuk PT, tetapi
Tetapi dia menyerahkan usaha di mana kegiatannya sejenis dengan jasa pekerjaan bebas. Maka PT OP, PT, mulai tahun 2027 tidak bisa lagi pakai tarif setengah persen. Tapi bagaimana dengan PT OP RS? PT OP RS, karena usahanya adalah industri makanan, maka di tahun 2026,
2027 dan seterusnya, dia bisa pakai tarif setengah persen tetap sepanjang nanti agregasi omset antara Tuan O, PT OP PKI, PT OP RS di total tetap di bawah 4,8. Berarti sepanjang memenuhi kriteria di PP20 tahun 2026 seperti itu.
Itu untuk PT OP menyerahkan pekerjaan yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Nah, bagaimana dengan yang tadi Bapak Ibu sekalian ya?
Yang agregasi omset antara WPOP dan PTOP tadi Nah ini di contoh yang kedua ini Jadi di contoh yang kedua Ada Tuan F Dia orang pribadi Usahanya adalah reparasi kendaraan bermotor Usahanya 3M Kemudian PTOPDE Dia membentuk PTOPDE Dimana usahanya adalah distributor air mineral Total omsetnya 2,5 miliar
Seharusnya kalau berdasarkan PP ini, kan ketika diagregasi omset antara orang pribadi dengan PTOP-nya, kan omsetnya sekarang total omset keseluruhannya kan 5,5 nih Bapak Ibu. Seharusnya kan udah nggak berat lagi pakai tarif setengah persen. Tetapi ini masih bisa nih pakai tarif setengah persen. Karena dulu dilihatnya masing-masing subjek pajak, orang pribadi sendiri, PTOP sendiri.
Tetapi mulai tahun 2027, karena agregasi antara omset 1F dengan PTOP-nya melebihi 4,8, maka mulai tahun 2027, dia tidak bisa lagi pakai tarif setengah persen. Seperti itu ya. Jadi ada dua kondisi di sini. Pertama, kondisi agregasi omset antara OP dan PTOP-nya. Kemudian kondisi terkait kegiatan dari PTOP-nya. Apakah dia melakukan...
Pekerjaan atau usahanya Sehubungan dengan pekerjaan bebas atau tidak Seperti itu
Nah, kemudian ketentuan lainnya Bapak-Ibu sekalian yang dibahas di masa peralihan ini yaitu untuk Bapak-Ibu yang wajib acak orang pribadi dan PT orang pribadi yang sudah memiliki suket surat keterangan sebelum PP ini berlaku maka akan dinyatakan tetap berlaku sampai WP tersebut tidak lagi memenuhi kriteria subjek PPH final setengah persen. Kemudian bagaimana dengan kooperasi?
Untuk kooperasi yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya sudah berakhir di tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 tadi, yang telah diterbitkan sebelum, jadi suketnya itu telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku, maka dinyatakan tetap berlaku sampai dengan kooperasi tersebut tidak lagi memenuhi kriteria di PP 55 tahun 2022.
Kemudian, aturan pelaksanaan dari PP55 tahun 2022 dinyatakan juga tetap berlaku dan masih dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP20 dan peraturan PP20 ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 22 April 2026.
Kemudian beberapa review pengaturan yang masih berlaku dan harus Bapak Ibu perhatikan karena di luar sana banyak sekali info-info yang kadang punten ya, agak dibelok-belokan sedikit ya Bapak Ibu sekalian. Satu, teman-teman semua...
Tarif PPH final setengah persen kali peredaran bruto itu cara ngitungnya bagaimana? Setengah persen kali peredaran bruto usaha yaitu yang disebut sebagai peredaran bruto usaha adalah imbalan atau nilai penggantian berupa uang nilai atau nilai uang yang diterima atau diperoleh sebelum ini kuncinya harus hati-hati Bapak Ibu dikurangi dengan potongan penjualan, potongan tunai dan atau potongan sejenis.
Jadi yang disebut peredaran bruto itu sebelum diskon Bapak Ibu. Kemudian yang tidak termasuk dari penghasilan dari usaha adalah, jadi kalau Bapak Ibu punya penghasilan yang pertama dari pekerjaan bebas, dia tidak dikenakan setengah persen. Penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan setengah persen. Atau penghasilan-penghasilan yang memang sudah dikenakan PPA final yang lain. Tentu saja.
Tetapi harus hati-hati tadi, dalam menentukan batasan apakah Bapak Ibu berhak 4,8 miliar atau tidak, threshold-nya tetap digabungkan dari penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas itu tetap ditotalin. Untuk menentukan Bapak Ibu berhak tarif setengah persen atau tidak. Jadi untuk menentukan threshold 4,8-nya,
ditotalkan, tetapi yang dihitung setengah persennya hanya yang dari usaha. Kemudian, batas PTKP 500 juta untuk wajib pajak orang pribadi juga masih tetap berlaku, Bapak-Ibu sekalian. Nah, ini contohnya. Jadi, kita akan dikenakan tarif setengah persen setelah omsetnya melebihi 500 juta untuk WP orang pribadi. Seperti itu. Kemudian,
Jadi bagaimana kalau ternyata yang suka jadi pertanyaan Pak saya suami istri gitu ya Kemudian saya punya NPWP sendiri-sendiri Maka batasan omset 500 juta tadi dari mana Pak gitu ya
Kan waktu kita mentotalkan omset, agregasi omset suami istri ditotalkan Bapak Ibu. Nah, dan enaknya lagi kalau suami dan istri masing-masing punya usaha gitu ya, kemudian punya NPWP sendiri-sendiri, maka batasan PTKP yang 500 juta tadi, batasan omset yang tidak dikenakan pacar PPF 5% berlaku bagi suami dan berlaku juga bagi si istri. Jadi masing-masing berhak para PTKP sebesar 500 juta, seperti itu.
Kemudian berikutnya, apabila Bapak Ibu ternyata tadi omsetnya di bawah 500 juta, apa yang harus dilakukan? Yang harus dilakukan adalah Bapak Ibu harus menyerahkan yang namanya surat pernyataan berdasarkan PMK 164 tahun 2023.
Dimana surat pernyataan ini menyatakan bahwa Bapak Ibu omset setahunnya masih di bawah 500 juta Sehingga nanti Bapak Ibu tidak akan dilakukan pemotongan oleh lawan transaksi Seperti itu Kemudian berikutnya Bagaimana cara melunasinya seperti biasa Bapak Ibu?
Kalau Bapak Ibu menyetorkan sendiri Itu harus disetor tanggal 15 bulan berikutnya Kemudian bagaimana kalau dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi Maka Bapak Ibu
Pilihannya ada dua, menyerahkan surat keterangan PP 55 tahun 2022, atau menyerahkan surat pernyataan omset di bawah 500 juta khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang omsetnya di bawah 500 juta supaya tidak dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
Kemudian bagaimana sih cara menyetorkan sendiri nanti Bapak Ibu sekalian? Bapak Ibu tinggal login ke Cortex gitu ya. Kemudian nanti Bapak Ibu tinggal akses layanan mandiri kode billing. Input data bayar, pilih KAP dan KJS-nya. KAP dan KJS-nya adalah 411128420. Kemudian nanti ya silahkan klik lanjut. Kemudian unduh kode bebayaran, tinggal dilakukan pembayaran. Seperti itu. Nah,
Kemudian bagaimana kalau Bapak Ibu ternyata dipotong oleh pihak lain? Kalau dipotong oleh pihak lain ya Bapak Ibu sebenarnya tinggal menyerahkan saja suketnya, surat keterangannya. Kemudian nanti akan minta bukti potong. Tetapi bukti potong itu sebenarnya nanti juga akan muncul sendiri Bapak Ibu di kortex Bapak Ibu sekalian. Dan jangan lupa Bapak Ibu buat rincian peredaran berutuh Bapak Ibu. Sebagai apa? Sebagai dasar nanti kita lapor SPT tahunan seperti itu. Oke.
Kemudian...
Untuk wajib-wajib orang pribadi PPH final yang omsetnya di bawah 500 juta Bapak Ibu Jadi kan tadi kita akan menyerahkan ketika kita ketemu sebagai pemotong atau pemungut Kelawan transaksi kita adalah pemotong atau pemungut Kan kita harus menyerahkan namanya surat keterangannya Bapak Ibu Nah surat keterangan ini kalau Bapak Ibu omsetnya khusus untuk orang pribadi ya Apabila omsetnya ternyata di bawah 500 juta
Kan supaya tidak dipotong gitu ya. Nah nanti si lawan transaksi Bapak Ibu akan menerbitkan kode pemotongannya untuk Bapak Ibu sebagai lawan transaksi ya. Akan menerbitkan kode pemotongan 2842303. Ini untuk kode objek pajaknya. Tetapi kalau selain...
orang pribadi yang omsetnya di bawah 500 juta, maka si lawan transaksi harus menerbitkan bukti potong dengan kode objek pajak 2842301. Jadi yang 03 itu khusus untuk WPOP yang omsetnya di bawah 500 juta. Kalau selain WPOP yang omsetnya di bawah 500 juta, berarti OP yang omsetnya di atas 500 juta,
Atau untuk PTOP atau untuk kooperasi misalnya gitu ya Maka lawan transaksi nanti menerbitkan bukti potongnya kode objek pajaknya adalah 2842301 Kemudian bagaimana kalau ternyata lawannya adalah pemungut PPH pasal 22 Bapak Ibu Kalau Bapak Ibu melakukan impor barang gitu ya Maka suket PP55 ini akan dianggap sebagai SKB PPH pasal 22 gitu ya
Tapi kalau Bapak Ibu melakukan pembelian barang Kemudian transaksi Bapak Ibu dilakukan dengan pemungut PPH pasal 22 Nanti si pemungut akan menerbitkan bukti pungut dengan kode 2842302 Jadi tadi ada 01, 02, dan 03 Ini terutama berkaitan dengan si lawan transaksi yang akan menerbitkan kode bukti potong atau bukti pungut Seperti itu ya
Ini nanti adalah rekapitulasi contohnya, jadi Bapak Ibu nanti harus membuat rekapitulasi berapa omset Bapak Ibu gitu ya. Ini nanti dasarnya akan digunakan sebagai dasar waktu kita pelaporan SPT tahunan orang pribadi, seperti itu. Kemudian, untuk himbauan untuk Bapak Ibu yang terdampak terkait dengan adanya PP20 tahun 2026 ini, yang pertama nanti Bapak Ibu silahkan lakukan yang namanya rekalkulasi omset gitu.
Silahkan jumlahkan semua sumber penghasilan Bapak Ibu di tahun 2026 Ingat, threshold 4,8 itu bukan hanya dari usaha Bapak Ibu Tetapi dia dari usaha, dari pekerjaan bebas Mau yang sudah dikenakan PPA final ataupun yang tidak dikenakan PPA final Untuk menentukan thresholdnya dulu
Kemudian Bapak Ibu re-evaluasi kewajiban peracak Bapak Ibu. Apakah ternyata Bapak Ibu sudah melebih 4,8 atau enggak? Seperti itu ya. Kemudian Bapak Ibu harus melakukan, siapkan pembukuan atau ajukan NPPN. Kalau memang omsetnya sudah di atas 4,8, Bapak Ibu kan wajib pembukuan. Tetapi untuk BP orang pribadi, omsetnya di bawah 4,8, kemudian tidak memenuhi kriteria lagi setidaknya,
Setengah persen, saya kasih contoh tadi. OP dan PT OP-nya agregasinya sudah di atas 4,8. Berarti OP-nya kan sudah nggak boleh lagi pakai tarif setengah persen. Maka bagaimana nanti dia ngitungnya? Dia harus mengajukan NPPN, Bapak-Ibu. Kalau dia nggak mau pembuh, uang. Jadi nanti ngitung pajaknya kali norma. Memang WPOP ini omsetnya cuma 3 miliar, tapi dia punya PT OP 4 miliar.
Dia kan OP ini udah gak berat lagi nih tarif setengah persen ya Bapak Ibu Maka si OP ini kalau dia tidak mau pembukuan Dia harus mengajukan norma, pemberitahuan norma Maksimal 3 bulan di setiap awal tahun pajak seperti itu Kemudian kalau memang Bapak Ibu ada sesuatu yang ingin ditanyakan Nanti Bapak Ibu boleh konsultasi ke kantor pajak terdekat Atau boleh mengikuti edukasi perpajakan yang diakukan oleh kantor pajak Bapak Ibu terdaftar misalnya
Kemudian ini harus hati-hati benar Bapak Ibu Yaitu terkait dengan matriks agregasi omset Jadi berlaku yang namanya agregasi omset Pertama yang diagregasi itu penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas Kemudian bagaimana kalau ada suami dan istri Serta anak yang belum dewasa Maka penghasilan suami, istri, dan anak yang belum dewasa juga ikut diagregasi Begitu juga
Kalau Bapak Ibu sebagai orang pribadi punya PT OP, maka yang diagregasi juga penghasilan OP dan PT OP-nya. Kalau agregasinya sudah melebihi 4,8, ya Bapak Ibu tidak berhak. Lagi tarif setengah persen. Lupa agregasinya melebihi 4,8. Tapi ternyata omset masing-masing terbatas.
Tetap di bawah 4,8 Gimana? Ya berlaku Nanti berlaku ketentuan Peraturan pepacakannya umum Kalau badan Ya berlaku pasal 31E Yang tarifnya sekarang 11% 50% x 22 gitu ya Terus kalau OP gimana? Kalau OP nanti Mbak tadi yang saya sampaikan Berarti OP-nya harus mengajukan Yang namanya Pemberitahuan norma Di 3 bulan pertama Seperti itu Ya Oke Mungkin itu Mbak Sekar Ya nanti untuk sesi tanya jawab Mbak
Setelah ini gitu ya Mungkin itu dari saya tambahan dari Untuk Mas Agus dan Pak Timon Yang sudah disampaikan tadi Saya kembalikan lagi kepada Mbak Sekar Terima kasih Mbak Sekar Baik, terima kasih Yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Para narasumber kita pada hari ini Sudah memaparkan dari awal Dari basic aturannya Hingga pertanyaan-pertanyaan yang sudah berlaku
Terima kasih
para P2 Humas DJP, Bapak Timon yang sudah membuka, begitu ya, Bapak Agus dan juga Bapak Yoyon, terima kasih. Baik,
baik semoga melalui sesi pembaharan tadi Bapak Ibu serta sudah bisa memetakan ya posisi usahanya masing-masing ini kira-kira apakah masih masuk dalam kriteria 0,5% bagaimana menghitung batas waktunya serta paham apa yang harus dilakukan ya jika memiliki status kewajiban pajak ganda antara orang pribadi dan perseroan perorangan begitu ya
Nah, sebelum kita lanjut membedah kasus di sesi berikutnya, kami kembali mengingatkan bahwa kalau pertanyaan masih terbuka lebar, Bapak-Ibu silakan kirim pertanyaan Bapak-Ibu melalui link 3 webinar Pajaku, seperti yang sudah tertera di chat Zoom dan chat YouTube juga, serta di layar saya ini ya, di background. Dan kami infokan bahwa untuk materi yang Bapak-Ibu dapatkan setelah mengisi evaluasi, itu nanti akan diperbaharui ya Bapak-Ibu, jadi sedikit berbeda dengan apa yang sudah dipaparkan.
Terima kasih.
Bapak Ibu yang terdaftar setelah sesi ini berlangsung dan setelah minimal atau maksimal 5 hari setelah webinar ini bersama dengan rekaman dan juga e-sertifikat kepada Bapak Ibu yang sudah lulus post-test dengan nilai minimal 60 perspuluh. Baik Bapak Ibu, berikutnya kita akan masuk ke sesi kedua yaitu diskusi panel. Ini sebelum dari sesi tanya-jawab ya. Pada sesi ini para narasumber kita dari tim P2 Humas DJP menjelaskan
Mungkin nanti diwakili oleh para hatu begitu ya biasanya. Dan Bapak Fernando dari pajaku akan membedah dan menjawab rangkuman isu atau pertanyaan-pertanyaan strategis yang sudah masuk sejak prawebinar ya Bapak Ibu. Jadi sejak sekitar tanggal...
7 Juni 2026 kita sudah membuka, pertanyaan dari Bapak-Ibu sudah banyak yang masuk, dan sesi ini akan sangat menarik karena kita akan melihat langsung implementasi aturannya dari sudut pandang pembuat kebijakan begitu ya, maupun dari sisi praktis wajib pajak. Untuk itu kepada Bapak-Bapak narasumber, kami persilahkan untuk mengambil alisasi diskusi pandang. Pada Pak Fernando, persilahkan Pak untuk memandu sesi ini. Baik, Mas Eka, terima kasih Pak. Suara saya terkanggah dengan jelas. Ya, sudah Bapak.
Terima kasih Mbak Sekar sekali lagi. Selamat pagi Bapak-Ibu. Ijin saya akan...
Melit, bagian dari diskusi panel. Jadi kami sudah mengumpulkan beberapa pertanyaan Bapak-Ibu yang setelah disampaikan oleh audiens maupun oleh tim kami. Nanti mudah-mudahan pertanyaan ini kira-kira merangkum banyak pertanyaan yang mungkin menjadi dinamika di dalam wajib pajak ya.
baik pertama saya tepuk terima kasih kepada bapak-bapak di tim P2 Mas DJP atas pemaparannya yang luar biasa kalau bisa saya rangkum tadi apa yang disampaikan kira-kira mulai dari Pak Timur telah menyampaikan
pertimbangan-pertimbangan dari penyusunan atau penerbitan dari PP20, ya sangat baik tujuannya antara lain untuk peningkatan kepatuhan dan mencegah penggunaan apa namanya, income splitting atau balancing dalam rangka penghindaran pajak. Kami juga sebagai BGAP menyarankan kepada Bapak Ibu audiens wajib pajak untuk tidak berusaha memanfaatkan
celah-celah dalam perbajakan dengan cara-cara yang melanggar aturan. Justru kami sebagai PJP, Bapak Ibu, kami menyadari bahwa dengan teknologi informasi perbajakan sekarang sangat sulit untuk menjelaskan
mendapat ruang untuk pengindaran pajak. DGP memiliki banyak sekali sumber informasi sehingga Bapak-Ibu kecil peluangnya untuk misalnya tadi melakukan pancing, memecah-mecah income untuk menghindari pajak. Justru sebagai PCAP kami mendorong Bapak-Ibu untuk menggunakan teknologi informasi untuk peningkatan kepatuhan.
Selanjutnya tadi Pak Agus telah menjelaskan berkait dengan pokok-pokok pengaturan dari 4PP20 ya.
batasan dan ruang wajib paduan lingkung wajib pajak yang dapat menggunakan PP20 dan selanjutnya tadi Pak Yoyong menjelaskan tetap terkait dengan ketentuan peralihan saya rasa memang agak sulit dipahami agak rumit dipahami adalah bagian dari ketentuan peralihan ini karena cukup kompleks ya Bapak Ibu jadi walaupun PP20 ini perubahannya
hanya beberapa pasal, kami mencatat itu hanya 3 pasal, dan mencatat 1 pasal, dari 8 pasal terkait dengan PP Aungan KM yang diatur di dalam PP 55 tahun 2022, tapi implikasinya sangat luas. Jadi Bapak Ibu perlu perhatikan kembali
apa saja yang diubah di dalam PP20 ini. Nanti misalnya Bapak Ibu Ragura, khususnya terkait dengan ketentuan peralihan, Bapak Ibu nanti bisa dengan mudah mereview kembali apa yang ada di YouTube Bajaku.
Jin, saya menyampaikan beberapa pertanyaan dari audiens. Nanti saya tutup dengan satu pertanyaan dari tim kami, Bapak-Ibu. Saya sudah mengumpulkan, sudah mengkategorikan pertanyaan yang kira-kira mirip supaya nanti bisa dijelaskan secara bersamaan oleh tim P2 dan Omos DCP. Baik, pertama adalah terkait dengan subjek pajak. Saya bacakan saja pertanyaannya, apakah fasilitas pajak
penghasilan tidak kena pajak sampai Rp500 juta bagi WP UMKM masih berlaku atau langsung dikenakan tarik final 0,5% berdasarkan PP20. Yang berikutnya adalah terkait dengan jasa pelambing, apakah jasa pelambing yang dijalankan secara mandiri dengan mempekerjakan beberapa pekerja dapat menggunakan tarik PPH final UMKM 0,5% dan terakhir terkait dengan topik ini, apakah PT yang sahamnya dimiliki oleh suami istri
60% dan 40% dapat menggunakan tarif PPH final berasalkan PP20 tahun 2026 silahkan Bapak Ibu silahkan Bapak-Bapak dari P2 UMAS ditanggapi Pak baik, terima kasih Pak Fernando apakah suara saya terdengar dengan jelas Pak? terdengar Pak baik, ini seperti biasa Bapak Ibu kalau timnya lengkap masing-masing harus ngomong kalau saya bahagianya tanya-jawab Pak Fernando
Nah terkait dengan PP20 betul ya tidak banyak yang diubah Namun mungkin yang perlu dipahami adalah masa transisinya Tapi tidak masalah Bapak Ibu bahwa pada dasarnya di masa transisi ini DJP itu mengatur bahwa tidak serta-merta putus selesai gitu ya Tadi sudah dijelaskan oleh Mas Yoyon bahwa bagi untuk orang pribadi masih bisa lanjut
Untuk PT OP juga bisa lanjut selama masih mengikuti ketentuan PP55-2022 untuk tahun pajak 2024, 2025, dan 2026. Dan masih bisa lanjut lagi selama masih mengenuni ketentuan yang baru. Begitupun juga PT badannya masih bisa untuk terus sampai dengan masa berakhirnya.
Masa jangka waktu sesuai ketentuan yang lama Kalau ngomongin terkait dengan pertanyaannya Apakah fasilitas penghasilan tidak kena pajak sampai 500 juta ini Masih berlaku Karena yang diubah di PP50 Itu tidak termasuk dengan pengaturan terkait peredaran bruto tidak kena pajak
Cuman yang ingin saya tegaskan Bapak Ibu semua bahwa batasan 500 juta ini sekali lagi hanya untuk orang pribadi Dan seperti yang sudah ditegaskan oleh Mas Yoyon, batasan 500 juta ini menganut sesuai dengan undang-undang PPH pasal 8NR1 satu kesatuan keluarga
Jika usahanya Dijalankan oleh istri Yang NPWP-nya gabung dengan NPWP keluarga Maka otomatis 500 jutanya cukup
Satu saja Tapi kalau misalnya dia Menjalankan kewajiban Secara terpisah Yakni memilih terpisah atau pisah harta Karena juga dia melaporkan SPT tahunan masing-masing Maka juga pelaporan omsetnya Masing-masing sehingga Peredaran bruto tidak kena pajaknya Sebesar 500 juta juga masing-masing Ini sudah masih diatur Berlaku di PP55 Dan juga di
Diatur lebih lanjut terkait yang masing-masing ini di PMK 164 tahun 2023 Kemudian pertanyaan nomor 2 Apakah jasa plumbing yang dijalankan secara mandiri dengan memperkerjakan beberapa pekerja tetap dapat menggunakan tarif PPH final UMKM?
Jadi pertanyaannya jasa pelambing, yang ngerjain siapa? Jadi kalau yang dimaksud dengan subjeknya, kita harus perhatikan. Kalau yang kita maksud adalah PPH final UMKM, maka pertama Bapak Ibu kita lihat dulu subjeknya siapa. Siapa pelakunya? Kalau kita ngomong murni di perubahan PP20...
Subjeknya yakni orang yang melakukan kegiatan usaha dengan omset yang belum melebihi 4,8 miliar Jadi kalau itu pertama sudah masih memenuhi maka kita lihat lagi penyerahannya apa Nah kalau penyerahannya ini berupa jasa tapi kita lihat apakah jasanya sudah dikenakan PPH final sendiri atau bukan
Kemudian kita lihat lagi apakah jasanya masuk pekerjaan bebas atau bukan. Nah kalau kita ngomong jasa plumbing, ini kalau misalnya masuk dalam kriteria jasa konstruksi, maka otomatis dia mengikuti ketentuan jasa konstruksi Bapak Ibu.
Tidak bisa dikenakan PPA final UMKM Tapi kalau misalnya tidak masuk dalam jasa konstruksi Maka boleh ikut PPA final UMKM Yang jelas jasa plumbing ini tidak termasuk dengan pekerjaan bebas Sehingga ini jelas masalah apakah dia masuk konstruksi atau tidak gitu ya
Jadi terkait itu Bapak Ibu, kita harus lihat kembali keketentuan PP9 terkait dengan jasa konstruksi Apakah termasuk diartikan di jasa plumbing ini atau tidak Tapi kalau misalnya tidak, artinya tidak diatur sendiri PPH finalnya di luar PPH final UMKM 0,5 Maka jasa plumbing yang dimasuk di pertanyaan ini bisa ikut UMKM Selama apa dikerjakan?
Tahun sebelumnya omset tidak melebih 4,8 miliar Dan juga tidak dikerjakan oleh PT, biasa, CV, biasa Yang mana sudah bukan subjek yang diperkenankan menggunakan PPH final 0,5 berdasarkan pengaturan terbaru Jadi meskipun sederhana ya, ini pertanyaannya bercabang kemana-mana Karena if-nya ada beberapa hal yang harus kita perhatikan
Kemudian nomor 3, apakah PT yang sahamnya dimiliki oleh suami dan istri dapat menggunakan tarif PPH 0,5 berdasarkan PP 20-2026? Nah ini sama jawabannya mirip dengan pertanyaan nomor 2 Bapak Ibu. Pertama kita lihat dulu subjeknya. Jelas bahwa di PP 20 subjek...
Yang dapat menggunakan PPH final UMKM tersisa hanya OP, PT OP, dan kooperasi Jadi kalau PT biasa itu tidak lagi menjadi subjek PPH final UMKM menurut PP20 Dengan catatan PT biasa yang saya maksud ini adalah yang terdaftarnya sejak 22 April 2020
2026 karena pengaturan PP 20 bermulai mulai berlaku di 22 April 2026 artinya apa PT biasa yang sudah terdaftar sebelum 22 April dan belum pernah
memberitahukan memilih dikenakan ketentuan umum PPH dan juga belum pernah melewati batas 4,8 miliar dan yang masa berlakunya belum habis maka diperbolehkan untuk melanjutkan agar PT Biasai tersebut menggunakan PPH final UMKM 0,5% sampai dengan masa berikutnya
Jangka waktu berakhirnya menurut ketentuan lama berakhir Jadi kalau PT kan 3 tahun Artinya jadi misalnya nih baru daftar 21 April Mau sahamnya dimiliki 60-40 sama suami istri Kita masih mengikuti ketentuan PP 55-2022
PP55-2022 tidak membatasi terkait PT biasa Maka kalau menurut ketentuan lama kan dia masih berakhirnya 3 tahun lagi Jadi 2026 dihitung, ini 21 April ya dia daftarnya 2026 dihitung, 2027 dihitung, 2028 dihitung Masih bisa nih sampai 2028
Selama masih memenuhi ketentuan lama yang di PP55 Jadi masih kiblatnya yang ketentuan lama meskipun sampai 2028 Karena ini memang jelas diatur di pasal 2 peralihan PP20 Jadi seperti itu Bapak Ibu jawabannya Lanjut Pak Ferrando
Baik Pak, terima kasih Pak. Jadi Bapak Ibu, audience, kalau bisa saya simpulkan kembali tadi yang disampaikan oleh Pak Rahmat, bahwa Bapak Ibu sebelum melihat objeknya, perhatikan dulu subjeknya. Apakah subjek itu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP20-20?
Dan selanjutnya objek. Dan perlu juga diperhatikan khusus terkait dengan masa-masa transisi ini Bapak-Ibu, apakah Bapak-Ibu termasuk di dalam ketentuan peralihan ini masih bisa memanfaatkan PPH UMKM final 0,5%. Selanjutnya terkait dengan masa berlaku, masa berlaku
Dan perpanjangan tarif PPF Indah UMKM 0,5% ya ini mungkin terkait dengan masa transisi atau peralihan
Pertanyaannya adalah apabila wajib pajak masih memiliki surat keterangan yang berlaku sampai dengan Desember 2007, apakah masih bisa menggunakan tarif PPH final UMKM 0,5%? Yang selanjutnya, berapa lama fasilitas tarif final PPH UMKM 0,5% dapat dimampatkan dan kapan wajib pajak beralih ke tarif umum? Ya.
Berikutnya, apakah kooperasi yang masa pemanfaatan tarif final 0,5% berakhir dapat mengajukan kembali fasilitas tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku? Berikutnya, apakah WP yang beralih ke tarif umum tahun 2024-2025 dapat kembali? Mungkin yang dimaksudkan sini, mungkin yang relevan WP orang pribadi kali ya Pak ya.
Dia sudah beralih ke tarif umum, apakah dia bisa kembali lagi ke PPH final 0,5% sesuai dengan PP20 tahun 2026. Dengan cara melakukan pembetulan SPT dulu, baru kembali lagi ke PPH final UMKM. Silakan Pak.
Ya baik terima kasih jadi ini topik pertanyaannya terkait masa berlaku dan perpanjangan gitu ya Pak ya Ya Baik yang pertama punya suket dan di dalam suketnya dikatakan masih berlaku sampai akhir tahun 2027 Apakah masih bisa menggunakan hingga tanggal tersebut gitu ya Ini jawaban sederhananya masih bisa
Ini saya belum melihat apakah dia OP, dia apakah PT biasa, CV Tapi yang jelas kalau disuket bilangnya masih berlaku sampai 31 Desember 2027
Saya asumsikan yang paling dekat itu adalah si PT Tiga tahun kan PT biasa Artinya PT biasanya ini daftarnya tahun 2025 Nah di 2025 memang seperti yang saya katakan tadi Semua badan
Yang memang menurut PP20 seharusnya bukan subjek lagi Tapi masa berlakunya belum habis Maka silakan dilanjutkan Silakan dilanjutkan sampai masa berlakunya habis Selama omsetnya atau kriteriannya memenuhi dengan kiblat ketentuan yang lama Atau PP55 Jadi seperti itu Bapak Ibu
Nomor 2, berapa lama fasilitas tarif PPH di Nalwem? Mas Ratu Punten, mungkin perlu Mas Ratu tambahkan, di sini kan suketnya itu berlaku sampai 31 Desember 2027, itu tadi kan Mas Ratu baru menyebutkan yang PT gitu. Nah, saya khawatir dengan yang ada orang pribadi nih, tapi dia punya PT OP, kemudian agregasinya sudah lebih dari 4,8, itu mungkin perlu ditegaskan juga oleh Mas Ratu, suketnya menjadi berlaku nggak gitu?
Oke, ini pertanyaannya bagus banget nih Mas Yoyon. Inilah kalau pertanyaannya subjeknya nggak jelas nih. Jadi kita berasumsi. Bersayap. Jadi kalau ngomongin orang pribadi Bapak Ibu. Di ketentuan masa transisi yang diatur itu hanyalah atas yang berakhir masa berlakunya di 2024 dan 2025.
Yang mana itu dikasih kesempatan untuk lanjut di 2025 dan 2026. Sedangkan bagaimana dengan 2027? Maka kita lihat ketentuan yang berlaku di PP20. Per 1 Januari 2027, apakah Bapak Ibu lanjut bayar PPH final atau tidak? Dengan mengevaluasi.
Omset Bapak Ibu secara agregasi menurut ketentuan baru di PP20. Yakni OP-nya beserta keluarganya, beserta anak yang belum dewasanya, beserta PT OP yang didirikannya. Apakah sudah melewati 4,8 miliar dolar?
Jadi kalau ngomongin suket berlakunya sesuai jangka waktu masih bisa digunakan di dalamnya juga dikatakan sepanjang masih memenuhi kriteria Dan kalau ngomongin tahun 2027 maka kriterianya adalah kriteria dari PP yang baru yakni PP20 Jadi begitu ya
Jadi defaultnya masih bisa digunakan sesuai suket? Masih Sepanjang apa? Sepanjang masih memenuhi ketentuan Bagi PT, bagi wajib pajak badan Kita ngomong wajib pajak badan ya, di luar PT OP Selama dia masih memenuhi ketentuan lama, lanjut terus Tapi kalau untuk orang pribadi
Termasuk PTOP PTOP itu kan pertama kali 2022 Kemudian dikasih 4 tahun Untuk memanfaatkan PPF final UMKM Yang mana kebetulan berakhirnya di 2025
Nah di masa peralihan ini dikasih kesempatan Di 2026 kamu masih bisa lanjut Tapi di 2027 sudah ikut ketentuan yang baru Jadi khusus untuk WPOP dan PTOP Meskipun dia punya suket yang bilang masih bisa lanjut Sampai 2027 Lihat ketentuan baru
PP20 untuk penggunaan tahun 2027 Semoga jelas ya penjelasan saya ya Bapak Ibu Nah ini bagus sekali Mas Sohyeon Menjelaskan maksud intensi dari pertanyaannya Nah kemudian yang kedua Berapa lama fasilitas tarif PPA final dapat dimanfaatkan dan kapan wajib pajak beralih ke tarif umum?
Nah kalau ngomongin berapa lamanya sebenarnya secara umum di PP20 sudah dihapus Kemudian untuk kooperasi diatur khusus tetap 4 tahun jadi more or less tidak ada perubahan untuk kooperasi gitu ya
Sedangkan untuk PT Badan Badan baru Yang per 22 April baru terdaftar Tidak boleh lagi menggunakan PPH final UMKM Sedangkan yang kemarin-kemarin Nah kita lihat lagi nih Bapak Ibu Kuncinya ada di sini WP Badan yang sebelum 22 April Lihat masa berlaku menurut ketentuan lamanya Masih ada apa belum Kalau sudah lama berakhirnya Let's say ya
PT badan biasa Itu kan cuma 3 tahun Bapak Ibu Dia berakhirnya di 2025 Terakhir nih pakai 2025 Ya maka otomatis Ya 2026 Lanjut pakai PPH umum Tidak ada masa transisi Atau masa relaksasi Bagi badan tersebut untuk
Melanjutkan PPH final UMKM layaknya OP dan PTOP Ini untuk badan biasa CV pun begitu CV yang misalnya sudah berakhir di 2025 Ya sudah di 2026-nya beralih ke PPH umum Karena kuncinya sekali lagi Di masa berlaku menurut ketentuan lamanya juga sudah berakhir Maka tidak diperpanjang Ya
Oke, kecuali yang kooperasi Nah, kooperasi ada perlakuan khusus nih Kooperasi yang sejak 2021 Itu meskipun sudah berakhir kan di 4 tahun ya 2021-2024, dia lanjut ke 2029 Dilanjutin semua ke 2029 nih Bapak Ibu Jadi semacam pemperpanjang untuk kooperasi
Jadi kurang lebih seperti itu Ini secara singkatnya Mungkin Mas Yoyon mau nambahin lagi Maksud intensif pertanyaannya ini ada yang tersembunyi nggak? Kalau nggak ada ya saya lanjut ya Sudah cukup silahkan Mas Latu Kemudian nomor 4 Apakah WP yang telah beralih ke tarif umum?
Oh iya, saya kembali ke nomor 3 dulu Bapak Ibu Saya ingat, kalau ngomongin ketika wajib pajak PPH final UMKM Di tengah tahun lebih dari 4,8 Kan tadi saya sudah katakan, artinya sudah tidak memunik kriteria Maka berlakunya PPH umum itu tahun depannya Bapak Ibu
Ini pegangan kita dan ini sudah menurut ketentuan yang dari dulu berlaku sejak PP46, 23, 55 seperti itu Bapak Ibu berlaku mulai tahun depannya
Nah perbedaannya yang harus digarisbawahi Bapak Ibu, dulu di PP46 orang bisa bolak-balik, final umum kurang lagi, final lagi bisa. Kemudian ditutup di PP23, dilanjutkan di PP55, dan sama di PP20.
Ketika sebuah kriteria tersebut sudah batal atau menggugurkan subjeknya sebagai PPH final 0,5% UMKM, maka untuk tahun pajak berikutnya sudah beralih ke PPH umum dan tahun-tahun berikutnya pun
Tidak bisa kembali ke PPH final UMKM. Ini harus menjadi catatan kita bersama. Jangan sampai ada yang sudah lewat. Kemudian...
Ini 10 tahun kemudian, dengan asumsi PP20-nya belum ada perubahan 10 tahun kemudian mendirikan PTOP, PTOP yang usaha Yang memang boleh sebagai subjek PPH final UMKM Tapi di tahun 2027
Itu lewat 4,8 agregasi omsetnya Maka PT OP yang 10 tahun ke depan itu yang dibentuk Tetap tidak bisa menggunakan PPA final 0,5 Jadi ini tambahan Bapak Ibu Kapan beralih ke tentuan umumnya? Tahun depan Dan sejak tahun depan dan tahun-tahun selanjutnya Selama peraturannya belum diubah Maka juga tidak bisa kembali ke PPA final UMKM
Nomor 4, apakah WP yang telah beralih ke tarif umum 2024-2025 dapat kembali menggunakan tarif PPH Vina 0,5 berdasarkan PP20 dan melakukan pembutulan SPT? Nah, ini jawabannya untuk WP badan tidak boleh, ya tadi sesuai penjelasan saya. Kecuali,
Orang pribadi dan PTOP Nah kalau orang pribadi khususnya yang masa berakhirnya di 2024 Maka bisa lanjut 2025 dan 2026
Dan untuk OP dan PT OP yang berakhirnya di 2025, karena benar ya PT OP itu kan 2022 pertama kali ada, paling lama. Jika berakhirnya di 2025, OP dan PT OP yang berakhir 2025 masih bisa lanjut di 2026. Tadi Mas Yon menegaskan dapat gitu ya.
Untuk menggunakan PPA final UMKM Tapi tidak mau dibetulkan juga Tidak masalah Tapi kalau mau ya silahkan harus dibetulkan Aneh Bapak Ibu Kalau menggunakan PPA final Tapi SPT-nya tidak dibetulkan Nah terkait hal ini Seharusnya nanti akan ada pengaturan turunan Yang akan menjelaskan lebih lanjut Bapak Ibu
Terkait masalah apakah apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak di masa transisi ini Ya seperti itu Jadi sebaiknya dibetulkan karena kalau mau melanjutkan PPA final UMKM Dan tidak membetulkan meskipun ada kata-kata dapat Bapak Ibu Pastinya ini menjadi objek pengawasan jadi dari pemeriksaan Itu ya itu dari saya
Ada tambahan mungkin Pak Agus? Mungkin yang nomor empat ini ya Mas Ratu. Beralih ke tarif umum ini kan ada dua kemungkinan begitu ya. Dia menggunakan norma atau memberitahukan bahwa dia sudah tidak lagi menggunakan skema PPP.
PPH setengah persen tapi beralih ke PPH pasal 17 Mungkin kalau dua skenario ini kalau cuma untuk pemberitahuan normal Seharusnya masih bisa menggunakan PPH UMKM setengah persen dengan melakukan pembetulan Namun kalau misalkan dia sudah memberitahukan bahwa dia beralih ke penggunaan PPH pasal 17 Mestinya sudah tidak bisa balik lagi ya karena seterusnya dia sudah pakai pasal 17 Mungkin penekannya di situ ya, sekalian nomor 1 ini kan belum
Tercapture jelas ya Maksudnya dia beralih ke Tarif Bumi ini Hanya memberitahukan Penggunaan norma aja Atau sudah memberitahukan Kalau yang bersangkutan Akan beralih ke Pasal 17 Jadi kalau sudah beralih Selamanya beralih Tidak bisa kembali lagi Tambahannya disitu mungkin ya Betul Terima kasih Pak Agus Tadi tuh saya kepikiran Mau jawab itu Tapi waktu digomongin Kok hilang gitu
Jadi betul Bapak Ibu, ini memang di medsos, di forum-forum banyak yang bertanya. Pak, saya sudah kebetulan memberitahukan NPPN. Kemudian dari NPPN ini saya sudah laporkan di SPT menggunakan NPPN itu. Dan banyak yang mengira bahwa pemberitahuan NPPN ini adalah semacam pemberitahuan ke DJP bahwa saya menggunakan tarif PPH umum.
Padahal sekali lagi Bapak Ibu di webinar ini kita tegaskan bahwa terdapat dua pemberitahuan yang masing-masing fungsinya berbeda Satu pemberitahuan NPPN itu gunanya adalah saya mau menggunakan pencatatan Karena defaultnya usahawan pekerja bebas itu pembukuan Tapi kalau memberitahukan NPPN saya mau menggunakan pencatatan
Dan kedua, dari pencatatan itu saya mau pakai persentase buat cari netonya. Norma ini kemudian bisa digunakan untuk pekerjaan bebas. Tidak hanya usaha. Kemudian ada pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPH. Nah inilah yang bersifat kasih tahu ke DJP. Karena begini Bapak Ibu, dengan PMK 81 yang berlaku, Bapak Ibu harus notis.
Harusnya waktu daftar itu tidak ada lagi pilihan kamu menggunakan PPH final atau umum Kan tidak ada Bapak Ibu Karena PMK 81 mengatakan bahwa pada dasarnya defaultnya adalah semua wajib pajak yang baru Itu adalah wajib pajak PPH final UMKM Kecuali di hari yang sama dia dengan menu di Cortex yang berbeda di luar formulir pendaftaran Mengajukan pemberitahuan PPH umum
Maka di tahun pajak dia terdaftar dan seterusnya dia harus pakai PPH umum Nah begitu Bapak Ibu, jadi defaultnya kalau belum pernah memberitahukan pemberitahuan dikenakan ketentuan umum PPH Namun hanya sekedar pemberitahuan norma
Apalagi melaporkan SPT dengan norma Yang kedua ini masih bisa dibetulkan Sedangkan untuk yang memilih di nekanan ketentuan umum Ini akan membatalkan penggunaan PPH final UMKM untuk selamanya Ya kurang lebih seperti itu ya Karena bersifat irreversible Tidak dapat dikembalikan Begitu kurang lebih tambahannya dari saya juga
Baik Pak, terima kasih banyak Pak. Mungkin untuk mempersingkat waktu ya Pak, kita lanjut ke pertanyaan berikutnya. Ini terkait dengan batas perudahan bruto dan dasar pengenan pajak PPH final 0,5%. Ada beberapa pertanyaan Pak. Pertama, apakah batas 4,8M dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima atau hanya omset usaha yang menjadi objek PPH final UMKM?
Yang kedua, bagaimana cara menghitung akumulasi peredaran berutuh 4,8 M. Yang ketiga, apakah penghasilan di luar usaha UMKM seperti sewa rumah atau penjualan rumah ikut diperlakukan sebagai batas omset UMKM. Yang berikutnya, apakah penjualan aset pribadi, bunga bank, kapital gen termasuk dalam perhitungan peredaran berutuh 4,8 M.
yang berikutnya Apakah gaji sebagai karyawan arti gabungkan dalam perhitungan dasar perbedaan Bruto menentukan batas perbedaan Bruto yang terakhir Apakah penghasilan sewa tanah dan bangunan telah dikenakan PPF final 10% tetap diakumulasikan sebagai onset BPH UMKM ya jadi
Pak, sepertinya pertanyaan ini sudah agak eksplisit diatur dalam peraturan, tapi ya kira-kira inilah hal-hal yang masih banyak dipertanyakan oleh audiens. Silakan Pak dijelaskan kembali Pak terkait dengan ini Pak. Terima kasih. Baik, jadi dari 6 pertanyaan ini sebenarnya kita bisa simpulkan ya. Sebenarnya jawabannya bahwa terkait dengan batasan peredaran bruto 4,8, kita harus lihat bahwa
Untuk kepentingan mengetes apakah seseorang berhak sebagai subjek PPA final UMKM, maka peredaran bruto yang dimaksud di ketentuan yang baru itu adalah peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas termasuk usaha pekerjaan bebas dari anggota keluarga termasuk
Atas penghasilan dari PTOP-nya yang dimiliki Yang kemudian digabungkan menjadi satu Untuk menentukan apakah tahun depan bisa ikut PPH final UMKM atau tidak Sedangkan untuk menghitung pajak PPH final UMKM-nya Itu hanya atas peredaran bruto yang bersangkutan dari usaha saja Ya
Dari usaha saja Let's say ada suami istri satu dokter Satunya istrinya yang apotik atau butik gitu ya Ini kalau digabungkan Kurang dari 4,8% Tentunya yang boleh kena 0,5% atas butik saja Sedangkan dokternya tidak gitu ya Nah seperti itu pembedakannya Nah pertanyaan kedua Bagaimana cara mengakumulasinya? Ya harus kita akumulasi
Seluruhnya harus kita identifikasi dulu Yang paling pertama Apakah dia terkait usaha atau pekerjaan bebas Dua ini Bapak Ibu Nah kalau kita ngomong pekerjaan bebas sudah jelas Itu diatur di ketentuan yang Bahkan sebelum PP20 juga sudah ada Mulai dari tenaga ahli, olahragawan Pembawa acara, artis, seniman Termasuk terbaru istilah konten kreator pemengaruh
Jadi kita harus tahu Mana usaha dan pekerjaan bebas Pekerjaan bebas sudah Kalau usaha seperti apa Kalau usaha ini Kita kembali ke penjelasan undang-undang PPH Penghasilan itu kan Dibagi penghasilan pekerjaan Tadi sudah disinggung di awal ya Oleh Pak Timon Kemudian penghasilan dari kegiatan usaha Penghasilan dari jasa sebagainya dengan pekerjaan bebas Penghasilan dari modal Dan penghasilan lain-lain Nah
Kalau ini sekaligus menjawab penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan itu apa? Ada hubungan ikatan kerja atasan bawahan, ada kontrak sebagai pegawai tidak tetap, kemudian mantan pegawai yang mendapat gratifikasi dan sebagainya yang mana sudah pernah kita jelaskan perkode objeknya di paparan kita yang di webinar soal SP tahunan orang pribadi ya.
Itu tentunya tidak masuk sebagai ini Karena dia bukan keranjang usaha Nah bagaimana dengan penghasilan usaha? Kalau usaha itu apa Bapak Ibu? Bagaimana membedakannya dengan penghasilan dari modal Atau penghasilan lain-lain Penghasilan lain seperti selisih kurs Nah tentunya ini tidak termasuk Tapi kalau penghasilan untuk
Modal kita lihat lagi, di situ ada dikatakan di undang-undangnya ada bunga, dividen gitu ya. Ada bunga, dividen, kemudian sewa atas harta dan penjualan atas harta yang tidak digunakan untuk usaha. Kembali lagi ke usaha, usaha itu apa? Usaha adalah kegiatan yang dilakukan secara aktif.
Bisa aja ciri-cirinya. Satu, ada pemasarannya, ada pegawainya, ada upaya untuk mencari agar penghasilan itu diperoleh. Ada analisisnya, ada tempatnya, ada intensinya. Saya mau dapat duit, dapat untung dari sini. Itu adalah usaha.
Jadi kalau misalnya kita sudah bisa mengidentifikasi, oh ini usaha, ini pekerjaan bebas. Nah, maka itu pegangannya untuk kemudian kita jumlahkan dengan apa omset dari PTOP yang kita miliki di tahun itu. Yang kita miliki omsetnya berapa. Ini nggak peduli ya, dia usaha atau pekerjaan bebas PTOP-nya. Tapi yang dimiliki apa itu juga digabungkan.
Nah ditegaskan di PP20, usaha dan pekerjaan bebas ini termasuk yang baik yang sudah dikenakan PPA final tersendiri. Misalnya disini ada pertanyaan seperti sewa, penjualan rumah. Ini kan sudah ada tarif pasal PPA final tersendirinya. Itu masalah pengenaan pajaknya, tapi kalau ngomong terkait dengan
agregasi peredaran brutonya atau omsetnya maka tetap kita hitung untuk menentukan subjek PPF final UMKM atau tidak selama apa kembali ke usaha atau terkait dengan pekerjaan bebas nah menjawab pertanyaan nomor 3 sewa rumah penjualan rumah jelas itu usaha Bapak Ibu nah kalau sewa paling tidak Bapak Ibu ada usaha upaya untuk memasarkan mengintensikan agar ini menghasilkan
Gak ada rumah yang bapak ibu ini tempatin aja gitu ya Tau-tau di akhir selesai keluar dari rumahnya orang yang bersangkutan ini saya gak enak menempati rumahnya saya kasih uangnya Gak terduga gitu ya Karena memang dari awal intensinya adalah untuk memperoleh keuntungan atau penghasilan
Nah kalau ngomongin penjualan rumah, ini tentunya kalau rumahnya lebih dari satu dan bukan rumah satu-satunya ya, seharusnya ini juga merupakan usaha. Ada pertanyaan nih Bapak Ibu yang pernah saya dititipkan. Pak, kalau sewanya dibayarnya untuk 5 tahun ke depan, dibayar cash sekarang, 5M, tembus dong Pak 4,8. Itu apa omsetnya 5M itu? Apa...
Diakuinya per tahun Kalau dalam akrual basis diakuinya per pendapatan Maka jawabannya ini pertanyaan sebenarnya sudah muncul sejak PP23 lahir Bapak Ibu Ketika pengakuan pendapatan ingin secara akrual Maka meskipun dia WPPPH final Dia harus melakukan pembukuan
Tergantung jadi kembali apakah dia pembukuan atau pencatatan Tapi kalau dia hanya pencatatan tidak menyelenggarkan pembukuan maka cash basis Bapak Ibu 5M itu yang diterima di tahun itu ya otomatis akan menjadi agregasi omset di tahun tersebut Jadi ini bisa menjadi informasi ya Bapak Ibu Kalau ada yang mau bayar di depan ya dipikir-pikir ulang gitu ya dalam hal sewa
Kalau nomor empat, penjualan aset pribadi bunga bank apitalgen. Kalau aset pribadi, kembali lagi penghasilan dari modal yang tidak digunakan untuk usaha. Itu memang aset yang kita gunakan sehari-hari, bukan dalam persediaan. Ini masih bisa dikatakan bukan usaha Bapak-Ibu. Tapi ini ingat ya Bapak-Ibu, ini gray area atau suatu hal yang harus kita lihat dari intensi Bapak-Ibu semua. Kalau ngomongin bunga bank,
Jelas bunga bank ini masuk dari penghasilan dari modal, tadi kan bunga dividen, itu bukan usaha Tapi kalau ngomongin capital gain, ya ini kan sama istilah fensi dari untung jual beli Nah ini mungkin mepetnya atau niatnya bertanya terkait trading saham Nah jelas trading saham ini memenuhi semua unsur yang dikatakan sebagai usaha Setiap hari menganalisa pasar
Setiap hari menentukan kapan jual, kapan beli Dengan modal yang bisa dibilang tidak sedikit Itu mutar untuk mendapat keuntungan Sama juga dengan toko kelontong Bapak Ibu Dengan persediaan jual beli Jadi tentunya ini merupakan usaha Nomor lima tadi sudah saya jawab Dan untuk nomor enam
Ya benar ya, sudah saya jawab juga waktu menjawab pertanyaan nomor 3 Jadi tidak melihat apakah dia dikenakan PPH final lainnya atau tidak Atau pajak lainnya Tapi dilihat dari dua hal Dia masuk usaha atau pekerjaan bebas Kita bisa pendekatan melalui penjelasan undang-undang PPH Atau bisa melalui pendekatan terkait aktif mencari keuntungan dengan ciri-ciri tertentunya Gitu ya
Seperti itu Pak Fernando. Lumayan ya ini. Sudah kayak ceramah saja Bapak Fernando. Baik Pak. Terima kasih Pak. Jadi Bapak Ibu mungkin ada tadi informasi penting yang tadi yang saya highlight dari penyampaian dari Pak Rahmat adalah terkait dengan misalnya pembayaran yang diterima dibuka. Jadi Bapak Ibu kalau sekiranya melakukan penyampaian
income-nya atau peredaran brutonya diperhitungkan sesuai dengan akrual, Bapak-Ibu juga harus melakukannya dengan melalui pembukuan. Jadi tidak melakukan akrual, tetapi tidak menggunakan akrual, tetapi tidak menggunakan pembukuan. Jadi Bapak-Ibu ketika harus men-split dari peredaran bruto ke beberapa tahun,
Pada saat yang bersamaan, Bapak Ibu juga bertanggung jawab atau berkewajiban untuk melakukan pembukuan atas jumlah yang diekru pada tahun tersebut. Baik, terima kasih Pak. Mungkin karena keterbatasan waktu juga Pak, sebenarnya kami mau bertanya tadi dari tim kami ada pertanyaan terkait dengan
PP55 tahun 2022, sebagaimana juga dengan PP20, apakah itu sifatnya on-off sama seperti dengan PP46 tahun 2013 dulu? Karena
Sepertinya ini banyak juga semacam komplain atau keberatan dari wajib pajak yang mungkin usahanya sudah mulai menurun ataupun mungkin wajib pajak orang pribadi yang
Katakan dia sudah memasuki masa pensiun, mau istirahat, terus dia sudah mengecilkan usahanya. Apakah pertanyaannya adalah, apakah dia bisa kembali lagi menggunakan PPH final 0,5 persen? Mungkin ini bisa sedikit dikasih tanggapan, Pak. Baik, Pak Fernando. Ini sempat saya singgung tadi juga ya, waktu...
Menjawab terkait dengan Kapan beralih ke ketentuan umum PPH Ya tahun depannya Dan kalau sudah beralih maka seterusnya Itu tidak lagi dapat menggunakan PPH final UMKM 0,5 Karena memang diatur di pasal 57 57 itu kan pengecualian subjek yang ayat 2 nya Nah salah satunya adalah WPOP Beserta PTOP nya Yang
Yang kemudian yang telah menerima omset lebih dari 4,8 Maka dia sudah bukan lagi subjeknya PPH final UMKM Tadi saya bilang kalau mau mengetahui boleh bayar apa enggak Lihat dulu subjeknya baru objeknya Nah ini saja subjeknya sudah tidak boleh OP dan PT OP
Kedepan Itu udah gak bisa lagi Jadi tidak bersifat on off Seperti PP46 dulu Dulu PP46 itu on off Kemudian diperbaiki Hal yang pertama diperbaiki di PP23 Adalah on offnya itu
Nah kemudian diperbaiki soal jangka waktu Kemudian di PP55 kabar baiknya adalah 500 juta dikasih Itu pertama kali tuh 500 juta fasilitas bagi WPOP tidak kena PPH Karena dulu bahkan 1 rupiah udah kena gitu ya
Nah sekarang, kita berikan fasilitas 7 tahun tidak dibatasi lagi, tapi hanya berhak bagi yang benar-benar kecil. Kecil baru tumbuh dan berkembang. Bukan yang kemudian mengatur, kemudian dikecilkan, kemudian...
Lanjut lagi PP final Bukan yang seperti itu Bapak Ibu Karena pada dasarnya kita DJP ingin mendorong semua wajib pajak Untuk beralih ke melakukan pembukuan Sebagai catatan Bapak Ibu Di dalam ketentuan sektoral masing-masing Yaitu
Sudah wajib melakukan pembukuan ya CV pun iya PT biasa juga iya Dan itu berimplikasi hukum kalau tidak melakukan pembukuan Jangankan begitu pembukuan kan juga merupakan akuntabilitas kita Tidak hanya kepada DJP atau pemerintah Tapi juga kepada para stakeholder pemegang saham Atau orang yang memberikan modal
Nah pembukuan yang sama ini pula yang bisa Bapak Ibu gunakan untuk menghitung PPH sesuai keadaan sebenarnya Kalau untung besar bayar sesuainya itu Kalau nggak ada untung nggak perlu bayar pajak Itulah esensi dari PPH
Jadi melihat subjeknya Tapi kalau ngomongin PPHV lalu UMKM Mau dia rugi meskipun omsetnya besar Tetap harus bayar Jadi kita ingin wajib pajak yang memang sudah tidak lagi dalam tahap belajar Itu stay pembukuan atau stay membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya Kalau bayar penghasilannya besar dibayar
Besar, kalau kecil dibayar kecil, kalau tidak tidak perlu dibayar. Kurang lebih seperti itu Pak. Jadi tidak kembali ke PPH final UMKM yang memang ditujukan bagi yang sekarang lebih tepat sasaran kepada UMKM yang memang masih dalam tahap berkembang seperti itu. Baik Pak, terima kasih Pak. Sangat jelas Pak ya. Baik Bapak Ibu, selanjutnya kita bisa lanjutkan ke diskusi
dengan pertanyaan dari audiens nanti akan dimoderatori oleh Mbak Sekar Terima kasih Pak silakan Mbak Sekar
Ya baik, terima kasih banyak atas diskusi panelnya yang luar biasa aplikatif gitu ya Bapak Ibu dari Pak Fernando Sihaan dan Pak Rahtu serta dibantu dengan Pak Agus dan Pak Yoyon semoga semakin mencerahkan Bapak Ibu semua pada hari ini. Nah berikutnya kita kasih apresiasi dahulu Bapak Ibu atas pertanyaan-pertanyaan yang telah dirangkum dan dijawab dengan sangat komprehensif ya dari Pak Rahtu dan Pak Agus serta Pak Yoyon pada hari ini.
Berikutnya kita akan masih berada di sesi tanya-jawab lagi ya Bapak Ibu, namun...
Ini adalah pertanyaan yang masuk pada hari ini, pada saat webinar pada hari ini. Kita tiba di sesi yang pastinya sudah Bapak Ibu tunggu-tunggu, yaitu sesi Q&A atau tanya-jawab langsung. Masih semangat ya Bapak Ibu, boleh diberikan dulu reaksi dari Bapak Ibu di kolom Zoom. Wah, ini luar biasa ya, masih sangat terlihat antusias Bapak Ibu peserta pada pagi hari ini. Meskipun sudah mendekati jam makan siang ya Bapak Ibu yang mungkin di kantor atau mungkin masih melanjutkan
Cuti gitu ya dari tanggal merah kemarin. Baik, tim kami telah menerima banyak sekali pertanyaan yang masuk ya Bapak Ibu. Ini sudah menyentuh ratusan pertanyaan. Namun sampai mungkin kita extend sampai sekitar 11.50-an agar beberapa pertanyaan dari Bapak Ibu bisa dapat kami jawab. Namun tidak perlu khawatir nanti untuk pertanyaan yang tidak terjawab akan tetap kami berikan jawaban begitu Bapak Ibu dari tim.
tim pajaku dan akan dikirimkan jawabannya dari email yang akan diberikan kepada email Bapak Ibu yang telah terdaftar di YouTube, di form YouTube gitu ya atau di form Zoom. Baik, saya izin share screen terlebih dahulu untuk pertanyaan yang akan kita jawab bersama dengan DJP. Baik.
Saya izin untuk bertanya ya. Saya bacakan pertanyaannya. Nanti mungkin akan dibantu oleh Pak Ratu dan Pak Agus dan Pak Yoyon. Baik. Yang pertanyaan pertama ini dari Pak Tikno. Pak Ratu, untuk
Dari Global Advising Do. Pertanyaan adalah, untuk PT dan CV yang sudah selesai fasilitas UMKM-nya di tahun 2026, selanjutnya sepanjang tahun 2027, Januari-Desember, aturannya bagaimana ya Pak? Apakah selama tahun 2027 nihil, alias tidak ada pembayaran angsuran PPH badan atau tetap ada? Boleh dibantu jawab, Pak Ratu? Baik. Jadi Bapak-Ibu, sama dengan...
Apa yang wajib pajak pertanyakan sejak PP46, PP23, bagi wajib pajak yang kemudian beralih ke PPH umum, karena misalnya masa berlakunya habis, maka tahun pertama sejak beralih ke PPH umum itu dianggap sebagai wajib pajak baru.
Jadi secara umum bagi wajib pajak baru tersebut menurut ketentuan yang di PMK 215 dan kemudian diperbahari di PMK 81 yang mana secara subtansi tidak banyak berubah
Bagi selain wajib pajak yang memang angsuran 25-nya ditentukan khusus, kayak misalnya WPOPPT, WPBank, dan sebagainya, maka selain itu dianggap WP baru dan WP baru itu nihil, boleh inihil.
Tapi Bapak Ibu implikasinya kalau angsturan 25-nya nihil Apabila ternyata di SPT tahunan akan ada kurang bayar atau PPH terhutang Tentunya pasti beban untuk membayar PPH kurang bayar saat lapor SPT besar Jadi perlu dipertimbangkan meskipun diketentuan untuk WP baru Yang termasuk adalah WP yang exit dari PPH
Final UMKM ya maka di tahun pertama itu tetapkan nihil tapi perlu dipertimbangkan soal kemampuan bayar apabila ternyata ada kurang bayar di PPH terhutang di SP tahunannya. Seperti itu Bapak Ibu. Mungkin ada tambahan Pak Agus, Pak Syoyon? Ya secara ketentuan sudah disampaikan Mas Ratu ya. Jadi dianggap WP baru bagi wajib pacar yang sudah beralih dari PPH final ke PPH umum.
dan bisa laporan ini, cuma tadi dipertimbangkan jika memungkinkan dapat melakukan angsturan pasal 25. Ya untuk dasar atau besarannya, ya itu diserahkan ke wajib aja. Namun satu hal yang harus diingat, meskipun ini sifatnya tidak wajib, namun jika setoran pasal 25-nya itu terlambat, ya berarti dianggap tetap terlambat pembayarannya. Jadi harap diperhatikan kalau misalkan memutuskan untuk
Mengangsur pasal 25 dengan perhitungannya sendiri karena belum ada dasar perhitungan di tahun sebelumnya Tetap harus diperhatikan ketentuan penyetoran pasal 25-nya Jangan sampai karena gak wajib terus bebas mau terlambat mau enggak begitu ya Ini harap diperhatikan itu aja ya, baik-baik sekalian, terima kasih Terima kasih Pak Ratu dan Pak Agus atas jawabannya Kita izin lanjutkan untuk pertanyaan berikutnya Ini dari Pak Aidil dari PT SREA
Pertanyaannya adalah, NPWP Koperasi baru terbit di Kortex tanggal 22 April 2026, apakah bisa memakai PP20 ini dengan tarif 0,5% dan apakah harus mengajukan suket juga di Kortex, Pak? Kemudian yang kedua, bagaimana ciri NIK perorangan yang terbit tanggal 22 April 2026?
Apakah bisa dilihat dari Kortex? Dan yang ketiga, jika pengesahan akta PT Badan Umum tanggal 21 April 2026 sedangkan pendaftaran MPPP di Kortex tanggal 22 April, apakah masih bisa memakai PP 552.022, Pak? Silahkan. Baik, terima kasih.
Untuk kooperasi sekali lagi tidak ada perubahan pada dasarnya tetap 4 tahun sejak terdaftar dan apabila terdaftarnya sejak PP20 berlaku maka sama ya berakhirnya di 2029. Sama dengan kooperasi-kooperasi lama yang kemudian diperpanjang sampai 2029 yang mana terdaftar sejak 2021.
Nah soal suket, suket pada dasarnya bisa diajukan di kortex. Silahkan, seharusnya masih memenuhi. Cuma mungkin sekedar menambahkan untuk suket-suket yang lama, yang kemudian tidak cetakannya berakhirnya
Sudah jelas Tapi menurut PP20 di masa transisi Sudah kita sebutkan Masih tetap berlaku gitu ya Sampai saat ini masih Proses penyesuaian Dari aplikasi Agar apa yang
Suket yang menurut lama sudah berakhir bisa kemudian diperbaharui misalnya cetakannya Atau bagi yang belum sempat mengajukan suket gitu ya Lalu ternyata waktu mengajukan masih error sudah berakhir karena misalnya lewat dari 7 tahun Itu masih penyesuaian aplikasi Jadi silakan ditunggu untuk hal tersebut Tapi kalau bagi WP baru seharusnya masih bisa ya untuk mengajukan suket di Cortex-nya
Kemudian bagaimana cara ciri nik perorang yang terbit tanggal 22? Ini maksudnya mungkin nik yang kemudian terdaftar di Cortex per tanggal 22 gitu ya. Silahkan Bapak Ibu login ke Cortex, masuk ke portal saya, ke profil saya, nanti di situ ada tanggal daftar. Nah di situ ada tanggal daftar, disitulah kapan tanggal NPWP Bapak Ibu terdaftar sebagai nik.
Wajib pajak gitu ya Nah kemudian jika pengesahan akta PT Badan ini menarik nih ya Kita bilang kan kalau Badan per 22 April udah nggak bisa Ini dibentuknya 21 April daftar NPPP-nya 22 April Nah alhamdulillah gitu ya masih bisa PPA final UMKM
Mohon maaf, sudah tidak bisa PPA final UMKM Ini karena kenapa? Yang kita lihat adalah tanggal pendaftarannya Yang kita lihat adalah tanggal pendaftaran NPWP Jadi yang dimaksud di PP55, jangka waktu
Itu adalah tanggal terdaftar Jadi bukan tanggal pendirian badan Jadi mohon maaf ya Untuk yang ternyata terdaftarnya baru 22 April Padahal dibentuknya 21 April Ada tambahan Pak Awe atau Mas Yoyon?
Sedikit tambahan Mas Ratu terkait dengan sukut ya. Tadi disampaikan kita akan menunggu pengaturan lebih lanjut. Tapi kalau misalkan tadi ada misalkan kooperasi begitu ya, sukutnya sampai tahun 2025. Itu kan masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan BPS setengah persen diserahkan ke pemotongnya mungkin ya. Namun yang perlu diketahui bahwa
Yang berhak untuk menyerahkan suket ini sepanjang menikah tentuan Artinya kalau misalkan wajib pajak sudah tidak menikah tentuan tetap memberikan suket itu ya ke pihak pemotong Bisa jadi mungkin bisa digunakan setelah mendengar webinar ini karena masih dalam tahap peralian ya belum ada cetakan yang baru Namun konsekuensinya jika sudah tidak memenuhi kemudian tetap memanfaatkan suket Maka DSP tawarannya nanti akan kesulitan gitu ya Karena untuk webinar finalnya tidak bisa dijadikan sebagai gerit pajaknya
Itu yang harus diperhatikan. Jadi harus dipastikan dulu suket yang mau dipakai seterusnya ini menunggu pengaturan lebih lanjut ini memang masih wajib-wajibnya masih ketentuan menggunakan BPS setengah persen. Itu saja. Terima kasih.
Terima kasih Pak Ratu dan Pak Agus atas pencerahan. Kita ke pertanyaan selanjutnya, ini dari Ibu Prastami. Terkait batas peredaran bruto 4,8M, apakah yang dimaksud mencakup semua penghasilan yang diterima atau hanya omset bruto usaha UMKM? Mulai, dibantu Pak. Ini sekali lagi Bapak-Ibu.
Yang dimaksud dengan batas Kalau kita ngomong batas artinya untuk menguji subjek PPA final UMKM berhak menggunakan atau enggak Maka otomatis semua penghasilan yang diterima terkait usaha dan pekerjaan bebas Dua tadi itu ya Baik yang diterima oleh wajib pajak itu sendiri Termasuk istri dan anak-anaknya yang belum dewasa Apabila melakukan pekerjaan bebas atau usaha
Termasuk PTOP yang didirikan oleh mereka Ada pun penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari modal Let's say kayak tadi saya bilang ada dividen Bunga Tapi notes ya Sekali lagi kayak bunga ini
Kalau ternyata dia rentenir gitu ya atau memang punya usaha simpan pinjam yang memang ya dia meminjamkan ke banyak orang sekaligus untuk mengharapkan bunga gitu ya. Ya tentunya ini udah usaha jadi yang awalnya dia masuk di keranjang penghasilan dari modal bergeser ke usaha ini tentunya juga harus digabungkan.
Atau penjualan atau persewaan harta yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Dan apabila tadi terkait dengan kegiatan usaha maka sewa atau penjualan harta itu juga masuk sebagai omset usaha Jadi kuncinya terkait dengan usaha atau tidak atau pekerjaan bebas
Sedangkan yang tetap dikenakan tarif 0,5 ya itu sama seperti ketentuan yang lama Jadi ini bukan soal menguji batas 4,8 nya Tapi terkait bayar pajaknya itu atas usaha saja Kurang lebih singkatnya seperti itu
Tadi soalnya sudah agak panjang ya, ada 6 pertanyaan tuh, kompilasi terkait dengan batasan peredaran bruto dan juga pengujian batasnya Jadi Bapak Ibu memang sesuai dengan imbauan kami di akhir paparan tadi oleh Mas Yoyon, silahkan untuk rekalkulasi ulang
Rekalkulasi ulang omset-omset Dari usaha pekerjaan bebas Diri sendiri, keluarga, dan PTOP yang dimiliki Jangan sampai Ya ini masih ada waktu sampai akhir tahun nih Karena sampai akhir tahun ini Masih diberikan masa transisi atau relaksasi Selama memenuhi ketentuan lama Per 1 Januari 2027 Kita sudah
Jalan ketentuan baru Kecuali untuk yang Memang badan terdaftar 22 April Itu sudah terjalan sejak 2026 Maka silahkan direkalkulasi Bahkan untuk pendapatan Diterima di muka Kalau melakukan pencatatan itu cash basis Harus dimasukkan juga Jadi segala sesuatu yang usaha Pekerjaan bebas Dimasukkan sebagai penguji Batasan peredaran bruto 4,8 Kurang lebih seperti itu
Ya baik, terima kasih Pak Ratu atas penjelasannya. Kita izin untuk masuk ke pertanyaan berikutnya. Ini dari Ibu Jessica ya. Pertanyaannya apakah seseorang yang memiliki omset di bawah 4,8 M dan juga menerima gaji harus menggabungkan kedua penghasilannya sebagai dasar perhitungan peredaran bruto untuk PPH final UMKM? Nah ini mungkin tadi sudah dipaparkan juga ya. Pak Ratu boleh dicerahkan. Pak lagi, silahkan. Ya, boleh.
Paling saya akan menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan penjelasan undang-undang PPH tadi sekali lagi. Perhasilan yang pertama keranjangnya adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Jadi ada hubungan keterikatan pekerjaan bisa perjanjian, bisa kontrak, bisa kesepakatan.
untuk melaksanakan suatu tugas dalam jabatan atau kegiatan tertentu contoh karyawan BUMN karyawan swasta PNS ASN TNI Polri pensiunan penerima pesangon gitu ya itu adalah penghasilan sebuah pekerjaan bentuk penghasilan ya bisa mulai dari gaji upah tunjangan honorarium bonus
Uang pensium, uang lembur, bahkan imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan pekerjaannya dia, itu tidak dimasukkan sebagai agregasi omset. Karena sekali lagi, ini adalah keranjang penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Bukan usaha, bukan pekerjaan bebas.
Jadi gitu ya, tidak dimasukkan Tanda-tandanya Bapak Ibu bisa lihat ada kode-kode objek tertentu Dan kode objek ini sudah pernah kita paparkan Atau Bapak Ibu bisa lihat di paparan taksonomi penghasilan Yang ada di pajak.go.id Garis miring, lapor, strip tahunan Jadi Bapak Ibu bisa download biar memahami penghasilan itu keranjangnya apa saja Cara membedakannya apa saja ada di situ Bapak Ibu Ya
Baik, terima kasih Pak Ratu. Kita izin ke pertanyaan berikutnya dari Ibu Fenty dari KKPRI Amanah Sejahtera. Pertanyaannya adalah, apakah kooperasi bisa mengajukan kembali tarif PPH 0,5% jika masa berlakunya sudah habis Pak?
Baik, Ibu Ferpenti. Jadi ini ada, semoga menjawab pertanyaan Ibu ya. Jadi kalau ngomongin di pasal angka Roma W2 di PP20, kooperasi yang
Intinya terdaftar sejak 2021 Itu masih bisa lanjut PPH final UMKM sampai 2029 Selama memenuhi ketentuan lama di PP55 Artinya selama belum melewati batasan 4,8 miliar omsetnya Jadi kalau yang dimaksud disini Masa berlakunya habis antara 2024 atau 2025
Atau 2026 yaitu masih bisa lanjut terus sampai 2029 Seperti itu Ibu Jadi ada perpanjangan sampai 2029 Tapi kalau kooperasinya ternyata sudah terdaftar sebelum 2021 Maka tidak ada ketentuan peralihan lain Dan artinya yang berlaku adalah yang diketentuan PP55 yang lama Dan artinya masih hanya dibatasi 4 tahun saja
Jadi wajib beralih di tahun kelima ke PPH umum menghitung menggunakan pembukuan dari laba fiskal dikalikan tarif pasal 17 undang-undang PPH dengan mempertimbangkan pasal 31E yang diskon 50% kalau omsetnya di bawah 4,8 miliaran. Kurang lebih seperti itu. Baik, terima kasih terjawab Sudaya Ibu Fenty.
Baik, izin lanjut ke pertanyaan berikutnya, Pak. Ini dari Ibu Sheila. Jika saya memiliki beberapa aset rumah, tanah, bangunan, kemudian saya sewakan, apakah pendapatan sewa tersebut diakumulasikan penghasilan brutonya dengan penghasilan usaha UMKM? Dalam hal ini laundry ya, Bapak, kemudian berdasarkan PP terbaru ini. Mengingat sewa tanah, bangunan sudah dipotong PPH final 10% dan jika pendapatan sewa lebih dari 4,8 M, apakah saya wajib PKP, Pak?
Mulai dibantu Pak. Baik. Jadi terkait dengan penghasilan dari sewa, karena ini merupakan penghasilan dari usaha, jelas maka mau dia rumah, mau dia tanah, mau dia bangunan, dia agregasikan dengan penghasilan dari usaha lainnya. Yang dalam hal ini adalah laundry. Bapak Ibu, perlu kita pahami bahwa sebenarnya
Istilah UMKM itu tidak diatur oleh Direk DJP Istilah UMKM tidak diatur Di dalam ketentuan PP55 Itu dinamakan wajib pajak peredaran bruto tertentu 4,8 miliar Di bawah itu Yang umumnya dikaitkan dengan UMKM Jadi jangan berpikir UMKM yang dimaksud DJP ini adalah UMKM yang
Misalnya laundry Yang kita maksudkan di aturan PP55 adalah penghasilan dari usaha Ya Bapak Ibu Usaha itu apa? Ya tadi seperti yang saya katakan Ada sebuah niat, bisnis, tempat
Manajemen, pemasaran itu ciri-cirinya Untuk mencari keuntungan dari kegiatannya Pastinya ketika kita menyewakan rumah tanah bangunan Itu ada minimal iklannya Minimal sapam depan rumah kita panggil Pak ini saya kontrakin Atau tulis di ini omor Nanti kalau ada yang ini Bapak saya kasih Itu bagian dari promosi Misalnya gitu
Atau ada yang bantu ngeliatin rumahnya, itu ada lagi pegawainya Ini ciri-ciri lagi bahwa dia usaha Maka otomatis usaha apapun bentuknya Selama dia kegiatan mencari keuntungan Maka silahkan diakumulasikan omsetnya
Dengan bentuk usaha lainnya dalam hal ini misalnya meskipun atas usaha yang kayak sewa tanah bangunan ini Ini sudah dikenakan PPH final tersendiri Karena sekali lagi agregasi omset tujuannya bukan untuk dikenakan PPH Tapi untuk menguji batasan boleh ikut PPH final UMKM atau tidak
Apakah saya wajib PKP? Tentunya iya. Kalau namanya PKP adalah yang menyerahkan BKP atau JKP. Selama tidak diatur di undang-undang dia bukan BKP dan JKP dan batasannya melewati 4,8 miliar, maka wajib PKP Bapak Ibu.
Nah ini artinya yang punya rumah banyak, sewa rumah tanah bangunan Kalau sudah garis miring, tandanya punya banyak aset ya Bapak Ibu, ya sebaiknya PKP Kenapa? Jangan sampai Bapak Ibu, PKP itu kan yang bebannya adalah si pengkonsumsi atau pembeli atau yang menikmati jasa Jangan sampai Bapak Ibu karena lalai PKP, itu nanti jadi beban Bapak Ibu sebagai yang menyediakan jasa
Cuma sekedar mengingatkan DJP memberikan relaksasi Bagi Bapak Ibu yang misalnya tembus 4,8 miliar Ini terkait PKP ya Bapak Ibu Di PMK 164 diberikan batas sampai dengan akhir tahun pajak untuk PKP Kalau dulu kan satu bulan setelah gitu ya Di PMK 164 2023 ini masih bisa sampai dengan akhir tahun Untuk PKP nya Ya itu informasi buat Bapak Ibu semua Sekian untuk pertanyaan ini
Baik, terima kasih Pak Ratu. Sudah dijawab sangat komprehensif. Ibu Sayla, semoga terbantu. Kita ke pertanyaan berikutnya dari Ibu atau Bapak Atin Normala dari Konsumen Pedami. Ini PT Perorangan yang jangka waktu PPH finalnya sudah berakhir di tahap mempajak 2023.
Tahun 2024, angsuran pajak dinihilkan hanya setor PPH pasal 29 saat pelaporan SPT tahunan dengan tarif umum. Kemudian kondisi di tahun 2025 sudah mulai mengangsur PPH pasal 25. Pertanyaannya, setelah adanya PP20-2026, apakah tarif bisa kembali ke PPH final melalui pembetulan SPT tahun 2024 dan 2025, Pak? Mengingat omset belum sampai 4,8 M. Boleh dibantu, Pak Ratu?
Baik, ini aneh ya ada PT. OP yang berakhirnya 2023 Padahal PT. OP diberikan waktu 4 tahun sama seperti CV Dan PT. OP setahu saya pertama kali 2022 ya Jadi seharusnya nggak ada PT. OP yang berakhirnya 2023 kecuali ya Kecuali 2022 atau 2023-nya maksudnya itu omsetnya 4,8 ke atas Kita anggap aja omsetnya di atas 4,8 ke atas ya
Kemudian tahun 2024, angsuran pajak dinihilkan hanya setor saat pelaporan Kemudian tahun mengangsur PPH 25 Setelah adanya, apakah boleh kembali? Ini sama seperti ketentuan sejak PPH 55 Yang hanya ditegaskan ulang di PPH 20 Pada dasarnya tidak bisa on off Bapak Ibu Jadi kalau memang sudah lewat, maka tidak boleh lagi
Kembali ke PPA final Tapi yang mau saya tekankan Bapak Ibu Di pasal angka 2 Roma W ayat 1 huruf B itu Itu kan diatur bagi OP dan PT OP Yang masa berakhirnya di 2025 Maka diberikan kesempatan untuk melanjutkan PPA final UMKM di 2026 Nah sedangkan untuk 2027 kan gimana? Ya lihat dia masih mengenai ketentuan PPA
20 atau tidak
Tapi yang jelas masih bisa lanjut dapat artinya kalau dalam hal ini ada kekosongan di 2002 ada kekosongan aturan kan saat itu Yang kemudian bisa jadi dia belok ke PPH 25 sama seperti yang melakukan pemberitaan norma dan melaporkan SPT dengan norma Maka itu bisa pembetulan tapi sayangnya disini dia yang lewat di 2023 jadi ini gak masuk di ketentuan peralihan yang dimaksud di pasal 2 angka romawi itu
Angkarumawi 2 ayat 1 huruf B gitu ya kurang lebih seperti itu baik Bapak Ibu mungkin ini karena tadi saya sudah mengatakan bahwa kita sudah extend di 11.50 ya terima kasih para atas jawabannya
jawaban dari beberapa pertanyaan yang live gitu ya dari audiens semoga Bapak Ibu terjawab namun ini beberapa pertanyaan lagi dari mungkin ada puluhan dan ratusan pertanyaan yang belum sempat terjawab jangan khawatir Bapak Ibu kita akan tetap menjawabnya nanti dan akan dikirimkan kembali jawabannya melalui email yang Bapak Ibu daftarkan di form Zoom maupun di Youtube
Terima kasih.
Bapak Yoyon Hardianto serta Bapak Fernando Sehaan yang sudah menemani kita pada siang hari ini sampai masuk jam makan siang dan salazur atas pemaparan dedikasi dan jawaban-jawaban yang sangat menenangkan serta memberikan kepastian hukum tentunya bagi wajib pajak UMKM dalam menyungsung tahun pajak
2025 dan 2026 mendatang nanti ya Bapak Ibu kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak Ibu peserta atas kehadiran fokus dan partisipasi aktifnya ya sejak awal hingga akhir antusiasmo Bapak Ibu untuk patuh dan melek regulasi pajak adalah energi positif bagi kemajuan bersama untuk
Untuk pertanyaan-tanya yang spesifik tentu nanti akan kita jawab, jangan khawatir. Kemudian Bapak-Ibu dapat masih mengakses dan mengisi post-test setelah formulir evaluasi melalui linktree yang ada di background saya ini dan juga di chat Zoom. Bapak-Ibu bisa mendapatkan e-sertifikat gratis di sana, tetapi dengan catatan harus lulus post-test dengan nilai minimal 60 perseratus, Bapak-Ibu. Dan unduh materi juga bisa nanti akan kami berikan juga secara
setelah Bapak Ibu mengisi evaluasi nanti ada tertera link linknya bit.ly-nya mohon maaf nanti Bapak Ibu bisa copy dan langsung masuk ke URL tersebut tetapi dengan catatan kemudian materi itu nanti akan kami ubah ya Bapak Ibu akan kami perbaharui dari yang sudah tertera di DJP pada hari ini karena ada sedikit perbedaan dan nanti akan disesuaikan dulu di kurasi terlebih dahulu oleh tim DJP dan nanti akan di-share kembali ke Pak Jaku dan akan kami share kembali ke Bapak Ibu
Dan agar Bapak-Ibu selalu update dengan informasi perpajakan, tips lapor pajak praktis, serta jadwal webinar gratis kami berikutnya akan kami adakan setiap bulan bersama dengan DJP. Pastikan Bapak-Ibu sudah follow kanal resmi kami di Instagram dan TikTok at Pajakku serta Youtube Pajakku.
Baik, terima kasih. Saya ucapkan sekali lagi, akhir kata saya Sekarang Asli, selaku moderator, mewakil seluruh kerabat kerja yang bertugas. Mohon pamit undur diri, mohon maaf Bapak Ibu apabila ada tutur kata atau kendala teknis yang kurang berkenan di hati Bapak Ibu sekalian. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, selamat melanjutkan aktivitas. Mari melangkah pasti bersama regulasi ya Bapak Ibu dan sampai jumpa pada webinar pajaklu berikutnya. Terima kasih Bapak Ibu.
Terima kasih Mbak Sekar, Mbak Ferano, dan Mbak Yusko. Terima kasih Mbak Ferano, Mbak Sekar. Sampai jumpa lagi, semoga sehat selalu.
More transcripts
Explore other videos transcribed with YouTLDR.

Atom | IPA | SayaBisa
SayaBisa · Indonesian

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha
IPS · English

The Plane Crash That Changed India's Future | Mystery of Homi Bhabha | Dhruv Rathee
Dhruv Rathee · Hindi

ANTITESA Cacing Cacing Naga Naga! - Ft. Andrew Susanto
Leon Hartono · English

Was Hiring Interns A Mistake?
Slick Stevie · English

EXTREME YOGA CHALLENGE
Alexia Raye · English

Bahan Pangan Nabati
Pipia Londa Agastia · Indonesian

AMAZON BASIC ESSENTIALS / FAVORITES / TRY ON HAUL 💛
Alexia Raye · English

BAB 1 PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MANUSIA IPA KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA #ipakelas9
Anita Fitria · English

FIREWORK PARTY FT 72HRS NATEHILL & CLOAK | Alexia Raye
Alexia Raye · English

وفري مجهودك وساعات الدعك 🤫 أسرار مطبخية هتغير حياتك تماماً#ليزا #توفير_الوقت #تريكات_مطبخية
الست ليزا · Arabic

Warsh, OKI, SpaceX i przelewarowani inwestorzy w Korei - (nowy program: 5/12)
DoradcaTV · Polish
Get the TLDR of any YouTube video
Transcribe, summarize, and repurpose videos in 125+ languages — free, no signup required.